pinjol bca mobile 217Jutaan kata 878502Orang-orang telah membaca serialisasi
《bomjudislot》
Simak! Inilah jadwal dan tahapan Pilkada 2024******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa.
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: De Gadjah jawab isu maju Pilkada Bali bersama Giri Prasta
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Baca juga: Menkominfo minta RRI, TVRI, ANTARA jaga pesan Pemilu Damai di Pilkada
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.
Baca juga: Gus Ipul doakan Khofifah jabat Gubernur Jatim 2024-2029
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Dekan FK UI: Petugas KPPS Pilkada 2024 perlu deteksi dini kesehatan
Baca juga: JPPR luncurkan buku panduan Pemilu dan Pilkada 2024
Baca juga: Khofifah beri sinyal gandeng lagi Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
WhatsApp tes batasi "screenshot" foto profil untuk lindungi pengguna******Jakarta (ANTARA) - Aplikasi pesan instan, WhatsApp, dikabarkan tengah melakukan pengetesan untuk pembatasan tangkapan layar atau "screenshot" pada foto profil pengguna sehingga nantinya bisa melindungi privasi pengguna dengan lebih baik lagi.
Fitur tersebut dihadirkan untuk mencegah kontak yang tidak sah untuk mencuri identitas pengguna tertentu.
Dalam laporan Phone Arena, Rabu (21/2), fitur itu pertama kali diungkap oleh WABetaInfo yang menemukan pembatas screenshotpada aplikasi beta Android versi 2.24.4.25.
Hadirnya fitur itu pun saat ini masih terbatas pada beberapa pengguna beta terpilih dan baru akan diluncurkan secara lebih luas dalam beberapa minggu mendatang.
Baca juga: WhatsApp akan sinkronkan kunci obrolan di semua perangkat
Baca juga: Sembilan cara pastikan berkirim pesan WhatsApp dengan lebih aman
Dengan penerapan perubahan tersebut, ketika seseorang mencoba mengambil tangkapan layar gambar profil kontak, layar hitam akan muncul dengan pemberitahuan yang berbunyi: "Tidak dapat mengambil tangkapan layar karena pembatasan aplikasi."
Bisa dibilang pembaruan ini didasarkan pada ketentuan yang telah diterapkan WhatsApp lima tahun lalu.
Ketentuan yang dimaksud adalah mencegah pengunduhan gambar yang tidak sah dengan menghilangkan kemampuan menyimpan foto profil pengguna lain secara langsung.
Meski fitur itu sebenarnya cukup baik, namun ternyata masih belum cukup untuk menghentikan beberapa pengguna yang tidak bertanggung jawab melakukan pencurian identitas atau menyimpan foto profil pengguna aslinya.
Beberapa ada yang mengakalinya dengan mengambil tangkapan layar gambar profil dan akhirnya foto profil tersebut bisa disimpan atau bahkan langsung disalahgunakan.
Kehadiran fitur pembatasan tangkapan layar tersebut seakan menjadi jawaban baru dari WhatsApp mengatasi modus itu secara langsung.
Jika fitur ini diluncurkan secara luas, maka akan menjadi solusi bagi pengguna yang menginginkan kontrol lebih baik atas privasi mereka termasuk dalam hal ini terkait dengan keamanan identitas foto profil mereka.
Meski begitu, pengguna harus menunggu dan bersabar hingga proses pengetesan aplikasi beta menunjukkan hasil yang baik.
Baca juga: WhatsApp rilis fitur "Pin Message" mungkinkan pengguna sematkan pesan
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Label:erek 98、megapulsa88、pinjaman online aman ojk 2022
Terkait:raja 778 slot login、susubet、limit kredivo 12 bulan、slot tergacor sekarang、jitu77 slot、dapat uang cepat dari internet、judi slot88、oktogel situs slot bandar togel gacor、angka keluar sdy、nama slot yang mudah menang
bab terbaru:bataratoto(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《bomjudislot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,senang303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bomjudislot》bab terbaru。