petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

zeus pola maxwin olympus

main shopee dapat uang 126Jutaan kata 537360Orang-orang telah membaca serialisasi

《zeus pola maxwin olympus》

DLHK terapkan 9 langkah cegah deforestasi hutan Aceh******

DLHK terapkan 9 langkah cegah deforestasi hutan Aceh
Ilustrasi - Asap mengepul dari lokasi pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan sembilan langkah dalam upaya mencegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan Aceh yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di tanah rencong.

"Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif," kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh Dedek Hadi, di Banda Aceh, Sabtu.

Disebutkan Dedek, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektare, terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare dan hutan produksi 710 ribu hektare.

Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare. Di mana 2,8 ribu hektare dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.

Baca juga: Akademisi: Rehabilitasi hutan cegah dampak buruk perubahan iklim

Baca juga: Aktivis: Sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh

Karena itu, dalam upaya mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.

"Hari ini pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektare Aceh," ujarnya.

Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan, dan pengamanan hutan. Serta penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.

Di mana, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.

Keempat, DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terakhir yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektare.

Selanjutnya, juga dilaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi dan pasar.

"Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela," katanya.

Lalu, membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG), terutama yang berada di dalam area penggunaan lain (APL).

Ketujuh, peningkatan produktivitas dan intensifikasi pemanfaatan lahan budidaya melalui koordinasi lintas sektor, sehingga ada dukungan alat ekonomi produktif.

Berikutnya, DLHK Aceh juga meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan terhadap tata ruang.

"Terakhir adalah mengembangkan sistem monitoring dan kemitraan, peringatan dini, smart patrol untuk mengatasi masifnya kegiatan deforestasi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam pencegahan deforestasi, DLHK Aceh tentunya juga menjadi pihak yang sangat membutuhkan data informasi termasuk indikasi kejadiannya.

'Ini menjadi dasar bagaimana penanganan dan upaya menghindari agar kejadian deforestasi itu tidak terjadi secara masif," demikian Dedek Hadi.*

Baca juga: BPBA ajak warga Aceh bersama-sama minimalisasi risiko bencana

Baca juga: Wali Nanggroe komit dukung penyelamatan hutan adat mukim di Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Dua anak di Jaksel terseret arus saat bermain di Kali Mampang******

Dua anak di Jaksel terseret arus saat bermain di Kali Mampang
Tim SAR gabungan saat berdiskusi untuk mencari dua anak yang terseret arus di Kalo Mampang, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-Polsek Mampang
temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras
Jakarta (ANTARA) - Tim SAR gabungan mencari dua anak berasal dari Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, yang terseret arus saat bermain dan berenang di Kali Mampang.

"Semula ada tujuh anak yang sedang bermain di sekitar Kali Mampang, dua di antaranya terseret arus saat berenang," kata Kapolsek Mampang, Polres Jaksel Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Tim SAR gabungan dari Polsek Mampang, BPBD, Damkar, warga dan lainnya, saat ini sedang mencari dua anak yang dilaporkan terseret arus Kali Mampang.

Ia mengatakan kejadian tersebut bermula dari adanya tujuh anak-anak yang sedang bermain di Kali Mampang, pada sekitar jam 14.00 WIB.

Kemudian lanjut Kanitero, dari tujuh anak itu enam di antaranya mandi di Kali Mampang, dua di antaranya kemudian terseret arus, dan temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras.

"Anak yang berusaha menolong atas nama Ramdan (16) yang sekarang sedang dilarikan ke puskesmas, karena kesulitan bernafas," tuturnya.

Kanitero menambahkan bahwa dua anak yang masih dalam pencarian yaitu Fais (15), dan April (14), sedangkan lima orang lainnya selamat.

Menurut dia, tim gabungan terus berupaya mencari kedua korban yang hanyut dengan menggunakan perahu karet untuk menelusuri Kali Mampang.

"Tim SAR dan Damkar akan menurunkan dua perahu untuk menyisir sepanjang kali dalam upaya menemukan korban," katanya.
Baca juga: Hujan deras sebabkan banjir di empat kelurahan di Jakarta Selatan
Baca juga: Wagub DKI: Pembangunan turap Kali Mampang melalui perencanaan
Baca juga: Tim SAR temukan awak kapal yang tenggelam di perairan Muara Angke

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:duta138

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
slot gacor adalah
indiana midday paito warna
neonwin386
menara4d login
buku mimpi 2d 67
bagi bagi voucher axis gratis 2022
situs slot besar terpercaya
pinjol legal cair ke dana
trik main slot buto ijo
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor hari ini pragmatic
Bab 2 alibabslot
Bab 3 bola206
Bab 4 31 togel
Bab 5 jackpot 388 slot
Bab 6 nomor togel
Bab 7 pola maxwin modal receh
Bab 8 trik main slot biar maxwin
Bab 9 tabel simulasi kredivo
Bab 10 trik pasang togel menang terus
Bab 11 berkelahi 2d togel
Bab 12 super138
Bab 13 setiabet88
Bab 14 cara melakukan pinjol
Bab 15 erek erek 22 2d
Bab 16 bonus 4d slot
Bab 17 nama slot yang mudah menang
Bab 18 jam jam gacor higgs domino
Bab 19 facebook maxwin
Bab 20 judi slot online 99
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3328bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Panggilan Sihir

rupiahslot88
OJK: Bursa Karbon RI Terbaik di Asia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
Jakarta (ANTARA) - Indonesia, melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Semula, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29%, menjadi 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan dukungan internasional sebesar 41% menjadi 43,20% pada ENDC. Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
Nilai Ekonomi Karbon, pengaturan di Indonesia
Perpres 98/2021 mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan lklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional. Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan.
Perpres NEK ditujukan untuk pasar domestik maupun internasional. Apabila perdagangan karbon terjadi antara dua entitas di dalam negeri, maka perhitungan pengurangan emisi GRK yang dicapai akan tetap diperhitungkan sebagai kontribusi Indonesia. Adanya regulasi pasar karbon membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim. NEK merupakan ukuran kinerja dunia dalam pengelolaan perubahan iklim yang merefleksikan tingkat keberhasilan negara dalam mengendalikan perubahan iklim. Bagi Indonesia, NEK merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikuasai oleh negara, sesuai dengan azas filosofis sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sebelum Paris Agreement, atau yang sering disebut dengan rejim Protokol Kyoto, perdagangan karbon telah diatur dan berlangsung dengan mekanisme Clean Development Mechanism/CDM, Joint Credit Mechanism (JCM) yang merupakan kerjasama bilateral Indonesia-Jepang). Di sisi lain Protokol Kyoto memicu perdagangan yang juga tidak diatur secara spesifik di Protokol Kyoto, yaitu mekanisme perdagangan karbon sukarela (Voluntary Carbon Mechanism/VCM) yang dilakukan secara langsung oleh pihak independen (tanpa ada pencatatan oleh negara).
Pada saat itu muncullah berbagai skema perdagangan karbon voluntary seperti banyak dikenal skema crediting Plan Vivo, Verra, Gold Standard, dan lain-lain (penilai independen internasional dan diantaranya menjadi market place). Di masing-masing negara besar seperti Amerika, muncul berbagai skema crediting yang juga masih berjalan sampai saat ini. Beberapa skema crediting tersebut juga masuk ke Indonesia dan menjalankan transaksi serta kerja sama skema crediting dan beroperasi di Indonesia. Mencatat hasil persidangan di COP28 di Dubai UEA (rejim Paris Agreement), dipastikan tidak ada pengaturan dan rekognisi terhadap perdagangan karbon secara sukarela atau VCM. Indonesia secara tegas telah berkomitmen dan meratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomer 16 tahun 2016, sehingga dalam peraturan yang berlaku di Perpres 98 Tahun 2021 dan PermenLHK 21 tahun 2022 tidak mengatur dan mengenali VCM di Indonesia.
Di era Protokol Kyoto telah terjadi perdagangan karbon tanpa otorisasi dan pencatatan (karena sifat sukarela-nya, sehingga pasar-lah yang menentukan dirinya sendiri, bagaimana kredit dihitung, tata aturan bisnis karbon yang ditetapkan sendiri, ukuran pasar dan kapitalisasi ditetapkan sendiri dan berbagai tata aturan main yang memang ditentukan oleh pasar dengan kesepakatan masing-masing, sehingga skema crediting ini lebih dikenal sebagai private crediting scheme).
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional, KLHK, Dr. Wahyu Marjaka menjelaskan, untuk pencapaian NDC dan dengan insentif karbon dikenal aturan dengan Perpres 98/2021 serta PermenLHK 21/2022. Ada beberapa pihak pemilik konsesi kehutanan yang sudah menjalankan kontrak dagang karbon dengan pihak-pihak skema crediting private tersebut yang tidak sesuai dengan aturan Indonesia dan terhadapnya telah dilakukan tindakan oleh pemerintah, demikian ditegaskan Wahyu Marjaka di Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Terbaik dan Jadi Rujukan
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sampai saat ini, bursa karbon Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, bursa karbon Indonesia jauh lebih baik, Bahkan di tingkat ASEAN, kita terbesar. Pada saat launching volume transaksi terbesar cukup besar. “Menariknya adalah timeline, karena pemerintah pusat dan kementerian terkait sepakat bahwa launching itu harus disegerakan, sebab isu perubahan iklim sangat mengemuka dan mendesak dicarikan solusi efektifnya,” ujar Direktur Pengawasan Bursa Karbon OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Aldy Erfanda, menjawab pertanyaan terkait perkembangan perdagangan di bursa karbon Indonesia, Jumat (01/03/2024).
Untuk besaran volume perdagangan di bursa karbon Indonesia, dapat dilihat pada tabel terlampir.
Seperti diketahui, Indonesia telah memulai perdagangan kredit karbon perdananya pada tanggal 26 September 2023. Hal tersebut menjadi catatan sejarah bagi Indonesia karena memiliki misi yang cukup penting, yaitu menciptakan pasar dalam mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadi peserta utama dalam perdagangan karbon global.
Peluncuran perdagangan bursa karbon diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyelenggarakan perdagangan ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Aldy mengatakan, perdagangan karbon melalui bursa karbon jadi proyek strategis nasional. Di samping volume, kita perlu berbangga dengan apa yang kita jalankan, karena konsep perdagangan karbon, kita mengadopsi sistem perdagangan karbon yang paling kompleks di dunia. Kenapa paling kompleks? Karena kita memilih proses Cap-Trade-Tax. artinya dilakukan penetapan cap atau allowance- kemudian dilakukan trade artinya perdagangan karbon dan -tax artinya diterapkan pajak karbon.
Di negara lain lebih sederhana, di beberapa negara tetangga, langsung tax, tidak ada penetapan batas atas, tidak ada fasilitas tradingnya, negara tersebut tidak mau ribet. Ada juga negara lain yang menerapkan yang ada batas atas dan trade-nya, tidak ada tax-nya. “Nah, itu yang perlu kita banggakan dengan sistem yang kita pilih, meski sangat kompleks,” kata Aldy.
Secara global, kata Aldy, Indonesia menjadi negara yang sangat dipandang secara internasional mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon, meskipun untuk mendapatkan progres seperti ini tidak mudah. Apalagi kita sangat spesifik untuk mencapai target NDC. Jadi per sektor harus bekerja, seperti sektor FOLU, Energi, dan limbah. Aldy menjelaskan, secara teknis, semua itu terkait dengan kerangka atau frame work yang jelas dan pengampunya ada di KLHK, jadi memang tidak mudah tugas dan peran KLHK.
Saat ini memang banyak yang harus kita kerjakan demi keberlangsungan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang terbaik. Dikatakan Aldy, Indonesia mencoba mengadopsi yang paling kompleks agar kita mendapatkan perdagangan yang kredibel. Untuk menjaga kredibilitas secara nasional dan internasional, maka aturannya tidak mudah dan perlu kajian komprehensif. “Nah, yang namanya regulasi, pasti ada pihak yang suka dan tidak suka. Tapi secara umum kita sudah satu suara dan satu misi yaitu kita ingin Indonesia memiliki perdagangan carbon, yang integritasnya, transparansinya baik dan mencegah double counting- carbon.
Rintis Perdagangan Karbon Internasional
Ke depan lanjut Aldy, masih banyak pekerjaan rumah. Dalam waktu dekat kita merencanakan pilot proyek mengenai perdagangan karbon internasional di bursa karbon Indonesia dan menuju ke sana, kita sudah rapat kordinasi regulator, (Menkomarinvest, OJK, ESDM, KLHK). Di situ ada kemajuan pesat, sudah ada kesepakatan mengenai perdagangan internasional.
Selama ini banyak pihak yang skeptis yang menyebut kita lambat dan macam-macamlah, tapi kita tetap berproses. “Target? Tahun 2024 ini sudah bisa dibuka perdagangan karbon internasional di bursa karbon Indonesia. Ini tidak mudah, karena kita harus mempersiapkan bermacam regulasi yang mendukung target tersebut yang sudah ada regulasi mendasarnya,” katanya.
Tentu saja ini kita buat pilot projek bersama kementerian terkait lainnya, bukan hanya OJK. Dengan tahapan ini, memang banyak dunia internasional melalui Kedubes mereka di Jakarta menemui OJK untuk menanyakan soal ini, ada yang dari Australia, AS, Jepang, Taiwan , dan sebagainya. “Mereka interst sekali. Ke depannya, kita akan koordinasi dengan Kemenlu. Tim teknis sudah melakukan itu, juga kementerian terkait akan kita libatkan.”
Antusiasme dunia internasional tertarik karena potensi karbon Indonesia, karena Indonesia salah satu negara yang memiliki hutan yang besar. Nature base kita memang sangat besar. Kita bekerja keras soal perdagangan karbon ini karena kita ingin memberikan kontribusi yang juga amat besar bukan saja bagi kepentingan nasional, tapi dunia internasional mengingat penurunan emisi global sangat penting.
Harapannya, progress regulasi-regulasi itu bakal berkembang pesat. Kenapa framenya regulasi, sebab target NDC kita menuntut 5 sektor bekerja, tapi selama ini yang bekerja baru dari KLHK, dan ESDM yang lain harus menyusul termasuk pertanian, dan perindustrian.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Kaisar Jahat Tanpa Mahkota dari Dunia Lain

mahjong ways 3 demo rupiah
Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
 Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. 
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi. 
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021. 
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.  
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. 
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN. 
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.  
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan. 
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Ibuku berasal dari dunia para dewa

qqviktory
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Putri Hanifa)
Jakarta (ANTARA) - Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan

Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk

Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
 

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Menggunakan Tuhan sebagai umpan

pinjam online ilegal cepat cair
PBB: Ada 'lubang menganga' dalam dialog untuk akhiri perang di Sudan
Lembaga-lembaga bantuan telah memberikan bantuan yang menyelamatkan jiwa kepada sekitar 7 juta orang di Sudan sejak perang saudara meletus pada 15 April 2023. (Xinhua)
Jenewa (ANTARA) - Kepala Komisi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk pada Jumat (1/3) memperingatkan ada “lubang menganga” dalam dialog efektif untuk mengakhiri perang di Sudan.

Perang di Sudan, terjadi di mana konflik antara tentara dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter sejak April lalu menyebabkan ribuan pembunuhan, pengungsian dan pengungsian, kekurangan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

“Krisis di Sudan adalah sebuah tragedi yang tampaknya telah masuk ke dalam kabut amnesia global,” kata Turk dalam pidatonya yang disampaikan di acara dialog Enhanced Interactive mengenai Sudan pada sesi ke-55 Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa.

“Saat ini, saya khawatir untuk mengatakan ada kesenjangan yang terbuka dalam dialog efektif untuk mengakhiri perang ini,” kata Turk.

Ia mendesak semua negara yang mempunyai pengaruh untuk meningkatkan tekanan pada kedua pihak dan afiliasi mereka untuk merundingkan solusi damai terhadap bencana tersebut, dan untuk mengupayakan serta mempertahankan gencatan senjata.

Turk menyoroti setidaknya 14.600 orang telah terbunuh, dan 26.000 lainnya terluka dalam 11 bulan, dan menyebut situasi tersebut sebagai “mimpi buruk yang nyata.”

Ia mengatakan hampir setengah dari populasi, yaitu 25 juta orang sangat membutuhkan makanan dan bantuan medis, seraya menambahkan bahwa 80 persen rumah sakit sudah tidak berfungsi lagi.

Turk meminta komunitas internasional untuk meringankan penderitaan besar yang dialami rakyat Sudan, serta pihak-pihak yang bertikai agar sepakat untuk kembali ke perdamaian “tanpa penundaan.”

Kepala Hak Asasi Manusia PBB itu menyesalkan bahwa sejauh ini kurang dari 4 persen dari rencana tanggap kemanusiaan Sudan telah didanai, dan mendesak para anggota untuk memenuhi komitmen keuangan mereka.

Baca juga: UNICEF: Jumlah pengungsi anak-anak di Sudan "terbesar di dunia"
Baca juga: PBB prihatin pertempuran kembali pecah di Sudan

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Rumah pertanian pastoral dalam perjalanan waktu

pinjam uang di shopee
BKDF perlu modal Rp50 miliar untuk percepat transformasi ekonomi Bali
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika bersama Dirut BKDF I Made Gunawirawan dan  Dirut PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Ketut Widiana Karya di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Denpasar (ANTARA) - Bali Kerthi Development Fund (BKDF) memerlukan modal awal sebesar Rp50 miliar untuk mendukung tujuan dan fungsinya dalam melakukan upaya percepatan transformasi ekonomi Bali.

"BKDF ini bisa menjadi akselerator untuk transformasi ekonomi Bali. Ini bagian dari transformasi ekonomi nasional," kata Direktur Utama BKDF I Made Gunawirawan di Denpasar, Sabtu.

Sebelumnya Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi Bali pada Agustus 2023 telah meluncurkan Bali Kerthi Development Fund untuk mendukung percepatan program Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

BKDF akan berfungsi untuk menjadi "special purpose vehicle" untuk menyalurkan dan mengelola pembiayaan pembangunan yang berasal dari nonpemerintah dan digunakan khusus untuk kegiatan pembangunan terkait dengan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali untuk mewujudkan Bali Era Baru.

BKDF dibentuk dengan mengakuisisi Sarana Bali Ventura dan menjadikan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sebagai pemegang saham pengendali.

Baca juga: Pj Gubernur Bali siap temui kepala desa soal kelanjutan proyek tol

Gunawirawan menyampaikan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, kegiatan usaha modal ventura dibagi menjadi dua yakni Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).

"Jika berbentuk VDC maka tidak bisa menghimpun dana melalui venture fund (dana ventura). Karena BKDF diharapkan bisa mendukung transformasi ekonomi Bali sehingga arahnya nanti menjadi VCC. Tetapi untuk menjadi VCC itu modal awalnya minimal Rp50 miliar," ucapnya terkait acara reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika itu.

Dengan BKDF masuk dalam kategori VCC, kata Gunawirawan, akan bisa lebih luas menghimpun pendanaan dari dalam dan luar negeri untuk mendukung transformasi ekonomi Bali.

Gunawirawan mengatakan saat ini modal yang dimiliki sekitar Rp21 miliar sehingga otomatis pada tahun ini pihaknya berjalan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini atau masih dalam kategori Venture Debt Corporation (VDC).

Dengan berbentuk VDC, kegiatan usaha yang dapat dilakukan berupa pembiayaan pengembangan UMKM, pembelian obligasi, penyertaan saham skala kecil dan sebagainya.

Baca juga: Menteri PPN: Ada struktur baru dalam transformasi ekonomi Bali

"Pemegang saham pengendali sudah memprogramkan terkait BKDF menjadi berkategori VCC. Tetapi programnya baru terealisasi pada 2025," ujarnya.

Pihaknya mengupayakan alternatif solusi untuk mendapatkan tambahan modal dengan mengajukan pinjaman Rp15 miliar kepada BPD Bali yang sampai saat ini masih dalam proses.

Selain itu melalui Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas melakukan pendekatan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar dapat mengalokasikan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Bali melalui BKDF.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mengatakan uang yang berada di Bali cukup besar yang diantaranya dapat dilihat dari jumlah penghimpunan Dana Pihak Ketiga di provinsi setempat pada 2023 sebesar Rp166,67 triliun. Jumlah ini masih lebih tinggi dibandingkan total penyaluran kredit yang mencapai Rp105,15 triliun.

"Alangkah baiknya uang yang beredar banyak ini dapat 'diternakkan' untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan hadirnya BKDF ini dapat turut berperan agar dana itu berkembang dan dinikmati masyarakat. Saya gembira sekali sudah terbentuk ini," ujar Pastika.

Mantan Gubernur Bali dua periode ini juga mencontohkan mengapa ia saat menjabat membuat Rumah Sakit Bali Mandara. Tujuannya tidak hanya untuk kesehatan, juga ada sisi ekonomi sehingga uang yang beredar tetap di Bali.

Pastika mengatakan dalam pengembangan usaha, permodalan memang menjadi hal yang penting. Oleh karena itu keberadaan BUMD yang sehat tentu akan bisa lebih banyak berbuat untuk pengembangan usaha masyarakat.

BKDF dalam kegiatannya agar berupaya menggali dana-dana nonpemerintah. Apalagi di tengah dana pemerintah provinsi yang saat ini sedang terbatas. "Oleh karena itu perlu terobosan menggali dana dari pihak lain," ucap Pastika lagi.

Sementara itu Dirut PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Ketut Widiana Karya mengatakan pihaknya sudah mengakuisisi 53 persen saham di Sarana Bali Ventura dan akan berlanjut hingga 78 persen.

"Keberadaan BKDF ini dilatarbelakangi atau beranjak dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali. Mudah-mudahan setelah akuisisi ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Bali," ujarnya.

Kehadiran BKDF dapat berfungsi sebagai wadah untuk mensinergikan dan menghasilkan pembiayaan inovatif untuk pelaksanaan program-program Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Kemudian sebagai "financial hub" di Bali yang melakukan dan menganalisis kebutuhan investasi dan dampak ekonomi investasi di Bali untuk meningkatkan investasi yang sejalan dengan arah pembangunan Bali.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika bersama Dirut BKDF I Made Gunawirawan dan Dirut PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Ketut Widiana Karya dan staf ahli di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024

pencuri ganda

tentang kredivo
Stefan Arand: Gelombang air dan cuaca panas Danau Toba jadi tantangan
Konferensi pers F1 Powerboat Danau Toba 2024 di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (2/3). ANTARA/Donny Aditra
Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Pembalap F1 Powerboat Stefan Arand mengatakan bahwa gelombang air dan cuaca panas di Danau Toba menjadi tantangan untuk memenangi seri pembuka yang diselenggarakan di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pembalap dari Binh Dinh - Viet Nam Team tersebut menjelaskan, dirinya merupakan pembalap debutan yang baru pertama kali tampil dalam seri di danau vulkanik terbesar itu, sehingga proses adaptasi masih terus dilakukan untuk memenangi lomba. "Meski pun secara teknis sulit, tetapi saya suka dengan lintasannya," kata Stefan dalam konferensi pers di Media Center F1 Powerboat Danau Toba 2024, Sabtu, usai pelaksanaan balapan dalam kategori Sprint Race. Lebih lanjut, Stefan menjelaskan, masalah teknis itu menjadi tantangan lebih bagi dirinya yang berasal dari Estonia, dengan cuaca yang relatif dingin. Bartek Marszalek dari Tim Stromoy Racing dalam kesempatan yang sama menyampaikan, balapan di Danau Toba cukup menantang karena memiliki banyak tikungan dengan panjang lintasan 2,218 kilometer.

Baca juga: Jonas dan Erik raih poin sempurna dalam Sprint Race F1 Powerboat Selain itu, timnya sedikit kesulitan untuk mengutak-atik mesin karena gelombang air yang tidak stabil. "Kami kesulitan untuk menset-up (mengutak-atik, red) mesin, namun hal itulah yang membuat balapan disini menantang," ujar pemenang balapan seri Danau Toba tahun lalu itu. Selain itu, tambah Bartek, jadwal perlombaan yang berganti menjadi pagi hari dari yang sebelumnya pada siang hari, membuat dirinya sedikit kesulitan untuk menyesuaikan waktu. Meski begitu, dia menghargai keputusan penyelenggara yang mengganti jadwal karena alasan cuaca yaitu kecepatan angin dan tinggi gelombang air yang bisa mengancam keamanan pembalap. "Meski pun saya harus bangun jam 7 pagi hanya untuk membalap, tetapi itu sangat bagus dan saya sangat menghargai keputusan tersebut," ujar dia. Sementara itu, pembalap Team Binh Dinh - Vietnam, Jonas Andersson tampil tercepat dengan catatan waktu 1 menit 02,662 detik, dalam kualifikasi F1 Powerboat Danau Toba 2024, pada Jumat (1/3).

Baca juga: InJourney sebut tiket kelas festival untuk F1 Powerboat "sold out" Catatan waktu Jonas selisih tipis dengan posisi kedua, yaitu Erik Stark dari Victory Team yang meraih waktu 1 menit 02,685 detik. Sedangkan Stefan Arand berada di posisi keempat dengan catatan waktu terbaik 1 menit 03,637 detik. Bartek Marszalek menguntit di posisi kelima dengan waktu 1 menit 03,742 detik. Balapan final yang bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia - F1 Powerboat Danau Toba 2024 digelar Minggu (3/3), pada pukul 11.15-12.00 WIB. F1 Powerboat Danau Toba tahun ini akan diikuti 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara. Di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penggawa atau penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu.

Baca juga: Penyelenggara apresiasi Polri terkait pengamanan F1 Power Boat

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024