asiantoto 92Jutaan kata 50330Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam di rupiah cepat》
Tom Zhu Jadi Orang Nomor 2 di Tesla Setelah Elon Musk******
CEO Tesla untuk kawasan China Raya Tom Zhu telah dipromosikan sebagai pengawas langsung produksi mobil listrik Tesla di Amerika Serikat (AS). Ini menjadikan Zhu sebagai pejabat eksekutif tertinggi kedua di Tesla, setelah CEO Elon Musk.
Dikutip dari Reuters, Zhu bertugas mengawasi langsung pengiriman di seluruh pasar utama Tesla, serta mengawasi operasi di pusat produksi Tesla.
Ia menjaga desain dan pengembangan kendaraan, dua area di mana Elon Musk sangat terlibat.
Zhu dan tim laporannya dibawa oleh Tesla akhir tahun lalu untuk memecahkan masalah produksi di Amerika Serikat.
Hal ini mendorong ekspektasi di antara rekan-rekannya saat itu bahwa dia dipersiapkan untuk peran yang lebih besar.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)KSPSI Duga Draf Perppu Cipta Kerja Hanya Dibuat Kemenko Perekonomian******
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya.
Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.
Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.
"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).
Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.
"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.
Lihat Juga :KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan |
Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.
Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.
KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Lihat Juga :Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun |
Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.
Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.
Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.
Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.
Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.
Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.
CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Label:permata pinjaman online、pinjaman online langsung cair、ilegal pinjol
Terkait:pinjaman brispot、qqole situs judi slot gacor dan bandar casino terpercaya、rtp sarang777、ronaldo4d、cara dapat uang dari woilo、depo 10 bonus 30、danaslot777、duit slot88、voucher axis 8gb、javaland88
bab terbaru:mengetik menghasilkan uang(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
ByteDance, perusahaan induk TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan di berbagai departemen pada akhir 2022 lalu.
Mengutip CNA, Selasa (3/1), perusahaan asal China itu melakukan PHK sebagai langkah efisiensi, terutama terkait biaya operasional.
PHK telah diterapkan di Douyin atau aplikasi yang serupa dengan TikTok tetapi khusus untuk warga China.
Saat itu, aplikasi video pendek tersebut berkomitmen untuk mempekerjakan 1.000 insinyur di kantor pusat yang berada di Mountain View, California, AS.
Sementara, dalam situs resmi portal karir, TikTok saat ini mencantumkan lebih dari 4.000 posisi global yang dibuka. Namun, tidak jelas seberapa sering situs rekrutmen tersebut diperbarui.
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
Mengutip CNN Business, target khusus 1.000 insinyur tadi terkait dengan tujuan perusahaan untuk memastikan data pengguna AS diawasi di tengah pengawasan di Washington terkait hubungan perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan China.
CEO TikTok Shou Zi Chew mengonfirmasi bahwa mereka masih membuka perekrutan karyawan meski saat itu banyak perusahaan teknologi diterpa badai PHK.
"Kami masih merekrut (karyawan). Walaupun, Anda tahu, dengan kecepatan yang menurut kami sesuai dengan tantangan global yang kami hadapi," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menegaskan pihaknya menentang keras tenaga alih daya alias outsourcing. Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.
"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcingatau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious workatau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery(perbudakan modern)," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/1).
Iqbal menjelaskan konsepoutsourcingmerugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.
Ia juga menyinggung istilah easy hiring easy firingyang sering digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya hal tersebut sama maknanya dengan outsourcing.
"Tapi dia (pengusaha) lupa bahwa pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing.Nah, agen outsourcinghanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.
Melihat hal itu, Presiden Partai Buruh tersebut tegas menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengujung 2022 menyimpan kekeliruan.
Lihat Juga :IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar |
Padahal, Iqbal mengaku Partai Buruh sudah melakukan diskusi dan kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, lalu menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk 9 poin utama.
Salah satu poin yang disampaikan adalah soal outsourcingalias tenaga ahli daya.
"Di dalam UU Ciptaker outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, kemudian juga berlaku seumur hidup. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, nampaknya si pembuat perppu ingin mencoba mengubah untuk membatasi, tapi jadi makin membingungkan, bahkan merugikan buruh," jelas Iqbal.
Perppu Ciptaker tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soaloutsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker.
Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.
"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.
Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing.Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus aturan larangan imporkomoditas pertanianpada saat kebutuhan dan cadangan komoditas pertanian dalam negeri mencukupi.
Ketentuan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani," bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah," begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tak hanya itu, Pasal 101 pada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terkait sanksi bagi orang yang nekat melakukan impor komoditas pertanian meski ketersediaan cukup juga dihapus dalam Perppu Cipta Kerja.
Lihat Juga :Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun |
Pasal 101 menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Aturan di Pasal 101 ini hilang di Perppu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/mrh)Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.813 pada Rabu (4/1). Indeks saham minus 75,51 poin atau berkurang 1,1 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.690 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16.988 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 164 saham menguat, 369 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan.
Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut menguat 0,29 persen di level Rp15.541 per dolar AS.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak minus. Indeks S&P 500 loyo di 0,40 persen dan indeks NYSE Composite berkurang 0,20 persen. Indeks NASDAQ Composite pun ikut minus di 0,76 persen.
Berbanding terbalik, bursa saham Eropa terpantau kompak menguat. Indeks FTSE 100 di Inggris plus 1,38 persen. Sementara, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 0,80 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis yang perkasa dengan persentase 0,44 persen.
Serupa, bursa saham Asia mayoritas perkasa. Hanya Nikkei 225 di Jepang yang tercatat minus 1,45 persen. Sementara, indeks Kospi di Korea Selatan plus 1,68 persen disusul indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 2,49 persen.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik atas apartemen di RI. Izin tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Izin diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal itu, ada lima golongan yang dibolehkan mengantongi hak milik, termasuk WNA.
"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: a. warga negara Indonesia; b. badan hukum Indonesia; c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," bunyi ayat tersebut, dikutip Rabu (4/1).
Sementara pada ayat (3) mengatur hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik sarusun atau apartemen. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. WNA hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun atau apartemen.
Pasal 5 PP tersebut menjelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.
Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerjaakhir pekan lalu. Perppu salah satunya mengatur larangan bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.
Alasan itu antara lain, karyawan yang menikahi rekan sepekerjaan hingga pekerja yang mendirikan serikat buruh.
Larangan itu tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Berikut rinciannya:
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2), mempertegas 10 larangan tersebut.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember lalu. Penerbitan aturan ini untuk mengganti UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)《cara pinjam di rupiah cepat》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,suster4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam di rupiah cepat》bab terbaru。