petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

tafsir mimpi 15

prediksi togel jitu 2023 627Jutaan kata 190692Orang-orang telah membaca serialisasi

《tafsir mimpi 15》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

LRT Akan Diperpanjang ke Bogor, Studi Kelayakan Sedang Dibuat******

Proyek LRT Jabodebek akan diperpanjang rutenya hingga ke kawasan Bogor. Saat ini, Kemenhub sedang membuat studi kelayakannya.
Proyek LRT Jabodebek akan diperpanjang rutenya hingga ke kawasan Bogor. Saat ini, Kemenhub sedang membuat studi kelayakannya. ( ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Proyek LRTJabodebek akan diperpanjang rutenya hingga ke kawasanBogor.

Hal ini menyusul akan dioperasikannya LRT Jabodebek tahap 1 pada Agustus 2023 ini mendatang.

Kepala Divisi LRT Jabodebek KAI Mochamad Purnomosidi mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan feasibility studyatau studi kelayakan menyangkut rencana perpanjangan jalur ini. Seiring dengan itu, design engineeringjuga tengah dipersiapkan.

Karena masih proses studi kelayakan, Purnomo belum dapat memastikan berapa besaran investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek ini. Adapun besarannya akan didapatkan lewat hasil FS tersebut.

Purnomo mengatakan biasanya proses FS akan memakan waktu sekitar 6 bulan.

"Kalau FS-nya kan cepat paling 6 bulan ya, FS loh. Mestinya dari saat ini (Juni baru mulai), menyusun FS-nya," kata Purnomo.

Dengan demikian katanya, proses pengembangan dari proyek ini masih cukup panjang.

Keseluruhannya ia perkirakan akan memakan waktu sekitar 2-3 tahun hingga proyek ini rampung. Purnomo menambahkan saat ini pihaknya juga masih berfokus pada proyek pembangunan LRT Jabodebek tahap 1 yang progresnya mencapai 96 persen.

"Pasti overdari 2024 (perpanjangan rute ke Bogor)," kata Purnomo.

[Gambas:Video CNN]



(agt/dzu)




bab terbaru:wcb100 slot terbaru 2019

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
poker88qq
wolestogel
slot toto 77
kredit hp ktp saja
tanda tanda maxwin
daftar pinjol ilegal ojk 2022
slot jp akun vip
shio mimpi togel
deposit pulsa bonus new member 100
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara pencairan limit kredivo
Bab 2 bikin situs slot
Bab 3 58 bet
Bab 4 juragan178
Bab 5 slot yang paling gacor hari ini
Bab 6 erek erek 2d 33
Bab 7 369club slot
Bab 8 pinjol tercepat
Bab 9 togel 4 angka dapat berapa
Bab 10 situs slot skywind terbaru
Bab 11 master99
Bab 12 responbet
Bab 13 heroslot77
Bab 14 texas 88 slot
Bab 15 togel279
Bab 16 link slot tergacor dan terpercaya
Bab 17 akun vip slot pragmatic
Bab 18 prediksi huahin 2100 togel
Bab 19 max77slot
Bab 20 cara pembayaran bukalapak dengan akulaku
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9140bab
kampusBacaan TerkaitMore+

CEO bertemu dengan gadis malang itu

mas 123 slot
BPS mencatat 1,062 juta wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia sepanjang Juni 2023, tertinggi sejak Februari 2020 yang hanya 885,1 ribu kunjungan.
BPS mencatat 1,062 juta wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia sepanjang Juni 2023, tertinggi sejak Februari 2020 yang hanya 885,1 ribu kunjungan. ( CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 1,062 juta wisatawan asingatau turis asing berkunjung ke Indonesia sepanjang Juni 2023. Realisasi ini tertinggi sejak Februari 2020 yang hanya 885,1 ribu kunjungan.

"Ini angka tertinggi sejak Februari 2020 sebelum pandemi," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Turis asing masuk ke Indonesia sepanjang Juni 2023 ini tercatat naik 12,39 persen dibandingkan Mei 2023 yang sebanyak 945,59 ribu kunjungan. Sementara dibandingkan Juni 2022 yang hanya 483,88 ribu kunjungan, naik 119,64 persen.

Menurut Pudji, ada beberapa faktor yang menyebabkan jumlah kunjungan turis ke Indonesia meningkat tajam pada bulan lalu. Pertama, karena adanya penerbangan komersial Airbus A380-800 milik Emirates yang bisa mengangkut 600 penumpang di Bandara Ngurah Rai mulai Juni lalu.

Kedua, peningkatan frekuensi penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke sejumlah negara seperti Thailand, Korea Selatan, dan Hong Kong.

Ketiga, AirAsia yang resmi meluncurkan rute penerbangan baru yakni Jakarta-Perth, Australia dengan intensitas empat kali sepekan.

Keempat, ada momentum libur hari Raya Waisak yang menyebabkan peningkatan kunjungan turis dari Singapura.

"Ini diantaranya yang mempengaruhi kenaikan wisman di Juni," jelasnya.

Secara rinci, jumlah kunjungan wisman pada Juni 2023 yang masuk melalui pintu utama sebanyak 908,3 ribu orang dan pintu masuk perbatasan sebanyak 154,49 ribu orang.

Kunjungan wisman melalui pintu masuk utama dengan moda angkutan udara tercatat mencapai 707,51 ribu kunjungan. Realisasi ini naik 152,25 persen dibandingkan dengan Juni 2022 (yoy) dan naik 7,35 persen dibandingkan dengan Mei 2023 (mtm).

Secara kumulatif (Januari-Juni 2023), jumlah turis yang berkunjung ke dalam negeri mencapai 5,19 juta kunjungan atau naik 250,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara, menurut kebangsaannya, turis yang masuk ke Tanah Air sepanjang Juni 2023 terbanyak berasal dari Singapura sebanyak 174,4 ribu kunjungan (16,4 persen) dan disusul oleh Malaysia sebanyak 168,8 ribu kunjungan (15,9 persen).

Selanjutnya ada Australia sebanyak 132,5 ribu kunjungan (12,5 persen), dan India sebanyak 68,9 ribu kunjungan (6,5 persen) serta dari China sebanyak 62,5 ribu kunjungan (5,9 persen).

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Apakah itu sungai atau danau?

rodaslot
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen yang berlokasi di atas tanah kas desa (TKD) maupun tanah Kasultanan bisa dieksekusi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen yang berlokasi di atas tanah kas desa (TKD) maupun tanah Kasultanan bisa dieksekusi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko).
Yogyakarta, CNN Indonesia--

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut pembangunan Jalan TolYogyakarta-Bawen yang berlokasi di atas tanah kas desa (TKD) maupun tanah Kasultanan alias sultan ground(SG) sudah bisa dieksekusi.

Terlaksananya pembangunan, menurut Basuki, seiring dengan terbitnya serat palilah atau surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu.

"Palilah untuk izin sementara sudah bisa, sudah ada yang keluar dan bisa dikerjakan. Itu untuk (Tol) Jogja-Bawen," kata Basuki di Balai Teknik Sabo, Depok, Sleman, DIY, Rabu (21/6).

"Menurut yang saya baca kan tidak bisa diganti rugi. Beliau (Sri Sultan HB X) tidak mengizinkan diganti rugi, ya dipakai saja," katanya.

Adapun untuk Tol Yogyakarta-Solo, kata Basuki, ditargetkan akan sampai ke Purwomartani Sleman tahun depan.

"Jogja-Solo kan sudah mulai. Nanti 2024 itu sudah sampai di Purwomartani," pungkasnya.

Lihat Juga :
Menaker: Cuti Bersama Iduladha Potong Cuti Tahunan Karyawan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya bersikukuh tak melepas Tanah Kasultanan atausultan ground(SG) untuk proyek tol.

"Ya kalau dilepas kan hilang, keraton punya tanah itu kan juga bagian dari (UU) Keistimewaan. Ha nek tanahe keraton entek kepiye(kalau tanahnya keraton habis bagaimana)," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (3/2).

Dia pun rela apabila tanah itu dipakai atau dilewati proyek tol menggunakan sistem sewa dengan harga rendah atau tak dibayar sekalipun. Asalkan, keraton selaku pemilik SG tak kehilangan asetnya.

Salah satu proyek tol di wilayah DIY yang telah memasuki tahap konstruksi adalah Tol Yogyakarta-Bawen. Infrastruktur yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) ini ditarget tuntas dan bisa dioperasikan 2025 mendatang.

Lihat Juga :
Cuti Bersama Iduladha, Pengusaha Ngaku Buntung Rp4 M Lebih per Hari

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono mengatakan, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen selain sebagai PSN juga telah ditetapkan menjadi Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP).

Menurut Triono, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen akan dibangun dengan panjang 75,82 kilometer. Rinciannya, 67,5 kilometer berada di wilayah Jawa Tengah dan sisanya 8,77 kilometer di DIY.

"Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini terdiri dari 6 seksi," kata Triono saat groundbreaking proyek tolYogyakarta-Bawen 30 Maret 2022 lalu.

Seksi 1 meliputi Ruas Yogyakarta-Banyurejo (8,25 km); Seksi 2 Ruas Banyurejo-Borobudur (15,26 km); Seksi 3 Ruas Borobudur-Magelang (8,08 km); Seksi 4 Ruas Magelang-Temanggung (16,26 km); Seksi 5 Ruas Temanggung-Ambarawa (22,56 km); dan Seksi 6 Ruas Ambarawa-Bawen (5,21 km).

Jalan Tol Yogyakarta-Bawen rencananya memiliki 4 buah simpang susun, 1 junction, dan akan dibangun menggunakan desain struktur at gradeatau di atas tanah dan elevatedatau melayang.

Nilai investasi proyek tersebut mencapai Rp14,62 triliun dengan masa konsesi 40 tahun yang akan dilaksanakan oleh PT Jasamarga Jogja-Bawen selaku Badan Usaha Jalan Tol.

[Gambas:Video CNN]



(kum/sfr)

Gadis, jangan main-main denganku

mamibet88
IHSG diprediksi menguat pada akhir pekan ini akibat ditopang oleh rilis cadangan devisa.
IHSG diprediksi menguat pada akhir pekan ini akibat ditopang oleh rilis cadangan devisa. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Jumat (7/7) ini.

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan secara teknikal indeks saham telah menembus ke atas 6.744 yang sebelumnya merupakan resisten fraktal dan kini menghadapi resistance Fibonacci 6.767.

Ia menyebut kenaikan di atas level itu membuka jalan IHSG menuju level 6.815.

Ia pun memproyeksi IHSG bergerak di rentangsupport6.700 dan resistance6.884 hari ini.

Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat hari ini. Menurutnya, pergerakan indeks saham hari ini akan diwarnai oleh rilis data cadangan devisa yang diperkirakan masih berada dalam kondisi stabil.

Adapun faktor lain penopang IHSG adalah mulai bermunculannya rilis kinerja emiten sepanjang semester lalu.

"Sehingga ini akan menambah semarak pergerakan IHSG sepanjang bulan mendatang, hari ini IHSG berpotensi menguat," ucap William.

Ia pun memprediksi pasar saham bergerak dalam rentangsupport6.601 dan resistance6.798 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni AUNVR, BBCA, BBNI, BBRI, TLKM, ASII. ASRI, PWON, dan SMRA.

IHSG ditutup menguat 38,35 poin atau 0,57 persen ke level 6.757 pada perdagangan Kamis (6/7) kemarin.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,75 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,1 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Paparazzi tingkat dewa dari dunia lain

cara dapat dollar di internet
IHSG diprediksi menguat pada akhir pekan ini akibat ditopang oleh rilis cadangan devisa.
IHSG diprediksi menguat pada akhir pekan ini akibat ditopang oleh rilis cadangan devisa. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Jumat (7/7) ini.

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan secara teknikal indeks saham telah menembus ke atas 6.744 yang sebelumnya merupakan resisten fraktal dan kini menghadapi resistance Fibonacci 6.767.

Ia menyebut kenaikan di atas level itu membuka jalan IHSG menuju level 6.815.

Ia pun memproyeksi IHSG bergerak di rentangsupport6.700 dan resistance6.884 hari ini.

Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat hari ini. Menurutnya, pergerakan indeks saham hari ini akan diwarnai oleh rilis data cadangan devisa yang diperkirakan masih berada dalam kondisi stabil.

Adapun faktor lain penopang IHSG adalah mulai bermunculannya rilis kinerja emiten sepanjang semester lalu.

"Sehingga ini akan menambah semarak pergerakan IHSG sepanjang bulan mendatang, hari ini IHSG berpotensi menguat," ucap William.

Ia pun memprediksi pasar saham bergerak dalam rentangsupport6.601 dan resistance6.798 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni AUNVR, BBCA, BBNI, BBRI, TLKM, ASII. ASRI, PWON, dan SMRA.

IHSG ditutup menguat 38,35 poin atau 0,57 persen ke level 6.757 pada perdagangan Kamis (6/7) kemarin.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,75 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,1 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Tidak ada jejak di langit

cara dapat duit
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar masyarakat Indonesia tak ribut melulu soal politik jelang pilpres 2024.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar masyarakat Indonesia tak ribut melulu soal politik jelang pilpres 2024. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat Indonesia tak ribut melulu soal politik jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Saya mau sampaikan pesan Pak Presiden (Jokowi). Ini tahun politik, politik ini panas. Pak Presiden mengatakan jangan terlalu panas, kalau boleh dingin, naik sedikit paling tinggi hangat-hangat. Supaya ekonomi kita bagus," ujarnya dalam Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Pekanbaru, Riau, Kamis (10/8).

"Karena tiap hari kita ribut dengan politik, kita lupa ekonomi ini penting. Jadi, kita harus betul-betul menjaga stabilitas. Itu pesan Bapak Presiden," tambah Bahlil.

Bahlil juga cerita soal pembelaannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, selama ini UMKM tidak benar-benar diperhatikan negara.

Bahkan ia menyindir pihak yang koar-koar membela UMKM, padahal bukan datang dari kelompok miskin. Menurutnya, orang kaya yang tak pernah miskin tidak pantas bicara soal kesejahteraan UMKM.

"Saya buat kebijakan, saya sampaikan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden, UMKM ini hidup ketika ada pilkada, pileg, pilpres, dan mereka selalu dijadikan komoditas politik. Saya sebagai menteri yang berasal dari UMKM tidak ingin itu terjadi terus menerus'," tutur Bahlil.

"Saya minta ke Pak Presiden, kita harus berikan kredit ke UMKM lebih besar. Pak Presiden setuju, saya cek kenapa Bapak Presiden setuju, karena Pak Presiden juga dari UMKM," sambungnya.



Oleh karena itu, ia berpesan agar para UMKM segera mengurus NIB untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Menurutnya, mengurus NIB mudah karena langsung melalui Online Single Submission (OSS), bahkan bisa dibantu langsung oleh petugas terkait.

Bahlil berpesan jangan sampai pelaku UMKM yang selama ini menopang perekonomian Indonesia terjebak jerat utang pinjaman online (pinjol).

"Kalau untuk kredit usaha rakyat (KUR) jangan ke pinjol. Selama bisnis benar, urus NIB. NIB syarat pinjam uang di bank karena tanpa jaminan, dijamin negara. Tahun ini (kredit ke UMKM) kurang lebih Rp400 triliun, tahun depan bisa lebih. Ini keberpihakan negara kepada UMKM," tegas Bahlil selepas acara.

"Saya sarankan kepada UMKM jangan salah pinjam, jangan ke pinjol atau rentenir, urus NIB. Jangan ke pinjol, negara menyiapkan ngapain (pinjam) ke pinjol," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Toko Kelontong Dewa dan Setan

lotre slot88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)