erek2 kodok 606Jutaan kata 260665Orang-orang telah membaca serialisasi
《77 slot online》
Ada Pengusaha Berkonsultasi Ke Kemnaker soal Rencana PHK Karyawan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) meminta pengusaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya sebelum lebaran 2024 untuk menundanya.
Permintaan mereka sampaikan setelah Kemnaker didatangi pengusaha yang berkonsultasi terkait pembayaran THR karyawan pada Lebaran 2024 ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ada sekitar 300 pihak yang datang ke Posko Kemnaker untuk konsultasi perihal THR.
Lihat Juga :Luhut Bersuara soal Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi |
"Mudah-mudahan bulan ke depan juga tidak ada PHK," harapnya.
Posko Kemnaker dibuka sejak Senin (18/3) dan melayani ratusan konsultasi tersebut. Berdasarkan saran Kemnaker kepada para pengusaha yang ingin mem-PHK karyawannya, Putri menegaskan tidak ada pekerja yang terkena layoffsebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Dengan begitu, ia menekankan para karyawan di masing-masing perusahaan masih berhak menerima hak berupa THR.
"Alhamdulillah tahun ini (2024) jauh lebih baik, kita bersyukur. Jadi, terima kasih juga kepada perusahaan-perusahaan dan manajemen pengusaha yang comply serta patuh mengikuti surat edaran menaker untuk membayar THR tepat waktu," tuturnya.
Meski begitu, Putri tak menutup mata bahwa banyak aduan soal jenis pekerjaan yang rentan tak mendapatkan THR. Ia mengatakan nasib karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling sering ditanyakan.
Ia menegaskan PKWT berhak mendapatkan THR, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Akan tetapi, ada pengecualian bagi para PKWT yang masa kontraknya habis sebelum waktu pemberian THR.
"Mulai hari ini, posko kita fokuskan untuk pengaduan. Kalau kemarin kan di-launching untuk konsultasi, nanya-nanya, hari terakhir batas paling lambat pembayaran (THR) kemarin kan 3 April (2024)," jelas Putri.
"Sehingga per hari ini posko di seluruh Indonesia dan Kemnaker difokuskan untuk menerima pengaduan-pengaduan bagi perusahaan yang tidak membayar THR atau dicicil. Jadi tunggu, belum ada nih berapa yang ngadu (THR tak dibayar) karena baru dibuka hari ini," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Gugatan Ditolak MK, PT GKP Nilai Tambang di Pulau Kecil Diperbolehkan******Jakarta, CNN Indonesia--
Perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menilai tambangdi pulau-pulau kecil masih diperbolehkan selama memenuhi persyaratan.
Hal ini merespons gugatan mereka yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3) lalu.
Manager Strategic Communication PT GKP Alexander Lieman mengatakan gugatan uji materi perusahaan terkait Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) memang ditolak.
PT GKP menurutnya terus berkomitmen mematuhi aturan dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Lihat Juga :MK Tolak Gugatan yang Minta Pesisir & Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang |
"Kami untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama," kata Alex.
Dalam pertimbangannya di putusan tersebut, MK menurut Alex menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sesungguhnya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Alex mengatakan PT GKP mengajukan permohonan Uji Materiil (judicial review) ke MK sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) pada Bulan Desember 2022 lalu yang dinilainya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
MA saat itu menilai larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat absolut.
Kondisi ini mendasari permohonan Uji Materiil PT GKP ke MK yang menuntut kepastian hukum terkait pemaknaan UU PWP3K, karena hasil putusan MA lalu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD Tahun 1945.
Lihat Juga :Pabrik Baterai Siap Ngegas, Hyundai Tambah Produksi Mobil Listrik |
Sementara itu Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru harus dijadikan dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
Tim advokasi terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat yakni Jatam, Kiara, Walhi, Trend Asia, dan YLBHI, termasuk perwakilan warga Pulau Wawonii.
Tim mencatat saat ini ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi lebih dari 274.00 hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.
"Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga," kata kuasa hukum dari TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).
Menurutnya putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil.
Lihat Juga :Menjaga Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari Gerus Tambang |
Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut.
"Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia," katanya.
Tim advokasi juga menilai PT GKP tak lagi punya legitimasi aktivitas pertambangan di Wawonii yang punya luas 715 km persegi atau masuk pulau kecil seperti diatur dalam UU PWP3K.
Lihat Juga :Warga Wawonii Ngaku Lahan Diserobot Perusahaan Nikel, 40 Pohon Tumbang |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP pada September 2023. Putusan ini menghentikan kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii.
Akan tetapi PT GKP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menang sehingga aktivitas pertambangan kembali dilakukan.
Aktivitas pertambangan disebut kembali mencemari sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber air yang perlahan-lahan mulai jernih setelah PT GKP berhenti beroperasi, kini kembali berwarna coklat bercampur dengan lumpur akibat limbah pertambangan nikel.
(sur/sur)Label:mataharibet、keongtogel、situs paling gacor terpercaya
Terkait:maxwin 5000 slot login、bintang88、kakekmerahslot、rajaqq99、slot gacor cak4d、juragan89、info slot maxwin、erek erek pencopet、lazawin slot、liga slot 2
bab terbaru:slot gacor sore ini(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《77 slot online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek 2Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《77 slot online》bab terbaru。