kode alam kaki seribu 793Jutaan kata 40073Orang-orang telah membaca serialisasi
《voucher diskon》
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung******
Saya memperoleh laporan bahwa pada tahun 2023 MA berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara.Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menyambut baik reformasi internal yang dijalankan Mahkamah Agung (MA) untuk menegakkan prinsip hukum yang menjamin adanya supremasi hukum (rule of law) dan pemerintahan yang baik guna meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPK periksa putra Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******
Selain itu penyidik KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir
Baca juga: KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Menkominfo: Aturan tentang hak******
Dia menyampaikan, peraturan presiden (perpres) tentang publisher rightsatau hak-hak penerbit serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa.
Dalam "Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital" yang berlangsung di Jakarta Utara, Senin (19/2), dia menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit, akan ada masa transisi selama enam bulan.
Selama masa transisi, ia mengatakan, perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menjalankan peraturan tersebut.
"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," katanya.
Dia yakin pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit dapat mendorong perkembangan industri pers nasional.
"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile (tangkas) dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," kata dia.
Baca juga: Kemkominfo: Perpres "Publisher Rights" dukung jurnalisme berkualitas
Budi mendorong industri pers nasional untuk menangkap peluang dari digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.
Mengutip data World Association of News Publishers, dia menunjukkan bahwa pendapatan global industri pers mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp2 kuadriliun) pada 2023.
"Ini merupakan angka hasil dari kombinasi kegiatan pemberitaan yang ada dengan teknologi digital, salah satunya sirkulasi surat kabar digital," katanya.
Dia mendorong industri pers nasional untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keahlian karyawan guna menangkap peluang-peluang yang muncul.
"Melakukan upscalingkaryawan agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi," katanya.
Baca juga: Menkominfo minta pers tetap berinovasi setelah "Publisher Rights" sah
Baca juga: Wamenkominfo paparkan pemanfaatan AI dalam usaha media massa
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor jamin maxwin、menghasilkan uang dari hago、slot tergacor terpercaya
Terkait:buku mimpi 88、presidencc、situs paling gacor mudah menang、slot228 terbaru、nama link gacor、pinjaman online 10 juta langsung cair、kredit hp di akulaku、sumber jp88、situs slot anti rungkat、judi slot terbaru
bab terbaru:erek erek nangka(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Saya memiliki penglihatan jangka panjang. Di masa mendatang, saya mencoba membangun tim putri Indonesia di tingkat standar duniaJakarta (ANTARA) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunjuk Satoru Mochizuki sebagai pelatih tim nasional putri Indonesia dengan durasi kontrak selama dua tahun.
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
《voucher diskon》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mpo7788Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《voucher diskon》bab terbaru。