kumpulan situs slot gacor 778Jutaan kata 598265Orang-orang telah membaca serialisasi
《makan besar erek erek》
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******
Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.
Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.
Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim
Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.
Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.
Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado
Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.
Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
YPH Kamoro lakukan peletakan batu pertama Rumah Transit Pendidikan******
Akademisi asal Suku Kamoro Leonardus Tumuka di Timika, Senin, mengatakan bahwa kehadiran Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o ini bertujuan untuk menampung anak-anak asli Suku Kamoro yang ada di Kota Timika.
Baca juga: Akademisi: Rumah Transit Yau Ma'o jadi tempat belajar anak
"Jadi, Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o ini menampung anak-anak usia enam hingga 12 tahun yang ditinggal orang tua untuk bekerja," katanya.
Menurut Leonardus, di Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'O anak-anak akan mendapat makan pagi, siang, dan sore.
"Selain mendapat jatah makan pagi, siang, dan sore, anak-anak juga akan mendapatkan pendidikan dari pengajar yang disiapkan," ujarnya.
Baca juga: LPMAK bantu pendidikan anak Suku Amungme-Kamoro
Dia menjelaskan pembangunan Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o akan diteruskan hingga ke kampung-kampung lainnya di daerah ini.
"Kebiasaan masyarakat Kamoro jika bapak pergi mencari nafkah mama pasti ikut, sehingga dengan adanya rumah transit ini anak-anak berada di tempat yang tepat," katanya.
Dia berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), dan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam membina anak-anak asli Suku Kamoro melalui Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o.
Baca juga: Program pendidikan di luar Papua didokumentasikan Lembaga Pengembangan Suku Amungme-Kamoro
"Kami mengharapkan dukungan finansial dari pemerintah, YPMAK, dan juga Freeport guna menunjang pendidikan anak-anak Kamoro di Timika," ujarnya.
Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Label:toto888、situs slot tergacor malam ini、slot liga
Terkait:hoho168、situs slot hari ini gacor、situs paling gampang maxwin、harum4d 4d、cara menggunakan kredivo di lazada、slot selalu gacor、tafsir mimpi 43、k1togel、prediksimacau、pola slot maxwin hari ini
bab terbaru:play slot 888(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali) saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidikJakarta (ANTARA) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hari ini kooperatif hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Kalau kita lihat sejarah perjalanan panjang sebuah bangsa tidak lain tentu yang menarik pasti ada sejarah pers secara bersamaanJakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa sejarah perjalanan panjang sebuah negara tidak terlepas dari peran penting pers di negara tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Sekolah harus tegasJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta sekolah-sekolah menindak tegas para pelaku perundungan yang terbukti bersalah. "Sekolah harus tegas," kata Dede menanggapi pemberitaan mengenai dugaan perundungan terhadap seorang anak di salah satu sekolah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa. Menurut dia, para pelaku perundungan sudah sepatutnya ditindak tegas karena perundungan termasuk dalam kekerasan itu yang dilarang dilakukan di sekolah. "Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullyingsesuai Permendikbud yang sudah ada," kata Dede Yusuf. Ia juga minta pihak sekolah membubarkan geng atau kelompok yang diduga menjadi pelaku perundungan itu. "Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Kalau ada caleg gagal yang butuh terapi tentu kami terima," kata Direktur RSJ Naimata Kupang dr. Aletha Pian di Kupang, Selasa.Kupang (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan kesiapannya untuk menerima dan melayani calon legislatif (caleg) yang membutuhkan terapi ketika stres akibat gagal terpilih pada Pemilu 2024.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
《makan besar erek erek》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,youtube maxwin slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《makan besar erek erek》bab terbaru。