portuneslot88 411Jutaan kata 993012Orang-orang telah membaca serialisasi
《sobat168》
Luhut soal Bantuan Mobil Listrik: Tak Ada Uang Negara Keluar******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tidak ada uang negara yang keluar dalam program bantuan insentif pembelian mobil listrik.
Hal itu disampaikan Luhut untuk merespons kritik terhadap subsidi kendaraan listrik, khususnya mobil listrik.
"Kita tidak memberikan insentif, jangan keliru, tidak pernah kita menyebutkan insentif, yang kita berikan adalah kita potong pajaknya. Dari 11 menjadi 1 persen. Beda ya, jadi tidak ada uang negara yang keluar," kata Luhut dalam China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (29/5) malam.
"Jakarta ini air quality-nya (kualitas udaranya) kan jelek. Kalau kita kurangi bus (konvensional), bus ini kita targetkan 5 tahun habis, kemudian sepeda motor, kemudian mobil," terangnya.
Luhut juga menyebut peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis listrik akan turut menghemat keuangan negara. Hal itu lantaran impor energi bisa mencapai US miliar per tahun.
"Kalau kita kurangi mobil (konvensional) ini, kita kurangi motor, kita kurangi lagi nanti yang lain, kita akan bisa kurangi impor kita," ujarnya.
Program bantuan itu sendiri diluncurkan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Jika dirinci, pemerintah memberi bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit. Bantuan serupa juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional menjadi kendaraan listrik.
Sementara itu, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.
[Gambas:Video CNN]
KKP Akui Pengambilan Pasir Laut di Masa Lalu Rusak Lingkungan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui pengambilan pasir lautpada masa lalu memang merusak lingkungan, sehingga dilarang untuk diekspor sejak 2003.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan berkaca pada masa itu, maka saat ini pengambilan pasir laut akan dilakukan secara tertata tanpa merusak lingkungan.
"Pengambilan pasir laut terdahulu terjadi kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan, sehingga melalui PP ini tata cara atau tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP. Saat ini masih sedang dibahas secara internal di KKP," jelasnya.
Namun, ia memastikan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dibuatnya beleid tersebut. Selain itu, berbagai pertimbangan sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian alam laut.
"Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan," pungkasnya.
Lihat Juga :Susi Bicara soal Bahaya Besar Usai Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Label:situs slot terpercaya terbaru、ratu188 slot、maxbet338
Terkait:slot qris gacor、enno lerian paylater、perangbola、link gacor hari ini、ayahqq、online slot gacor、qqsutera、gacor 96 slot、buku mimpi 2d kucing、pinjol terdaftar di ojk
bab terbaru:10 akun demo slot pragmatic(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《sobat168》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dana 55 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sobat168》bab terbaru。