rekomendasi slot gacor malam ini 6Jutaan kata 63476Orang-orang telah membaca serialisasi
《utamabet》
Daftar Harga Acuan 6 Komoditas Pangan, Kedelai hingga Daging Sapi******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis daftar harga acuan enam komoditas pangan antara lain kedelai, bawang merah, cabai rawitmerah, cabai merahkeriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP).
Dengan acuan ini, kata Arief, kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak bisa terwujud. Aturan ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
Peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yakni Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
Lihat Juga :Sederet Bisnis Dewi Kam, Wanita Terkaya di Indonesia 2022 |
Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini Bapanas memiliki instrumen untuk mengatur harga acuan 8 komoditas pangan strategis. Komoditas tersebut adalah jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan day old chicken(DOC).
Arief mengatakan Bapenas telah melibatkan seluruhstakeholderdalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik.
"Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait," jelas Arief.
Perbadan tersebut merinci harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan.
Lihat Juga :Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Bakal Berbeda |
Jika harga di produsen berada di bawah harga acuan, pemerintah akan menugaskan BUMN pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.
Sementara itu, harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, mulai dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.
Apabila harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog. Sedangkan komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dikelola oleh Bulog dan BUMN pangan.
"Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini, Bulog dan BUMN pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya, seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta," pungkas Arief.
Berikut daftar harga acuan 6 komoditas pangan yang diatur dalam Perbadan Nomor 11 Tahun 2022:
Harga acuan produsen:
1. Kedelai lokal: Rp10.775 per kg
2. Bawang merah konde basah: Rp18.500-Rp20.000 per kg
- Bawang merah rogol kering panen: Rp25.000-Rp30.000 per kg
- Bawang merah konde kering askip: Rp32.000 per kg
3. Cabai rawit merah: Rp25.000-Rp31.500 per kg
4. Cabai merah keriting: Rp22.000-Rp29.600 per kg
5. Daging sapi hidup: Rp56.000-Rp58.000 per kg
6. Gula konsumsi: Rp11.500 (untuk kemasan karung 50 kg)
Lihat Juga :3 Temuan PPATK 2022, dari Transaksi Mencurigakan hingga Judi Online |
Harga acuan konsumen:
1. Kedelai lokal: Rp11.400 per kg, impor: Rp12.000 per kg
2. Bawang merah rogol kering panen: Rp36.500-Rp41.500 per kg
3. Cabai rawit merah: Rp40.000-Rp57.000 per kg
4. Cabai merah keriting: Rp37.000-Rp55.000 per kg
5. Daging sapi segar paha depan: Rp130.000 per kg
- Paha belakang: Rp140.000 per kg
- Paha depan beku: Rp105.000 per kg
- Daging kerbau beku: Rp80.000 per kg
6. Gula konsumsi: Rp13.500-Rp14.500 per kg
Nelayan Pertanyakan Rencana Menteri KKP Batasi Kuota Penangkapan Ikan******Jakarta, CNN Indonesia--
Nelayan mengaku tak diajak bicara soal rencana pembatasan penangkapan ikan berbasis kuota yang bakal diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Januari 2023.
Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana menegaskan pemerintah perlu payung hukum yang jelas jika ingin memberlakukan pembatasan kuota penangkapan ikan.
"Terlalu terburu-buru dan saya kira kalau ditanya ke nelayan yang biasa menangkap (ikan), mereka gak tahu juga bagaimana sistem kuota segala macam," tegas Budi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/12).
Permasalahan soal definisi kuota penangkapan ikan hingga bagaimana para nelayan memenuhi kuota tersebut dianggap belum jelas. Ketidakjelasan ini bahkan menimbulkan spekulasi nelayan dilarang menangkap ikan.
Simpang siur yang muncul menimbulkan kekhawatiran dalam kelompok nelayan di seluruh Indonesia, termasuk ancaman kehilangan mata pencaharian.
"Selama ini SNI tidak pernah diajak komunikasi yang seperti itu. Teman-teman juga khawatir. Jadi di daerah itu bertanya bagaimana kuota tadi. Lalu kalau kami nganggur, kami mau makan apa nanti? Itu kan pertanyaan sederhana yang sebenarnya harus dijawab sebelum (aturan) itu dilaksanakan," jelas Budi.
Lihat Juga :Harga Emas Menguat ke Rp1,014 Juta per Gram Pagi Ini |
Ada empat poin utama yang dipertanyakan SNI. Pertama, belum ada kejelasan dan keterangan rinci seperti apa pembatasan penangkapan ikan berbasis kuota. Kedua, aturan main di mana kalaupun benar ada pembatasan maka harus diikuti dengan penegakkan hukum terhadap pelanggar.
Ketiga, kuota tersebut secara rinci diberikan kepada siapa dan berapa besarannya. Budi mempertanyakan apakah nelayan, kelompok nelayan, dan pengusaha bakal mendapatkan kuota yang sama. Jika benar, ini mencerminkan ketidakadilan di mana pengusaha besar diberikan kuota yang sama dengan nelayan kecil.
Keempat, siapa yang bakal mengeluarkan aturan pembatasan kuota tersebut. Apakah KKP, Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, atau ada badan khusus yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Selama ini kementerian punya data, badan itu (Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan) punya data, lalu yang mau kami rujuk yang mana? Jadi itu tadi yang mengeluarkan data kalau bisa datanya harus tunggal yang menjadi rujukan sehingga jelas kalau mau terukur segala macam," ujarnya Budi.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:binus4、erek erek 2d tafsir mimpi、balivegas88
Terkait:bola206、ip server thailand、96 di erek erek、omutogel、lapakhoki88、total138、dewa win slot、nama2 pinjol ilegal、slot situs terbaik、bahasaslot
bab terbaru:main slot 88(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《utamabet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot yang lagi rameHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《utamabet》bab terbaru。