petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

sarjanaslot

agus rtp live 620Jutaan kata 520673Orang-orang telah membaca serialisasi

《sarjanaslot》

KPK: Dua tersangka baru korupsi DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK******

KPK: Dua tersangka baru korupsi DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan adalah aparatur sipil negara dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.

KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK tetapkan 2 ASN tersangka baru korupsi di DJKA

Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu.

Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga: KPK tetapkan 10 tersangka korupsi proyek rel kereta

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Baca juga: KPK sita uang tunai Rp5,6 miliar terkait korupsi di DJKA

Persidangan perkara korupsi tersebut saat tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: Kepala BTP Jawa Bagian Tengah dihukum 5 tahun penjara
Baca juga: Penyuap pejabat DJKA Kemenhub divonis tiga tahun penjara

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Airlangga sebut Presiden tidak perlu cuti saat berkampanye******

Airlangga sebut Presiden tidak perlu cuti saat berkampanye
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat diwawancarai di Palembang, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
Palembang (ANTARA) - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebutkan Presiden itu tidak perlu mengajukan cuti apabila ingin berkampanye.

Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara.

“Presiden itu adalah kepala negara. Maka, kepala negara itu tidak ada cutinya,” kata dia saat diwawancarai di Palembang, Jumat.

Menurutnya, setiap warga itu memiliki hak konstitusi, termasuk presiden. Sehingga, dukungan presiden kepada ke salah satu partai politik (parpol) bukan sesuatu yang baru.

“Presiden Soekarno dari PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Pak Habibie yang juga Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat. Maka, hal ini sesuatu yang lumrah dan ini suatu hak politik, termasuk presiden,” ujarnya.

Airlangga mengatakan pihaknya memasang target 55 persen Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 di

“Kami memasang target meraih suara di atas 55 persen di Sumbagsel untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sehingga, kami meminta ketua di daerah ini terus bergerak untuk memenangkan pilpres, pileg, dan pilkada Tahun 2024,” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Presiden soal kampanye adalah edukasi demokrasi

Baca juga: Cak Imin tanggapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:bonus new member 100 all game

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
game slot terbaru 2023
rajawin138
emutogel
musik4d777
pisangbet
situs bonus new member 100 to kecil
situs gacor 2022
game slot mudah jp
gesit77
Daftar isi semua bab
Bab 1 mgo55 slot
Bab 2 indo slot gaming
Bab 3 barjp
Bab 4 slot masuk ke dana
Bab 5 kode alam binatang
Bab 6 slot gacor online
Bab 7 mpo338slot
Bab 8 airbet888 slot
Bab 9 cara main dana dapat uang
Bab 10 fanta168
Bab 11 bendera88
Bab 12 angka jitu filipina hari ini
Bab 13 situs slot gacor hari ini terbaru
Bab 14 situs gacor
Bab 15 daftar maxwin slot
Bab 16 situs gacor terbaru hari ini
Bab 17 pao4d
Bab 18 slot gacor malam minggu
Bab 19 buku mimpi 2d kucing
Bab 20 slot deposit pulsa bonus new member
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2634bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

gen dewa super

situs slot online mudah menang
KPK periksa Aziz Syamsuddin soal aliran uang pada kasus Rita Widyasari
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik Komisi KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). ANTARA/Fianda SJofjan Rassat.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk pengondisian perkara tersangka Rita Widyasari (RW).

"Saksi Muhammad Aziz Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024) hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang kepada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan penyidikan dalam pemeriksaan terhadap Aziz Syamsuddin.

Pemeriksaan Aziz Syamsuddin berlangsung pada Selasa (23/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK

Aziz yang menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam oleh penyidik KPK enggan berkomentar soal alasan dirinya kembali dipanggil KPK.

"Tanya ke penyidik ya," kata Azis sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1).

Pada Februari 2022, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis Syamsuddin saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.

Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke lapas Tangerang
Baca juga: Azis Syamsuddin dan jaksa KPK sama-sama tak ajukan banding atas vonis

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Ada cara yang tepat untuk mengejar suami Anda

pesiar88
KPU sebut tak ada ketentuan mengatur ibu negara berkampanye
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) menerima penghargaan dari Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri (kiri) saat acara Pelantikan Serentak KPPS dan Penganugerahan Rekor MURI di Merlynn Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2024). KPU serentak melantik sebanyak 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indonesia secara daring, serta melakukan penanaman 5.709.898 bibit pohon pada seluruh KPPS yang kemudian mendapatkan tiga penghargaan MURI dari kegiatan tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara jika dia memilih ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.

Gakada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.

Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kanpresiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Baca juga: KPU RI pastikan proses pengemasan logistik pemilu selesai 1 Februari

Baca juga: KPU pastikan ada jaminan sosial dan cek kesehatan buat anggota kpps

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Tempat Perburuan Gen Super

cara pinjam uang di adakami
Respons KSAD soal Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberi keterangan kepada pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD yang menyebut bahwa ada aparat dan pejabat yang menyokong (backing) pertambangan ilegal.

“Aparat bisa juga aparatur sipil, ya, belum lengkap itu,” kata Maruli saat konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin.

Maruli menyebut pernyataan Mahfud soal aparat belum lengkap. Pasalnya, menurut dia, istilah “aparat” bisa merujuk ke banyak hal, sehingga ia mempertanyakan aparat mana yang dimaksud Mahfud.

“Jadi, ya saya bilang begitu, aparat itu yang mana?” ujarnya.

Menurut Maruli, TNI AD telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajurit. Ia meyakini pihaknya tidak berani melakukan sesuatu yang melanggar hukum, termasuk menyokongi pertambangan ilegal.

“Jadi, kita sulit juga lah di zaman sekarang ini, terus terang saja, kalau misalnya kita begitu-begitu, masuk video kita takut sekarang ini. Jadi, enggak seberani itu lagi kita. kita sudah mulai. Memang kadang-kadang hukum itu akan taat setelah ada pemaksaan,” ujarnya.

“Kalau kita bermain-main dengan tambang begitu menjaga-menjaga, difoto, saya yakin responsnya cepat ini,” sambung KSAD.

Selain itu, Maruli mengaku pihaknya tidak tahu menahu soal kewenangan legalitas pertambangan. Namun, ia mempersilakan semua pihak untuk melapor jika memang ditemukan adanya indikasi prajurit yang berbuat demikian.

“Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana, ya, silakan dilaporkan,” tutur Maruli.

Lebih lanjut Maruli mengatakan, prajurit yang terbukti menyokongi tambang ilegal akan disanksi, sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

“Saya kira laporan seperti ini ada masa sekitar berapa tahun yang lalu tentara ikut dalam penambangan-penambangan ini. Itu banyak yang dicabut jabatannya, anggota-anggota juga banyak, sehingga menurut apa yang kita dapatkan informasi sekarang ini, sangat drastis menurun untuk yang mengurus-mengurus hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD, saat debat keempat yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1) malam, mengatakan bahwa mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tidak mudah dilakukan karena banyak mafianya.

“‘Cabut saja IUP-nya’, nah itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya, banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu di-backingoleh aparat-aparat dan pejabat. Itu masalahnya,” kata Mahfud.

Baca juga: KSAD kembali tegaskan netralitas prajurit di pemilu
Baca juga: Heru dan KSAD ajak masyarakat jaga kebersihan saluran air dan pasar

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Diamond Ace Raja Kursus

1 sangat hoki slot
Kemhan soal laporan ke Bawaslu: Kami apresiasi dan evaluasi pegawai
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha. ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.
Seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan RI mengapresiasi laporan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mencurigai adanya pelanggaran netralitas akibat cuitan di akun resmi Kemhan RI di media sosial X.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan bahwa aduan masyarakat terkait pemilu sesuai dengan aturan dan diwadahi oleh Bawaslu. Akan tetapi, terkait dengan cuitan yang dipersoalkan, itu murni kesalahan yang tidak disengaja oleh pengelola akun (administrator).

"Kami mengapresiasi laporan tersebut. Itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024. Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin (pengelola akun, red.) dalam memencet tagar pilihan di X (suggested tags) dan kesalahan segera diperbaiki oleh admin," kata Edwin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Edwin pun meluruskan berbagai informasi menyesatkan yang menyebut seolah-olah cuitan itu diunggah secara sengaja, dan disiarkan selama berjam-jam sejak pertama kali tayang pada hari Minggu (21/1).

Kemhan, menurut Edwin, langsung menghapus cuitan itu dan mengevaluasi kinerja pengelola akun. Hasil evaluasinya, Edwin mengatakan bahwa pegawai Kemhan yang mengelola akun pun kena sanksi administratif berupa teguran keras karena tidak berhati-hati menjalankan tugasnya.

"Kami telah mengevaluasi dan menekankan ulang kepada seluruh administrator platform medsos (media sosial) Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi," kata Edwin.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan RI tetap netral dan berkomitmen menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

"Seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas," kata Karo Humas Kemhan RI.

Cuitan akun media sosial resmi Kemhan RI di akhir pekan lalu menjadi sorotan karena mencantumkan tagar #PrabowoGibran2024. Namun, cuitan itu tidak lama dihapus.

Kemhan RI menjelaskan bahwa tagar itu tidak sengaja terunggah akibat pengelola akun tidak berhati-hati memeriksa kembali cuitannya.

Oleh karena itu, sanksi administratif pun dijatuhkan kepada pegawai Kemhan yang mengelola akun resmi Kemhan di media sosial X itu.

Walaupun demikian, cuitan itu dipermasalahkan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih. Koalisi itu meminta Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran netralitas dalam cuitan tersebut.

Baca juga: Ari ingatkan netralitas usai #PrabowoGibran2024 muncul di X Kemhan
Baca juga: Anies ingin Presiden Jokowi beri sanksi menteri tak netral

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

legenda kosong

kredit di lazada
Indonesia lolos ke 16 besar setelah Kirgistan tahan imbang Oman
Timnas Indonesia berfoto bersama saat akan melawan Timnas Jepang pada pertandingan penyisihan grup D Piala Asia 2023 di Stadion Al Thumama, Doha, Qatar, Rabu (24/1/2024). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/nz
Jakarta (ANTARA) - Tim nasional Indonesia lolos ke putaran 16 besar Piala Asia 2023 setelah Kirgistan menahan imbang Oman dengan skor 1-1 pada pertandingan terakhir Grup F di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Kamis.

Hasil imbang tersebut membuat Oman hanya mengumpulkan dua poin dari tiga pertandingan, dan berada di posisi keenam klasemen mini antar tim-tim peringkat ketiga. Indonesia berada di posisi keempat dengan koleksi tiga poin, demikian catatan laman resmi AFC.

Oman sempat membuka harapan lolos ke 16 besar saat Muhsen Al Ghassani membuka keunggulan timnya ketika pertandingan baru berlangsung delapan menit, menyusul kemelut di depan mulut gawang Kirgistan. Kiper Kirgistan Erzhan Totokaev sempat mengajukan protes, namun wasit tetap mengesahkan gol tersebut.

Baca juga: Asa Indonesia untuk cetak sejarah di Piala Asia masih terbuka

Namun saat waktu normal menyisakan sepuluh menit, atau tepatnya pada menit ke-80, Kirgistan mampu menyamakan kedudukan. Dari satu serangan cepat, penyerang kelahiran Ghana Joel Kojo memaksimalkan kesalahan pertahanan Oman, dan mengemas gol balasan.

Wasit Ahmad Alali memberi tambahan waktu tujuh menit. Meski demikian tidak ada gol tambahan tercipta, dan memperpanjang nafas Tim Garuda di Piala Asia.

Pada 16 besar, Indonesia akan berhadapan dengan Australia di Stadion Jassim bin Hamad, Minggu (28/1).

Daftar pemain:

Kirgistan: Erzhan Tokotaev, Khristian Brauzman, Tamirlan Kozubaev, Bakhtiyar Duyshobekov, Alexander Mischenko, Abdurakhmanov Odilzhon, Gulzhigit Alykulov, Suyuntbek Mamyraliev, Farkhat Musabekov, Joel Kojo, Ernist Batyrnakov

Oman: Ibrahim Al Mukhaini, A Al Alawi, Khalid Al-Braiki, A. Al Khamisi, A. Al-Kaabi, Jameel Al Yahmadi, Harib Al Saadi, Abdullah Fawaz, Salaah Al Yahyaei, Andul Rahman Al Mushaifri, Muhsen Al Ghassani

Baca juga: Bahrain puncaki Grup E Piala Asia setelah tekuk Yordania 1-0
Baca juga: Malaysia kejutkan Korea Selatan dengan bermain imbang 3-3

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Panduan perjalanan dengan tuhanmu sendiri

daftar slot tergacor
KPK panggil 2 pejabat Kementan terkait kasus SYL
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Edi Eko Sasmito dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedy Nursyamsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pegawai Kementan yakni Pegawai Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Setjen Kementan bernama Salam dan Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001 bernama Karina.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

KPK pada Jumat (13/10/2023), resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: KPK panggil eks sekjen Kementan Momon Rusmono terkait kasus SYL

Baca juga: KPK periksa empat dirjen Kementan soal pengumpulan uang oleh SYL

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

Baca juga: SYL dan lima saksi diperiksa di Bareskrim Polri

Baca juga: SYL konfirmasi hadiri pemeriksaan lanjutan di Bareskrim

KPK pun menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Selain itu, Alex menjabarkan bahwa penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024