petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pakdetoto

slot hari ini 539Jutaan kata 142470Orang-orang telah membaca serialisasi

《pakdetoto》

Pelabuhan Patimban Bantah Ada Perang Harga Lawan Tanjung Priok******

Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah.
Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Perhubungan)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) membantah kehadiran pelabuhan internasional ini memicuperang tarifdengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Utama PPI Fuad Riza enggan memunculkan istilah persaingan tidak sehat antara Patimban dengan Tanjung Priok. Menurutnya, kehadiran dua pelabuhan ini saling melengkapi.

"PPI sebagai swasta yang mendapatkan konsesi untuk mengelola pelabuhan (Patimban) selama 40 tahun, tentunya kami punya perhitungan bisnis sendiri. Karena kalau terjadi perang harga, sama-sama rugi, PPI dan Tanjung Priok. Kami tak ingin ada perang harga," katanya dalam Forum Group Discussion Patimban Connection di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (12/7).

Ia juga menegaskan pemerintah membangun Pelabuhan Patimban sebagai alternatif dari hiruk pikuk kondisi di Tanjung Priok. Kini, Tanjung Priok sudah sangat padat, terlebih Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Kendati demikian, ia mengatakan persaingan bisnis tidak hanya dilihat dari satuan harga untuk jasa yang diberikan. Fuad menyebut pengguna bisa menilai pelayanan jasa yang ditawarkan di masing-masing pelabuhan, baik untuk kendaraan maupun terminal peti kemas.

"Kalaupun itu terjadi, amit-amit misalkan perang harga atau ada bagus-bagusan service level, yang akan merasakan manfaatnya adalah pengguna jasa itu sendiri. Pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik nasional," tuturnya.

Meski membantah bakal ada perang harga, Fuad mengakui tarif jasa yang diberikan Pelabuhan Patimban lebih murah dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Patimban sudah beroperasi sejak 2020 lalu. Setahun berikutnya, pelabuhan internasional ini dioperasikan secara penuh oleh PT PPI selaku pengelola, berdasarkan perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fuad mengatakan volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 menyentuh 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Satgas UUCK Bantu Nelayan Perempuan di Sumut Urus Legalitas Usaha******

Satgas UUCK mengadakan lokakarya bertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' guna mengurus legalitas usaha bagi para nelayan perempuan di Medan.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) membantu ratusan nelayan perempuan di Sumatera Utara mengurus legalitas usaha mereka. Para nelayan perempuan ini mengikuti lokakarya atau workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7).

Dalam lokakarya tersebut, para nelayan perempuan mendapat penjelasan tentang cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Mereka juga langsung praktik membuat NIB di lokasi.

Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus legalitas usaha mereka.

Raden Pardede juga menegaskan bahwa UUCK memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan, pendampingan, dan pelatihan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam yang menjabarkan tiga aspirasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045.

Pertama, mengharap tercapainya pertumbuhan PDB di atas 6 persen per tahun, dan pendapatan per kapita mencapai US.000-US.300. Dua, terjadi peningkatan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, dukungan untuk sektor UMKM dan koperasi, karena lebih dari 55 persen tenaga kerja berada di sektor tersebut (informal).

Namun, Raden menambahkan, ada empat tantangan untuk mencapai aspirasi tersebut, yakni memastikan lapangan kerja untuk masyarakat, terjadi obesitas regulasi yang tumpang tindih, daya saing rendah, serta kondisi global yang cenderung proteksionis.

"Karena itu UUCK melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah. Kita tidak bisa lagi business as usual. Kita harus transformasi teknologi, yang saat ini melalui digitalisasi," tuturnya.

Sebagai contoh, legalitas usaha yang sebelumnya membutuhkan SIUP dan SKU, kini cukup menggunakan NIB. Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui aplikasi OSS Indonesia.

Demikian pula untuk para nelayan di Sumatera Utara, jika sebelumnya mengurus perizinan terdapat 16 jenis, kini hanya tiga jenis. Jika sebelumnya membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari kerja, kini rampung dalam hitungan menit.

Dalam UUCK, pemerintah juga akan melakukan pendampingan untuk standarisasi UMK. Proses pengurusan perizinan berusaha pun tanpa biaya atau gratis.

"Lalu ada perlindungan UMK misalnya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan. Selain itu, ada pemberdayaan UMK. Demikian pula, Sertifikasi Halal tidak dikenakan biaya, karena akan dibiayai APBN, APBD atau peraturan yang tidak mengikat," imbuh Raden.

Pemahaman menyeluruh tentang berbagai perubahan dan kemudahan melalui UUCK patut diketahui seluruh masyarakat, bahkan para pejabat di daerah. Karena itulah, pemerintah melalui Satgas UUCK bergerak cepat memasifkan sosialisasi di berbagai daerah, salah satunya di Medan.

Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK bersama kementerian/lembaga terkait, seluruh pihak seperti pejabat di daerah serta masyarakat diharapkan dapat memiliki satu pemahaman.

"Jadi, sosialisasi ini bukan saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk pejabat di daerah," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menjabarkan manfaat dan cara membuat NIB. Sedangkan SPP-PIRT dijelaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.

Adapun Sertifikasi Halal oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Selain mendapat penjelasan tentang cara pembuatan perizinan tersebut, para peserta juga langsung praktik di lokasi.

Setiap tim perwakilan kementerian/lembaga terkait langsung membantu seluruh peserta yang mayoritas kaum perempuan nelayan. Dalam workshoptelah lahir sebanyak 25 orang yang baru pertama kali membuat NIB.

Di sisi lain, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas UUCK kepada para nelayan di Sumatera Utara.

Menurutnya, para nelayan perempuan memiliki peran penting dalam membantu perekonomian rumah tangga, antara lain dengan mengolah hasil tangkapan menjadi ikan asin, kerupuk ikan, dan lainnya.

"Nelayan dan perempuan pesisir, memang perlu mendapat kemudahan perizinan dan kepastian untuk berusaha. Saya bersyukur UUCK menjadikan semua urusan tersebut lebih mudah," kata dia.

Dengan bantuan dari Satgas UUCK, para nelayan perempuan di Sumatera Utara kini bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini akan membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka.

(rir/rir)

Menakar Taji Tol Cisumdawu Denyutkan Nadi Bandara Kertajati******

Presiden Jokowi optimis beroperasinya Tol Cisumdawu bakal menghidupkan Bandara Kertajati. Para pakar memberi banyak catatan soal mimpi itu.
Presiden Jokowi optimis beroperasinya Tol Cisumdawu bakal menghidupkan Bandara Kertajati. Para pakar memberi banyak catatan soal mimpi itu. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin rampungnya Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) bisa membangkitkan gairah penerbangan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Namun, catatan kelam pada 2019 masih menghantui.

Pada 1 Juli 2019 lalu, seluruh penerbangan domestik dari dan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung, resmi dialihkan ke Bandara Kertajati.

Setidaknya, ada 53 penerbangan dengan 13 rute domestik, yang dilayani berbagai maskapai, seperti Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, dipindahkan ke Majalengka.

"Dulu memang ini kita kerjakan bersama-sama agar jalan tol jadi, Bandara Kertajati juga jadi, berbarengan. Tetapi, sekali lagi karena urusan pembebasan lahan. Bandara Kertajati selesai, tolnya belum selesai, sehingga ini mengganggu operasional Kertajati," curhat Jokowi saat peresmian Tol Cisumdawu, Selasa (11/7).

Ia menyebut pembangunan Tol Cisumdawu sejak 2011 alias 12 tahun lamanya itu membuat Bandara Kertajati yang sudah rampung duluan, kesulitan menunjukkan tajinya. Jokowi berharap beroperasinya tol dengan terowongan kembar sepanjang 472 meter itu bisa membantu Bandara Kertajati ramai penumpang.

Lihat Juga :
Airlangga Ungkap Nasib 58 Proyek Jokowi yang Tak Kelar di 2024

"Dimulai Oktober (2023) akan operasi penuh. Artinya, dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser ke Kertajati, utamanya untuk yang pesawat jet," ujarnya.

Selain pesawat jet, Jokowi berharap proses pemindahan penerbangan pesawat baling-baling dari Husein Sastranegara ke Kertajati dapat berjalan lancar, maksimal dalam satu tahun.

Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman berpendapat kehadiran Tol Cisumdawu tidak akan serta merta membuat Bandara Kertajati ramai. Meski begitu, ia menegaskan kehadiran tol yang menghabiskan Rp18,3 triliun adalah syarat mutlak jika ingin Kertajati berdetak.

"Tersambungnya Tol Cisumdawu adalah syarat mutlak sebelum operasi bisa dipindahkan ke Kertajati agar masyarakat Bandung bisa mencapai bandara dengan waktu yang masih masuk akal," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/7).

Lihat Juga :
Rusia Tarik Diri dari Perjanjian Ekspor Gandum

Pada 2019, ia sudah mewanti-wanti pemerintah agar tak berharap pemindahan penerbangan dari dan ke Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati bakal ramai penumpang tanpa akses Tol Cisumdawu. Tanpa tol itu, warga Bandung kudu menempuh tiga jam ke bandara.

Namun, kata Gerry, kehadiran Tol Cisumdawu pun tetap menjadi tantangan karena jarak tempuh rata-rata masih sekitar 80 menit hingga 90 menit.

Maka, ia menyarankan pemerintah memikirkan akses angkutan umum untuk para penumpang dan pekerja Bandara Kertajati. Angkutan tersebut harus terjadwal, bahkan disubsidi.

"Selain itu, jangan cuma memikirkan Bandung saja. Catchmentarea Bandara Kertajati ini dari Cikampek sampai Tegal, kok tidak terlihat ada marketing campaignatau effortuntuk mengambil catchmentarea alami bandara ini?" tanyanya.

Bersambung ke halaman sebelah...

Kertajati bisa sasar pasar penerbangan haji, kargo hingga bengkel pesawat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2




bab terbaru:pinjol legal mudah cair

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
slot hoki 96
janda 168 slot login
slotking69 bonus
trik roulette menang terus
slot link alternatif
qq36bet
pilot4d
slot yang sedang gacor
cara pinjam uang lewat dana
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs baru gacor
Bab 2 membongkar trik slot
Bab 3 nama nama link slot gacor
Bab 4 aplikasi sejenis akulaku
Bab 5 game slot gacor 2022
Bab 6 tiket com voucher
Bab 7 suhu 69 slot rtp
Bab 8 cipit77
Bab 9 pakde4d rtp
Bab 10 akun resmi judi slot
Bab 11 angka jitu web
Bab 12 qqholic
Bab 13 slot yang lagi gacor sekarang
Bab 14 slot yang mudah maxwin
Bab 15 gbo007
Bab 16 bola slot 99
Bab 17 slot gacor online hari ini
Bab 18 situs terbaru paling gacor
Bab 19 link gacor hari ini slot
Bab 20 situs slot paling aman dan terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah793bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Kelahiran Kembali Budidaya Perkotaan

trik gacor olympus
Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo.
Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Istana Bogor, Minggu (16/7).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembangunan industri pertahanan bukan berarti Indonesia ingin melakukan penyerangan, melainkan merupakan upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.

"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.

"Nah, di situlah kenapa kemarin ada rencana Bapak Presiden dan Pak Prabowo akan melihat pabrik peluru yang ada di Turen, Malang, sebagai fasilitas yang terbaru karena kita memang perlu," ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi berencana memindahkan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat, agar bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.

"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," katanya.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Pada kesempatan itu, Erick juga mengajak Wakil Menteri BUMN yang baru dilantik, Rosan Roeslani, untuk bisa menindaklanjuti rencana pengembangan industri pertahanan.

Rosan Roeslani, yang masih menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk AS, diminta Erick untuk menindaklanjuti kerja sama pembelian sejumlah alat pertahanan.

"Saya tidak tahu detailnya, tapi pembelian beberapa alat yang dibutuhkan Indonesia, seperti helikopter dan lainnya. Saya bukan ahlinya, jadi saya cuma mempersiapkan industrinya," katanya.

Kendati pertemuan Erick Thohir, Presiden Jokowi, dan Prabowo Subianto dinilai politis di tengah euforia jelang pilpres, ia menyebut pertemuan tersebut wajar dan biasa saja karena konteksnya melibatkan presiden dan jajaran menterinya.

"Karena memang perlu ada percepatan apalagi pemerintahan ini kan tinggal satu tahun lebih. Jadi, ya tidak ada salahnya presiden terus mendorong kalau bisa ada percepatan juga untuk berbagai macam industri," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Menjadi zombie dan melakukan perjalanan melintasi langit

supermpo
Menko Marves Luhut menjelaskan kepada AS bahwa Indonesia hanya melarang ekspor bijih nikel, bukan turunannya.
Menko Marves Luhut menjelaskan kepada AS bahwa Indonesia hanya melarang ekspor bijih nikel, bukan turunannya. (CNN Indonesia/Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) bahwa hanya ekspor bijihnikelyang dilarang Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan turunannya.

"Kemarin saya bilang ke USTR, 'Hei, look! Yang kita ban(larang ekspor) itu hanya ore-nya, tapi turunannya precursor, katoda, semuanya silakan'. Mereka baru ngerti, bayangkan negara sebesar AS," tuturnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

"Dulu kami cuma dapat US,1 miliar, sekarang kami dapat US miliar setelah enam tahun. Itu Indonesia. Jadi generasi Indonesia ke depan, industrialisasi dan digitalisasi enggak boleh berhenti," pesan Luhut.

Khusus untuk gas, Luhut menyebut Indonesia sedang mengerjakan hilirisasinya. Dengan begitu, pemerintah tak perlu mengekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), lalu kembali mengimpor ke Tanah Air dalam bentuk gas minyak cair (liquified petroleum gas/LPG).

Kedua, digitalisasi. Luhut menegaskan digitalisasi Indonesia sangat sukses, bahkan membuat KPK tidak perlu banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berkat pencegahan yang optimal.

Ketiga, dekarbonisasi. Ia meminta pilar ini juga harus diawasi karena bisa terjadi permainan, terlebih Indonesia termasuk negara peringkat dekarbonisasi yang tinggi di dunia.

"Jadi banyak mainan kita ke depan yang harus didigitalisasi sehingga mengurangi korupsi, pencegahan kita ke depankan. Tentu contoh keteladanan pemimpin itu menjadi mengemuka ke depan ini. Sekarang mana yang enggak bisa di-trace," beber Luhut.

Keempat, masalah dana desa. Kelimaadalah konektivitas.Keenam, pendidikan.

"Enam pilar ini yang membuat Indonesia seperti sekarang dan harus terus dikerjakan karena ini never ending process. Saya jelaskan kepada USTR, 'Hei AS, look! Enam pilar ini yang membuat Indonesia hebat, beda," jelas Luhut.

"Kalau semua yang tadi saya cerita itu kita bikin downstreaming-nya, kita temukan, ini negara (Indonesia) pasti negara hebat sekali," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Tim bayi lucu dari kiamat

cara dapat uang dari google ads
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia--

Penumpang Batik Airtujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam denda Rp2,5 miliar. Selain itu, penumpang tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian tersebut menimpa penerbangan ID-6242, Rabu (12/7). Pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lihat Juga :
Perbandingan Biaya Transaksi QRIS, Kartu Debit dan Kartu Kredit

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danangmenjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegas Danang.

Insiden ini viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Ditampilkan juga seorang pria diduga sosok MS, yang tengah selonjoran dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Pedang dan Sihir

data paito cambodia
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Buku alamat Wanjie

buku mimpi bergambar erek erek
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Kelahiran Kembali Era Puncak

slot maxwin malam ini
Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufaktur atau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi.
Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufaktur atau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufakturatau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan hal tersebut tercermin dari PMI-BI kuartal II 2023 sebesar 52,39 persen atau lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 50,75 persen.

"Peningkatan terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI-BI terutama volume produksi, volume pesanan, dan volume persediaan barang jadi yang berada dalam fase ekspansi (indeks lebih besar dari 50)," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Perkembangan PMI-BI tersebut sejalan dengan perkembangan kegiatan LU Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia yang tercatat meningkat dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 2,21 persen," kata Erwin.

Pada kuartal III 2023, peningkatan kinerja LU Industri pengolahan diperkirakan berlanjut dengan indeks 53,53 persen, atau lebih tinggi dari 52,39 persen di kuartal II kemarin.

Hampir seluruh komponen diperkirakan meningkat dan berada pada fase ekspansi dengan peningkatan tertinggi terjadi pada volume produksi, diikuti dengan kecepatan penerimaan barang input, dan volume persediaan barang jadi.

"Selain itu, seluruh SubLU diperkirakan berada pada fase ekspansi, dengan indeks tertinggi terjadi pada industri mesin dan perlengkapan, diikuti industri pengolahan tembakau, dan industri logam dasar," pungkas Erwin.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)