29hoki 819Jutaan kata 979432Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs terpercaya bonus new member 100》
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono sebagai komisaris PT Pertamina (Persero).
"Bambang Suswantono ditunjuk sebagai komisaris PT Pertamina (Persero), berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) Nomor SK-263/MBU/09/2023 22 September 2023," tulis pernyataan di situs resmi Pertamina hari ini.
Purnawirawan TNI tersebut menggantikan posisi Rida Mulyana yang sudah pensiun pada Juni 2023 lalu. Ia kini bergabung dengan jajaran dewan komisaris Pertamina lainnya yang dipimpin Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jabatannya di TNI pun mentereng, yakni inspektur jenderal TNI ke-20 pada 2020-2023, komandan jenderal akademi TNI di 2020, asisten potensi maritim (Aspotmar) Kasal pada 2018-2020. Ia juga bagian dari Korps Marinir 2017-2018 dan pernah menjadi komandan pasukan pengamanan presiden alias Paspampres pada 2016-2017.
Selain menjadi komisaris Pertamina, Bambang saat ini juga memegang jabatan Irjen Kementerian ESDM. Ia dipercaya mengisi jabatan tersebut sejak 31 Juli 2023 lalu.
Susunan terbaru dewan komisaris Pertamina:
Komisaris Utama: Basuki Tjahaja Purnama
Wakil Komisaris Utama: Rosan P. Roeslani
Komisaris: Heru Pambudi
Komisaris: Bambang Suswantono
Komisaris Independen: Alexander Lay
Komisaris Independen: Ahmad Fikri Assegaf
Komisaris Independen: Iggi H Achsien
[Gambas:Video CNN]
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Label:sarana99、game terbaru slot、erek2 12
Terkait:paylater paling mudah、cara cicil barang di shopee、demo slot 888 gold、pola gacor lucky neko、dewaslot888、slot gacor 24jam、nama situs slot online、agen288、jagobetting、voucher shopee diskon
bab terbaru:jam gacor hari ini slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《situs terpercaya bonus new member 100》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,gacor slot138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs terpercaya bonus new member 100》bab terbaru。