voucher potongan harga 375Jutaan kata 736712Orang-orang telah membaca serialisasi
《tenor indosaku》
Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja******
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Malaysia Akui TKI Berkontribusi ke Ekonomi Negeri Jiran******
Menteri Luar (Menlu) Negeri Malaysia Zambry Abdul Kadir mengakui tenaga kerjaIndonesia (TKI) berkontribusi terhadap ekonomi Negeri Jiran.
Pernyataan itu muncul saat Zambry hadir di konferensi pers usai bertemu Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (29/12).
"Saya telah menyampaikan apresiasi Malaysia kepada Menteri Luar Negeri atas kontribusi tenaga kerja Indonesia di KL dan layanan domestik Pekerja Domestik Indonesia (PDI) terhadap pembangunan sosial ekonomi Malaysia dan kehidupan sehari-hari warga Malaysia," kata Zambry di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI.
Diplomat Malaysia itu tak menampik kecemasan Indonesia terkait nasib dan kesejahteraan TKI di negaranya.
Di bawah kepimpinan Anwar Ibrahim, lanjutnya, Malaysia akan meninjau penanganan kasus-kasus TKI sesuai undang-undang agar mendapat keadilan.
Zambry juga menyinggung soal nota kesepahaman (MoU) kedua negara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang ditandatangani April 2022.
"Saya meyakinkan Ibu Retno bahwa Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perekrutan dan perlindungan PDI berdasarkan undang-undang nasional yang ada," ungkap dia.
Dalam jumpa pers itu, Retno mengatakan TKI memang memberi sumbangsih terhadap ekonomi Malaysia.
"Saya yakin Dato' Seri (Zambry) juga sepakat bahwa Pekerja Migran Indonesia telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Malaysia," ujar dia.
Bagi Indonesia, lanjut Retno, perlindungan pekerja migran salah satu isu prioritas bagi politik luar negeri Jakarta.
Dalam pertemuan, Retno membahas penegakan hukum hingga pemenuhan hak-hak para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
"Beberapa hal yang saya angkat, pentingnya penegakan hukum terhadap setiap perlakuan buruk atau tindak kriminal yang dilakukan terhadap pekerja Indonesia untuk menunjukkan rasa kemanusiaan, rasa keadilan," ungkap dia.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Retno menerangkan pemenuhan hak-hak pekerja berupa hak finansial, layanan kesehatan dan pendidikan bagi anak pekerja migran Indonesia.
Ia juga menyambut baik One Channel System untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran di negara tetangga.
"Yang diperlukan saat ini adalah komitmen agar implementasi One Channel System dapat berjalan dengan baik, termasuk dengan mempercepat proses integrasi sistem informasi," ungkap Retno lagi.
Lihat Juga :Kemenhub Gandeng BMKG, BRIN, dan BNPB Antisipasi Cuaca Ekstrem |
Label:permen4d rtp、grandslot88、update situs slot gacor hari ini
Terkait:togel88online、link slot gacor akun baru、slot new 88、ug212、qqemas、situs slot inggris、cara dapat duit dalam sehari、voucher tagihan listrik shopee、maxwin princess 1000 bet 200、mgo777
bab terbaru:sobatgaming(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
Pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan apabila PPKM dicabut, maka mobilitas masyarakat akan meningkat sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Terkait dengan rencana pencabutan PPKM, pelaku usaha tentunya menyambut baik rencana ini," ujar Arsjad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
"Maka dari itu, Kadin melihat rencana ini sudah tepat, dengan syarat bahwa kekebalan atau imunitas masyarakat tetap harus terus tingkatkan melalui vaksin," imbuh Arsjad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut PPKM di Indonesia. Keputusan itu diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.
Ia mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Jokowi menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kemenkes.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.
Lihat Juga :Airlangga: Lebih dari 30 Negara Jadi Pasien IMF, 30 Lagi Sedang Antre |
Sebelumnya, Jokowi menetapkan menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
Selama pandemi covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.
[Gambas:Video CNN]
Harga sejumlah barang dan jasa akan makin mahal pada 2023, seiring kenaikan tingkat inflasi, suku bungaacuan Bank Indonesia (BI), hingga penyesuaian tarif cukai.
Lantas apa saja daftar barang dan jasa yang akan makin mahal itu?
Lihat Juga :Kadin Sorot Dampak Beras RI Termahal: Marak Impor, Petani Terancam |
Harga rokok elektrik juga akan naik tahun depan. Alasannya pun sama, yakni kenaikan tarif cukai.
Kenaikan cukai rokok elektrik itu tertuang dalam PMK nomor 192/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Berikut beberapa rincian kenaikan cukai serta harga rokok elektrik yang diatur dan resmi naik per 1 Januari 2023:
Lihat Juga :Sederet Bisnis Dewi Kam, Wanita Terkaya di Indonesia 2022 |
a. Rokok elektrik padat
Rokok elektrik padat dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp5.527, naik dari tahun ini sebesar Rp5.190.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp2.886 per gram dibanding tahun ini Rp2.710 per gram.
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan HJE minimumnya Rp938, naik dari tahun ini sebesar Rp785.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp445 per milimeter.
c. Rokok elektrik sistem cair tertutup
Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan HJE minimumnya Rp37.365, naik dari tahun ini sebesar Rp35.250.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp6.030 per cartridge.
Lihat Juga :Masuk ke RI 2020, Mixue Kini Punya Ratusan Gerai di Pasar hingga Mal |
Tarif sejumlah ruas tol akan naik pada tahun depan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif tol memang rutin dilakukan setiap dua tahun. Salah satu pertimbangan kenaikan tarif adalah inflasi.
"Ini penyesuaian tarif reguler tiap dua tahun seperti yang diperjanjikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol berdasar inflasi dan kalau ada perubahan lingkup inflasi," ujarnya kepada CNNIndonesia.combeberapa waktu lalu.
Suku bunga KPR akan makin tinggi pada tahun depan. Hal ini menyusul suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate yang terkerek menjadi 5,5 persen.
Pengamat Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan dengan kenaikan suku bunga acuan BI, bank pun akan menyesuaikan tarif suku bunga KPR tahun depan.
"Saya rasa bank akan segera adjust, mungkin sekitar awal tahun. Itu berlaku juga untuk KPR. Kalau naiknya berapa, saya bilang maksimal 1 persen," katanya.
Menurut Amin, bank-bank yang menyediakan KPR sudah tidak bisa lagi berperang di tingkat suku bunga rendah. Mereka sudah harus menyesuaikan variasi tersebut yang sebelumnya terbagi ke dalam beberapa tenor, mulai dari 2, 3, 4, 5, bahkan sampai 7 tahun.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan, mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas produk Indonesia.
Dari kolaborasi tersebut, diharapkan produk Indonesia semakin diterima di pasar internasional, khususnya pasar ekspor baru. Hal ini disampaikan Zulkifli saat bertemu dengan 200 pelaku usaha UMKM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12).
"Saya mengajak pelaku UMKM berkolaborasi dengan Pemerintah, baik pusat dan daerah untuk mengembangkan produk Indonesia agar lebih berkualitas dan bagus, baik dari sisi tampilan, desain, maupun kemasan. Tujuannya, agar produk Indonesia mampu menembus pasar internasional, khususnya pasar baru," kata Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (31/12).
Dia menambahkan, saat ini pasar tradisional tujuan ekspor Indonesia mengalami penurunan. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan terobosan dengan meningkatkan penetrasi ke pasar ekspor baru, seperti di kawasan Afrika, Timur Tengah, serta Asia Selatan.
Pemerintah juga membuka 'jalan tol' dengan negara tujuan, khususnya pasar nontradisional, di antaranya seperti Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Chile, dan negara-negara ASEAN. Langkah tersebut dilakukan agar produk UMKM dapat masuk ke negara-negara tersebut dengan mudah, sehingga ekonomi tetap tumbuh.
Maka dari itu, Zulkfili mengingatkan agar pelaku UMKM harus meningkatkan kemampuan dan wawasannya. Kemendag juga telah menyediakan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan para pelaku UMKM melalui pelatihan ekspor dan desain.
"Pelaku UMKM jika ingin maju harus berkembang dan harus menekuni bidang yang diminati, diantaranya dengan mengikuti pelatihan dan pameran agar akses pasar semakin luas," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Dia pun meminta pelaku UMKM tetap optimis di tengah tantangan ekonomi dunia. Menurutnya, di tengah tantangan yang menghadang ke depan, akan muncul peluang-peluang baru untuk dimanfaatkan.
"Sekali lagi, kita harus meningkatkan kemampuan, apalagi untuk pelaku usaha yang memiliki perubahan yang sangat cepat," ucap Zulkifli.
Pada pertemuan ini, Zulkifli juga berdiskusi dengan beberapa pelaku UMKM. Salah satu pelaku UMKM berharap pemerintah menyiapkan pameran produk halal di negara yang memiliki perwakilan di luar negeri.
Pelaku UMKM lainnya berharap adanya bantuan untuk proses pengiriman ke negara tujuan. Selain itu, salah satu pelaku UMKM mengusulkan adanya pameran yang mendatangkan perusahan luar negeri yang memilki perwakilan di Indonesia.
Pada acara ini, turut hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Jawa Barat Iendra Sofyan, Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan.
(rir/rir)Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memeriksa 65 persen dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi bermasalah. Menurutnya, saat ini hanya 35 persen dana pensiun berada dalam kondisi sehat.
Erick mengaku akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses 'bersih-bersih' ini.
"Minggu depan saya bersama Ketua KPK (Firli Bahuri) akan bertemu, dengan seluruh BUMN untuk berbicara. Hati-hati, karena kita akan investigasi audit. Karena data saya, 35 persen (dana pensiun) sehat 65 persen ada masalah," kata Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
"Jangan kita Asabri, Jiwasraya (dijagain), eh yang ini lupa. Mumpung ada waktu," ucapnya.
Meski demikian, Erick enggan memaparkan secara detail persoalan dana pensiun yang memprihatinkan ini. Menurutnya, proses due diligenceatau investigasi masih berlanjut hingga akhir Januari.
"Detailnya seperti apa saya nggak mau buka dulu, karena due diligence baru selesai akhir Januari, tapi indikasi awal sudah ada," katanya.
Erick mengaku akan melibatkan KPK untuk menimbulkan efek jera kepada para direksi atau BUMN yang diperiksa.
"Jangan sampai nanti cuma pindah buku doang, perusahaan BUMN-nya sehat, dipindahbukukan asetnya dijual. Jadi kita ingin perbaiki," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mempertanyakan keberadaan perangkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) atas insiden terbakarnyasmelter nikel mereka dan menewaskan dua pekerja.
Salah satu korban merupakan karyawan perempuan yang bertugas sebagai operator crene. Ia juga dikenal sebagai seleb TikTok.
ASPEK mempertanyakan keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam crane, serta pintu darurat manual yang merupakan standar K3.
Asosiasi mendesak kepolisian beserta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas karena menyangkut nyawa manusia di dalam hubungan kerja pada saat jam kerja.
"Apalagi di lokasi kerja yang rawan terjadi kecelakaan kerja, harus dengan standar K3 yang ekstra. Sebaiknya kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berbelit-belit, kita harus hadirkan keadilan bagi keluarga korban," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mengkampanyekan tempat kerja yang aman berdasarkan K3. Pemerintah juga tidak boleh ragu menindak tegas pengusaha yang lalai menjalankan K3 di lokasi kerja.
"Kejadian ini adalah potret lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lokasi kerja, karenanya kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi," kata Mirah.
Kamis (22/12) lalu, terjadi ledakan di smelter GNI dan menewaskan dua orang karyawan. Salah satu korbannya bernama Nirwana Selle, yang dikenal sebagai seleb TikTok. Korban lainnya adalah teman kerja Nirwana, yang bernama I Made Defri Hari Jonathan.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)《tenor indosaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online syariah resmi ojk 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《tenor indosaku》bab terbaru。