petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

trik rahasia slot

master prediksi togel sdy 758Jutaan kata 123404Orang-orang telah membaca serialisasi

《trik rahasia slot》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Harga Sembilan Bahan Pokok Turun Berjemaah******

Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini.
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini. ( CNN Indonesia/Cintya Faliana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.

Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.

Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg. 

Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.

Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)

DPR Minta Jokowi Serius Urus Antraks dan Penyakit Lato******

DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antrakshingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah agar serius mengurus kesejahteraan peternak.

"Saat ini banyak bermunculan penyakit hewan yang mengancam industri peternakan nasional, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sampai ini belum tuntas. Kemudian, lumpy skin disease (LSD) yang di masyarakat disebut lato-lato, sampai hari ini menjadi permasalahan tersendiri bagi peternakan kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

"Melalui Bapak dan Ibu pimpinan agar mendesak pemerintah untuk secara serius melindungi industri peternak nasional, khususnya peternak kecil dari ancaman-ancaman penyakit tersebut," desak Slamet.

Ia juga mengeluhkan soal anggaran subsidi pupuk petani yang makin turun setiap tahunnya. Data yang dikantonginya mencatat pemerintah menggelontorkan Rp34 triliun pada 2019 untuk pupuk subsidi sebelum anjlok ke Rp24 triliun di tahun lalu.

Lihat Juga :
UU Kesehatan Hapus Istilah 'BPJS Kesehatan', Tak Diwajibkan?

Slamet menyebut subsidi pupuk amat sangat dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas hingga menekan biaya produksi. Oleh karena itu, ia mendesak Jokowi serius memperhatikan nasib petani dengan membenahi tata kelola yang ada.

"Jangan sampai untuk kepentingan petani yang notabene adalah pahlawan ketahanan pangan kita, pemerintah mengatakan tidak punya cukup uang untuk itu, tetapi di sisi lain untuk pendanaan ibu kota negara (IKN), kereta cepat, dan mobil listrik, pemerintah dengan sigap menyediakan uang dengan cara apapun," tandasnya.

Khusus soal penyakit hewan ternak, antraks menjadi buah bibir baru-baru ini karena tradisi Mbrandu di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Warga lokal dilaporkan meninggal usai mengonsumsi daging sapi yang mati karena sakit.

Setelah jatuh korban jiwa, Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan lalu lintas hewan dari daerah tertular tersebut. Direktur Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zaenudin menyebut daerah terisolir dari penyakit antraks ada di beberapa wilayah.

"Termasuk menghentikan lalu lintas keluar dan masuk di lokasi tertular. Sampai saat ini kasus pada ternak dan manusia terlokalisir di satu padukuhan, yaitu Dukuh Jati, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/7).

Kementan juga mendistribusikan logistik, obat-obatan, antibiotik, vitamin, serta cairan desinfektan sebagai perangkat utama dinas setempat untuk menangani kasus ini. Bahkan, vaksin disuntikkan kepada 78 ekor sapi dan 286 ekor kambing di Gunungkidul.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)




bab terbaru:pinjol bunga rendah 2022

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
voucher gofood agustus 2022
wslot99
slot deposit 1000 rupiah via dana
surgaply
aplikasi cicilan hp tanpa bunga
puncak88
promo gojek gocar
mulia 89 slot login
pinjaman online syariah ojk
Daftar isi semua bab
Bab 1 link slot online terbaru
Bab 2 totobet sdy
Bab 3 miabet88
Bab 4 rupiah slot login
Bab 5 ganteng gaming slot
Bab 6 cara kredit hp pakai kartu kredit
Bab 7 perdana 88 slot
Bab 8 ide777 login
Bab 9 pinjam uang jaminan atm
Bab 10 demo slot hbo
Bab 11 slot paling
Bab 12 pinjam 1 juta
Bab 13 ibox99
Bab 14 zeus 138 demo
Bab 15 kredit hp pakai kredivo
Bab 16 cuaca 88 slot login
Bab 17 rtp top1toto
Bab 18 trik olympus modal receh
Bab 19 wla sdy
Bab 20 slot gila gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3147bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Ujung pedang

slot terbesar dan gacor
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, BUMN Fest 2023 merupakan festival untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar sesama BUMN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Arsip PLN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, sebagai garda terdepan ekonomi, seluruh BUMN harus menguatkan sinergi dan kolaborasi. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Erick yakin dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antar BUMN, maka persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa bisa diselesaikan dengan baik.

"Kalau kita bersinergi, ini dapat menyelesaikan banyak masalah di Indonesia. Seperti hari ini, kita bikin kejuaraan budaya dan olahraga per klaster. Supaya, jangan ada lagi ego sektoral," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi, pihaknya menyelenggarakan BUMN Fest 2023. Festival ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi sesama insan BUMN dan menghilangkan sekat-sekat antar sektoral.

Lebih dari itu, Erick berharap BUMN Fest 2023 yang merupakan rangkaian 25 tahun Kementerian BUMN dapat mendorong transformasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BUMN. Sehingga, BUMN yang menggerakkan sepertiga ekonomi bangsa akan semakin kokoh di masa depan.

"Ketika mendorong transformasi SDM, kita harus bersatu. Mudah-mudahan event BUMN Fest ini menjadi kekuatan kesatuan kita," kata Erick.

Sementara Ketua Forum Humas Aestika Oryza Gunarto mengatakan, hingga saat ini sebanyak 12 klaster BUMN ditambah Tim dari Kementerian BUMN sudah terdaftar di microsite www.bumnfest.id untuk mengikuti perlombaan. Selain itu, masing-masing klaster telah menyiapkan suporter untuk memeriahkan acara.

Beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan pada ajang ini, yaitu sepak bola, basket, voli, zumba, badminton, tenis meja, tenis lapangan, esports, gobak sodor, bakiak dan untuk bidang seni yaitu vokal grup, band, berbalas pantun, serta lomba aktivasi fotografi, videografi dan tim supporter terbaik.

"Selamat bertanding kepada seluruh peserta, junjung tinggi sportivitas dan kebersamaan. Bagi masyarakat dan insan BUMN yang tidak bertanding, silakan datang ke tempat pertandingan dan semarakkan ajang ini sebagai wujud silaturahmi dan kekompakan kita bersama," kata Aestika.

Sedangkan Ketua Panitia BUMN Fest 2023, Gregorius Adi Trianto mengatakan, BUMN Fest 2023 digelar dengan semangat kolaborasi antara 12 klaster dan Kementerian BUMN. Sampai saat ini, lebih dari 3.200 peserta dari berbagai klaster BUMN antusias untuk berkolaborasi dalam setiap perlombaan.

"Animo BUMN Fest kali ini sungguh luar biasa, sebanyak 3.209 peserta sudah terdaftar. Di sini peserta akan memperlombakan cabang-cabang olahraga dan seni yang merupakan arahan langsung oleh Bapak Menteri," ujar Gregorius.

Dalam agenda ini, keluarga besar BUMN tak lupa mengajak para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi. Para pegiat UMKM yang bergabung pada BUMN Fest adalah Komunitas Food Truck Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(inh/inh)

Keinginan Iblis

mikigaming
Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo.
Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Istana Bogor, Minggu (16/7).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembangunan industri pertahanan bukan berarti Indonesia ingin melakukan penyerangan, melainkan merupakan upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.

"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.

"Nah, di situlah kenapa kemarin ada rencana Bapak Presiden dan Pak Prabowo akan melihat pabrik peluru yang ada di Turen, Malang, sebagai fasilitas yang terbaru karena kita memang perlu," ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi berencana memindahkan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat, agar bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.

"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," katanya.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Pada kesempatan itu, Erick juga mengajak Wakil Menteri BUMN yang baru dilantik, Rosan Roeslani, untuk bisa menindaklanjuti rencana pengembangan industri pertahanan.

Rosan Roeslani, yang masih menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk AS, diminta Erick untuk menindaklanjuti kerja sama pembelian sejumlah alat pertahanan.

"Saya tidak tahu detailnya, tapi pembelian beberapa alat yang dibutuhkan Indonesia, seperti helikopter dan lainnya. Saya bukan ahlinya, jadi saya cuma mempersiapkan industrinya," katanya.

Kendati pertemuan Erick Thohir, Presiden Jokowi, dan Prabowo Subianto dinilai politis di tengah euforia jelang pilpres, ia menyebut pertemuan tersebut wajar dan biasa saja karena konteksnya melibatkan presiden dan jajaran menterinya.

"Karena memang perlu ada percepatan apalagi pemerintahan ini kan tinggal satu tahun lebih. Jadi, ya tidak ada salahnya presiden terus mendorong kalau bisa ada percepatan juga untuk berbagai macam industri," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Sistem yang paling kuat

pinjol proses cepat
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharanibeserta jajaran pimpinan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah membandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades). Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Lihat Juga :
Target PNBP Naik Jadi Rp515 T, Kemenkeu Masih Andalkan Sektor Minerba

Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju soal poin-poin revisi UU Desa tersebut. Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).

"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PPRT diharapkan bisa mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anwar menyebut banyak pekerja sektor domestik Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama kasus TPPO.

"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT. Nah, ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Raksasa datang ke dunia

alamat slot terbaru
Choo Chong Ngen adalah salah satu taipan Singapura yang menjadi sosok dibalik populernya jaringan Hotel 81. Ia memiliki harta Rp41,8 triliun menurut Forbes.
Choo Chong Ngen adalah salah satu taipan Singapura yang menjadi sosok dibalik populernya jaringan Hotel 81. Ia memiliki harta Rp41,8 triliun menurut Forbes. (Basith Subastian/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia--

Hotel 81 menjadi salah satu hotel andalan para wisatawan yang berkunjung ke Singapura. Pasalnya, hotel tersebut cukup terjangkau dan mudah ditemukan karena tersebar di penjuru Negeri Singa tersebut.

Dibalik populernya jaringan Hotel 81, ada sosok Choo Chong Ngen, salah satucrazy richSingapura yang mendirikan hotel tersebut.

Mengutip Forbes, Choo menjadi orang terkaya ke-19 di Singapura pada 2022 dan taipan ke-1.067 di dunia pada 2023. Hartanya telah mencapai US,8 miliar atau setara dengan Rp41,8 triliun (asumsi Rp14.933 per dolar AS).

Masa kecil Choo sangatlah pas-pasan. Untuk bisa memiliki uang saku, Choo yang kala itu berusia 10 tahun harus menjual es krim.

Pada usia 14 tahun, dia keluar dari sekolah dan menjadi penjual ikan.untuk membantu keluarganya mencukupi kebutuhan hidup.

Selang tiga tahun kemudian, saat ia berusia 17 tahun, Choo kembali beralih dari pedagang ikan menjadi pedagang tekstil. Saat itu, ia sudah membuka lapak tekstil sendiri di pasar.

Dari hasil berjualan kain/tekstil tersebut dan pinjaman dari bank, Choo berhasil membeli properti pertamanya, yaitu sebuah unit toko dengan hak milik bersama di Katong Shopping Centre.

Lihat Juga :
TAIPANJack Ma, Mantan Tour Guide yang Jadi Konglomerat Berharta Rp344 T

Dari satu unit toko itu, usaha tekstilnya kemudian berkembang. Ia pun memberi beberapa unit toko untuk usahanya. Tak lama kemudian, dia mulai mengembangkan gedung apartemen. Usahanya terus tumbuh. Pada akhirnya Choo memutuskan fokus pada investasi properti.

Pada 1993, berbekal pengalaman menginap di hotel untuk karyawan di Jepang, Choo meluncurkan Hotel 81 pertamanya.

Berbeda dari hotel lainnya, Choo menyewakan kamar hotel tersebut mulai dari US untuk dua jam hingga US per malam.

Sejak itu, bisnis hotel milik Choo berkembang menjadi jaringan hotel berbiaya rendah terbesar di Singapura, dan Hotel 81 kini menjadi salah satu dari enam merek hotel dalam portofolionya, yang lainnya adalah Value Hotel, Venue Hotel, V Hotel, Hotel Boss, dan Hotel Mi.

Lihat Juga :
TAIPANMa Huateng, Sang Raja Gim Berharta Rp552 T dari China

Jumlah keseluruhan hotel-hotel tersebut mencapai 38 di Singapura, dengan lebih dari 6.500 kamar, yang merupakan sekitar 10 persen dari total persediaan hotel di negara ini.

Pada akhir 2015, Choo membuka Hotel Boss, sebuah hotel berlantai 19 dengan 1.500 kamar yang terletak di antara Arab Street dan Little India, tidak jauh dari pusat kota Singapura. Harga yang ditawarkan US per malam.

Sejak 2017, bisnisnya telah berkembang ke Thailand, Malaysia, dan Australia dengan tujuh hotel yang dikelola oleh Travelodge dan Holiday Inn. Pada 2018, dia mengganti nama grupnya menjadi Worldwide Hotels.

Choo pertama kali muncul dalam daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes pada 2012.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/pta/bac)

Guru hebat dari kedua dunia

slot pusat win
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Rosan Roeslani untuk mengurusi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan restrukturisasi BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Rosan Roeslani untuk mengurusi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan restrukturisasi BUMN. (Detikcom/Citra Nur Hasanah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Rosan Roeslani untuk mengurusi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal itu ia lakukan setelah Presiden Jokowi mengangkat Rosan menjadi wakil menteri BUMN.

Ia mengatakan setelah pengangkatan itu, ia meminta Rosan menggantikan Kartika Wirjoatmodjo untuk menduduki posisi wakil menteri BUMN II untuk mengurusi berbagai macam tugas.

Antara lain, untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan restrukturisasi BUMN karya.

Lihat Juga :
Anak Pendiri Blue Bird Bersengketa soal Kepemilikan Saham

"Pak Rosan menggantikan posisi Pak Tiko (Kartika Wirjoatmodjo), di wamen II untuk fokus kepada industri perbankan, telko dan lain-lainnya," katanya seperti dikutip dari detik.com, Senin (17/7).

Namun demikian, tugas yang diberikan ke Rosan perlu masa transisi.

"Karena memang ini sudah berjalan. Jangan sampai nanti ada pergantian justru nanti malah terhambat," katanya.

Dia mengatakan proyek kereta cepat dan restrukturisasi BUMN Karya akan menjadi tugas Rosan namun akan didampingi oleh Tiko untuk sementara.

"Ya sama Pak Rosan (kereta cepat dan restrukturisasi BUMN karya), tapi didampingi Pak Tiko karena kan baru masuk," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Rosan Roeslani menjadi wakil menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini. Rosan sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) sejak 2021.

"Saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Rosan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi.

Dia mengucapkan sumpah jabatan bersama-sama dengan sejumlah wamen dan menteri yang baru dilantik Jokowi pada hari ini.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Aliansi mitos saya

cara dapat limit kredivo 30 juta
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)