petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot malam

purislot login 541Jutaan kata 116068Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot malam》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Dua Pertimbangan Garuda Sebelum Izinkan Pramugari Berjilbab******

Garuda mempertimbangkan kepentingan pramugari dan aspek pelayanan dan keselamatan sebelum mengizinkan pramugari muslimnya berjilbab.
Garuda mempertimbangkan kepentingan pramugari dan aspek pelayanan dan keselamatan sebelum mengizinkan pramugari muslimnya berjilbab. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Maskapai penerbangan PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk membuka kesempatan bagi para pramugariuntuk menggunakanjilbab. Namun, ada dua pertimbangan Garuda sebelum memberlakukan ketentuan tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dua pertimbangan itu adalah kepentingan pramugari sebagai individu yang memilih opsi penggunaan jilbab, serta aspek pelayanan dan keselamatan.

Saat ini, Garuda dan stakeholdertengah berdiskusi secara intensif mengenai kesiapan pramugari untuk menggunakan jilbab dengan mempertimbangkan dua hal tersebut.

Saat ini, Irfan mengatakan Garuda Indonesia juga telah menerapkan penyesuaian atribut seragam awak pesawat mengacu pada regulasi destinasi tujuan maupun terkait kepentingan layanan penerbangan haji di mana pramugari menggunakan seragam abaya yang disertai jilbab.

"Oleh karenanya saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai stakeholderterkait untuk memastikan kesiapan penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia dapat dilandasi oleh kebijakan operasional yang komprehensif," tandas Irfan.

Kebijakan pengenaan jilbab oleh pramugari Garuda sebelumnya disorot oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade. Ia menyoroti aturan terkait tata cara berpakaian busana muslim pramugari Garuda.

Andre melihat Garuda Indonesia belum mengakomodasi aturan bagi pramugari yang memakai jilbab permanen. Menurutnya, banyak pramugari muslim di Garuda yang sehari-hari mengenakan jilbab, namun harus melepas jilbab ketika bertugas sebagai pramugari.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)




bab terbaru:mengisi survey yang menghasilkan uang

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
kode alam lampu
bus4d
judi
banktogel
cara pinjam uang dana
cabang kredivo
cara cicil iphone tanpa kartu kredit
slot aman dan terpercaya
slot fafafa demo
Daftar isi semua bab
Bab 1 erek erek bulus
Bab 2 bonus member 100
Bab 3 situs slot paling populer
Bab 4 link slot gacor pagi ini
Bab 5 divatogel
Bab 6 youtube slot gacor hari ini live
Bab 7 perjuangan slot
Bab 8 jhon4d
Bab 9 glslot
Bab 10 nonstop4d slot
Bab 11 slot e wallet dana
Bab 12 play 388 slot
Bab 13 situs slot mudah menang
Bab 14 bet7meter
Bab 15 cara dapat uang gratis dari internet tanpa modal
Bab 16 situs gacor depo 25 bonus 25
Bab 17 slot bonus new member fb
Bab 18 buku mimpi abjad 4d
Bab 19 situs gacor malam ini 2022
Bab 20 kredit hp pelajar
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5728bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Suami yang misterius, genit dan penyayang!

powernetslot
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyebutkan kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir terlihat dari penurunan produksi dan nilai ekspor.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyebutkan kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir terlihat dari penurunan produksi dan nilai ekspor. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (GAPKI) mencatat kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir. Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menyebutkan kondisi stagnan industri sawit terlihat dari penurunan produksi dan nilai ekspor.

Pada 2022 tercatat produksi CPO atau minyak kelapa sawit hanya 46,28 juta ton dan lebih rendah dari 2021 yang mencapai 46,88 juta ton.

"Ini sudah tahun keempat Indonesia tidak tumbuh atau stagnan, padahal kebutuhan domestik terus meningkat," kata Joko dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (25/1).

Meskipun, nilai ekspor 2022 mencapai US,28 miliar setara Rp608 triliun (asumsi kurs Rp15.500) untuk CPO, olahan dan turunannya. Capaian lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya US,3 miliar.

"Ini terjadi karena memang harga produk sawit tahun 2022 relatif lebih tinggi dari tahun 2021," paparnya.

Joko mengungkapkan penurunan produksi dan ekspor sawit disebabkan sejumlah kejadian tak biasa. Seperti cuaca ekstrem basah yang mengganggu aktivitas serangga penyerbuk, pupuk yang mahal dan sulit diperoleh, hingga pelarangan ekspor yang menyebabkan buah tidak dapat dipanen hingga beberapa bulan berikutnya akibat stok masih tinggi.

Lihat Juga :
OJK Akan Panggil Pihak Terlibat Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA

"Tahun ini memang paling tidak normal, mudah-mudahan ini bisa kita manage sehingga dinamika yang terlalu bergejolak seperti itu tidak terjadi lagi di tahun ini, khususnya ekspor dan produksi," jelas Joko.

Kendati demikian, ia menegaskan konsumsi dalam negeri tumbuh menjadi 20,97 juta ton dibanding 2021 hanya 18,42 juta ton.

Konsumsi tersebut didominasi industri pangan 9,94 juta ton dari yang sebelumnya 8,95 juta ton, lalu industri oleokimia naik dari 2,13 juta ton menjadi 2,19 juta ton. Ditambah dengan konsumsi biodiesel yang mencapai 8,84 juta ton pada 2022 dari yang sebelumnya 7,34 juta ton.

Gapki memperkirakan sejumlah kondisi yang memengaruhi kinerja industri sawit tahun lalu masih akan berdampak pada tahun ini.

"Produksi diperkirakan masih belum akan meningkat, sementara konsumsi dalam negeri diperkirakan akan meningkat akibat penerapan kewajiban biodiesel B35 mulai 1 Februari 20223," tegas Joko.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Sekilas tentang melampaui

bola888
Sejumlah mal di DKI Jakarta sepi pengunjung usai pandemi covid-19 menghantam Indonesia sejak 2020 lalu. Berikut daftarnya.
Sejumlah mal di DKI Jakarta sepi pengunjung usai pandemi covid-19 menghantam Indonesia sejak 2020 lalu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Trisha Dantiani).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah maldi DKI Jakarta sepi pengunjung usai pandemicovid-19 menghantam Indonesia sejak 2020 lalu.

Meski pandemi sudah mereda, bahkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut mal-mal ini tetap jauh dari kata ramai.

Mengutip detik.com, Senin (9/1), berikut sederet mal di Jakarta yang tampak sepi meski pandemi sudah mereda:

Mal ini sepi sejak pandemi 2020. Kondisi ini pun membuat sebagian besar pemilik kios memutuskan untuk tutup.

Dulu para pedagang bisa meraup omzet hingga puluhan juta. Kini, pedagang hanya bisa mengantongi omzet di kisaran ratusan ribu. Walaupun penghasilan berkurang drastis, para pedagang tetap membayar sewa toko secara penuh.

Lihat Juga :
TAIPANManoj Punjabi, dari Cinta Fitri Kini Masuk Daftar 50 Orang Terkaya RI

2. Glodok City

Mal ini merupakan salah satu pusat perbelanjaan elektronik legendaris di Jakarta Barat yang berdiri sejak 1970-an. Kini, Glodok City sepi seakan tak mampu bertahan di tengah gempuran pusat perbelanjaan baru dan maraknya toko online.

Pandemi kian memperparah kondisi mal ini. Jumlah gerai yang tutup kian bertambah terutama di bagian lantai dua ke atas.

Bangunan dipenuhi dengan kios-kios tutup, yang ditempeli dengan pengumuman Dijual/Disewakan' terpasang. Ada pula beberapa kios yang ditempeli kertas pengumuman bertuliskan 'Ditutup Sementara' dari PD Pasar jaya.

Sebagian pemilik toko di sana disebut-sebut pindah ke rumah dan beralih ke jualan online, ada pula yang pindah ke tempat yang lebih strategis.

Lihat Juga :
Harga Pangan Global Naik 14 Persen, Erick Dorong Operasi Pasar BUMN

3. Mal Blok M

Mal yang dulunya terkenal sebagai satu-satunya 'Mal Bawah Tanah' ini merupakan kawasan legendaris yang digandrungi anak muda 90-an. Lokasinya pun terletak tepat di bawah Terminal Blok M, Jakarta Selatan, yang punya posisi sangat strategis sebagai jalur transit alat transportasi.

Kini kondisi Mal Blok M jauh berbeda. Mal ini sepi di mana banyak toko tutup dan jarang pengunjung yang melintas.

Mal ini diklaim mulai sepi sejak 2017 silam, kala Ramayana dan Robinson hengkang dari sana. Kondisi pun diperparah dengan terjangan pandemi covid-19.

Lihat Juga :
Wamenkeu Sebut BBM Belum Harga Pasar, Disubsidi Rp551,2 T

Tak hanya itu, beberapa hal lainnya yang menyebabkan mal ini seolah-olah kota mati ialah keberadaan toko online, maraknya penjualan barang-barang bekas, dan hilangnya toko-toko besar yang dapat menjadi daya tarik kawasan ini seperti Ramayana.

Hilangnya transportasi Metromini dan Kopaja juga menjadi salah satu faktor ekstra, di mana dulunya terminal ini merupakan lokasi transitnya kedua kendaraan tersebut.

4. Plaza Semanggi

Plaza Semanggi di Jakarta Selatan mulanya merupakan pusat perbelanjaan yang ramai. Dulunya, banyak pedagang yang membuka toko di mal ini.

Saking ramainya, untuk berjalan saja susah. Kala itu, toko-toko atau ruko terisi penuh. Ramainya mal juga didukung banyaknya eventdi Plaza Semanggi.

Namun, kondisi Plaza Semanggi kini sangat sepi, jauh berbeda dari sebelumnya. Mal ini juga sudah banyak ditinggalkan pedagang.

Hal itu terlihat dari banyaknya toko yang tutup. Pengunjung Plaza Semanggi diperkirakan mulai berkurang pada 2018.

Namun, terasa mulai sepi pada 2019. Sejak covid-19 menerjang di 2020, kondisi mal ini semakin memburuk.

Sementara itu, belum ada pernyataan dari pengelola keempat pusat perbelanjaan tersebut terkait sepinya pengunjung.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Perang Mata-Mata Tentara Beacon Fire

pinjam di bank bca
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

One Piece: Anjing Setan Api Penyucian

erek 76
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara.
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Medan, CNN Indonesia--

Tim Satgas PanganProvinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara. Hal ini ditemukan usai Tim Satgas Pangan melakukan sidak di tingkat produsen.

Mereka yang didatangi adalah PT. Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.

"Terdapat Minyakita sebanyak 75 ton atau 7.000 kardus," ungkap Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, Senin (13/2)

"Mereka mengaku hanya memproduksi minyak curah. Tapi setelah temukan terdapat Minyakita di gudangnya," paparnya.

Temuan Minyakita yang berada di gudang itu ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022. Namun, hingga tanggal sidang minyak goreng bersubsidi itu belum didistribusikan.

"Ini baru 1 produsen atau distributor. Di Sumut ada 16 produsen di Sumut dengan kebutuhan kita itu hampir 13 ribu ton per bulannya. Maka itu kami minta produsen betul-betul melakukan distribusi sesuai aturan, jangan ada upaya menahan untuk mendapat keuntungan sesaat," papar Naslindo.

Lihat Juga :
DPR Bakal Panggil John Riyadi Bulan Depan, Bahas Meikarta

Lebih jauh, temuan 75 ton Minyakita yang ditimbun ini memperkuat penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan rakyat (MGKR) di pasaran. Kelangkaan ini menjadikan minyak goreng sebagai penyumbang inflasi 2023.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kanwil I Medan yang ikut melakukan sidak mengaku akan memanggil pihak produsen untuk melakukan klarifikasi.

"Kita akan dalami lagi terkait temuan dan barang buktinya. Kita akan klarifikasi pihak-pihaknya," kata Kabid Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil I Medan Shobi Kurnia.

[Gambas:Video CNN]



(fnr/cfd)

Perjuangan Cannon Fodder

daftar pinjol tidak resmi ojk 2022
IHSG melemah 0,57 persen ke 6.584 pada Rabu (11/1) dipicu kejatuhan 350 saham.
IHSG melemah 0,57 persen ke 6.584 pada Rabu (11/1) dipicu kejatuhan 350 saham. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.584 pada Rabu (11/1) ini.  Indeks saham melemah 38,04 poin atau minus 0,57 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp11,93 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16,95 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 198 saham menguat, 350 terkoreksi, dan 162 lainnya stagnan. Terpantau, delapan dari sebelas indeks sektoral kompak melemah, dipimpin oleh sektor kesehatan di angka 1,2 persen.

Bursa saham Eropa terpantau melemah. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris minus 0,39 persen, indeks CAC 40 di Prancis turun 0,55 persen, dan indeks DAX di Jerman melemah 0,12 persen.

Sementara itu, bursa Amerika mayoritas menguat. Indeks S&P 500 naik 0,50 persen, indeks NYSE menguat 0,60 persen, dan indeks NASDAQ Composite plus 1,01 persen.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Pangeran Daxia

slot online yang mudah menang
KPPU temukan pelanggaran kasus penjualan Minyakita yang harus dibundling dengan produk lain di Kalimantan.
KPPU temukan pelanggaran kasus penjualan Minyakita yang harus dibundling dengan produk lain di Kalimantan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Kalimantan. Bentuk pelanggaran itu adalah penjualan bersyarat atau tying agreement.

Jadi, para distributor Minyakita menjual minyak eceran dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Kepala Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

Menurutnya, pelanggaran itu ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Ia tidak menutup kemungkinan pelanggaran serupa juga terjadi di daerah lain di Kalimantan.

Setidaknya terdapat dua bentuk penjualan dengan syarat yang ditemukan KPPU. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.

Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng seperti sabun cuci piring.

"Praktik ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (distributor/agen), bawah (riteler/pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya," tuturnya.

Manaek mengamati keberadaan Minyakita di Kalimantan berdasarkan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor atau agen di wilayahnya.

Ia memastikan para distributor yang terlibat akan segera dipanggil untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung Senin (13/2) depan.

"Kami mengimbau ekepada produsen, distributor maupun retaileruntuk tidak melakukan pemaketan, pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring," tegas Manaek.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)