lumbung88slots 177Jutaan kata 155011Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman uang ojk》
Garuda Menang Gugatan Atas 2 Lessor Pesawat di Pengadilan Prancis******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Garuda Indonesia Tbk melalui anak usahanya di Prancis, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) memenangkan gugatan judicial releaseatas langkah hukum yang ditempuh dua kreditornya; lessor pesawatGreylag 1410 dan Greylag 1446.
Mulanya, dua kreditor itu mengajukan provisional attachmentatau sita sementara rekening GIHF pada 2022 lalu. Namun, pengadilan Prancis (Paris civil court) membebaskan penuh sita sementara yang diajukan.
Pengadilan malah memutus dua kreditor itu harus membayar 230 ribu Euro atau setara Rp3,6 miliar (asumsi kurs Rp16 ribu) untuk biaya yang ditimbulkan terkait langkah hukum itu.
"Kami perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2).
Ia menambahkan sebelum gugatan ini, dua kreditor itu juga mengajukan rangkaian upaya hukum di berbagai negara termasuk Indonesia dan Australia. Namun, upaya hukum itu ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara tersebut.
Menurut Irfan, upaya hukum yang dilayangkan kedua lessor ini menjadi penghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan. Ia menilai putusan ini menjadi refleksi untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. Terutama melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan.
"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu," tutur Irfan.
Sebelumnya, Garuda menggugat dua krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp10 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 30 Desember 2022 lalu.
Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka.
[Gambas:Video CNN]
Dalih Urus Keluarga dan Proyek Pribadi, CEO YouTube Mundur******Jakarta, CNN Indonesia--
CEO YouTube Susan Wojcicki akan mundur dari jabatan yang telah didudukinya hampir satu dekade itu.
Susan mengatakan akan memulai babak baru yang fokus pada keluarga, kesehatan, dan proyek pribadi yang ingin ia geluti. Hal itu ia tuangkan dalam unggahan blog, Kamis (16/2) kemarin.
Susan telah terlibat dengan perusahaan induk Youtube, Google, sejak awal. Kedua pendiri Google bahkan bekerja di garasi rumahnya di California untuk membuat mesin penelusur itu.
"Susan memiliki tempat unik dalam sejarah Google dan telah memberikan kontribusi paling luar biasa untuk produk yang digunakan oleh orang di mana saja," kata pendiri Google Larry Page dan Sergey Brin dilansir dari CNN.
"Kami sangat berterima kasih atas semua yang dia lakukan selama 25 tahun terakhir," sambung mereka.
Susan menjabat sebagai CEO YouTube selama sembilan tahun. Penggantinya adalah Neal Mohan, chief product officer YouTube saat ini.
"Dengan semua yang kami lakukan di (fitur) Shorts, streaming, dan langganan, bersama dengan potensi AI, YouTube punya peluang paling menarik di masa depan, dan Neal adalah orang yang tepat untuk memimpin kami," tulis Susan.
Selama menjabat sebagai CEO, ia mengawasi transisi penting Youtube dari web menuju media sosial. Namun juga platform video daring ini semakin diawasi karena menyebarkan informasi yang salah, ujaran kebencian, dan konten berbahaya lainnya.
Dia menambahkan bahwa meskipun meninggalkan perannya, dirinya akan terus bekerja dengan beberapa tim YouTube dan memberikan saran kepada CEO Google Sundar Pichai.
"Saya sangat bangga dengan semua yang telah kami capai. Ini sangat menggembirakan, bermakna, dan menguras tenaga," tulis Susan.
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:slot deposit 5000 tanpa potongan 2022、sobat33、bangsawan88
Terkait:prediksi togel sdy 4d、ini77 slot、slot gacor sekarang ini、prediksi togel liverpool hari ini、slot gacor korea、slot tergacor、uerotogel、slot net、situs slot tergacor saat ini、pinjam uang di pegadaian tanpa jaminan
bab terbaru:depo 10 bonus 15k slot 2022(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《pinjaman uang ojk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot demo kali 5000Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman uang ojk》bab terbaru。