petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs trading forex indonesia terpercaya

judi paling gacor 738Jutaan kata 241014Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs trading forex indonesia terpercaya》

Data Cadangan Devisa Akan Jadi Penyemangat IHSG Hari Ini******

IHSG diprediksi menguat pada akhir pekan ini akibat ditopang oleh rilis cadangan devisa.
IHSG diprediksi menguat pada akhir pekan ini akibat ditopang oleh rilis cadangan devisa. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Jumat (7/7) ini.

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan secara teknikal indeks saham telah menembus ke atas 6.744 yang sebelumnya merupakan resisten fraktal dan kini menghadapi resistance Fibonacci 6.767.

Ia menyebut kenaikan di atas level itu membuka jalan IHSG menuju level 6.815.

Ia pun memproyeksi IHSG bergerak di rentangsupport6.700 dan resistance6.884 hari ini.

Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat hari ini. Menurutnya, pergerakan indeks saham hari ini akan diwarnai oleh rilis data cadangan devisa yang diperkirakan masih berada dalam kondisi stabil.

Adapun faktor lain penopang IHSG adalah mulai bermunculannya rilis kinerja emiten sepanjang semester lalu.

"Sehingga ini akan menambah semarak pergerakan IHSG sepanjang bulan mendatang, hari ini IHSG berpotensi menguat," ucap William.

Ia pun memprediksi pasar saham bergerak dalam rentangsupport6.601 dan resistance6.798 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni AUNVR, BBCA, BBNI, BBRI, TLKM, ASII. ASRI, PWON, dan SMRA.

IHSG ditutup menguat 38,35 poin atau 0,57 persen ke level 6.757 pada perdagangan Kamis (6/7) kemarin.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,75 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,1 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Setuju Usul Teten, Zulhas Larang Marketplace Impor di Bawah Rp1,5 Juta******

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace atau e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace atau e-commerce. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US0 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di e-commerce.

Hal ini bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurut Zulkifli, ketentuan pembatasan harga barang impor itu demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Selain mengatur minimal harga barang impor yang bisa dijual di e-commerce, Zulkifli juga bakal mengatur agar ritel online juga tidak boleh menjual produk pribadi. Artinya, marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.

"Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu nggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silahkan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua," terang Zulkifli.

Lihat Juga :
Melihat Gaji Komisaris Utama Pertamina

Ia juga bakal mengatur agar marketplace memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai soal pajak hingga perizinan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku banyak berkomunikasi dengan Kemendag terkait penjualan barang impor di marketplace.

"Nah saat ini, kami pada posisi akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Selama itu memang aturan pemerintah, kami akan ikuti," kata Bima.

Sebelumnya, muncul fenomena Project S TikTok yang diklaim bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja. Ujungnya, perusahaan asal China dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.

"TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia. Lalu, produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar-besaran dan harga murah," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)




bab terbaru:slot dapat bonus

Perbarui waktu:2024-07-10

Daftar bab terbaru
keluaran togel hongkong
slot maxwin member baru
trik menang slot online
erek erek kesurupan
cara menggunakan voucher grab
link situs judi slot online
bar hoki slot
rbet303
agen303
Daftar isi semua bab
Bab 1 rtp gacor77
Bab 2 tarikan jp paus new
Bab 3 surgaslot777
Bab 4 rating situs slot
Bab 5 harga voucher axis 8gb
Bab 6 v77bet
Bab 7 situs judi yang lagi gacor
Bab 8 situs slot tergacor di dunia
Bab 9 warga88
Bab 10 nomor togel hongkong
Bab 11 slot paling gacor gampang maxwin
Bab 12 slot88 gacor
Bab 13 erek erek 71 2d
Bab 14 maha4d
Bab 15 lembu4d
Bab 16 situs slot gacor malam ini
Bab 17 airbet88 asia
Bab 18 sangat gacor
Bab 19 slot gacor gates of olympus
Bab 20 sultangacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9827bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Dewa Kaisar Wu Nian

doraplay88 slot
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Catatan Mencuri Surga

dunia gacor88
Dalam acara Government and Business Forum (GABF) Tech Forum 2023, CEO PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir atau Boy Thohir mengajak pengusaha memerangi TPPO.
Forum Government and Business Forum (GABF) Tech Forum 2023. (Foto: CNN Indonesia/Titin Rosmasari).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah bersama sejumlah pihak terus menaruh perhatian besar terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin hari makin marak terjadi. Bahkan kalangan pengusaha juga memberi perhatian serius terhadap isu TPPO yang kian meresahkan akibat penyalahgunaan teknologi.

Karena itu, CEO PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir atau Boy Thohir bersama pengusaha Australia yang juga Chairman Fortescue Metals Group, Andrew Forrest, menggelar Government and Business Forum (GABF) Tech Forum 2023 di Sanur, Bali, Kamis (10/8). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Bali Process yang diselenggarakan di Adelaide, Australia, Februari lalu.

Dalam sambutannya, Boy menekankan bahwa hari ini kasus perdagangan orang makin diperburuk oleh penyalahgunaan teknologi. Para pelaku kejahatan disebutnya hanya mementingkan keuntungan dengan mengorbankan kemanusiaan.

Kedua, kebutuhan mendesak bagi para pemimpin untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran lebih lanjut tentang perdagangan manusia, namun juga untuk mengidentifikasi serta menemukan cara praktis agar masing-masing pihak dapat mencegah dan menghentikan kejahatan perdagangan manusia.

Dari situ, Boy kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar GABF Tech Forum 2023 di Bali ini. Sebab melalui forum ini masing-masing stakeholder dan pengusaha dapat saling bertukar pikiran untuk mencari solusi jitu mengatasi permasalahan TPPO.

"Saya ingin ingin segera mengumpulkan para pemikir terbaik dan terpandai di wilayah ini untuk bertukar pikiran bersama dalam menemukan cara dan sarana praktis untuk mengatasi tantangan ini, terutama di dalam konteks teknologi," ujar Boy dalam acara yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan top Indonesia dan Australia tersebut.

Tak hanya itu, Boy juga menekankan peran penting media, selebritas, dan industri hiburan dalam membantu meningkatkan kesadaran dan menyoroti masalah TPPO. Karena itu GABF Tech Forum 2023 ini menjadi wadah dan upaya kolektif dalam memerangi perdagangan manusia yang kian marak.

"Untuk melawan hal ini, kita membutuhkan upaya kolektif dari semua orang. Inilah mengapa kami mengundang peserta dari berbagai latar belakang yang berbeda mulai dari pemerintah, pebisnis, selebritas, hingga pengusaha teknologi dan media. Kita semua membutuhkan dukungan Anda dan bantuan dalam memberantas masalah yang sangat serius ini," ucap Boy.

Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mengatakan, dunia usaha harus berperan mengatasi tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa dalam kegiatan usaha dan rantai pasok mereka. Selain itu, dunia bisnis juga dapat berkontribusi pada upaya pencegahan secara daring dengan mengembangkan platform pembelajaran berbasis pendengaran untuk pengembangan kapasitas atau pelatihan berbasis keterampilan.

"Langkah-langkah ini dapat membantu mencegah pekerja di wilayah ini menjadi korban perdagangan manusia," ucap Retno.

Retno menambahkan, kasus-kasus perdagangan manusia merupakan masalah regional, termasuk di Indonesia. Karenanya untuk mengatasi masalah perdagangan manusia ini juga diperlukan peran para pemangku kepentingan di regional, dalam hal ini ASEAN.

"Kita harus menjadi koalisi yang positif dengan bantuan solusi yang dapat dilakukan secara bersamaan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari penderitaan manusia. Bersama-sama, kita harus membantu sekarang," tambah Retno.

Adapun Menkumham Yassona Laoly mengatakan, GABF Tech Forum 2023 penting dilaksanakan sebagai cara untuk memperkuat keterlibatan Pemerintah dengan dunia bisnis dalam memerangi kasus perdagangan manusia. Menurutnya, semua pihak harus terus bekerja sama untuk menerapkan strategi dan prioritas-prioritas baru di masa depan sebagaimana yang dihasilkan dalam pertemuan GABF sebelumnya di Adelaide.

"'2023 Adelaide Strategy for Cooperation"' menyatakan dengan jelas bahwa upaya kolektif dengan sektor swasta bertujuan untuk mengatasi perdagangan manusia untuk tujuan kerja paksa, perbudakan modern, dan bentuk-bentuk terburuk dari kerja anak," kata Yassona.

Sebagai informasi, Government and Business Forum (GABF) dibentuk sebagai platform kolaborasi antara sektor swasta dan negara-negara anggota Bali Process untuk mengatasi tantangan kerja paksa dan perdagangan manusia. Selain itu, GABF juga jadi wadah untuk menyatukan para pemimpin bisnis yang berpengaruh dan para menteri dari seluruh keanggotaan Bali Process dalam upaya mengatasi masalah perdagangan manusia.

(osc/osc)

Phoenix tidak akan kembali

situs gacor 99 slot
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memutuskan Indonesia akan mengimpor tiga trainset Kereta Rel Listrik (KRL) baru untuk mengganti unit yang lama.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memutuskan Indonesia akan mengimpor tiga trainset Kereta Rel Listrik (KRL) baru untuk mengganti unit yang lama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memutuskan Indonesia akan mengimpor tigatrainsetKereta Rel Listrik (KRL) baru untuk mengganti unit yang lama.

Menurut Luhut, keputusan ini diambil setelah pertemuan yang ia lakukan dengan beberapa pemangku kepentingan.

Dengan beberapa unit KRL yang dipensiunkan, Luhut memastikan pemerintah melalui PT KAI (Persero) harus mengimpor tiga unit KRL baru mulai 2024 hingga 2025.

"Ternyata bisa, tapi kita memang harus mengimpor barang baru. Tapi kita akan mengimpor tiga saja yang baru, untuk menutupi. Kritisnya hanya tahun depan dan 2025," sambung Luhut.

Ia menyatakan keputusan untuk mengimpor tigatrainset baru itu dilakukan karena pemerintah tidak mungkin mengimpor KRL bekas dari Jepang, seperti yang telah diwacanakan sebelumnya.

Pasalnya, impor KRL bekas berpotensi untuk melanggar tiga aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres), aturan di Kementerian Perindustrian, serta aturan Kementerian Perhubungan.

Lihat Juga :
Luhut Akan Cari Perusahaan yang Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China

"Jadi sudah kita rapatkan mengenai KRL, kita tidak akan mengimpor barang bekas karena itu melanggar tiga aturan. Satu perpres, yang kedua (Kementerian) Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan," kata Luhut.

Pernyataan Luhut itu sekaligus menjawab polemik soal rencana impor KRL bekas Jepang yang mengemuka belakangan ini.

Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menyebut rencana itu mengemuka lantaran nasib 200 ribu penumpang KRL di ujung tanduk.

Hal itu merupakan imbas dari tidak jelasnya pergantian armada KRL yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI). Mengutip detik.com, Agus mengatakan beberapa armada KRL harus pensiun dalam waktu dekat ini.

Lihat Juga :
Alasan Zulkifli Hasan Sebut Uni Eropa Kejam dan Diskriminatif

Data yang dimilikinya, tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Hingga 2024 setidaknya akan ada 16 total rangkaian KRL yang harus pensiun.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo pun turut merespons keputusan pemerintah melalui ucapan Luhut sebelumnya.

Didiek mengatakan, keputusan untuk tidak mengimpor KRL bekas akan berpengaruh terhadap nilai investasi yang harus dikeluarkan KAI serta biaya subsidi seperti PSO (Public Service Obligation). Dalam hal ini, biaya yang akan dikeluarkan KAI akan meningkat.

"Untuk melakukan importasi atau kereta bukan baru pasti ada konsekuensi kan. Nilai investasi maupun PSO-nya kan. Kita sedang godok dengan semua stakeholder," kata Didiek saat ditemui di kawasan Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/6), dikutip dari detikfinance.

Namun Didiek menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak akan ada impor kereta dan disuplai oleh PT INKA. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana Rp 9,3 triliun untuk produksi KRL dalam negeri.

"KCI akan mengikuti arah pemerintah. Karena pemerintah tidak akan mengimpor kereta bukan baru. Jadi kita akan mengikuti peraturan sehingga untuk melakukan importasi atau kereta bukan baru pasti ada konsekuensi kan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(far/sfr)

Monster tentakel dari awal

voucher kosong axis
Angkatan kerja di Singapura masih rentan terkena diskriminasi. Kendati, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan angka diskriminasi pada 2022 lebih rendah dari 2021.
Angkatan kerja di Singapura masih rentan terkena diskriminasi. Kendati, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan angka diskriminasi pada 2022 lebih rendah dari 2021. (AFP PHOTO / ROSLAN RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Angkatan kerja, baik pencari maupun pekerja di Singapura masih rentan terkena diskriminasi. Meski demikian Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menyatakan angka diskriminasi pada 2022 menurun dibandingkan 2021. 

MengutipCNA, Senin (31/7), diskriminasi terjadi baik selama pencarian kerja maupun saat di tempat kerja. Masalah kesehatan mental menjadi alasan paling banyak yang digunakan untuk mendiskriminasi pencari kerja dan karyawan.

Dalam Laporan Praktik Kerja Adil MOM untuk 2022, sebanyak 8,2 persen pekerja mengalami diskriminasi di tempat kerja, meski masih tinggi, angka itu lebih rendah dari 2021 yang sebesar 8,5 persen.

"Penurunan berkelanjutan ini mengikuti upaya MOM, TAFEP, dan mitra tripartit untuk mempromosikan praktik kerja yang adil," kata MOM, merujuk kepada Aliansi Tripartit untuk Praktik Kerja Adil dan Progresif.

Dari sisi pencari kerja, MOM mencatat bentuk diskriminasi yang paling umum terjadi selama pencarian pekerjaan yaitu diskriminasi usia (16,6 persen), ras (7,1 persen), dan kesehatan mental (5 persen).

"Sementara diskriminasi usia tetap menjadi bentuk utama diskriminasi terhadap pencari kerja, proporsi pencari kerja yang mengalami diskriminasi usia menurun, dari 18,9 persen pada 2021 menjadi 16,6 persen pada 2022," kata MOM.

Namun, ada peningkatan sedikit dalam diskriminasi berdasarkan ras dari 6,3 persen menjadi 7,1 persen dan kesehatan mental dari 2,9 persen menjadi 5 persen.

Lihat Juga :
Pemerintah Kaji Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7Juta ke Semua Warga

MOM mengatakan peningkatan diskriminasi kesehatan mental mungkin disebabkan oleh ekspektasi yang lebih tinggi bagi para pengusaha untuk peduli terhadap kebutuhan mental staf mereka, serta peningkatan proporsi penduduk di angkatan kerja dengan kondisi kesehatan mental.

Kementerian tersebut mencatat bahwa telah terjadi peningkatan prevalensi kesehatan mental buruk di antara penduduk berusia 18 hingga 74 tahun antara 2017 dan 2020.

Pencari kerja juga menghadapi diskriminasi berdasarkan status keluarga (4,3 persen), jenis kelamin (4,2 persen), kewarganegaraan (4 persen), dan agama (3,6 persen).

Diskriminasi berdasarkan status keluarga mencakup diskriminasi berdasarkan status pernikahan, status kehamilan, dan alasan maternal.

Diskriminasi berdasarkan alasan maternal meningkat signifikan dari 6,9 persen pada 2021 menjadi 14,9 persen pada 2022. Sementara diskriminasi berdasarkan status kehamilan juga meningkat dari 4,2 persen menjadi 6,9 persen.

Lihat Juga :
Temuan Aneh Bos Pertamina saat Sidak Pasokan LPG 3 Kg di Bali

Tetapi, diskriminasi berdasarkan status pernikahan turun tipis dari 3,2 persen menjadi 2,6 persen.

MOM mengatakan umber diskriminasi yang paling umum dihadapi oleh pencari kerja adalah iklan lowongan kerja yang menyatakan preferensi terhadap karakteristik demografis tertentu tanpa alasan yang jelas.

"Namun, proporsi pencari kerja yang melaporkan bentuk diskriminasi ini telah menurun dari 43,3 persen pada2021 menjadi 33,9 persen pada 2022, karena lebih banyak pengusaha mematuhi (Panduan Tripartit tentang Praktik Kerja Adil) yang mendorong pengusaha untuk memastikan bahwa iklan lowongan kerja menyebutkan kriteria terkait pekerjaan yang berkaitan dengan kualifikasi, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman para kandidat," kata kementerian tersebut.

Permintaan oleh pengusaha untuk informasi pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan seperti usia, status pernikahan, dan kewarganegaraan merupakan bentuk diskriminasi lain yang umum dialami oleh pencari kerja.

Adapun bentuk diskriminasi yang paling umum dihadapi pekerja yaitu masalah kesehatan mental (4,7 persen) menempati proporsi tertinggi di atas usia (3,7 persen) dan ras (2,6 persen).

Sementara angka diskriminasi berdasarkan usia dan ras menurun dari 4,6 persen dan 2,8 persen yang dilaporkan pada 2021, diskriminasi berdasarkan kesehatan mental meningkat dari angka 3,2 persen pada tahun tersebut.

Bentuk diskriminasi lain yang paling umum dihadapi oleh karyawan adalah diskriminasi berdasarkan disabilitas (2,5 persen), kewarganegaraan (2,5 persen), status keluarga (2 persen), jenis kelamin (1,9 persen), dan agama (1,5 persen).

Lihat Juga :
INFO HARGA PANGANHarga Cabai Rawit Melejit

"Pegawai yang mengalami diskriminasi lebih sering melaporkan perlakuan yang tidak adil terkait remunerasi, distribusi beban kerja, dan kemajuan karier," kata MOM.

"Perempuan lebih mungkin daripada laki-laki mengalami diskriminasi di tempat kerja, yang umumnya terjadi melalui distribusi beban kerja yang tidak seimbang," tambah kementerian tersebut.

"Perempuan yang pendidikannya tidak mencapai perguruan tinggi juga lebih mungkin mengalami diskriminasi terkait gaji dibandingkan dengan rekan laki-laki mereka. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, perempuan memerlukan lebih banyak dukungan untuk upah dan kondisi kerja yang lebih adil," imbuhnya.

Sementara itu, MOM menyatakan sudah banyak karyawan yang melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja telah menerapkan prosedur formal untuk mengatasi diskriminasi di tempat kerja pada 2022 (59,8 persen). Capaian itu meningkat dari 54 persen pada 2021 dan 49,6 persen 2018.

"Tren yang menggembirakan ini dapat mengarah pada perbaikan lebih lanjut dalam keadilan di tempat kerja di masa depan," kata MOM.

Proporsi karyawan yang mencari bantuan setelah menghadapi diskriminasi di tempat kerja meningkat secara signifikan dari 20 persen pada 2021 menjadi 35,3 persen pada 2022.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)

Teknik Menelan Surga Kuno Lin Han

penangguhan cicilan kredivo
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Saya telah menutup telepon selama puluhan juta tahun

cara pasang togel via online
TikTok mengadakan acara Shoppertainment Summit 2023 dalam rangka membahas potensi shoppertainment di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Suasana Media Briefing The TikTok Shoppertainment Summit 2023 di Jakarta, Rabu (5/7). (Foto: CNN Indonesia/Moh Riski Rusdi)
Jakarta, CNN Indonesia--

TikTok, sebagai destinasi terdepan untuk video mobileberdurasi singkat, mengadakan acara Shoppertainment Summit 2023. Acara tersebut bertujuan untuk membahas potensi shoppertainmentdi kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Head of Global Business Solutions - Asia-Pacific, Middle East, Africa & Central Asia, TikTok, Shant Oknayan, menyampaikan, shoppertainmentmengacu pada titik temu konten dan belanja, di mana konten yang menghibur digunakan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pembelian konsumen.

Pada acara ini, dia mengungkapkan bahwa shoppertainment masih berada pada tahap awal pengembangannya, namun sudah ada beberapa brandyang sukses memanfaatkannya.

Dalam whitepaper berjudul 'When entertainment meets effectiveness: A guide to maximising impact' dari WARC dan TikTok yang baru-baru ini diluncurkan, Chief Product and Solutions Officer Publicis Groupe, Sapna Nemani, mengatakan bahwa kebiasaan belanja berevolusi denganshoppertainment.

"Konsep ini berada di garda depan terkait cara orang menemukan brand, dan juga membelinya. Tidak adafunnelyang lebih riil dari ini," ujarnya.

TikTok pun berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua mitra dan branduntuk membantu mereka memanfaatkan potensi shoppertainment. Shant menyatakan harapannya agar pertemuan ini dapat menginspirasi para peserta dengan cerita sukses yang telah ada dan pengalaman yang mereka dapatkan.

Menurutnya, pentingnya peran Indonesia dalam pengembangan shoppertainment juga menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Indonesia memiliki basis pengguna yang kuat dengan 125 juta pengguna, dan menjadi negara tujuan pertama saat meluncurkan TikTok Shop.

Per akhir 2022, sudah ada 2 juta penjual skala kecil yang masuk ke TikTok Shop. Kecenderungan belanja pengguna TikTok di Indonesia pun lebih besar, dengan 8 dari 10 pengguna1TikTok berbelanja di TikTok Shop selama musim belanja tahun lalu.

Shant juga menyebutkan bahwa 70 persen pengguna TikTok di Indonesia2ingin belanja di platform ini karena pengalamannya yang seamless, dari konten hingga pembelian.

Tidak mengherankan jika Indonesia menjadi salah satu pasar di mana shoppertainmenttumbuh paling cepat di Asia Pasifik, dan diprediksi akan naik hingga 62,7 persen untuk mencapai penjualan online senilai US pada 2025 nanti.

Acara ini juga menghadirkan beberapa contoh sukses brandUMKM dalam memanfaatkan shoppertainmentdi TikTok, seperti Jiniso, Grosir Klamby, dan Legacy Fashionista. Mereka membuktikan bahwa dengan membangun konten yang menghibur dan relevan dengan konten, mereka berhasil meningkatkan penjualan dan pertumbuhan bisnis mereka.

"TikTok ingin membantu brandmemahami pergeseran perilaku konsumen saat ini dan membantu mereka membangun bisnis yang sesuai dengan tren tersebut. Kami percaya bahwa shoppertainmentadalah masa depan perdagangan, dan kami ingin menjadi bagian dari pertumbuhan bisnis brand di platform kami," tambah Shant.

Masa Depan Shoppertainment

Dalam acara tersebut, TikTok juga menjawab tantangan yang dihadapi oleh bisnis, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. TikTok berkomitmen untuk memberikan hasil yang nyata bagi brandyang menggunakan platformnya.

TikTok memiliki sejumlah studi kasus yang menunjukkan bahwa penggunaan platformnya dapat memberikan dampak bisnis yang signifikan. Suatu riset telah menyatakan bahwa TikTok dapat meningkatkan pendapatan secara bertahap dan memperkuat pengenalan brand.

Menurut studi Future of Commerce 2022 oleh TikTok dan Boston Consulting Group, 81 persen pengguna TikTok di Asia Pasifik mengatakan bahwa konten video memengaruhi pembelian mereka baru-baru ini.

Di samping itu, TikTok berusaha membuat kreativitas menjadi lebih mudah bagi brand, termasuk dengan fitur seperti Creative Centre, Script Generator, dan Creative Assistant.

Shant juga membahas bagaimana TikTok membagikan kerangka kerja yang dikenal sebagai 3R Framework(Recut, Remix, and Reimagine), di mana bisa membantu brandmemulai perjalanan kreativitas di TikTok dengan memanfaatkan aset yang sudah ada dan mengoptimalkan konten sesuai dengan format TikTok.

Selain itu, dia juga menyoroti peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengembangan platform TikTok Shop. Menurutnya, UMKM adalah tulang punggung ekonomi.

Maka dari itu, TikTok berkomitmen untuk memberikan dukungan dan peluang kepada UMKM untuk sukses dalam ekonomi digital. Hal ini dilakukan dengan meluncurkan program-program pendidikan dan program pemberdayaan UMKM, termasuk memberikan pelatihan, kredit iklan, dan bantuan keuangan.

Tidak hanya itu, TikTok juga menjalin kemitraan dengan Asean Foundation untuk mendukung generasi muda dalam memulai bisnis dan mengejar passionmereka. Dengan melibatkan UMKM dan generasi muda, TikTok berharap dapat menciptakan perubahan positif dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"TikTok percaya bahwa masa depan perdagangan adalah di mana konten dan komersial bertemu, dan melalui upaya seperti The TikTok Shoppertainment Summit 2023, mereka berharap dapat menginspirasi bisnis-bisnis di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengadopsi konsep ini," pungkas Shant.

-------------------------------------------------------------------

1Sumber: TikTok commissioned study on consumer's behaviour during Mega Sales conducted by Toluna among n=824 TikTok users and non-users in ID, 2023

2 Sumber: TikTok commissioned study on consumer's behaviour during Mega Sales conducted by Toluna among n=824 TikTok users and non-users in ID, 2023

(rir/rir)