olb88 917Jutaan kata 546115Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot ter gacor》
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan******Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas(LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hakim Ketua Maryono menyebutkan berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP. "Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Untuk itu, Maryono memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Selain itu, lanjut dia, biaya perkara Karen Agustiawan dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim terdiri atas Maryono sebagai ketua serta Sigit Herman Binaji dan Asmudi sebagai anggota pun menjelaskan beberapa tanggapan hakim terhadap nota keberatan Karen. Tanggapan tersebut, antara lain, atas keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum.
Baca juga: JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan
Baca juga: Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tidak jelas Sebelumnya, penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyidikan, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan keberatan Karen mengenai surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014. Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Perdagangan Babel surplus 29,48 juta Dolar AS******Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat neraca perdagangan Kepulauan Babel pada Januari 2024 mengalami surplus 29,48 juta dolar Amerika Serikat (AS), karena nilai ekspor lebih besar dibandingkan impor.
"Meski selama Januari tahun ini tidak ekspor komoditas timah, namun perdagangan Kepulauan Babel masih surplus," kata Kepala BPS Babel Toto Haryanto Silitonga di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, neraca perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Januari 2024 surplus 29,48 juta Dolar AS, karena nilai ekspor nontimah Januari 2024 mencapai 29,79 juta dolar AS atau lebih besar dibandingkan impor hanya sebesar 0,30 juta dolar AS.
"Jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya catatan surplus ini mengalami penurunan," ujarnya.
Ia menyatakan pada Januari 2023 tercatat sebesar US$ 61,37 juta. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, besaran surplusnya juga menurun. Pada Desember 2023 neraca perdagangan mencapai US9,39 juta.
Sementara itu, neraca perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Januari 2023 hingga Januari 2024. Secara keseluruhan juga mengalami surplus pada kurun waktu tersebut.
"Ekspor komoditas nontimah pada awal tahun ini mengalami peningkatan 15,74 persen," katanya.
Ia menyatakan dari lima komoditas utama ekspor nontimah, peran komoditas lemak, minyak hewan, nabati masih mendominasi. Nilai ekspor golongan ini pada Januari 2024 sebesar US,48 juta. Nilai ini turun sebesar 2,55 persen terhadap bulan sebelumnya (m-to-m).
"Pada Januari tahun ini, ekspor lemak, minyak hewan, nabati berperan sebesar 75,46 persen atau dengan kata lain komoditas ini merupakan komoditas yang paling mendominasi ekspor nontimah," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Label:semua situs slot gacor、judi bola terpercaya、cara pembayaran kredivo di lazada
Terkait:cara pinjam uang online di bank bri、cara mendapat uang dari shopee affiliate、pinjam uang ilegal cepat cair、slot mania terbaru、bioskop4d、slot gacor terpercaya、link slot thailand 2023、pinjaman 20 juta tanpa bi checking、slot gacor maxwin x500、situs slot online
bab terbaru:brosur akulaku(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《slot ter gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,gelar4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot ter gacor》bab terbaru。