limit cicilan akulaku 788Jutaan kata 355902Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot 123 terbaru》
Bapanas Cabut Harga Batas Atas Gabah dan Beras******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas) membatalkan harga batas atas (ceiling price) untuk pembelian gabah atau berasdari petani yang ditetapkan baru-baru ini.
Dengan demikian, maka ketentuan harga gabah dan beras bisa naik hingga 8-9 persen pada bulan lalu dibatalkan. Adapun, keputusan sebelumnya yang dicabut adalah Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan tujuan dicabut surat edaran tersebut untuk memastikan harga gabah dan beras bisa stabil.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga Bapanas akan kembali mengatur harga yang paling tepat dan mencerminkan kondisi saat ini.
"Kita rumuskan dan siapkan HPP (harga pokok penjualan) segera," jelasnya.
Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 yang ditandatangani Arif pada 7 Maret 2023.
"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut.
Dengan pencabutan ini, maka harga batas atas gabah di tingkat petani ditetapkan melalui SE Nomor 47 tersebut yang sebesar Rp4.550 per kilogram (kg), di tingkat penggilingan Rp4.650 per kg-Rp5.700 per kg dan harga beras Rp9.000 per kg tak lagi berlaku.
[Gambas:Video CNN]
Telur dan Daging Ayam Makin Mahal di Makassar Jelang Ramadan******Makassar, CNN Indonesia--
Harga telur ayam dan daging ayam potong di sejumlah pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, naik menjelang Ramadan. Kenaikan harga tersebut bervariasi mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per kg.
Tercatat, harga telur di Pasar Terong mengalami kenaikan rata-rata berkisar Rp3.000 yakni dari Rp45 ribu per rak, kini menjadi Rp48 ribu per rak.
"Harga telur baik semua ukuran besar, kecil dan sedang naik. Harganya kemarin itu Rp45 ribu per rak, kalau sekarang sudah Rp48 ribu," kata pedagang telur, Arini, Sabtu (18/3).
"Dari awal bulan sudah naik harga telur. Naiknya juga sekitar Rp3.000. Setiap bulan puasa tiba banyak permintaan pasokan telur, makanya naik harganya," jelasnya.
Harga telur diperkirakan masih akan terus menanjak, terutama saat Ramadan yang disebabkan tinggi permintaan dari masyarakat dan pelaku usaha makanan.
Sementara itu, harga daging ayam potong juga naik menjelang Ramadan. Kenaikannya pun sebesar Rp5.000 per kg seperti yang terjadi di Pasar Daya, di mana harganya naik Rp65 ribu per kg.
Lihat Juga :Jokowi Bubarkan Dua BUMN, Salah Satunya Karena Pailit |
Menurut salah satu pedagang ayam potong, Wawan, penyebab kenaikan harga daging ayam potong lantaran penyaluran jumlah ayam potong dari peternak terbatas.
"Ayam yang beratnya 3,5 kg ke atas untuk sekarang sudah kurang didapat di pasaran. Hanya berat 2,5 kg yang ada dari peternak," kata Wawan.
Terbatasnya penyaluran ayam potong tersebut, terang Wawan disebabkan harga pakan ayam naik. Imbasnya, pedagang pun terpaksa menaikkan harga ayam potongnya.
"Kemudian, kebetulan juga karena sudah dekat bulan puasa ini. Makanya jadi naik harga ayam," ungkapnya.
Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok menjelang Ramadan tahun ini sangat dirasakan masyarakat, salah satunya Puput yang berharap harga kembali normal.
"Semoga secepatnya bisa normal lagi. Iya karena mau bulan puasa. Bukan hanya harga ayam harganya dinormalkan tapi semua kebutuhan pokok yang diperlukan pada bulan puasa harus dinormalkan. Naiknya pasti bikin berat kita," kata Puput.
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:neng4d slot、bonus new member png、1001 tafsir mimpi togel
Terkait:cara menggunakan e voucher shopee、hkbvegas、grab138、buktiqq、lazuri88、jackpot108、slot gacor69、pinjaman bulanan online langsung cair、slot demo zeus gacor maxwin、pengemis 2d
bab terbaru:apk prediksi togel 2023(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《slot 123 terbaru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kredivo vs akulakuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot 123 terbaru》bab terbaru。