petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link slot online terbaik

pola mahjong ways hari ini 985Jutaan kata 325762Orang-orang telah membaca serialisasi

《link slot online terbaik》

Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah******

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuding penyusun Perppu Cipta Kerja tidak paham masalah dan penyusunannya dilakukan secara terburu-buru.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuding penyusun Perppu Cipta Kerja tidak paham masalah dan penyusunannya dilakukan secara terburu-buru. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menuding penyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tidak paham masalah dan penyusunannya kejar tayang.

Ada dua poin utama yang disorot Iqbal. Pertama, persoalan libur kerja yang paling sedikit sehari dalam seminggu, menghapuskan aturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Kedua, soal redaksional dalam penjelasan uang pesangon yang diterima buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iqbal menyebut dalam UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker, dan Perppu Ciptaker dijelaskan istirahat mingguan terbagi dua tergantung hari kerja.

Dalam pasal 77 ayat 2 disebutkan maksimal jam kerja dalam seminggu adalah 40 jam, di mana jika 6 hari kerja maka per hari buruh bekerja 7 jam dan untuk 5 hari kerja maka buruh bekerja 8 jam per hari.

Namun, penjelasan lanjutan di pasal 79 ayat 2 UU Ciptaker kontradiktif karena menyebut waktu libur mingguan pekerja hanya sehari untuk enam hari kerja. Kekeliruan tersebut berlanjut di pasal 79 ayat 2 Perppu Ciptaker dengan redaksi yang sama persis.

Lihat Juga :
Buruh Tuntut 9 Poin Revisi Perppu Ciptaker: Upah hingga Pesangon

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis pasal tersebut.

Iqbal menegaskan aturan satu hari libur dalam sepekan itu tidak nyambung antara pasal yang menyatakan cuti dan jam kerja. Oleh karena itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lain menuntut pasal tersebut dicabut.

"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di perppu itu (satu hari libur) harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan oleh serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," tegasnya.

Terkait poin kedua, Iqbal menegaskan aturan pesangon harus sama dengan isi UU Ketenagakerjaan di mana diberikan "sekurang-kurangnya", dengan batas maksimal 8 tahun masa kerja mendapat pesangon 9 bulan upah.

Lihat Juga :
Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja

Redaksi "sekurang-kurangnya" memungkinkan perusahaan dan karyawan melakukan negosiasi besaran pesangon yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih besar daripada yang diatur UU Ketenagakerjaan.

"Dalam UU Ciptaker, bahasa 'sekurang-kurangnya' diganti dengan 'sesuai ketentuan', saklek sudah segitu. Parahnya, di perppu (Ciptaker) sama, tidak membuka ruang dialog antara majikan dengan buruh, pekerja," jelasnya.

Di lain sisi, Iqbal menduga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja ini.

Ia lantang mengatakan bahwa Kemenko Perekonomian adalah pihak yang harus bertanggung jawab.

Meski begitu, Presiden Partai Buruh tersebut menegaskan belum ada konfirmasi langsung dari Kemnaker apakah benar tidak dilibatkan dalam pembuatan perppu tersebut.

"Kami memang belum koordinasi dengan Kemnaker, tetapi sebelum perppu keluar, kami sudah menanyakan ke beberapa pejabat utama Kemnaker. Mereka sendiri bingung isi perppunya belum dapat, saya gak tahu alasannya apa. Dengan demikian, kami berasumsi kalau tidak tahu isi perppu, ya berarti (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam pembahasan. Karena waktu ketika kami tanya isi perppu, mereka jawab 'Loh kami sendiri tidak tahu'. Berarti cuma di Kemenko Perekonomian dan ini berbahaya," jelas Iqbal.

"Kacau ini kacau. Tim pembuat ini kacau, kasian Bapak Presiden (Jokowi). Ini yang harus bertanggung jawab Kemenko Perekonomian, saya gak tahu siapa ya," imbuhnya.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk menanggapi tudingan tersebut. Namun, pihak terkait belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja******

Jokowi melalui Perppu Cipta Kerja mengatur formula penentuan upah minimum bisa diubah setiap saat bila terjadi keadaan tertentu.
Jokowi melalui Perppu Cipta Kerja mengatur formula penentuan upah minimum bisa diubah setiap saat bila terjadi keadaan tertentu. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur ketentuan baru terkait aturan upahminimum. Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).

Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 4.

Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:pola gacor king of olympus higgs domino

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
liga88
megaways slot demo
seribu mimpi 88
idr 99 slot
virtusplay
sahabat11
akun demo slot gacor
dewa slot 303
topwin slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 market898 slot
Bab 2 akun baru slot
Bab 3 1000 buku mimpi
Bab 4 cara menghasilkan uang lewat dana
Bab 5 togel japan 2023
Bab 6 poka88
Bab 7 gacor4d slot
Bab 8 kunci permainan slot fafafa
Bab 9 prediksi togel wap hari ini
Bab 10 powernetslot
Bab 11 game gacor adalah
Bab 12 suara4d
Bab 13 menara3388
Bab 14 situs rekomendasi slot
Bab 15 sultanmpo
Bab 16 strong77
Bab 17 tafsir mimpi 3d abjad a sampai z
Bab 18 buku seribu mimpi 2d bergambar lengkap
Bab 19 bonus new member 30k
Bab 20 slot online terpercaya 2022
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2830bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

dunia cermin tertinggi

maxwin receh slot
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia--

Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.

Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan

Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.

Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Kehidupan pastoral di Amerika

id gacor
Menko Airlangga Hartarto menyebutkan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker adalah ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan alasan menerbitkan Perppu adalah ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia. (CNN Indonesia/Lina Itafiana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyampaikan mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12).

Penerbitan ini dilakukan karena makin banyak negara berkembang yang menjadi pasien IMF. Diharapkan dengan adanya Perppu ini, Indonesia bisa membuat kebijakan antisipasi sejak dini dan tidak perlu menjadi pasien IMF.

Menurut Airlangga, saat ini sudah lebih dari 30 negara yang mengajukan pinjaman ke IMF. Kondisi ini menandakan bahwa resesi adalah ancaman yang betul-betul nyata.

Lihat Juga :
Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga menyebutkan hadirnya perppu ini akan memberikan kepastian bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang selama ini memang menunggu kelanjutan dari UU Ciptaker.

Terutama, pemerintah akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit di bawah 3 persen, maka investasi menjadi hal yang harus.

"Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

zaman prasejarah yang tak terbatas

online gacor
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memeriksa 65 persen dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi bermasalah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memeriksa 65 persen dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi bermasalah. (CNN Indonesia/ Loamy Noprizal).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memeriksa 65 persen dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi bermasalah. Menurutnya, saat ini hanya 35 persen dana pensiun berada dalam kondisi sehat.

Erick mengaku akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses 'bersih-bersih' ini.

"Minggu depan saya bersama Ketua KPK (Firli Bahuri) akan bertemu, dengan seluruh BUMN untuk berbicara. Hati-hati, karena kita akan investigasi audit. Karena data saya, 35 persen (dana pensiun) sehat 65 persen ada masalah," kata Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/1).

"Jangan kita Asabri, Jiwasraya (dijagain), eh yang ini lupa. Mumpung ada waktu," ucapnya.

Meski demikian, Erick enggan memaparkan secara detail persoalan dana pensiun yang memprihatinkan ini. Menurutnya, proses due diligenceatau investigasi masih berlanjut hingga akhir Januari.

"Detailnya seperti apa saya nggak mau buka dulu, karena due diligence baru selesai akhir Januari, tapi indikasi awal sudah ada," katanya.

Erick mengaku akan melibatkan KPK untuk menimbulkan efek jera kepada para direksi atau BUMN yang diperiksa.

"Jangan sampai nanti cuma pindah buku doang, perusahaan BUMN-nya sehat, dipindahbukukan asetnya dijual. Jadi kita ingin perbaiki," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/sfr)

Legenda Master Yuemang

situs aman download aplikasi pc
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia--

Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.

Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan

Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.

Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Kemanusiaan Meningkat

ojk pinjol
Menparekraf Sandiaga Uno menyebut kunjungan wisman 2022 tembus 5,2 juta, lampaui target 3,6 juta wisman.
Menparekraf Sandiaga Uno menyebut kunjungan wisman 2022 tembus 5,2 juta, lampaui target 3,6 juta wisman. (Ardian Fanani).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Unomengatakan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) selama 2022 mencapai 5,2 juta wisman.

Angka ini melebihi target pemerintah, yakni 3,6 juta wisman.

"Di beberapa destinasi unggulan seperti Bali, kebangkitannya sudah sangat terlihat dan target kunjungan wisman terlampaui di tahun ini," kata Sandiaga di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/1).

Namun, baginya yang paling menggembirakan pada 2022 adalah penambahan jumlah tenaga kerja pariwisata dan ekraf. Serapan tenaga kerja memproyeksi tenaga kerja di sektor ini bertambah 1,1 juta pada 2022.

Ternyata realisasinya, kata Sandi, di atas 3 juta pekerja.

"Jadi 3 kali lipat dari prediksi. Ini yang mendorong bangkitnya kesejahteraan masyarakat dan juga dirasakannya peningkatan mata pencaharian," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

pakaian wanita

gbo007
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kontroversi, termasuk dari sisi perhitungan upah pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kontroversi, termasuk dari sisi perhitungan upah pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menuai kontroversi, termasuk dari sisi perhitungan upahpekerja.

Jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada 4 unsur yang hilang dalam kebijakan pengupahan tersebut.

Dalam pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi 11 aspek, yakni upah minimum; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.

Sementara itu, dalam Perppu Cipta Kerja aspek pengupahan tersebut hanya tersisa 7. Upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Lebih lanjut, dalam Perppu Cipta Kerja, di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 pasal, yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F.

Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bahkan bisa diubah dalam keadaan tertentu.

Lihat Juga :
Cegah Gagal Bayar, OJK Wanti-wanti Asuransi Jangan Perang Tarif

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).

Berdasarkan ketentuan pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, di dalam UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan unsur indeks tertentu dalam formula penentuan upah minimum.

"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Dinilai Buruh Merugikan

Di lain sisi, pasal 88C perppu menyebut gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 4 Perppu Cipta Kerja.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Lihat Juga :
Mengintip Aturan Cuti Pekerja di Perppu Ciptaker, Minimal 12 Hari

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal merinci sejumlah pasal yang ditolak oleh buruh. Pertama, pasal tentang upah minimum. Iqbal mengatakan di dalam perppu, upah minimum kabupaten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur.

"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Kedua,buruh menolak formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu dan berpendapat hal itu seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah.

"Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain terkait dengan pengupahan, perppu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral," tegasnya.

Di lain sisi, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai Perppu Cipta Kerja adalah bentuk manipulasi pemerintah terhadap publik.

Nining menyebut perppu tersebut seperti baju ganti dari UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh kelompok sipil masih dimuat dalam Perppu tersebut.

Lihat Juga :
Merpati Airlines Bubar, 1.225 Karyawan Dapat Rp54,8 M

"Ini seperti ganti baju saja," kata Nining saat dihubungi.

Nining menilai Perppu Ciptaker dikeluarkan bukan untuk rakyat, melainkan melayani kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, jika pemerintah mendengarkan rakyat, seharusnya pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus law dihapus dan diperbaiki dalam Perppu.

"Akal-akalan ini," tegas Nining.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]