cara dapat uang online 2022 893Jutaan kata 685060Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara mendapatkan voucher 30rb lazada pengguna baru》
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Kementerian ATR soal HGB Investor IKN Bisa 160 Tahun: Tak Menyalahi UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
"Tidak menyalahi UU PA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus, Rabu (26/10).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Hadi mengklaim jika pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Tujuannya adalah menarik penanam modal agar bisa berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.
Lihat Juga :PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer |
Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN.
PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai," katanya.
Langkah Kementerian ATR ini sempat dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berbeda dengan pernyataan Suyus, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar UUPA 1960.
Lihat Juga :Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata |
Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.
Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.
Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian ATR soal HGB Investor IKN Bisa 160 Tahun: Tak Menyalahi UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
"Tidak menyalahi UU PA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus, Rabu (26/10).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Hadi mengklaim jika pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Tujuannya adalah menarik penanam modal agar bisa berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.
Lihat Juga :PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer |
Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN.
PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai," katanya.
Langkah Kementerian ATR ini sempat dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berbeda dengan pernyataan Suyus, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar UUPA 1960.
Lihat Juga :Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata |
Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.
Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.
Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjaman online terbaik 2022、klikhokI、yakin777
Terkait:situs bo slot terpercaya、situs judi bola、voucher gofood juli 2022、rtp harum4d、nusabet88、jam gacor mahjong ways 2 2023、cara meminjam uang di lazada、situs slot yang sedang gacor hari ini、dapat dana gratis、pinjaman ada kami
bab terbaru:cara pinjam uang di akulaku(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara mendapatkan voucher 30rb lazada pengguna baru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dot77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara mendapatkan voucher 30rb lazada pengguna baru》bab terbaru。