sultan77 play 443Jutaan kata 976616Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara mahjong 2》
Pengembang Jawab Polemik Status Tanah KPR cuma HGB: Itu Ketentuan UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Di media sosial muncul polemik terkait status kepemilikan tanah atas rumah yang dibeli melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Ternyata, statusnya cuma hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Menjawab polemik itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
Joko menambahkan ketika rumah yang dibeli melalui KPR itu lunas dan masih berstatus HGB, maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Pemegang KPR bisa mengajukan ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan, karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkap Joko.
"Kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum," jelas Joko.
Bahkan, imbuh Joko, pembeli rumah pun bisa menaikkan status rumahnya dari HGB ke SHM bahkan ketika cicilannya belum lunas.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)Pengembang Jawab Polemik Status Tanah KPR cuma HGB: Itu Ketentuan UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Di media sosial muncul polemik terkait status kepemilikan tanah atas rumah yang dibeli melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Ternyata, statusnya cuma hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Menjawab polemik itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
Joko menambahkan ketika rumah yang dibeli melalui KPR itu lunas dan masih berstatus HGB, maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Pemegang KPR bisa mengajukan ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan, karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkap Joko.
"Kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum," jelas Joko.
Bahkan, imbuh Joko, pembeli rumah pun bisa menaikkan status rumahnya dari HGB ke SHM bahkan ketika cicilannya belum lunas.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)Perbandingan Biaya Haji Tahun Ini dan Tahun Depan******Jakarta, CNN Indonesia--
Biaya hajidi Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk 2024, Kementerian Agama(Kemenag) telah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp105 juta per jemaah.
Jika dibandingkan dengan tahun ini, usulan BPIH tersebut naik Rp15 juta dari penetapan tahun sebelumnya, yakni Rp90 juta per jemaah.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11), dikutip dari Antara.
Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Lantas bagaimana perbandingan biaya haji tahun ini dan tahun depan?
Per Februari silam, Kemenag dan Komisi VII DPR RI secara resmi menyepakati total BPIH sebesar Rp90.263.104 per jemaah.
Dari total BPIH itu, 55,3 persen atau Rp49,812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sementara 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Untuk tahun ini, Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," kata Marwan.
Untuk tahun depan, Yaqut menjelaskan BPIH disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Meski usulan BPIH tahun depan lebih besar dari tahun ini, namun formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2024 belum diputuskan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Label:erek erek 2d 3d 4d bergambar lengkap、cara dapat uang miliaran、bola slot4d
Terkait:kaisarpoker、slot gacor305、situs judi gampang menang、cara kredit tv di akulaku、fifaqq、slot online hari ini、situs slot gacor online、situs slot adalah、mesinkoin slot、cara mengkredit hp di lazada
bab terbaru:link slot deposit 5000(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《cara mahjong 2》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,petirzeus88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara mahjong 2》bab terbaru。