slot teraman 361Jutaan kata 323743Orang-orang telah membaca serialisasi
《kaki erek erek》
Jokowi Resmikan Infrastruktur 'Langka' Bernilai Rp1,23 T di Palembang******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Sei Selayur, Kota Palembangbernilai Rp1,23 triliun pada Kamis (25/10) ini.
Infrastruktur jenis ini terbilang 'langka' alias jarang di era Jokowi. Pasalnya, selama 9 tahun jadi presiden, Jokowi biasanya hanya meresmikan bendungan, bandara, jalan tol dan tempat pembuangan akhir.
"Tetapi baru kali ini yang pertama kalinya dalam 9 tahun saya meresmikan sistem pengelolaan air limbah domestik yang terpusat," katanya seperti dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.
Termasuk bagi lingkungan di sekitar Sungai Musi yang selama ini airnya sudah banyak tercemar limbah.
Ia percaya diri kehadiran sistem pengolahan air ini bisa mengurangi pencemaran di Sungai Musi sehingga airnya bisa aman untuk digunakan dalam mendukung kegiatan rumah tangga masyarakat di sekitar Sungai Musi.
"Kita tahu Sungai Musi ini sangat penting bagi masyarakat di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang karena banyak memanfaatkannya untuk mandi dan mendukung kegiatan rumah tangga lainnya. Karena itu saya menyambut baik pengoperasian sistem ini," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Perketat Pengawasan Keluar Masuk Barang Impor******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap sudah mengembalikan pengawasanbarang imporyang semula dilakukan di luar kawasan pabeas (post-border)ke pabean (border).
Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan arus deras produk impor.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Lihat Juga :ANALISISMempertanyakan BLT-Gratis PPN Rumah Rp2 M Keluar Jelang Pemilu 2024 |
[Gambas:Video CNN]
Adapun barang impor yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, hingga mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.
Langkah-langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.
Pilihan Redaksi
|
Selain itu, Zulhas bersama Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak Polri juga mengoordinasikan pengetatan arus impor dengan melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, dan pengaturan peredaran barang dalam negeri.
"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.
(del/rds)Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara.
Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.
Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.
Lihat Juga :Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan |
Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan |
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(fiq/agt)Label:pinjol yang mudah cair ilegal、buku mimpi gelang、paito sgp angkanet
Terkait:bo gacor hari ini、hantuslot、istana8899、dapat uang 1 milyar dalam sehari、prediksi england togel、surgaplai、cara dapat uang dari shopback、gas138 situs slot paling gacor dan terpercaya di indonesia、slot gacor terupdate、pakde4d rtp
bab terbaru:kumpulan situs judi qq online terpercaya(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《kaki erek erek》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,nama game slot gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kaki erek erek》bab terbaru。