petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs slot terpercaya 2022 resmi

slot tergacor dan terpercaya 200Jutaan kata 798849Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs slot terpercaya 2022 resmi》

Mengenal Dana Haji yang Dikelola BPKH******

Dana haji kini tengah menjadi sorotan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar biaya untuk ibadah ini menjadi Rp69 juta di 2023.
Dana haji kini tengah menjadi sorotan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar biaya untuk ibadah ini menjadi Rp69 juta di 2023. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Jakarta, CNN Indonesia--

Dana haji kini tengah menjadi sorotan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar biaya yang ditanggung calon jemaah menjadi Rp69 juta di 2023.

Secara rinci, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 diusulkan sekitar Rp98,89 juta per jamaah. Di mana rencananya 30 persen atau Rp29,7 juta berasal dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan sisanya 70 persen atau Rp69 juta dibayarkan oleh jemaah haji.

Hal tersebut banyak dikritik oleh masyarakat karena naik jauh dibandingkan 2022. Tahun lalu, jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp39,8 juta.

Lalu apa sebenarnya Dana Haji yang dikelola BPKH?

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.



Adapun pengelola dana haji adalah BPKH yang dibentuk pemerintah pada 2017 lalu.

Dalam mengelola keuangan itu, BPKH diberikan kewenangan memanfaatkan dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah, pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.

Dari laporan keuangan BPKH per akhir 2022, dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang Rp158,79 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Hary Tanoesoedibjo Mundur dari Posisi Dirut MNC Digital******

Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNC Digital Entertainment Tbk guna memenuhi aturan OJK.
Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNC Digital Entertainment Tbk guna memenuhi aturan OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNCDigital Entertainment Tbk.

Mengutip detik.compada Selasa (31/1), bos MNC Digital ini tercatat telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 26 Januari 2023.

Informasi ini diperoleh dari laporan informasi dan fakta materil MNC Digital yang ditandatangani oleh Direktur MNC Digital, Ella Kartika dan Dewi Tembaga.

"Menerapkan pembatasan bagi direksi perusahaan publik untuk menjabat sebanyak-banyaknya pada 2 perusahaan publik," bunyi laporan tersebut.

"Maka pada 26 Januari 2023, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Hary Tanoesoedibjo dari jabatan Direktur Utama Perseroan," tambah laporan tersebut.

Hary Tanoesoedibjo merupakan anak dari Ahmad Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group. Hingga saat ini, ia masih menjabat sebagai Chairman PT MNC Investama Tbk, dahulu PT Bhakti Investama Tbk.

Hary Tanoe telah mulai membangun bisnis media segera setelah ia lulus kuliah. Hingga saat ini dirinya masih memiliki sejumlah stasiun TV, stasiun radio, dan surat kabar. Hary Tanoe juga menjabat di berbagai anak perusahaan MNC Group.

Dirinya diketahui sudah menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC sejak Februari 2004. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama pada: PT Global Mediacom Tbk sejak 2002, PT Media Nusantara Citra Tbk sejak 2004, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sejak 2010, PT MNC Land Tbk sejak 2011, PT GLD Property sejak 2012.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, Hary Tanoe juga menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT MNC Sky Vision Tbk (Indovision) sejak 2006, PT MNC Sekuritas sejak 2004, PT Global Informasi Bermutu (Global TV) sejak 2009, PT Media Nusantara Informasi sejak 2009 dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV) sejak 2011.

Tidak lama setelah itu, pada 2016 ia mengundurkan diri sebagai CEO Media Nusantara Citra (MNC), yang memiliki empat stasiun TV nasional, untuk fokus pada politik.

Lalu, pada 11 Maret 2022 lalu, PT MNC Studios International Tbk (MSIN) mengubah namanya menjadi PT MNC Digital Entertainment Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hary Tanoe pada saat itu diangkat sebagai Direktur Utama MNC Digital, menggantikan Ella Kartika yang akhirnya menempati posisi direktur.

Lihat Juga :
Harga Emas Antam Merosot ke Rp1,027 Juta per Gram
(agt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:slot gacor 2022

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
kdslot77
trik jitu main slot olympus
slot 663 gacor
kredit hp offline tanpa dp
agen99
link demo pragmatic
slot yang mudah maxwin
slott77
gacor888
Daftar isi semua bab
Bab 1 tokopedia bisa pinjam uang
Bab 2 cicilan kredivo berapa bulan
Bab 3 slot gacor 680
Bab 4 situs bonus 100 persen
Bab 5 maxim4d
Bab 6 mcdbola
Bab 7 situs slot gacor pagi hari
Bab 8 maxim4d
Bab 9 cara tambah limit shopee pinjam
Bab 10 qq slot asia
Bab 11 octopusindonesia
Bab 12 idn poker apk
Bab 13 vipdewa situs slot terbesar dan terpercaya di indonesia
Bab 14 rtp honda4d
Bab 15 vivo4d slot
Bab 16 situs slot gacor gampang maxwin
Bab 17 87 togel
Bab 18 qq online
Bab 19 fiatogel
Bab 20 situs slot yang terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7060bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Lagu Yin Liting Qiaoxia

bo yang lagi gacor hari ini
Harga jual emas Antam turun Rp5.000 ke Rp1,034 juta per gram pada Kamis (26/1) pagi.
Harga jual emas Antam turun Rp5.000 ke Rp1,034 juta per gram pada Kamis (26/1) pagi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atauAntamberada di posisi Rp1,034 juta per gram pada Kamis (26/1). Harga emas Antam ini turun Rp5.000 ribu per gram dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya sebesar Rp1,040 juta per gram.

Senada, harga pembelian kembali (buyback) juga turun Rp5.000 per gram, dari Rp946 ribu menjadi Rp941 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp567 ribu, 2 gram Rp2 juta, 3 gram Rp2,9 juta, 5 gram Rp4,9 juta, 10 gram Rp9,8 juta, 25 gram Rp24,4 juta, dan 50 gram Rp48,8 juta.

Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Kemudian, untuk harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX menguat 0,03 persen menjadi US.959,9 per troy ons. Sedangkan, harga emas di perdagangan spot turun 0,09 persen menjadi US.944,3 per troy ons.

Senior Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas masih akan melanjutkan penguatan, namun bakal terbatas jelang rilis data PDB Amerika Serikat (AS) malam ini.

"Harga emas diperkirakan akan melanjutkan rally apabila data PDB AS malam ini lebih lemah dari perkiraan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang US.935-US.965 per troy ons.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Kelahiran Kembali: Hari-hari Anjing E-commerce

pola maxwin princess 1000 hari ini
Bappebti membuat pengakuan dosa soal penipuan robot trading. Mereka mengaku salah karena tidak mengingatkan masyarakat dari awal.
Bappebti membuat pengakuan dosa soal penipuan robot trading. Mereka mengaku salah karena tidak mengingatkan masyarakat dari awal. (Diolah dari Istockphoto/ipopba).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut salah dalam kasus penipuan robot tradingyang memakan banyak korban.

Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya adalah tidak menginformasikan secara dini kepada masyarakat luas. Pasalnya, sejak awal ia merasa persoalan robot tradingberada di luar ranah Bappebti.

"Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid di Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

"Robot tradingkemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot tradingitu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya," jelasnya.

Sementara, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria yang dipaparkan Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.

Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot tradingitu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.

"Jadi transaksi investasi apapun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," papar Didid.

Selain itu, pelaku penipuan kasus robot tradingpun tidak mendapatkan izin untuk menghimpun dana dari masyarakat.

"(Terutama) izin untuk bertransaksi melalui Tbk (Terbuka) itu jelas dari Bappebti, dan mereka tidak punya izin itu," tegasnya.

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

Kasus penipuan robot trading marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Penipuan salah satunya dialami oleh investor robot trading Fahrenheit.

Polisi memperkirakan jumlah kerugian investor akibat dugaan penipuan ini mencapai Rp5 triliun. Selain Fahrenheit, penipuan juga menimpa investor robot trading Net89.

Salah seorang member robot trading Net89, Bambang Lukman Hadi bercerita akibat dugaan penipuan itu uang investor Rp10 triliun tak jelas rimbanya.

"Besaran dana juga kami konservatif, kami ambil rata-ratanya saja, yang paling kecil itu kan US0. Ada yang US0 ribu, US.000, US ribu, US ribu, US ribu, US0 ribu, itu lumayan banyak juga. Kami cukup US0 saja itu kalau di rata-ratakan (kerugian) bisa Rp10 triliun lebih," jelas Hadi.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)

Makam Peri

32 di erek erek
Nestle (NESN.S) akan menaikkan harga produk makanan perusahaan demi menyiasati lonjakan biaya produksi.
Nestle (NESN.S) akan menaikkan harga produk makanan perusahaan demi menyiasati lonjakan biaya produksi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Nestle (NESN.S) akan menaikkan harga produk makanan mereka. Informasi soal rencana kenaikan harga tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Mark Schneider kepada sebuah surat kabar Jerman.

Mengutip Reuters, Senin (6/2), ia mengatakan kenaikan harga terpaksa dilakukan demi mengimbangi lonjakan biaya produksi. 

"Kenaikan tidak akan setinggi pada 2022, tetapi kami memiliki beberapa hal yang harus dilakukan selama setahun penuh," kata Schneider.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)

[Gambas:Video CNN]

Perburuan protagonis tanpa batas

airbet88 demo
Menaker Ida Fauziyah memastikan RUU PPRT mengatur soal pemberian jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja rumah tangga.
Menaker Ida Fauziyah memastikan RUU PPRT mengatur soal pemberian jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja rumah tangga. (Rachman Haryanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur soal pemberian jaminan sosial (jamsos) bagipekerja rumah tangga.

RUU PPRT menjadi Undang-undang inisiatif DPR dan masuk daftar prolegnas prioritas 2019-2024.

"Itu (jamsos) juga termasuk yang diatur dalam UU PPRT ini. Perlindungan dan jamsos kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).

Ia menginstruksikan dua menteri itu segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dan para pemangku kepentingan terkait. Pasalnya, sudah 19 tahun UU ini mangkrak pembahasannya.

Jokowi mengungkap ada 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Dalam praktiknya memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan haknya. Sudah sekian tahun dan saya rasa ini saatnya kita memiliki UU PPRT," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Bagikan catatan sejarah

akulaku pinjaman cicilan
IKEA akan hengkang dari Rusia. Pabrik IKEA akan dijual ke dua perusahaan lokal setelah mendapat izin pemerintah Rusia.
IKEA akan hengkang dari Rusia. Pabrik IKEA akan dijual ke dua perusahaan lokal setelah mendapat izin pemerintah Rusia. (AFP/EMMANUEL DUNAND)
Jakarta, CNN Indonesia--

Perusahaan furnitur dari Swedia, IKEA, akan hengkang dari Rusia. IKEA telah mendapat izin pemerintah Rusiauntuk menjual pabrik ke dua perusahaan lokal.

IKEA mengumumkan rencana hengkang ini usai Rusia mengirimkan puluhan ribu tentara ke Ukraina pada Februari tahun lalu. Perusahaan ini pun diperkirakan menyelesaikan persyaratan awal tahun ini.

Proses penjualan pabrik itu disebut mengalami kesulitan sebab membutuhkan persetujuan dari komisi pemerintah Rusia.

Pemilik merek Inter IKEA Group juga mengatakan akan menjual empat unit produksinya yang tersebar di Tikhvin, Novgorod, dan Vyatka.

Izvestiamelaporkan dua unit telah digabung menjadi satu. Artinya, ada tiga unit bisnis akan dimasukkan dalam kesepakatan tersebut. Nantinya, pabrik IKEA akan terus beroperasi dan barang yang diproduksi akan dijual oleh gerai ritel Rusia.

"Proses penjualan patuh pada proses persetujuan yang berlaku. Proses ini antara otoritas berwenang dan perusahaan yang melamar," kata Inter IKEA dilansir dariReutersKamis (16/2).

"Kami telah setuju dengan calon pembeli untuk tidak membagikan detail apapun sehubungan dengan mereka dan integritas proses penjualan," sambungnya.

Ketua Dewan Luzales Ruslan Semenyuk mengungkapkan pihaknya mengakuisisi dua pabrik dengan syarat semua karyawan mempertahankan pekerjaannya.

"Penting bagi kami bahwa fasilitas produksi berfungsi dan dikembangkan, dan pekerjaan dipertahankan. Pemilik baru, jika perlu, dapat mengandalkan semua kemungkinan tindakan dukungan negara," kata Izvestia mengutip Yevtukhov.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)

[Gambas:Video CNN]

Tuhan Tuhan Perancang Dunia

link slot gacor hari ini 2023
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)