emas168 slot 3Jutaan kata 569837Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot183》
Cuaca Gerah Bikin Gobyos, Beli Aja AC Baru Cuma Rp3 Juta di Transmart******Jakarta, CNN Indonesia--
Belakangan ini cuaca di Indonesia memang lagi gerah-gerahnya sampai bikin gobyos.
Cara paling ampuh biar kembali adem yaitu pasang AC di rumah supaya jadi sejuk. Ragu beli AC karena takut harganya mahal? Tenang, kalau belinya di Transmart Full Day Sale pasti bakal dapat diskon.
Lihat Juga :Kalap, Pengunjung Borong 3 Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale |
Potongan harga tersebut berlaku pembayaran menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega atau Mega Syariah.
Selain AC, produk elektronik lainnya juga banting harga karena di Transmart Full Day Sale berlaku diskon hingga 50 persen plus ekstra 20 persen bagi pengguna Allo Prime, Allo Pay Later, Kartu Kredit Bank Mega, atau Mega Syariah.
Produk lain yang didiskon ada Samsung LED TV 55" UHD Smart dari harga normal Rp10.089.000, diskon jadi Rp6.959.200.
LED TV 65" UH Smart merek LG, Polytron, Panasonic, Sony, Sharp, Samsung dari harga normal Rp11.209.00, diskon jadi Rp7.679.200.
Kulkas SBS 436L merek LG, Polytron, Panasonic, Sharp, Samsung dari harga normal Rp8.769.000, diskon jadi Rp6.215.200 (harga khusus Pulau Jawa, Bali, Lampung).
Kulkas SBS 436L merek LG, Polytron, Panasonic, Sharp, Samsung dari harga normal Rp9.239.000, diskon jadi Rp6.639.200 (harga khusus luar Pulau Jawa, Bali, Lampung).
Solusi kepanasan sudah teratasi, tapi masih butuh belanja keperluan lain? Jangan khawatir, semua kebutuhan kamu tersedia lengkap di Transmart mulai dari keperluan harian dapur, buah, aneka daging, sampai baju-baju diskon.
Pastikan bayar belanjanya menggunakan Allo Prime, Allo Pay Later, Kartu Kredit Bank Mega, atau Mega Syariah supaya bisa klaim diskon dan bebas belanja sekarang bayar belakangan.
Jadi tunggu apalagi, langsung datang sekarang ke Transmart terdekat di kota kamu karena periode Full Day Sale cuma hari ini aja, mulai dari toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
(avd/fef)Cara Ubah Sertifikat HGB Rumah KPR Jadi SHM dan Biayanya******Jakarta, CNN Indonesia--
Memilikisertifikat hak milik(SHM) atas lahan yang ditempati tentu menjadi hal yang diinginkan setiap pemilik rumah.
Namun, belakangan ramai diperbincangkan seorang nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) mengeluh hanya memperoleh hak guna bangunan (HGB) alih-alih SHM.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat masyarakat sebenarnya bisa mengubah HGB menjadi SHM.
Kedua,dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku. Ketiga,bisa menjadi aset karena SHM bisa dijual, digadaikan, hingga menjadi jaminan bank.
Melansir aplikasi 'Sentuh Tanahku', milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Senin (27/11), masyarakat dapat mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HM/HGB/HP
8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter kubik
Selain itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Adapun proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM itu memerlukan waktu selama lima hari.
Sementara, tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
[Gambas:Video CNN]
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:sl9t gacor、juara102、slot gacor aman terpercaya
Terkait:ompoker、megawin77、nagasaon prediksi togel、kebun777、situs game judi slot、slot kakek zeus gacor jam berapa、situs web slot gacor、slot gacor freebet、piala88 rtp、bbfs
bab terbaru:jiwaku88(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《slot183》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,games slot terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot183》bab terbaru。