petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link slot gampang maxwin

indomaxbet 603Jutaan kata 963419Orang-orang telah membaca serialisasi

《link slot gampang maxwin》

Membangun pemahaman bersama agar ODGJ bisa kembali ke lingkungannya******

Membangun pemahaman bersama agar ODGJ bisa kembali ke lingkungannya
Sejumlah pasien ODGJ yang yang sudah berada dalam kondisi kooperatif menjalani perawatan di RSJ Tampan di Jl. HR. Soebrantas No.KM 12,5, Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Mereka melakukan senam bersama. ( ANTARA/Frislidia)
Pekanbaru (ANTARA) - Merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan sebuah tantangan yang dapat menguras emosi dan fisik. Oleh karena itu,  merawat ODGJ dibutuhkan komitmen yang sangat kuat dan penuh kesabaran. 

Pola komunikasi yang baik serta  menghindari konfrontasi adalah hal yang harus diperhatikan ketika menghadapi ODGJ. Sebab, jika salah menyikapi justru akan memperburuk situasi.

Pasien ODGJ atau disebut rehabilitan bisa sembuh kendati harus minum obat teratur. Tapi, untuk memulangkan pasien yang dinilai sudah sembuh ke keluarganya sering kali tidak mudah karena stigma tidak baik terhadap ODGJ.

Jika mereka dipulangkan, tidak jarang mendapat perundungan, ejekan atau dikucilkan. Namun, jika yang bersangkutan tetap bertahan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) maka justru akan memperlambat pemulihannya, bahkan sakitnya bisa kambuh lagi. 

Tantantan seperti itu hingga kini masih sering dihadapi pengelola rumah sakit jiwa, di antaranya
yang dihadapi RSJ Tampan Pekanbaru.  

Persoalan klise tersebut masih dihadapi RSJ di Tanah Air. Bahkan, warga yang mengantar pasien ODGJ tanpa identitas, justru terus berdatangan sehingga bisa menimbulkan kerawanan melebihi kapasitas yang ada.  

Gangguan jiwa merupakan kondisi kesehatan yang melibatkan perubahan emosi, pemikiran, perilaku, atau kombinasi dari ketiganya. Gangguan jiwa berhubungan dengan stres atau masalah pada aktivitas sosial, pekerjaan, dan keluarga.

ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.


Tidak bisa menolak

Manajemen RSJ Tampan di Jl HR Soebrantas No.KM 12,5, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, tidak akan pernah bisa menolak ketika masyarakat mengantarkan orang yang berada dalam gangguan kesehatan jiwa itu untuk dirawat.

Direktur RSJ Tampan, Zainal Arifin, mengemukakan bahwa sesuai standar operasional prosedur    pihaknya tidak bisa menolak orang tanpa identitas yang diantar ke RSJ, sebab mereka harus dipelihara oleh negara. 

"Biasanya masyarakat mengantar pasien yang mengalami gangguan jiwa itu, paling sering pasien yang 'ditemukan' di jalan. Itu sudah memang menjadi tanggung jawab kami. Tapi ironis, ketika sudah mulai 'pulih', justru keluarga sering kali tidak mau menerima kepulangan mereka karena stigma," kata Zainal Arifin menambahkan.

Jumlah pasien ODGJ yang menjalani perawatan di RSJ Tampan yang beberapa hari lalu berjumlah 314 orang, namun kini sudah mencapai 328 orang. ODGJ berkeliaran di jalan seperti  tidak pernah habis.

Sementara itu, Psikolog klinis di RJS Tampan, Maha Decha Dwi Putri Spsi MPsi, mengatakan pemicu seseorang bisa mengalami gangguan jiwa bisa faktor pola asuh, faktor genetik, juga bisa karena tekanan dari dalam keluarga atau dari lingkungan, atau karena tidak mampu secara maksimal mengelola stres yang mereka hadapi.  

Oleh karena itu, agar tidak mengalami gangguan kejiwaan, setiap orang harus bisa melakukan antisipasi sejak dini mulai dari keluarga. Semua pihak harus memberikan dukungan positif dan masyarakat perlu diedukasi agar bisa menerima rehabilitan kembali ke rumah maupun lingkungannya dengan baik serta nyaman. 

Setiap orang sudah seharusnya bisa melawan stigma agar rehabilitan bisa nyaman kembali ke rumah mereka. Sebab, obat yang paling mahal itu adalah dukungan keluarga berupa perhatian, kasih sayang, kepedulian, rasa simpati dan empati,  mendapat pengakuan, bahwa mereka sudah sembuh. 

Memang, pasien tetap rutin meminum obat dan tidak boleh putus. Namun begitu, harus dipastikan rehabilitan sudah bisa diterima oleh keluarga inti, dicintai dan diperhatikan lagi. 

Contohnya, RA (50), rehabilitan "sembuh", bisa diterima kembali oleh keluarga, bahkan sudah bisa menanam sayur dan saat panen memberikan kepada perawatnya dulu. 

Di sini, pasien yang sudah berada pada kondisi kooperatif bisa dilatih bertani, menjahit, berkebun, dan lain lain agar saat kembali ke rumah bisa produktif.  

Sukses  yang membahagiakan perawat adalah ketika pasien ODGJ mengalami penyembuhan, dari hari  per hari menyaksikan perubahan mereka, koperatif saat berkomunikasi bahkan bisa menangis saat mereka meninggalkan rumah sakit.     

Seluruh perawat dan petugas RSJ Tampan terharu melihat kesembuhan RA dan bisa kembali ke rumah dengan tenang meski tetap harus meminum obat dengan teratur.

"Sosialisasi sering kita giatkan. Sebab, kendala dalam memulangkan pasien ODGJ yang sembuh itu adalah stigma masyarakat, beban atau aib  bagi keluarga serta faktor ekonomi," kata Direktur RSJ Tampan, Zainal Arifin. 

Rehabilitan yang kooperatif dan dinyatakan sembuh sudah bisa kembali ke keluarga. Peran keluarga  sangat membantu pasien untuk bisa kembali normal dengan mengingatkan dan membantu mereka  tetap meminum obat sesuai resep dokter secara teratur. 


Rehabilitan "terlantar"

Kini masih ada pasein  atau rehabilitan sembuh yang "terlantar" di RSJ Tampan karena belum dijemput keluarga. 

Untuk itu, manajemen RSJ Tampan berupaya mengirim mereka untuk tinggal di penampungan sementara seperti ke Panti Laras awal 2024 sebanyak 14 orang, Panti Werda 8 orang dan 12 orang ke tempat penampungan di Pekanbaru. 

Status kependudukan rehabilitan  ada yang bisa diketahui ada yang tidak bisa diketahui. Setelah melalui pemeriksaan iris mata di kantor dinas kependudukan, tempat asal mereka bisa diketahui. Meteka berasal  dari Aceh, Sumbar, Bengkulu dan NTT. Bahkan juga ada dari Thailand.  

Pemulangan mereka ke daerah asal masing masing bekerja sama dengan dinas sosial setempat. Manajemen RSJ Tampan juga mengupayakan pasien ODGJ yang masih menjalani perawatan untuk mendapatkan KTP guna memperoleh layanan kesehatan program JKN-KIS. 

Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TPKK) Provinsi Riau periode Januari-Februari 2024, Suti Mulyati Edy SKed,  mengatakan kesehatan jiwa merupakan salah satu dari 10 program pokok PKK.

PKK sebagai mitra  pemerintah memiliki peran strategis, termasuk menjaga kesehatan jiwa memberikan informasi kepada masyarakat tentang penyebab gangguan jiwa, sebab PKK sebagai agen informasi dan pembangunan.

Karena itu, anggota PKK dapat juga melaporkan jika menemui masyarakat yang mengalami gangguan jiwa kepada RT/RW setempat, sehingga pasien bisa berkonsultasi ke ahlinya atau jika perlu segera dirawat di RS Jiwa agar bisa segera mendapatkan penanganan.

Gangguan jiwa dapat terjadi pada siapa saja. Orang tua harus menjaga kesehatan jiwa pada anak anak. Penggunaan telepon genggam berlebihan misalnya, bisa memicu ketergantungan dan berdampak kepada ketidakstabilan emosi anak.

Sudah saatnya, masyarakat menghilangkan stigma buruk ODGJ yang telah menjalani pemulihan. Penerimaan rehabilitan untuk pulang kembali ke rumah justru akan sangat mendukung kesembuhan yang lebih baik. Mereka memiliki hak untuk hidup normal kembali dan dihargai.
 

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024

Kemendagri dorong pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah ******

Kemendagri dorong pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah 
Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah(Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan bahwa acara ini penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.

“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.

Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.

Maurits mengatakan pajak memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelaksanaan pembangunan.

Kedua, fungsi mengatur (regulerend) dimana pajak pemerintah bermanfaat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Ketiga, fungsi stabilitas, pajak dapat mengatur dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.

“Kemudian, keempat, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Maurits mengemukakan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.

Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.

Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits menuturkan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.

Namun, insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.

Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 1.926 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: Menkeu: revisi UU PDRD perkuat kewenangan daerah tingkatkan PAD
Baca juga: Dukung perbaikan iklim usaha, Pemerintah evaluasi tarif pajak daerah
Baca juga: Kemendagri beri penghargaan daerah dengan realisasi APBD tertinggi

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba******

KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang personel TNI untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Benar, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya anggota TNI selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK dalami aliran uang suap Gubernur Maluku Utara dalam proyek pemprov

Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, dengan tembusan kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi.

"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran para saksi dalam kasus tersebut maupun informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Baca juga: Mendagri ajak tiga kepala daerah ke KPK diskusi pencegahan korupsi

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Malut melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Baca juga: Tiga kepala daerah diminta jadi agen pemberantasan korupsi

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:voucher indomaret 100 ribu

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
mpo188 slot
situs online paling gacor
cara dapat uang play store gratis
ovo88slot
link kaya slot
31 togel
link main slot zeus
warung 66 slot
paito warna sgp
Daftar isi semua bab
Bab 1 link slot terbaru dan terpercaya
Bab 2 neon4d slot
Bab 3 pinjol legal bulanan
Bab 4 kesawanbola
Bab 5 asiabet88
Bab 6 bayar4d
Bab 7 situs 388 login
Bab 8 cara pinjam pulsa di tokopedia
Bab 9 game slot mudah maxwin
Bab 10 buku mimpi togel 2d bergambar
Bab 11 cara pinjol di acc
Bab 12 sgo777 slot
Bab 13 cara dapat uang dollar dari internet
Bab 14 cicilan kredivo 12 bulan
Bab 15 togel 61
Bab 16 slot win 888
Bab 17 rtp slot 1001
Bab 18 pinjaman langsung cair
Bab 19 buku mimpi 2d bergambar lengkap
Bab 20 link slot gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1667bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Perjalanan pulang sang penyihir

link tergacor di dunia
Senin, SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Seorang anggota Satlantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jembatan Besi, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya/aa.
Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa persyaratan yakni  KTP dan SIM yang masih berlaku beserta fotokopi masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi DKI Jakarta untuk memudahkan warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 08.00 - 14.00 WIB di:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa persyaratan yakni  KTP dan SIM yang masih berlaku beserta fotokopi masing-masing.

Lantas di lokasi gerai SIM keliling, warga akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, serta mengikuti tes psikologi secara daring.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya ajak masyarakat jaga kamtibmas usai Pemilu 2024

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Kemegahan Netheril

cheat pragmatic play
Upacara Melasti sambut Nyepi di Parangtritis dongkrak kunjungan wisata
Upacara Melasti dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 di Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul
Selain dapat menjadi daya tarik wisatawan untuk menyaksikan tradisi, juga makin mengenalkan destinasi wisata pantai selatan Bantul
Bantul, DIY (ANTARA) - Upacara Melasti dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 di Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, pada Minggu (3/3/2024), mampu menjadi daya tarik dan mendongkrak kunjungan wisatawan ke destinasi wisata tersebut.

"Khusus kawasan wisata Pantai Parangtritis jumlah kunjungan pada Minggu (3/3/2024) naik sekitar 1.200 orang dibanding minggu lalu," kata Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Markus Purnomo Aji saat dikonfirmasi di Bantul, DIY, Senin.

Ia mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan Pantai Parangtritis pada Minggu (3/3/2024) sebanyak 9.257 orang, naik sekitar 15 persen dibandingkan jumlah kunjungan pada Minggu (25/2/2024) yang sebanyak 8.030 orang.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung kegiatan dalam salah satu rangkaian perayaan Nyepi di Pantai Parangkusumo itu, sebab selain dapat menjadi daya tarik wisatawan untuk menyaksikan tradisi, juga makin mengenalkan destinasi wisata pantai selatan Bantul.

Lebih lanjut, Markus juga mengatakan untuk data kunjungan wisata ke semua destinasi pantai selatan Bantul dari ujung timur sampai barat dan wisata alam lainnya pada Minggu (3/3/2024) sebanyak 12.242 orang dengan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata sebesar Rp118,8 juta.

"Rinciannya untuk kawasan Pantai Parangtritis 9.257 orang, kawasan wisata pantai wilayah barat sebanyak 2.851 orang, kemudian objek wisata Gua Selarong berjumlah 120 orang, serta wisata Gua Cerme dikunjungi sebanyak 14 orang," katanya.

Dia mengatakan sementara untuk total jumlah pengunjung ke destinasi wisata Bantul selama Februari 2024 sebanyak 199.927 wisatawan dengan penerimaan PAD pariwisata sebesar Rp1,9 miliar.

"Jumlah kunjungan wisatawan ke Bantul selama 2024 sampai akhir Februari sebanyak 399.279 pengunjung dengan perolehan PAD sebesar Rp3,8 miliar," sebut Markus.

Baca juga: Bupati Bantul: Keharmonisan antarumat beragama harus terus dijaga
Baca juga: Bupati: Pameran JIFFINA perkuat Bantul sebagai kabupaten kreatif kriya
Baca juga: BPBD Bantul pasang peta evakuasi tsunami di enam pantai selatan

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024

Mengorbankan gunung dan sungai

kakek zeus vektor
Ikon fesyen New York Iris Apfel meninggal di usia 102 tahun
Ikon fashion dari New York Iris Apfel (ANTARA/Instagram/iris.apfel)
Jakarta (ANTARA) - Ikon fashion dari New York Iris Apfel meninggal dunia di usia ke 102 tahun pada Jumat (1/3). Berita itu diumumkan melalui akun instagram miliknya. Ditulis laman Gulf News Sabtu, desainer yang memiliki ciri khas kacamata besar berbentuk burung hantu ini, menggambarkan dirinya sebagai "bintang muda geriatri", yang paling dikenal sebagai perancang tekstil dan selebritas fesyen, mencapai puncak ketenarannya hanya pada usia 80an dan 90an.
Sebagai seorang desainer interior yang flamboyan, ia selalu tampil di barisan depan peragaan busana Paris selama lebih dari setengah abad. Rambut putihnya yang dipotong pendek, kacamata besar, lipstik cerah, kalung dan gelang manik-manik besar membuatnya terkenal di antara para gemerlap New York.

Baca juga: Perancang busana Vivienne Westwood tutup usia
Penghormatan mengalir dari internet setelah kematian Apfel, mencerminkan banyaknya pengikut dia.Musisi Lenny Kravitz mendeskripsikan Apfel di Instagram sebagai seseorang yang "menguasai seni hidup", sementara toko pakaian Old Navy mengingatnya sebagai "ikon selamanya". Apfel memenuhi dua lantai apartemennya di Park Avenue dengan karya para desainer hebat abad ke-20, yang dikumpulkan selama beberapa dekade hidupnya. Dan para desainer dan tokoh mode mulai dari Alexander Wang hingga Isaac Mizrahi menyatakan diri mereka sebagai penggemar wanita berusia seratus tahun paling anggun di dunia, yang terkenal karena kecintaannya pada pernak-pernik.

Baca juga: Perancang busana Jepang Hanae Mori meninggal dunia
Lahir dengan nama Iris Barrel pada tanggal 29 Agustus 1921 di Queens, Apfel melanjutkan untuk lulus dari sekolah seni Universitas Wisconsin dan bekerja sebagai copywriter untuk Women's Wear Daily. Selalu menjadi wirausaha, Apfel dikenal karena kolaborasinya dengan berbagai merek: Barbie dibuat sesuai citranya, ia memiliki koleksi Home Shopping Network dan bahkan memproduksi lini riasan dengan MAC Cosmetics.

Museum Seni Metropolitan New York pernah menggelar retrospektif besar pertama dari lemari pakaiannya pada tahun 2005. Apfel menjadi terkenal setelah film dokumenter tentang dirinya rilis yang disutradarai Albert Maysles mendulang kesuksesan dengan judul "Iris" tahun 2014. Empat tahun kemudian otobiografinya "Iris Apfel: Accidental Icon" beredar di rak toko buku.

Baca juga: Perancang Jepang Issey Miyake meninggal pada usia 84 tahun

Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024

Kronik Perang Penyihir

situs 25 bonus 25
Senin, SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Seorang anggota Satlantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jembatan Besi, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya/aa.
Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa persyaratan yakni  KTP dan SIM yang masih berlaku beserta fotokopi masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi DKI Jakarta untuk memudahkan warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 08.00 - 14.00 WIB di:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa persyaratan yakni  KTP dan SIM yang masih berlaku beserta fotokopi masing-masing.

Lantas di lokasi gerai SIM keliling, warga akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, serta mengikuti tes psikologi secara daring.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya ajak masyarakat jaga kamtibmas usai Pemilu 2024

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Kegilaan budidaya

rumusbet
Jos Verstappen nilai sikap Horner perparah kinerja tim Red Bull
Kepala tim Red Bull Christian Horner jelang start Grand Prix Belanda, Sirkuit Zandvoort. (4/9/2022) (AFP/CHRISTIAN BRUNA) (AFP/CHRISTIAN BRUNA)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pembalap Formula 1 sekaligus ayah dari juara bertahan Max Verstappen, Jos Verstappen, menilai sikap Christian Horner dalam menyikapi dan dibebaskan dari tuduhan terkait perilakunya terhadap seorang karyawati, beberapa waktu lalu, dapat memperparah kinerja tim Red Bull.

“Ada ketegangan di sini (tim) sementara dia (Horner) tetap di posisinya,” kata Jos Verstappen, dikutip dari laporan AFP, Senin.

Menurutnya, tim terancam terkoyak dan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Tim bisa ‘meledak’. Dia berperan sebagai korban, padahal dia sendiri yang menyebabkan masalah,” kata pria asal Belanda tersebut.

Sebelumnya, Red Bull mengumumkan pada hari Rabu (28/2) bahwa Horner telah dibebaskan dari dugaan perilaku tidak pantas setelah penyelidikan internal atas keluhan terhadapnya, yang secara konsisten dia bantah.

Baca juga: Bos Red Bull tertekan setelah hubungan dengan karyawati bocor ke pers

Namun, tak lama kemudian, muncul adanya surat elektronik (e-mail) anonim yang dikirimkan kepada jurnalis, ofisial, dan tim rival yang berisikan pesan WhasApp yang diduga ditulis oleh Horner. Hal itu kemudian menghidupkan kembali masalah tersebut.

Jos Verstappen menolak anggapan yang beredar bahwa ia berperan dalam tuduhan yang awalnya muncul di surat kabar Belanda, De Telegraaf.

“Itu tidak masuk akal. Kenapa saya melakukan itu padahal Max baik-baik saja di sini (Red Bull)?” kata dia.

Sementara itu, beberapa tim Formula 1 juga sempat menilai dan mengecam kurangnya transparansi selama penyelidikan internal.

Horner, yang didampingi istrinya Geri Halliwell di Grand Prix Bahrain, akhir pekan lalu, menegaskan kembali setelah Max Verstappen dan Sergio Perez mengklaim kemenangan 1-2 Red Bull di grand prix tersebut merupakan bukti bahwa tim masih solid dan bersatu.

“Finis 1-2 seperti ini adalah yang optimal dan hal itu tidak akan tercapai tanpa adanya kesatuan yang mutlak, memiliki tim yang kuat dan dukungan yang besar dari mitra dan pemegang saham,” kata Horner.

“Anda tidak akan mencapai hal ini tanpa bersatu,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Putusan dugaan laku tak senonoh bos Red Bull segera dirilis

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024

Tuhan segala bencana

link main slot zeus
KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang personel TNI untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Benar, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya anggota TNI selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK dalami aliran uang suap Gubernur Maluku Utara dalam proyek pemprov

Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, dengan tembusan kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi.

"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran para saksi dalam kasus tersebut maupun informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Baca juga: Mendagri ajak tiga kepala daerah ke KPK diskusi pencegahan korupsi

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Malut melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Baca juga: Tiga kepala daerah diminta jadi agen pemberantasan korupsi

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024