slot terbaru gacor 390Jutaan kata 367698Orang-orang telah membaca serialisasi
《jpmaxwin》
KPK periksa Plt Sekda soal korupsi di BPPD Sidoarjo******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/2) tersebut, penyidik KPK juga mendalami materi yang sama terhadap Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Nur Aditya Marendra Wardhani.
"Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali juga mengatakan ketiga saksi juga didalami pengetahuannya soal besaran potongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ali.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT tersebut ini diamankan uang tunai ini sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.
Ghufron menerangkan kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas perolehan tersebut ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Namun Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.
Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan. dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
BRIN: Puting beliung di Bandung bukan akibat perubahan iklim******Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan fenomena puting beliung yang terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terbentuk bukan karena perubahan iklim melainkan faktor-faktor yang bersifat lokal.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN Eddy Hermawan untuk meluruskan dugaan awal publik terkait pemicu puting beliung yang kini marak beredar di berbagai platform media sosial.
"Fenomena itu hanya local effect, bukan global effect," ujarnya melalui sambungan telpon di Jakarta, Jumat.
Eddy mengatakan hipotesis terbentuknya puting beliung akibat perubahan tata guna lahan di Rancaekek.
Dahulu kawasan itu adalah perkebunan jati yang hijau yang membuat lingkungan relatif sejuk dan bersih. Sekarang daerah itu telah berubah menjadi kawasan industri dan pemukiman padat.
Menurutnya, industri banyak menghasilkan emisi gas rumah kaca yang mengurung panas matahari. Kondisi itu membuat Rancaekek menjadi kawasan bertekanan rendah yang mengisap uap air dari daerah sekeliling dan membentuk awan-awan besar cumulonimbus.
Baca juga: BNPB pastikan rumah rusak akibat puting beliung di Bandung bakal diperbaiki
Pertemuan dua massa uap air dari arah timur dan barat, kemudian diperkuat dari arah selatan Samudera Hindia. Ketiga massa uap air tersebut berkumpul di Rancaekek dan menciptakan puting beliung.
"Perubahan iklim adalah frekuensi kejadian ekstrem meningkat, misalnya di Rancaekek yang dahulu setahun ada tiga kali bencana menjadi enam kali bencana. Sifat perubahan iklim tidak lokal, tetapi global dengan cakupan wilayah yang sangat luas," kata Eddy.
"Kalau puting beliung di Rancaekek dibangkitkan oleh perubahan iklim, maka bukan hanya Rancaekek saja yang mengalami bencana itu, tetapi Pantai Utara Pulau Jawa juga," imbuhnya.
Pada 21 Februari 2024, kejadian ekstrem pusaran angin kencang yang disertai hujan terjadi di Rancaekek. Bencana alam yang berdampak hingga ke Jatinangor, Kabupaten Sumedang, itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 22 Februari sampai 6 Maret 2024.
Baca juga: BRIN sebut puting beliung di Bandung kejadian langka
Baca juga: Pemprov Jabar siapkan tenda dan dapur umum bantu korban puting beliung
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor siang hari、pabrikqq、shms
Terkait:iklan4d、bonanzaslot88、permata slot 96、kartupoker、bocoranadminjarwo、cara pinjam uang di home credit secara online、akun server thailand、slot terbaru mudah menang、bola888、kredit hp terbaik
bab terbaru:duniabet(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《jpmaxwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,queen slot138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jpmaxwin》bab terbaru。