petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

canduslot88

mpoid rtp 30Jutaan kata 201089Orang-orang telah membaca serialisasi

《canduslot88》

Bappebti Ingin Bursa CPO Kerek Penerimaan Pajak******

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko berharap bursa CPO bisa meningkatkan pajak seiring perdagangan yang kian transparan.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko berharap bursa CPO bisa meningkatkan pajak seiring perdagangan yang kian transparan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko  berharap bursa berjangka crude palm oil (CPO) bisa meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Hal itu seiring perdagangan yang kian transparan.

"Kami yakin penerimaan pajak jika ini berjalan dengan fair akan meningkat, baik dari sisi PPN (pajak pertambahan nilai) maupun dari sisi PPh (pajak penghasilan)," katanya dalam peluncuran bursa CPO di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Ia mengatakan dengan Bursa CPO, Indonesia akan memiliki harga acuan (price reference)sendiri, tidak lagi bergantung pada bursa Malaysia maupun bursa Rotterdam.

"Kalau tiap hari bikin price discoverydan itu kredibel, baru kami akan 'jualan' bahwa bursa Indonesia harganya sudah kredibel. Tolong instansi lainnya jadikan ini referensi," katanya.

"Referensi bagi pengambilan keputusan, untuk pajak, di sisi hulu nanti untuk menentukan harga TBS (tandan buah segar). Jadi nanti baik petani, produsen CPO, dan sebagainya sudah jelas acuan harganya di situ," katanya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Indonesia merupakan negara dengan produksi CPO terbanyak di dunia. Namun sayangnya selama ini masih menggunakan harga acuan negara lain.

"Produksi kita nomor satu di dunia hampir 47 juta ton CPO, ekspor hampir US miliar, tapi bertahun-tahun acuannya Malaysia dan Rotterdam. Tapi kita diam saja, tidak merasa terusik, tidak merasa malu," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

RI Gandeng China Buat Studi Proyek Kereta Cepat Jakarta******

Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo memastikan Indonesia bekerja sama dengan China untuk studi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo memastikan Indonesia bekerja sama dengan China untuk studi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia--

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Kartika Wirjoatmodjo memastikan Indonesia bekerja sama dengan China untuk studi pembangunan Kereta CepatJakarta-Surabaya.

Ia mengatakan saat ini pemerintah tengah menjalankan studi pembangunan proyek tersebut. Dalam proses ini, kata dia, Indonesia menggandeng China Railway Group Limited (CREC).

"Lagi bikin studinya. Kemarin dengan China kami tanda tangan untuk joint studydengan China Railway," ucap pria yang akrab disapa Tiko itu di Kantor Kemenko Merves, Jakarta, Selasa (31/10).

Luhut mengatakan bunga yang ditawarkan China lebih murah dibanding negara lain.

"Pak Jokowi mau kereta cepat Jakarta-Surabaya diterusin. Tadi saya dengar perjanjian dengan China sudah jalan, malah bunganya lebih murah daripada yang ditawarkan negara lain," kata dia dalam tayangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, dikutip Minggu (29/10).

Luhut yakin pemerintah bisa melanjutkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan bermodal pengalaman mengerjakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Namun, ia mengakui masih ada permasalahan dalam proyek transportasi publik yakni pembebasan lahan.

"Kunci utamanya pembebasan lahan yang memang enggak jelas. Sekarang dengan kita punya pengalaman we don't have problem anymore," kata Luhut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya memprediksi Jakarta-Surabaya dapat ditempuh dalam 3,5 jam dengan kereta cepat.

Ia mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemrakarsa untuk menyusun proposal proyek itu. Begitu juga dengan pemerintah yang juga akan mengajukan proposal.

"Kita akan melakukan kesempatan pada pemrakarsa, melakukan proposal lalu kami, kita itu membuat proposal juga nanti diajukan lah itu. Bahwa nanti diputuskan oleh pemerintahan yang akan datang ya monggo, tapi kita sudah letakkan dasar-dasar dan rencana ke depan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)




bab terbaru:alfabet303

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
sidarma88
daftar akun slot gacor
persyaratan pinjam uang di bank bri kur
dapat slot
info togel hari ini
aplikasi sejenis akulaku
rtp daget77
akub
paito togel 8
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor gampang menang
Bab 2 bahagia4d
Bab 3 game slot paling gacor hari ini
Bab 4 indobet138
Bab 5 situs web gacor
Bab 6 situs game online terpercaya
Bab 7 judi online terlengkap
Bab 8 cicilan 0 tanpa kartu kredit
Bab 9 bos168
Bab 10 situs terbaru
Bab 11 slot maxwin
Bab 12 jam tangan erek erek
Bab 13 pragmatic007
Bab 14 syarat kredit di kredivo
Bab 15 pansos4d
Bab 16 cara pinjam uang online langsung cair
Bab 17 avatar slot88
Bab 18 slot gacor jp terus
Bab 19 slot gampang maxwin malam ini
Bab 20 trik rahasia slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9349bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Teknik Menelan Surga Kuno Lin Han

bonus member 100
PTDI mengekspor enam unit pesawat terbang NC212i ke Filipina. Nilai ekspor itu mencapai US juta atau Rp1,25 triliun (asumsi kurs Rp15.851 per dolar AS).
PTDI mengekspor enam unit pesawat terbang NC212i ke Filipina. Nilai ekspor itu mencapai US juta atau Rp1,25 triliun (asumsi kurs Rp15.851 per dolar AS). (Tangkapan layar web indonesian-aerospace.com).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Dirgantara Indonesia(PTDI) mengekspor enam unit pesawat terbangNC212i ke Department of National Defense/Armed Forces of Philippines (DND/AFP) Filipinasenilai US juta atau setara Rp1,25 triliun (asumsi kurs Rp15.851 per dolar AS).

Ekspor ini pun didukung oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE).

Dukungan LPEI tersebut tertuang dalam Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Ekspor antara LPEI dan PTDI untuk pengadaan 6 pesawat NC212i, Rabu (18/10).

Direktur Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi mengatakan ekspor enam pesawat ini merupakan kebanggaan Indonesia. Sebab, PTDI dapat memproduksi produk industri strategis yang bernilai teknologi tinggi.

"Ekspor pesawat terbang akan meningkatkan reputasi Indonesia di mata global, terutama perusahaan Indonesia yang tergabung dalam industri strategis kedirgantaraan yang sarat dengan teknologi tinggi," kata Maqin melalui keterangan resmi, Kamis (19/10).

Ia menjelaskan, LPEI melaksanakan program PKE dari pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri kedirgantaraan Indonesia agar memiliki daya saing yang tinggi.

"Hal ini sejalan dengan strategi LPEI untuk memperkuat ekosistem ekspor Indonesia", katanya.

PKE merupakan mandat yang diberikan pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan.

Namun, proyek atau transaksi itu dianggap sangat penting oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

Sampai saat ini, LPEI telah menyalurkan program PKE senilai Rp12 triliun untuk mendukung ekspor lebih dari 80 produk ke lebih dari 100 negara.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia PTDI Wildan Arief memberikan apresiasi tinggi atas dukungan LPEI.

Wildan menyebut Filipina telah memesan pesawat terbang produksi PTDI untuk kedua kalinya. Menurutnya, hal ini merupakan bukti pesawat terbang produksi PTDI memiliki performa yang tinggi dan andal.

Wildan juga berharap adanya solusi pembiayaan dari LPEI dapat menjadi keran pembuka ekspor pesawat terbang produksi PTDI lebih banyak lagi ke negara-negara lain. Ia mengatakan peningkatan ekspor itu pada akhirnya dapat meningkatkan devisa Indonesia.

"Kami harap PTDI dapat bangkit kembali, terbang tinggi melintasi langit, dan terus berkibar," imbuh Wildan.

Pesawat NC212i merupakan pesawat angkut ringan dengan sistem avionik modern full glass cockpitdan autopilot. Pesawat ini dilengkapi dengan winglet, ramp door dan memiliki ukuran kabin yang luas dibandingkan pesawat sekelasnya.

Sejak 2014, PTDI merupakan satu-satunya industri manufaktur pesawat terbang di dunia yang memproduksi pesawat NC212i.

Hingga saat ini terhitung sebanyak 123 unit pesawat NC212 series yang telah diproduksi dan dikirimkan PTDI ke berbagai customer, baik dalam maupun luar negeri, dari total sebanyak 606 unit populasi pesawat NC212 series di dunia.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Menantu paling kaya, Lu Feng

sbobetmobile
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

Setelah Wu Zhou Daxian

kumpulan pola maxwin olympus
Menkop UKM Teten Masduki 24,8 juta pelaku UMKM terdampak covid-19 telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah selama periode 2020-2021.
Menkop UKM Teten Masduki 24,8 juta pelaku UMKM terdampak covid-19 telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah selama periode 2020-2021. ( CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

MenteriKoperasidan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki 24,8 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19 telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah selama periode 2020-2021.

Ia mengungkap total BPUM yang disalurkan ke24,8 juta UMKM tersebut mencapai Rp44,16 triliun. Rinciannya; sebanyak Rp28,8 triliun disalurkan pada 2020 dan Rp15,36 triliun lainnya disalurkan pada 2021.

"Jadi sejak 2020 hingga 2021, pemerintah telah menyalurkan bantuan produktif BPUM sebesar Rp44,160 triliun kepada 24,8 juta pelaku usaha mikro selama covid-19," ucap Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (23/11).

Total penyaluran PEN selama pandemi covid tersebut bernilai Rp1,29 triliun.

"Selain itu, pada 2020 juga telah dilaksanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berupa penyaluran dana bergulir pada 100 mitra LPDB dengan total penyaluran sekitar Rp1,29 triliun," sambung dia.

Sektor UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia. Saat pandemi covid-19 melanda, mereka ikut terdampak.

Berdasarkan data Kemenkop UKM pada 2020, sebanyak 163.713 UMKM dan 1.785 koperasi dilaporkan terdampak negatif covid-19. Karena itulah, pemerintah melaksanakan Program BPUM.

Program ini diharapkan menjadi penyelamat bagi pelaku UMKM untuk bertahan di situasi krisis saat ini.

Menurut Teten, BPUM sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.

Dana BPUM dialokasikan untuk keperluan produktif seperti membeli bahan baku sebanyak 88,5 persen, alat produksi 23,4 persen, dan membayar gaji pegawai 2,1 persen.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)

pengolahan mayat

naga gacor slot
Kementerian Koperasi dan UKM membeberkan sejumlah temuan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kementerian Koperasi dan UKM membeberkan sejumlah temuan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) membeberkan sejumlah temuan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan monitor dan evaluasi (monev) di 23 provinsi, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengungkapkan penyaluran dana KUR tidak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha. Bahkan, dana tersebut ada yang digunakan untuk merenovasi rumah hingga membeli kendaraan.

"Secara garis besar masih terdapat beberapa temuan. Salah satunya, dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainnya, seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya," ujar Yulius di KemenkopUKM seperti dikutip Detik pada Selasa (21/11).

"Ya kita akan kita tingkatkan monitoring dan pengawasannya. Jadi ini nakal nih orang pinjam untuk usaha ternyata malah renovasi rumah," tambahnya.

Ia juga berharap monev tersebut dapat membantu memastikan penyaluran KUR tepat sasaran sehingga berdampak pada UMKM.

Kendati demikian, Yulius membantah saat ditanya soal bank yang meloloskan dana KUR kepada debitur nakal demi mengejar target debitur baru. Menurut Yulius, hal ini bisa terjadi karena kesalahan dari debitur.

"Itu kan sebuah kesalahan. Makanya dengan acara ini kita akan melakukan kebijakan berikutnya atau tindakan atau apa gitu," imbuhnya.

Hasil survei terhadap 1.047 debitur, menunjukkan sebanyak 6 persen responden menggunakan dana KUR untuk investasi, seperti membeli tanah atau lahan, membuka kios atau cabang baru, dan tambahan tabungan.

Sedangkan sebanyak 1 persen atau sekitar 15 orang mempergunakan KUR untuk keperluan lain, seperti melahirkan, meminjamkan kepada saudara, dan kebutuhan harian lainnya.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi KUR hingga 10 November tercatat Rp 207,7 triliun. Angka itu setara 69,9 persen dari target Rp297 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/pta)

mimpi basah jiwa

slot gacor 88 login
Calon presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia selama ini kurang pandai mengelola kekayaan alam sehingga banyak mengalir ke luar negeri.
Calon presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia selama ini kurang pandai mengelola kekayaan alam sehingga banyak mengalir ke luar negeri. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bakal calon presiden Prabowo Subiantomenyoroti fenomena mengalirnya kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Ia menyatakan bahwa fenomena tersebut merupakan salah satu masalah sistemik yang membuat Indonesia belum naik kelas menjadi negara maju hingga saat ini.

Padahal menurut Prabowo, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA)  yang bisa dijadikan modal besar untuk menjadi negara maju.

"Dan menurut saya masalah ini adalah masalah sistemik. Masalah ini adalah karena kita tidak setia kepada undang-undang dasar kita sendiri," lanjut dia.

Ia sebelumnya merinci kekayaan SDA yang dimiliki Indonesia. Misalnya saja, cadangan nikel terbesar di dunia, cadangan nikel terbesar kedua dunia, tembaga ketujuh dunia hingga potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) mencapai 437 Gigawatt (GW).

"Selain itu ada potensi produksi ikan tangkap lestari tiap tahun 12 juta ton. Potensi budidaya laut 50 juta ton per tahun," katanya.

Prabowo menjelaskan Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah menyebutkan jika hasil kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bersama rakyat Indonesia.

"Pasal 33 adalah blueprintekonomi Indonesia. Dari sejak tahun 1945 jelas dikatakan dalam Pasal 33 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," jelasnya.

"Tiap negara punya budaya lain, tiap negara punya kultur berbeda. Kalau di suatu negara atau katakanlah di negara barat, mereka sangat suka dan sangat yakin dengan kapitalisme neoliberal. Ya, itu mereka. Tetapi budaya kita pendiri-pendiri bangsa kita tidak merancang Indonesia seperti itu," ujar Prabowo lebih lanjut.

Prabowo mengatakan negara-negara yang ekonominya tumbuh pesat justru memiliki aturan yang mirip dengan Pasal 33 UUD 1945.

Menurut dia, semua orang boleh berargumen berapa kekayaan yang dikuasai negara. Hanya saja prinsipnya negara harus aktif, bahkan kalau perlu intervensi.

"Sistem kita tidak bisa lagi meneruskan sistem kapitalisme neoliberal. Karena di barat pun sudah tidak laku. Di barat pun sudah mengatakan bahwa ekonomi neoliberal tidak bisa membawa kesejahteraan kepada rakyat banyak," tegasnya.

Prabowo mengatakan Indonesia harus kembali kepada ekonomi Pancasila, yaitu gabungan antara yang terbaik dari kapitalisme dan yang terbaik dari sosialisme.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)

Bintang penari kupu-kupu

situs resmi terpercaya
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)