petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

waktu4d

nagaemas99 884Jutaan kata 31490Orang-orang telah membaca serialisasi

《waktu4d》

Bagas/Fikri dan Sabar/Reza amankan tiket 16 besar Indonesia Masters******

Bagas/Fikri dan Sabar/Reza amankan tiket 16 besar Indonesia Masters
Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Bagas Maulana (kanan) dan rekannya Muhammad Shohibul Fikri (kiri) berekspresi usai mengalahkan ganda putra China Chen Bo Yang dan Liu Yi pada babak pertama (32 besar) turnamen Daihatsu Indonesia Masters 2024 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (23/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ganda putra Indonesia Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana dan Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani mengamankan tiket babak 16 besar turnamen bulu tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2024. Dalam laga yang digelar di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, Bagas/Fikri lolos ke babak kedua seusai mengalahkan wakil China, Chen Bo Yang/Liu Yi lewat pertarungan rubber game 21-16, 17-21, 21-17.
Pada pertandingan ini juara All England 2022 itu mengaku senang seusai melangkah ke babak kedua turnamen BWF Super 500 tersebut. Menghadapi pasangan Chen/Liu, pasangan berakronim Bakri itu mampu mengimbangi dan bisa tetap tenang kendati sering kehilangan fokus. "Menghadapi pertandingan ini kami semangat karena penggemar memberikan dukungan penuh kepada kami. Pertandingan yang sangat menegangkan, kami bersyukur diberikan kemenangan di laga ini,” ungkap Fikri. Ganda putra ranking sembilan dunia tersebut berharap tren positif yang diraih di 32 besar Daihatsu Indonesia Masters 2024 bisa berlanjut. Tercatat pada dua turnamen di awal musim pada ajang Malaysia dan India Open, Bagas/Fikri terhenti di babak pertama.
“Hasil pada turnamen yang lalu biarkan berlalu, kami menatap fokus pada turnamen ke depan. Target kami di turnamen Daihatsu Indonesia Masters 2024 ini bermain baik pada setiap babaknya terlebih dahulu,” tambah Bagas. Dengan kemenangan ini, runner up French Open 2023 itu akan menghadapi pasangan Jepang, Akira Koga/Taichi Saito. Wakil Negeri Matahari Terbit itu maju ke babak kedua seusai mengalahkan wakil Chinese Taipei, Lu Ching Yao/Yang Po Han lewat pertarungan ketat 17-21, 21-16, 21-18.

Baca juga: Fajar/Rian tak temui kesulitan melaju ke 16 besar Indonesia Masters Ganda putra Indonesia lainnya yakni Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani juga mengikuti jejak Bagas/Fikri dengan melangkah ke 16 besar. Ganda putra ranking 46 dunia tersebut menyusul ke babak 16 besar seusai mengatasi perlawanan pasangan Korea Selatan, Kim Won Ho/Na Sung Seung rubber game 13-21, 21-19, 21-16. Menghadapi persaingan ketat di Daihatsu Indonesia Masters 2024, Sabar/Reza mengaku percaya diri akan bisa melangkah jauh dengan hasil yang diraih. “Pada pertandingan ini ritme permainan kami terlihat monoton. Kami banyak fokus pada satu skema penyerangan. Kami harus bisa konsisten untuk mencoba variasi penyerangan. Ke depannya kami harus lebih fokus lagi dalam menghadapi lawan-lawan di babak berikutnya,” pungkas Sabar. Ganda putra Indonesia tercatat bermain apik di 32 besar Daihatsu Indonesia Masters 2024. Selain Bagas/Fikri dan Sabar/Reza, pasangan lainnya yang lolos ke 16 besar yakni Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto dan Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin. Fajar/Rian menang atas wakil Chinese Taipei, Lee Jhe-Huei/Yang Po-Hsuan dengan skor 21-16, 21-14. Ada pun The Babies, julukan Leo/Daniel, juga gemilang seusai mengalahkan wakil Jerman, Mark Lamsfuss/Marvin Seidel dengan skor 21-16, 21-17.

Baca juga: Leo/Daniel amankan tiket babak 16 besar Indonesia Masters 2024

Baca juga: Jafar/Aisyah mensyukuri laju ke babak utama Indonesia Masters 2024

Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024

Wapres: Menteri mau mundur itu haknya******

Wapres: Menteri mau mundur itu haknya
Arsip foto - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, didampingi Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. ANTARA/Zuhdiar Laeis/am.
Semarang (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menilai bahwa keinginan atau keputusan untuk mundur dari jabatan menteri adalah hak seseorang yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Saya kira seperti dikatakan Presiden (Joko Widodo), kalau seseorang mau mundur karena memang haknya. Seorang menteri mundur itu kan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata Wapres, di Semarang, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai rencana Mahfud MD yang akan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Kalaupun nanti menteri tersebut benar-benar mundur, kata dia, siapa yang akan menjadi penggantinya adalah kewenangan Presiden untuk menunjuk menteri baru atau cukup mengangkat penjabat sementara.

"Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau penjabat sementara. Itu hak prerogatif Presiden," katanya.

Tentunya, kata dia, Presiden akan mempertimbangkan dengan baik mengenai sosok pengganti jika benar-benar ada menteri yang mundur.

Ma'ruf juga menilai mundurnya Mahfud dari Menko Polhukam tidak menimbulkan gangguan terhadap kinerja Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.

"Saya harap tidak terjadi gangguan karena itu kan hak seorang menteri mundur. Tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan polhukam. Saya kira tidak akan terlalu mengganggu," katanya.

Di Semarang, Wapres Ma'ruf Amin berkesempatan meninjau sejumlah fasilitas yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Semarang.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan rencana untuk mundur dari jabatan menteri pada acara diskusi "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1) lalu.

Pada acara tersebut, Mahfud mendapatkan pertanyaan dari hadirin mengenai tanggapannya atas saran dari pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo agar Mahfud mundur dari menteri untuk menghindari konflik kepentingan.

Mahfud menjawab bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam menunggu waktu dan momentum yang tepat, serta akan dilakukan dengan baik-baik.

"Menunggu timing (mundur sebagai Menko Polhukam). Dan dengan rasa hormat kepada Presiden Pak Jokowi, jadi tidak akan menyinggung siapa-siapa," katanya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf imbau masyarakat tak ajak anak-anak kampanye

Baca juga: Wapres sebut salam dua jari di rombongan Presiden urusan Bawaslu

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:jam gacor gatotkaca

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
halo4d
slot total
slot gacor tanpa potongan pulsa
cara pasang bbfs 9 digit
erek hamil
slot deposit 5000 tanpa potongan 2021
neng4d
situs slot online gacor hari ini
kredit hp bunga 0
Daftar isi semua bab
Bab 1 389sport
Bab 2 aston777 pro
Bab 3 cara kredit hp di jd id dengan bri
Bab 4 127 slot gacor
Bab 5 demo slot pragmatic olympus
Bab 6 promo goride 2022
Bab 7 strong77
Bab 8 gacor slot 138 win
Bab 9 pinjaman online ilegal 2023
Bab 10 majapahit4d
Bab 11 pajakbola
Bab 12 situs togel terpercaya bet 100 perak
Bab 13 paito 3d arizona
Bab 14 psg138
Bab 15 kredivo madiun
Bab 16 situs judi 88
Bab 17 game online gacor
Bab 18 sgp777
Bab 19 cara kredit hp di kredivo shopee
Bab 20 cara menghasilkan uang setiap hari
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6897bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

raja ciptaan

viral4dp
KPK benarkan ada OTT di Sidoarjo, 10 orang terjaring
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur dan mengamankan sebanyak 10 orang.

“Terkait dengan kegiatan di Sidoarjo, kami sampaikan memang betul ada kegiatan KPK di sana dan sekarang masih berproses kegiatan dimaksud, sehingga tentu kami belum dapat menyampaikan secara utuh dan lengkap,” ucap Ali saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan OTT tersebut terkait dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah. Ia mengungkap, sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.

“Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN,” ujar Ali.

"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa," kata dia.

Namun begitu, Ali belum bisa mengumumkan siapa saja yang terjaring OTT. Ia juga belum menjelaskan bagaimana konstruksi dimaksud karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Untuk yang Sidoarjo, tadi informasi dari teman-teman ada yang sedang dalam proses pemeriksaan di sana (di Sidoarjo) dan ada juga yang sudah ada di sini (di Jakarta),” bebernya.
Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi izin usaha di Pemkab Sidoarjo
Baca juga: KPK panggil VP Indosat jadi saksi kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Anda harus memanggil saya dewi

situs slot online gacor hari ini
Moeldoko sebut presiden miliki hak untuk berpolitik
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada saat memberikan keterangan kepada media di Masjid Jami' Nurul Huda, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Usai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan  kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

"Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu," katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Perang Wu Geng Liuli

totobet slot
Moeldoko sebut presiden miliki hak untuk berpolitik
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada saat memberikan keterangan kepada media di Masjid Jami' Nurul Huda, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Usai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan  kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

"Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu," katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Pedang, Sihir, dan Taksi

verifikasi kredivo berapa lama
Wapres: Penonaktifan fungsionaris PBNU konsekuensi aturan organisasi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, didampingi Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. ANTARA/Zuhdiar Laeis/am.
Semarang (ANTARA) - Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penonaktifan sejumlah fungsionaris organisasi kemasyarakatan itu karena memang konsekuensi aturan organisasi.

"Memang aturan di NU, kalau ada yang terlibat langsung itu harus dinonaktifkan, itu konsekuensi. Dan itu sebenarnya sampai dengan selesainya urusan pemilu," kata Ma'ruf saat kunjungan di Semarang, Jumat.

Menurut dia, penonaktifan sejumlah fungsionaris yang terjun dalam kontestasi pemilihan umum itu tidak perlu dipermasalahkan karena memang aturan organisasi.

Apalagi, kata dia, orang yang terjun langsung dalam kontestasi pesta demokrasi pasti akan disibukkan dengan hiruk pikuk kegiatan politik praktis sehingga menjadi kurang fokus dengan kepentingan organisasi.

"Jadi, saya kira tidak menjadi masalah. Dia (fungsionaris yang dinonaktifkan) walaupun tidak dinonaktifkan kan sibuk. Kebetulan ada aturan seperti itu," katanya.

"Supaya fokus, supaya kalau ada yang aktif jadi kontestan, menjadi apa, menjadi apa, dinonaktifkan semua sampai dengan selesai. Saya kira tidak berdampak apa-apa," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU bersama sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.

"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," kata Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni.

Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Di jajaran Mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Selain Khofifah, terdapat Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim.

Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU) Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran) serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Wapres: Menteri mau mundur itu haknya

Baca juga: Wapres bertolak ke Jawa Tengah untuk kunjungan kerja

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Bintang besar yang paling mempesona

menara368
Wapres: Penonaktifan fungsionaris PBNU konsekuensi aturan organisasi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, didampingi Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. ANTARA/Zuhdiar Laeis/am.
Semarang (ANTARA) - Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penonaktifan sejumlah fungsionaris organisasi kemasyarakatan itu karena memang konsekuensi aturan organisasi.

"Memang aturan di NU, kalau ada yang terlibat langsung itu harus dinonaktifkan, itu konsekuensi. Dan itu sebenarnya sampai dengan selesainya urusan pemilu," kata Ma'ruf saat kunjungan di Semarang, Jumat.

Menurut dia, penonaktifan sejumlah fungsionaris yang terjun dalam kontestasi pemilihan umum itu tidak perlu dipermasalahkan karena memang aturan organisasi.

Apalagi, kata dia, orang yang terjun langsung dalam kontestasi pesta demokrasi pasti akan disibukkan dengan hiruk pikuk kegiatan politik praktis sehingga menjadi kurang fokus dengan kepentingan organisasi.

"Jadi, saya kira tidak menjadi masalah. Dia (fungsionaris yang dinonaktifkan) walaupun tidak dinonaktifkan kan sibuk. Kebetulan ada aturan seperti itu," katanya.

"Supaya fokus, supaya kalau ada yang aktif jadi kontestan, menjadi apa, menjadi apa, dinonaktifkan semua sampai dengan selesai. Saya kira tidak berdampak apa-apa," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU bersama sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.

"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," kata Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni.

Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Di jajaran Mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Selain Khofifah, terdapat Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim.

Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU) Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran) serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Wapres: Menteri mau mundur itu haknya

Baca juga: Wapres bertolak ke Jawa Tengah untuk kunjungan kerja

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Keseharian saya

jpdewa
Presiden Jokowi tekankan pernyataannya soal boleh kampanye sesuai UU
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait sejumlah isu terkini di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin(menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.

Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Presiden soal kampanye adalah edukasi demokrasi

Baca juga: KPU: Jika presiden kampanye dia ajukan cuti ke dirinya sendiri

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024