link judi terpercaya 768Jutaan kata 939068Orang-orang telah membaca serialisasi
《7meter alternatif》
Daftar 8 Produk Impor di E******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuanganakan mengenakan pungutan tambahan terhadap 8 produk imporyang dijual di e-commerce mulai 17 Oktober mendatang.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyebut pungutan itu diberlakukan untuk melaksanakan perintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Donny mengatakan beleid ini akan resmi berlaku pada 17 Oktober 2023.
Komoditas yang dipungut adalah buku sebesar 0 persen, tas 15 persen-20 persen, produk tekstil 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu 5 persen-30 persen.
Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman.
"Dengan adanya PMK Nomor 96 ini, ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Kenapa kita perlu menambah 4 item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya misalkan komestik, impor komestik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman," bebernya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
"Kami juga melihat sepeda dan jam tangan, berdasarkan statistik kami melihat ini juga komoditas impor barang kiriman yang tinggi jumlahnya karena tren masyarakat kecenderungan sekarang bersepeda dan membeli jam tangan. Sepeda dimasukkan sesuai HS code dan pembebanan tarifnya 25 persen-40 persen, 40 persen untuk sepeda listrik. Sisanya sesuai HS code," imbuhnya.
Sedangkan 1 komoditas lain yang dikenakan tarif MFN dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah besi dan baja. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 20 persen.
Donny menyebut komoditas besi dan baja dimasukkan untuk mengantisipasi shifting importir dari kargo umum ke barang kiriman.
Berikut 8 barang kiriman di e-commerceyang kena tarif MFN:
1. Tas (15 persen-25 persen)
2. Buku (0 persen)
3. Produk tekstil (5 persen-25 persen)
4. Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
5. Kosmetik (10 persen-15 persen)
6. Besi dan baja (0 persen-20 persen)
7. Sepeda (25 persen-40 persen)
8. Jam tangan (10 persen)
[Gambas:Video CNN]
Daftar 8 Produk Impor di E******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuanganakan mengenakan pungutan tambahan terhadap 8 produk imporyang dijual di e-commerce mulai 17 Oktober mendatang.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyebut pungutan itu diberlakukan untuk melaksanakan perintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Donny mengatakan beleid ini akan resmi berlaku pada 17 Oktober 2023.
Komoditas yang dipungut adalah buku sebesar 0 persen, tas 15 persen-20 persen, produk tekstil 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu 5 persen-30 persen.
Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman.
"Dengan adanya PMK Nomor 96 ini, ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Kenapa kita perlu menambah 4 item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya misalkan komestik, impor komestik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman," bebernya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
"Kami juga melihat sepeda dan jam tangan, berdasarkan statistik kami melihat ini juga komoditas impor barang kiriman yang tinggi jumlahnya karena tren masyarakat kecenderungan sekarang bersepeda dan membeli jam tangan. Sepeda dimasukkan sesuai HS code dan pembebanan tarifnya 25 persen-40 persen, 40 persen untuk sepeda listrik. Sisanya sesuai HS code," imbuhnya.
Sedangkan 1 komoditas lain yang dikenakan tarif MFN dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah besi dan baja. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 20 persen.
Donny menyebut komoditas besi dan baja dimasukkan untuk mengantisipasi shifting importir dari kargo umum ke barang kiriman.
Berikut 8 barang kiriman di e-commerceyang kena tarif MFN:
1. Tas (15 persen-25 persen)
2. Buku (0 persen)
3. Produk tekstil (5 persen-25 persen)
4. Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
5. Kosmetik (10 persen-15 persen)
6. Besi dan baja (0 persen-20 persen)
7. Sepeda (25 persen-40 persen)
8. Jam tangan (10 persen)
[Gambas:Video CNN]
Label:link gacor jam sekarang、winstar88、pelita4d
Terkait:erek 11、3d buku mimpi、slot online deposit 5000 tanpa potongan、a1sbobet365、bank simpan pinjam、situs baru langsung jp、game slot masuk dana、senang4d、link slot online deposit via dana、sukabet
bab terbaru:pasar gacor(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《7meter alternatif》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,buku mimpi 35Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《7meter alternatif》bab terbaru。