slot merdeka777 308Jutaan kata 596965Orang-orang telah membaca serialisasi
《permainan slot tergacor》
DPR Minta Jokowi Serius Urus Antraks dan Penyakit Lato******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antrakshingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah agar serius mengurus kesejahteraan peternak.
"Saat ini banyak bermunculan penyakit hewan yang mengancam industri peternakan nasional, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sampai ini belum tuntas. Kemudian, lumpy skin disease (LSD) yang di masyarakat disebut lato-lato, sampai hari ini menjadi permasalahan tersendiri bagi peternakan kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
"Melalui Bapak dan Ibu pimpinan agar mendesak pemerintah untuk secara serius melindungi industri peternak nasional, khususnya peternak kecil dari ancaman-ancaman penyakit tersebut," desak Slamet.
Ia juga mengeluhkan soal anggaran subsidi pupuk petani yang makin turun setiap tahunnya. Data yang dikantonginya mencatat pemerintah menggelontorkan Rp34 triliun pada 2019 untuk pupuk subsidi sebelum anjlok ke Rp24 triliun di tahun lalu.
Lihat Juga :UU Kesehatan Hapus Istilah 'BPJS Kesehatan', Tak Diwajibkan? |
Slamet menyebut subsidi pupuk amat sangat dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas hingga menekan biaya produksi. Oleh karena itu, ia mendesak Jokowi serius memperhatikan nasib petani dengan membenahi tata kelola yang ada.
"Jangan sampai untuk kepentingan petani yang notabene adalah pahlawan ketahanan pangan kita, pemerintah mengatakan tidak punya cukup uang untuk itu, tetapi di sisi lain untuk pendanaan ibu kota negara (IKN), kereta cepat, dan mobil listrik, pemerintah dengan sigap menyediakan uang dengan cara apapun," tandasnya.
Khusus soal penyakit hewan ternak, antraks menjadi buah bibir baru-baru ini karena tradisi Mbrandu di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Warga lokal dilaporkan meninggal usai mengonsumsi daging sapi yang mati karena sakit.
Setelah jatuh korban jiwa, Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan lalu lintas hewan dari daerah tertular tersebut. Direktur Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zaenudin menyebut daerah terisolir dari penyakit antraks ada di beberapa wilayah.
"Termasuk menghentikan lalu lintas keluar dan masuk di lokasi tertular. Sampai saat ini kasus pada ternak dan manusia terlokalisir di satu padukuhan, yaitu Dukuh Jati, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/7).
Kementan juga mendistribusikan logistik, obat-obatan, antibiotik, vitamin, serta cairan desinfektan sebagai perangkat utama dinas setempat untuk menangani kasus ini. Bahkan, vaksin disuntikkan kepada 78 ekor sapi dan 286 ekor kambing di Gunungkidul.
[Gambas:Video CNN]
Pengamat Beber Biang Kerok Harga Bawang Putih Melonjak******Jakarta, CNN Indonesia--
Harga bawang putihmelonjak dalam beberapa waktu terakhir. Di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp48 ribu per kilogram (kg).
Pantauan CNNIndonesia.com, Jumat (14/7), di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, harga bawang putih kupas menyentuh Rp48 ribu per kg. Padahal, komoditas pangan itu sebelumnya hanya dijual seharga Rp40 ribu per kg.
Kenaikan harga juga berlaku pada bawang putih yang belum dikupas alias gelondongan yang naik dari Rp33 ribu menjadi Rp40 ribu per kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan harga bawang putih di China sempat menembus angka US.300 atau setara Rp19,5 juta per ton (asumsi kurs Rp15.004 per dolar AS).
"Bawang putih merupakan salah satu komoditas pangan yang masih memerlukan tambahan pasokan dari luar negeri untuk memenuhi konsumsi domestik. Untuk itu, kondisi harga komoditas tersebut di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh harga internasional atau di negara asal," tulis keterangan resmi Bapanas, Selasa (30/5).
"Harga bawang putih di China berada di atas US.300 per ton. Hal tersebut yang turut menyebabkan harga di dalam negeri terkerek naik," sambung Bapanas.
Lihat Juga :Penumpang Batik Air yang Rusak Kaca Pesawat Terancam Bui-Denda Rp2,5 M |
Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan penyebab kenaikan harga bawang putih adalah naiknya harga di negara asal impor terutama China. Pasalnya, 95 persen kebutuhan dalam negeri dipenuhi dari impor.
Kenaikan harga di negara asal impor disebabkan faktor cuaca, termasuk El Nino yang mengganggu produksi pangan termasuk bawang putih.
Ia menyebut pemerintah sejak 2019 sebenarnya sudah mewajibkan importir bawang putih menanam 5 persen dari volume impor. Tujuannya untuk menyokong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.
"Tapi dilihat dari masih besarnya peranan impor dapat dikatakan bahwa kewajiban menanam 5 persen dari total volume impor belum efektif mengurangi ketergantungan terhadap impor," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Eliza mengatakan yang menjadi titik persoalan dalam importasi adalah preferensi konsumen Indonesia yang lebih suka bawang putih ukuran besar. Sedangkan varietas bawang putih yang bisa ditanam di Indonesia ukurannya kecil dan produktivitasnya belum optimal.
Sementara itu, Peneliti Indef Rusli Abdullah mengatakan ada dua penyebab harga bawang putih melonjak. Pertama,suplai yang tersendat karena hambatan dalam proses impor. Hambatan tersebut bisa karena keterlambatan pengiriman dari negara pengekspor atau masalah administrasi seperti izin impor.
"Apa karena memang barangnya pengirimannya lama karena memang ada kendala teknis atau masalah administrasi. Itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke Kemendag," katanya.
Penyebabkeduaadalah meningkatnya permintaan akan komoditas pangan, termasuk bawang putih. Hal ini lantaran meningkatnya aktivitas ekonomi setelah kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
"Jadi hampir semua barang-barang makanan itu meningkat harganya karena permintaan yang mulai normal kembali," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:belut erek erek、cincin erek erek、mimpi main layang layang togel
Terkait:slot web、klik855、jam gacor wild bounty showdown、rtp 77neko、cara pinjam di neo bank tanpa bpjs、slot gampang menang member baru、slot member baru pasti menang、jpslot 1、tabel angka jitu semua pasaran、prediksi togel nanti malam
bab terbaru:mahjong ways demo anti rungkad(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《permainan slot tergacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot terbukti gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《permainan slot tergacor》bab terbaru。