sabi4d 99Jutaan kata 175932Orang-orang telah membaca serialisasi
《akulaku cicilan》
JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan******
JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.
"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," ujar Masmudi saat pembacaan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Selanjutnya pada Februari 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon. SYL menyampaikan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.
Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2020 Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon bahwa atas arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.
"Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja," katanya.
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Dengan demikian, Masmudi menambahkan sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.
Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.
Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.
Baca juga: SYL minta penangguhan penahanan karena sakit paru-paru
Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.
Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan.
Baca juga: SYL didakwa lakukan pemerasan dan terima gratifikasi Rp44,5 miliar
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo ajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
BPIP tengah kaji keselarasan aturan hukum dengan nilai Pancasila******
"Saat ini BPIP bekerja sama dengan berbagai universitas dan para ahli sedang mengidentifikasi aturan hukum dan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Djumala dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: PP Perti sambut baik Ba'asyir tegaskan keselarasan agama-Pancasila
Menurut Djumala, hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas BPIP, yakni mengkaji keselarasan kebijakan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Sementara itu, Djumala menyebutkan saat ini ada beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak selaras dengan nilai Pancasila. Misalnya, lanjut dia, perda yang bersifat diskriminatif berbasis SARA.
Baca juga: Kemendagri sebut inovasi harus sesuai dengan nilai Pancasila
Djumala mengatakan bahwa perda yang diskriminatif tersebut bila tidak disikapi secara bijak, maka dapat mengganggu harmoni sosial di masyarakat.
"Pendekatan dari bawah dengan melibatkan pengampu kepentingan diharapkan dapat menghindari perda yang bias SARA, ekonomi, politik dan gender," tuturnya.
Baca juga: BPIP-Pemkab OKI menguatkan nilai-nilai Pancasila pada narapidana
Djumala mencontohkan bahwa saat ini masih terdapat kebijakan publik yang bias gender. Misalnya, kata dia, terkait ukuran toilet wanita dan pria yang dibuat sama besar.
Padahal, lanjut dia, wanita membutuhkan waktu lebih lama di toilet, sehingga memaksa mereka harus antre lebih lama dari pria.
Baca juga: BPIP ajak generasi muda implementasikan nilai-nilai Pancasila
“Membiarkan wanita berlama-lama antre di toilet merupakan tindakan yang tidak selaras dengan Pancasila, tidak manusiawi, tidak sesuai dengan sila ke-2 'kemanusiaan yang adil dan beradab.' Perlu dipikirkan, ada perda yang mengharuskan pengusaha mal untuk menyediakan toilet wanita lebih banyak dan lebih besar dari toilet pria," kata Djumala.
Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi perlunya kajian akademik dan diskusi publik yang mengkaji keselarasan perda, regulasi, hukum dan perundang-undangan dengan Pancasila.
Baca juga: Mahasiswa Unja kenalkan nilai Pancasila pada Suku Anak Dalam di Jambi
Baca juga: Jambore Ibu Pertiwi dorong siswa terapkan nilai Pancasila
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Label:jam gacor 5 lions megaways、cara mendapatkan koin di hago、pinjol ojk 2022 bunga rendah
Terkait:bejo88 demo、cmd77、rtslots、judi slot paling gampang menang、1221slot、mega slot88 login、danaindonesia21_bot、e slot、situs gacor slot hari ini、cara deposit slot lewat dana
bab terbaru:bulan spin slot login(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Dana yang disetorkan untuk setoran modal itu disita oleh Bareskrim Polri, penyidik, kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukanJakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang, Banten, disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana, sehingga bank tidak dapat beroperasi secara normal.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
《akulaku cicilan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mantap slot mpoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《akulaku cicilan》bab terbaru。