gacorbet 958Jutaan kata 427524Orang-orang telah membaca serialisasi
《dunia hoki99》
Genjot Pasar Saudi, Zulhas Dorong Eksportir Bisa Penuhi Standar******
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasanmengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaku usaha eksporuntuk memenuhi permintaan pasar Arab Saudi. Persiapan itu dilakukan dengan memperhatikan standar, kualitas, kuantitas, permodalan, keberlanjutan, dan keterampilan.
Zulhas, sapaan akrabnya, yakin produk ekspor RI yang berkualitas dapat terus meningkat di pasar Arab Saudi. Ini seiring dengan upaya Indonesia yang sedang mempersiapkan diri sebagai pusat perdagangan produk halal dunia pada 2024 mendatang.
"Saya berharap para pengusaha Indonesia dan pengusaha Arab Saudi dapat terus bekerja sama meningkatkan hubungan bisnis dan perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi. Kuncinya adalah komunikasi, komunikasi, dan komunikasi yang lebih intens," kata Zulhas melalui keterangan resmi, Senin (23/1).
"Sebagai menteri perdagangan, saya diberi tugas oleh Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan ekspor nonmigas khususnya ke negara mitra dagang strategis seperti Arab Saudi," imbuh Zulhas.
Berdasarkan catatannya, pada periode Januari-Oktober 2022, kinerja ekspor nonmigas Indonesia-Arab Saudi naik 26,48 persen yang sebesar US,43 miliar. Nilai ini naik dibandingkan periode yang sama 2021 yang sebesar US,92 miliar.
Menurut Zulhas, Arab Saudi merupakan salah satu mitra strategis untuk Indonesia. Khusus untuk produk makanan olahan, Arab Saudi menempati posisi ke-8 sebagai negara tujuan ekspor produk makanan olahan Indonesia antara lain tuna kaleng, mi instan, saus sambal, kecap, serta biskuit dan wafer.
"Saya melihat bahwa perdagangan dari kedua negara dapat ditingkatkan lebih baik lagi. Berbagai produk yang diperlukan oleh Arab Saudi, seperti alas kaki, pakaian, farmasi, jasa konstruksi, makanan olahan, kertas, plywood, dan produk konsumsi harian lainnya masih dapat ditingkatkan perdagangannya," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Penerima BSU******
Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.
Hal ini lantaran Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan dengan skema normal, bukan semi bantuan sosial (bansos).
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-trainingdan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1).
"Karena Rp2,67 triliun itu untuk 595 ribu peserta, dan untuk itu perlu ditambahkan 450 ribu orang," kata Airlangga.
Bantuan Prakerja tahun ini akan naik ke Rp4,2 juta per peserta peserta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Dari rincian tersebut, total bantuan yang diterima peserta pada 2023 memang lebih besar, tetapi insentif yang diterima peserta akan lebih kecil. Pasalnya, anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja, bukan untuk insentif lagi.
Pada 2022, total bantuan Rp3,55 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan, dan insentif survei Rp150 ribu.
Sementara itu, peserta Prakerja mencapai 4,9 juta orang pada 2022 dengan realisasi anggaran mencapai Rp17,84 triliun atau 99,12 persen dari total anggaran Rp18 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Label:67 di erek erek、web slot gacor hari ini、slot gacor infini
Terkait:spin 707 slot login、pinjol 24 jam ojk、akun wso slot demo、situs 123 slot、mansion77 link alternatif、slot max win terus、cara mendapatkan voucher gratis ongkir lazada、bocoran angka jitu mongolia、rtp wajik777、slot yang paling gacor malam ini
bab terbaru:dara88(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (GAPKI) mencatat kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir. Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menyebutkan kondisi stagnan industri sawit terlihat dari penurunan produksi dan nilai ekspor.
Pada 2022 tercatat produksi CPO atau minyak kelapa sawit hanya 46,28 juta ton dan lebih rendah dari 2021 yang mencapai 46,88 juta ton.
"Ini sudah tahun keempat Indonesia tidak tumbuh atau stagnan, padahal kebutuhan domestik terus meningkat," kata Joko dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (25/1).
Meskipun, nilai ekspor 2022 mencapai US,28 miliar setara Rp608 triliun (asumsi kurs Rp15.500) untuk CPO, olahan dan turunannya. Capaian lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya US,3 miliar.
"Ini terjadi karena memang harga produk sawit tahun 2022 relatif lebih tinggi dari tahun 2021," paparnya.
Joko mengungkapkan penurunan produksi dan ekspor sawit disebabkan sejumlah kejadian tak biasa. Seperti cuaca ekstrem basah yang mengganggu aktivitas serangga penyerbuk, pupuk yang mahal dan sulit diperoleh, hingga pelarangan ekspor yang menyebabkan buah tidak dapat dipanen hingga beberapa bulan berikutnya akibat stok masih tinggi.
Lihat Juga :OJK Akan Panggil Pihak Terlibat Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA |
"Tahun ini memang paling tidak normal, mudah-mudahan ini bisa kita manage sehingga dinamika yang terlalu bergejolak seperti itu tidak terjadi lagi di tahun ini, khususnya ekspor dan produksi," jelas Joko.
Kendati demikian, ia menegaskan konsumsi dalam negeri tumbuh menjadi 20,97 juta ton dibanding 2021 hanya 18,42 juta ton.
Konsumsi tersebut didominasi industri pangan 9,94 juta ton dari yang sebelumnya 8,95 juta ton, lalu industri oleokimia naik dari 2,13 juta ton menjadi 2,19 juta ton. Ditambah dengan konsumsi biodiesel yang mencapai 8,84 juta ton pada 2022 dari yang sebelumnya 7,34 juta ton.
Gapki memperkirakan sejumlah kondisi yang memengaruhi kinerja industri sawit tahun lalu masih akan berdampak pada tahun ini.
"Produksi diperkirakan masih belum akan meningkat, sementara konsumsi dalam negeri diperkirakan akan meningkat akibat penerapan kewajiban biodiesel B35 mulai 1 Februari 20223," tegas Joko.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Bank investasi asal Amerika Serikat, Goldman Sachs, akan memangkas jumlah karyawan atau PHK terhadap lebih dari 3.000 pekerjanya mulai Rabu (11/1).
Mengutip Reuters, dua sumber terdekat Goldman Sachs yang mengetahui rencana PHK massal tersebut mengatakan perusahaan harus mengambil langkah ini demi bersiap menghadapi lingkungan ekonomi yang sulit di tahun mendatang.
Goldman Sachs berencana memangkas 3.000 karyawan, tetapi angka final karyawan terdampak belum diungkap ke publik. Sementara itu, Bloomberg melaporkan bahwa bank investasi AS itu akan 'membuang' sekitar 3.200 posisi di perusahaan.
Salah satu sumber mengatakan bahwa PHK kemungkinan besar akan mempengaruhi divisi utama bank Goldman Sachs. Namun, divisi lain, seperti perbankan investasi juga berpeluang besar terdampak.
Penurunan besar memang telah dialami oleh Goldman Sachs dalam aktivitas pembuatan kesepakatan perusahaan dalam beberapa waktu terakhir. Hal tersebut terjadi karena pasar keuangan global bergejolak.
Lihat Juga :Faisal Basri Soal Tiket KRL Orang Kaya: Menyesatkan |
"Kepala Eksekutif Goldman Sachs David Solomon mengirim memo suara akhir tahun kepada staf yang memperingatkan pengurangan jumlah karyawan pada paruh pertama Januari (2023)," tulis laporan tersebut, Senin (9/1).
Jika benar, PHK ini terjadi menjelang pembayaran bonus tahunan bank yang biasanya dikirimkan akhir Januari. Di lain sisi, bonus tahunan bank diperkirakan turun sekitar 40 persen tahun ini.
Meski begitu, bank investasi AS ini diklaim rutin memangkas sekitar 1 persen hingga 5 persen stafnya setiap tahun. Namun, program PHK tahunan itu sempat tertunda 2 tahun karena pandemi covid-19 dan baru dihelat kembali September 2022 lalu.
Terlepas dari kebiasaan rutin PHK, jumlah 3.000 orang yang diperkirakan terdampak bakal melebihi pemangkasan tahunan Goldman Sachs yang biasanya hanya memangkas maksimal 5 persen dari jumlah karyawannya.
[Gambas:Video CNN]
Promo harga dari Transmart memang tidak pernah habis. Setiap hari ada saja promo yang diberikan untuk produk-produk tertentu.
Sama seperti hari ini. Setiap Rabu, Transmart memberi promo diskon 10 persen untuk pembelian produk ayam dan sayur.
Lihat Juga :![]() |
Jadi jangan lupa pantau terus promo harian dari Transmart. Soalnya, promo ini umumnya berlaku secara nasional di seluruh toko cabang Transmart se-Indonesia.
Jangan lupa pakai juga Allo Bank atau kartu kredit Bank Mega saat pembayaran karena ada diskon tambahan 10 persen.
Tips Simpan Daging Ayam
Berikut tips menyimpan daging ayam di kulkas agar awet dari Transmart.
Tunggu apalagi? Yuk, segera beli produk ayam dan sayur di Transmart hari ini dan dapatkan diskonnya.
![]() |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan tiga segmen sepanjang 5,7 kilometer (km) pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga memaparkan pembangunan Jalan Lingkar Sepaku dilaksanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur terdiri dari empat segmen.
Rinciannya, segmen satu sepanjang 1,75 km dengan biaya APBN sebesar Rp66,6 miliar selesai Januari 2023. Selanjutnya, segmen dua sepanjang 1,85 km selesai November 2022 dengan nilai Rp56,6 miliar, dan segmen tiga sepanjang 2,17 km senilai Rp63,9 miliar.
"Untuk segmen satu, dua, dan tiga saat ini sudah PHO (Provisional Hand Over), selanjutnya Segmen 4 sudah pekerjaan konstruksi ditargetkan selesai Mei 2024," kata Danis seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (18/1).
Ia juga mengatakan selain Jalan Lingkar Sepaku, saat ini juga tengah dibangun Jalan Sumbu Kebangsaan sisi barat sepanjang 2,99 km dan Jalan Sumbu Kebangsaan sisi timur sepanjang 2,96 km.
Untuk Jalan Sumbu Kebangsaan sisi barat, sudah dalam tahap konstruksi sejak September 2022 dan ditargetkan selesai April 2024. Sementara, untuk Jalan Sumbu Kebangsaan sisi timur sudah terkontrak dan segera dibangun dengan target selesai Juni 2024.
Secara terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur IKN Nusantara dilaksanakan secara bertahap dengan mengusung konsep 'Future Smart Forest City of Indonesia'. Oleh karena itu, pihaknya tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Pada tahap awal, 2022-2024, pembangunan yang menjadi prioritas Kementerian PUPR salah satunya jalan nasional yang menjadi akses utama ke IKN Nusantara.
Selain itu, Kementerian PUPR juga tengah membangun Jalan Tol Akses IKN yang tersambung dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, tepatnya di KM 11.
Saat ini tengah diselesaikan Tol akses IKN Segmen 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 12,66 km, Segmen 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,32 km, dan Segmen 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
Pembangunan ketiga jalan tol ini merupakan bagian dari jaringan jalan menuju IKN yang ditargetkan selesai 2024.
[Gambas:Video CNN]
《dunia hoki99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,vivo4d slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《dunia hoki99》bab terbaru。