dapat uang di internet 437Jutaan kata 425729Orang-orang telah membaca serialisasi
《kura kura erek erek》
Kolaborasi perusahaan dan rumah sakit penting untuk keselamatan kerja******Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi (PERDOKI) menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Ketua Umum PERDOKI Dr. dr. Astrid B. Sulistomi, MOH, Sp.Ok, Subsp. BioKO(K) menjelaskan saat ini Indonesia memiliki sekitar 200 dokter spesialis okupasi untuk melayani 165 juta pekerja di Indonesia, sehingga kebutuhannya masih belum terpenuhi.
Oleh karena itu, salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan efektif bagi pekerja yakni melalui kerja sama antara rumah sakit dan perusahaan. Dengan begitu, dokter spesialis okupasi dari suatu rumah sakit dapat melayani beberapa perusahaan.
"Jadi sebenarnya perusahaan bisa kerja dengan rumah sakit, tidak usah punya dokter sendiri tapi membina kerja sama. Jadi dokter di rumah sakit juga bisa menangani beberapa perusahaan sekaligus tidak satu perusahaan satu dokter," ujar Astrid saat ditemui di sela kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-16 PERDOKI di Jakarta Selatan, Sabtu.
Baca juga: PERDOKI bagikan kiat menjaga kesehatan di tempat kerja
Baca juga: PERDOKI dorong semangat masyarakat di tengah kejenuhan hadapi pandemi
Astrid menyoroti rendahnya kesadaran pekerja mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. Tidak hanya itu, dia menilai umumnya penyediaan tenaga medis baik dokter umum maupun dokter spesialis di tempat kerja juga masih terbatas.
Oleh karena itu, dia mendorong penguatan edukasi baik kepada pekerja maupun perusahaan mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja.
"Menempatkan dokter di perusahaan atau program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebenarnya adalah investasi. Dengan mengeluarkan itu tapi pekerjanya sehat kan akhirnya juga produktif dan akhirnya menguntungkan perusahaan juga," kata Astrid.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-16 PERDOKI dr. Wening Tri Mawanti, Sp.OK menambahkan, PERDOKI aktif melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan mengenai kesehatan dan keselamatan di lingkungan pekerjaan salah satunya melalui kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan.
"Jadi dari satu sisi pekerjanya kami menangani langsung tapi dari sisi kebijakan kan harus manajemen yang mereka paham jadi dua-duanya ada pendekatan masing-masing," kata Wening yang turut hadir pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penyebab kecelakaan kerja tertinggi didominasi oleh kejadian saat pekerja melakukan perjalanan berangkat maupun pulang dari tempat kerja. Selain itu, industri minyak dan gas (migas), manufaktur, dan konstruksi juga memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
"Definisi kecelakaan kerja itu kan mulai dari keluar rumah berangkat kerja, di tempat kerja, maupun dalam perjalanan kembali pulang itu definisi pengertian kecelakaan kerja. Kalau melihat seperti itu maka lalu lintas itu tinggi karena kelelahan atau buru-buru," ujar Wening.
Baca juga: Kemenkes minta perusahaan untuk perhatikan kesehatan mata para pekerja
Baca juga: Kemenkes lakukan skrining kesehatan pekerja setahun sekali
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok******Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021.
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN.
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan.
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Profesor UMM: Indonesia harus miliki strategi merawat anak ruminansia******
Kebijakan swasembada bakalan sapi sebaiknya juga ditata ulang untuk masa depanMalang (ANTARA) - Guru Besar Bidang Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Ahmad Wahyudi mengemukakan bahwa Indonesia harus memiliki strategi bagaimana merawat anak-anak ruminansia yang baru lahir.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara pinjam uang di bca secara online、mahjong ways demo heylink、duniacash
Terkait:bukti pembayaran kredivo、situsbola、pola trik maxwin、pedasbet、slot paling tergacor、mpo228 masuk、aplikasi cheat jam gacor、situs tergacor gampang maxwin、slot gacor langsung maxwin、gacor 131 slot
bab terbaru:ligaciputra rtp(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《kura kura erek erek》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kura kura erek erek》bab terbaru。