lgdbet 330Jutaan kata 557029Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot online deposit dana》
'Hadiah' 2023, Tarif Tol Tangerang******
Tarif tol Tangerang- Merak bakal naik mulai 3 Januari 2023. Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Mengutip finance.detik.com, Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono mengatakan informasi kenaikan tarif sudah disosialisasikan sejak 2 minggu terakhir melalui berbagai media luar ruang di sepanjang tol tersebut.
"Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu," kata Kris Ade Sudiyono melalui keterangan tertulis, Minggu (1/1).
"Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak," ujarnya.
Besaran Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
"Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp 44.000 menjadi Rp. 53.500 di luar tarif integrasi," katanya.
Lihat Juga :Kilas Balik Dinamika Bursa Saham Sepanjang 2022 |
Berikut daftar tarif terbaru tol Tangerang-Merak berlaku mulai 3 Januari 2023:
Cikupa-Balaraja Timur
Golongan I: Rp3.000
Golongan II: Rp5.000
Golongan III: Rp5.000
Golongan IV: Rp6.500
Golongan V: Rp6.500
Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: Rp6.000
Golongan II: Rp9.000
Golongan III: Rp9.000
Golongan IV: Rp12 ribu
Golongan V: Rp12 ribu
Cikupa-Cikande
Golongan I: Rp16.500
Golongan II: Rp28 ribu
Golongan III: Rp26 ribu
Golongan IV: Rp33.500
Golongan V: Rp33.500
Cikupa-Ciujung
Golongan I: Rp22.500
Golongan II: Rp35.500
Golongan III: Rp35.500
Golongan IV: Rp46 ribu
Golongan V: Rp48 ribu
Cikupa-Walantaka
Golongan I: Rp26 ribu
Golongan II: Rp40.500
[Gambas:Video CNN]
Faisal Basri Kritik Perppu Ciptaker, Bandingkan dengan Proyek IKN******
Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengritik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Penerbitan Perppu tersebut untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Faisal membandingkan urgensi penerbitan Perppu dengan pembangunan ibu kota baru. Menurutnya, jika penerbitan Perppu dengan dalih untuk ekonomi negara, mengapa pembangunan ibu kota masih terus dilanjutkan?
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.
[Gambas:Twitter]
Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur ketentuan baru terkait aturan upahminimum. Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 4.
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
Label:elegantoto、team maxwin、trik main mahjong ways 2
Terkait:angka jitu macau jam 22.00、gacor jam ini、situs khusus slot gacor、mpo212、erek2 mimpi、alamat main slot、dadunation、istana slot、minimal wd 25 ribu、boswin88
bab terbaru:cara bayar kredivo(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah hilangnya aturan dua hariliburdalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit mengatakan ketentuan libur dua hari dalam sepekan tetap ada di Perppu. Pengusaha pun masih akan menggunakan aturan yang lama.
"Tidak menghilangkan, artinya itu tetap seperti biasa. Artinya, kita memilih lima atau enam hari," ujar Anton saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
"Kalau lima hari (kerja), ya 7 jam sehari kali 5, hari keenamnya kerja 5 jam. Kalau memilih 5 hari, ya dua hari libur itu otomatis. Artinya kalau kita memilih 5 hari dan kita minta masuk di hari keenam, ya perhitungannya lembur," ungkapnya.
Anton kembali menegaskan tak akan ada perubahan terkait peraturan dua hari libur itu.
Lihat Juga :Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker |
"Menurut saya itu lupa ditegaskan, tapi kan kalau baca secara baik-baik artinya begitu, kalau memilih 5 hari, ya 2 hari libur," tegasnya.
Di Perppu, Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu.
Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan 30 Desember 2021 lalu. Aturan terkait hak libur pekerja diatur dalam pasal 79 yang berbunyi, "waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi;"
Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.
Aturan ini bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Indeks hargasaham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.850 pada Jumat (30/12). Indeks saham kembali loyo 9,45 poin atau bertambah 0,14 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.396 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18.458 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 224 saham menguat, 287 terkoreksi, dan 197 lainnya stagnan.
Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut melemah 0,08 persen di level Rp15.639 per dolar AS.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak menguat. Indeks S&P 500 naik 1,75 persen dan indeks NYSE Composite plus 1,36 persen. Kemudian disusul indeks NASDAQ Composite berjaya di 2,59 persen.
Lihat Juga :Airlangga: Lebih dari 30 Negara Jadi Pasien IMF, 30 Lagi Sedang Antre |
Kemudian, bursa saham Eropa juga terpantau mayoritas menguat. Tampak indeks FTSE 100 di Inggris menguat 0,21 persen. Kemudian, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 1,05 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis menurun dengan persentase 0,97 persen.
Tampak hanya bursa saham Asia yang mayoritas melemah. Nikkei 225 di Jepang tercatat stabil tanpa selisih disusul indeks Kospi di Korea Selatan pun minus 1,93 persen. Hanya indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 0,52 persen.
[Gambas:Video CNN]
Indeksharga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.850 pada Jumat (30/12). Secara akumulatif, perdagangan dalam sepekan terakhir berhasil menguat 0,73 persen.
Tercatat investor asing melakukan jual bersih (net sell) minus Rp2,62 triliun. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono mengungkapkan penutupan pasar pada 2022 ditandai dengan sejumlah capaian.
Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) tercatat Rp14,7 triliun atau naik 10 persen dibandingkan posisi akhir tahun lalu yakni Rp13,4 triliun.
Sementara, pertumbuhan juga tercermin pada rata-rata volume transaksi harian yang telah mencapai 23,9 miliar saham atau naik 16 persen dibandingkan akhir tahun lalu.
Pengamat pasar modal Oktavianus Audi memperkirakan IHSG bergerak mixeddengan potensi menguat terbatas sepekan ke depan. Melalui analisis teknikal, indikator MACD pada IHSG menunjukkan tren yang menguat didukung sejumlah sentimen positif.
Salah satunya dari dalam negeri yaitu rilis data inflasi Desember yang diperkirakan kembali turun ke level 5,39 persen dari sebelumnya 5,42 persen pada November 2022.
"Penurunan ini bisa memberikan sentimen positif untuk pasar jika dapat terus berlanjut, karena yang dikhawatirkan penurunan ini hanya bersifat sementara dan akan memberikan pandangan BI untuk terus melakukan pengetatan kebijakan moneter," kata Oktavianus ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (1/1).
Namun, terdapat pula beberapa sentimen negatif seperti rilis data S&P PMI Manufaktur Indonesia yang diperkirakan turun ke level 50. Hal ini akan menjadi sentimen negatif untuk IHSG dan industri jika berada di bawah level 50.
Pasalnya, jika di bawah 50, terjadi kontraksi pada industri manufaktur dalam negeri.
Tak hanya itu, terdapat sejumlah sentimen negatif yang berpeluang mempengaruhi pergerakan IHSG dari luar negeri. Salah satunya adalah rilis data PMI Manufaktur Amerika Serikat dan China yang diperkirakan kembali turun.
Lihat Juga :Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Pekerja Libur 2 Hari dalam Seminggu |
"Ini merupakan gambaran dari mulai terjadi perlambatan ekonomi dan memberikan pesan negatif kepada pasar," tutur Oktavianus.
Selain itu, pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada pekan ini juga akan mempengaruhi pasar jika pandangan The Fed kembali hawkish dengan kondisi AS saat ini.
Menurutnya, para investor masih dapat memanfaatkan momentum penguatan jangka pendek jika IHSG mampu bertahan di atas supportMA20 atau di level 6.822. Sedangkan, sektor yang dapat diperhatikan adalah infrastruktur telekomunikasi dan kesehatan.
"Sedangkan yang dihindari adalah energi sub-sektor batu bara dikarenakan mulai terjadinya penurunan permintaan dan harga komoditas yang mulai normalized," ucapnya.
Lihat Juga :'Hadiah' 2023, Tarif Tol Tangerang-Merak Akan Naik per 3 Januari Besok |
Sejumlah saham yang direkomendasikan Oktavianus adalah ISAT dengan buy on break. Menurutnya, dalam jangka pendek harga ISAT bergerak sideways.
Jika harga menembus resistancedi level 6.200 maka membuka peluang penguatan terbuka menuju 6.600.
Saham kedua adalah MIKA dengan rekomendasi trading buy.Ia mengungkapkan harga MIKA pekan lalu berhasil menembus resistancedan bergerak di atas MA10 kembali.
Dengan pergerakan itu, maka peluang kembali bergerak ke level 3.500 terbuka dengan level support 3.030.
Oktavianus juga merekomendasikan saham RAJA untuk trading buy. Menurutnya, harga RAHA berhasil bergerak di atas MA10 atau 960 dan indikator MACD menunjukkan penguatan tren pada pekan lalu.
Lihat Juga :Siapa Bos PT GNI yang Smelternya Meledak Tewaskan Seleb TikTok? |
Hal ini membuka peluang penguatan harga menuju 1.140 dan supportdi level 980.
Pandangan serupa datang dari pelatih investasi saham dan derivatif sekaligus CEO Akela Trading System Hary Suwanda. Menurutnya, performa IHSG setahun terakhir yang ditutup menguat 3,05 persen berhasil mengungguli bursa saham asing, seperti indeks S&P 500 minus 19,44 persen, Nasdaq minus 33,03 persen, dan Dow Jones minus 8,58 persen.
Menurutnya, 2022 merupakan momen pembersihan terhadap berbagai asset bubbleyang tercipta pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain yang terparah adalah kripto seperti bitcoin yang anjlok 64,26 persen dan ethereum yang minus 68.12 persen.
"Selama sepekan ke depan IHSG akan menguji resistance di level 7.105, sementara supportsaat ini adalah 6.827," ucap Hary.
Lihat Juga :Listrik di Bintan dan Batam Alami Gangguan, Sebagian Wilayah Padam |
Sentimen yang diperkirakan bakal mempengaruhi investor adalah data PMI Manufaktur AS sertaNon Farm Payrollyang akan dirilis pada 4-6 Januari mendatang. Menurutnya, dua data ini akan memberikan sinyal seberapa kuat ekonomi Amerika Serikat menghadapi kebijakan uang ketat The Fed untuk mengendalikan inflasi.
Selain itu, para investor juga akan menantikan data inflasi AS per Desember 2022, yang akan dirilis pada 12 Januari 2023.
"Sedangkan, dari dalam negeri, pemerintah resmi mencabut PPKM, dan ini bisa memberikan sentimen positif bagi IHSG," paparnya.
Ia mengaku masih harus membaca pergerakan IHSG untuk sektor-sektor yang direkomendasikan. Sejauh ini, ia menyarankan sejumlah emiten seperti MIKA, RAJA, IMJS, dan BBRI.
(cfd/agt)Setidaknya lima penerbangan domestik dan internasional dari serta ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Baliterganggu akibat angin kencang mencapai 38 knots pada Senin (2/1).
General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan lima penerbangan terdampak itu terdiri dari tiga pesawat rute Cengkareng (CGK), satu penerbangan dari Hanoi, dan satu lagi dari Surabaya.
Lihat Juga :![]() |
Meski begitu, Handy memastikan penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih beroperasi normal. Namun, berdasarkan pantauannya, beberapa penerbangan masih menunggu cuaca membaik.
"Iya itu untuk menjamin keselamatan penerbangan," kata Handy.
Pilihan Redaksi
|
Selain jadwal penerbangan terganggu, cuaca buruk juga menyebabkan sejumlah plafon atap Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai lepas.
"Atas kejadian angin kencang tersebut selain penerbangan juga terjadi kerusakan, khususnya beberapa plafon lepas. Angin sangat kencang hingga 38 knots," kata Handy.
"Saat ini area-area tersebut sudah dilakukan pembersihan. Tidak ada korban atas kejadian ini," terang eks Corporate Secretary AP I itu menambahkan.
Sementara itu, merujuk pada peringatan dini cuaca wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dikeluarkan Stasiun Meteorologi Kelas I I Gusti Ngurah Rai, diperkirakan terjadi hujan sedang hingga lebat dan angin kencang pada Senin.
Baca selengkapnya di sini.
(rds/rds)《slot online deposit dana》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik main zeus slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot online deposit dana》bab terbaru。