petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs slot gacor pagi ini

indogacor369 845Jutaan kata 223679Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs slot gacor pagi ini》

Sriwijaya Air Siap IPO, Terbang Tinggalkan Jerat Pailit******

Sriwijaya Air segera melantai di bursa saham alias Initial Public Offering (IPO) usai lolos dari jeratan pailit.
Sriwijaya Air segera melantai di bursa saham alias Initial Public Offering (IPO) usai lolos dari jeratan pailit. Ilustrasi. (AFP/ADEK BERRY).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sriwijaya Airsegera melantai di bursa saham alias Initial Public Offering (IPO) usai lolos dari jeratan pailit.

Lead Restructuring Counsel sekaligus Kuasa Hukum Sriwijaya Air Hamonangan Syahdan Hutabarat mengatakan go publicperusahaan masuk dalam bagian proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah (warna khas Sriwijaya Air) lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).

Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai dengan Sriwijaya Air di PN Jakpus. Sikap serupa diikuti 92 persen kreditur konkuren.

Syahdan mengatakan total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini mencapai Rp7,3 triliun. Namun, ia menyebut penyelesaian utang kepada setiap kreditur punya tenggat waktu berbeda.

"Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannyalessornonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," jelasnya.

Di lain sisi, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air Noprian Fadli mengatakan restrukturisasi yang dilakukan bakal memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.

Noprian menyebut beban keuangan Sriwijaya bakal berkurang hingga 80 persen, bahkan lebih, seiring berjalannya waktu dan operasional perusahaan. Ada juga rencana masuknya investor anyar di perusahaan.

"Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kick startdalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:menang bos slot login

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
deliwin
prediksi togel china
uku terdaftar ojk
slot paling jp
tempur88
situs judi terpercaya gacor
keluaran semua togel hari ini
main cuan 88 slot
game judi slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 semar4d
Bab 2 link slot terpercaya
Bab 3 link slotgacor
Bab 4 erek erek 21 2d
Bab 5 nama situs slot tergacor
Bab 6 ratu89
Bab 7 rtp asia77
Bab 8 daftar situs slot gacor
Bab 9 daftar akun slot gacor
Bab 10 indo7bet
Bab 11 slot terpercaya
Bab 12 alamat slot terpercaya
Bab 13 cinema777
Bab 14 megalive99
Bab 15 radium play link alternatif
Bab 16 pinjam 300 ribu
Bab 17 pinjol ksp sejahtera bersama
Bab 18 cash 88 slot
Bab 19 nation889
Bab 20 slot baru 88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2968bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Panggil pahlawan dari dunia lain

slotjp
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023.
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) alias pungutan ekspor (PE) periode 16 Juli - 31 Juli 2023 adalah US1,02 per metrik ton (MT).

Nilai tersebut meningkat US,79 atau 5,86 persen, dari periode 1 Juli-15 Juli 2023, US$ 747,23 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 16 Juli - 31 Juli 2023.

BK CPO periode 16 Juli - 31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK?0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar US per MT.

Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar US per MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1 Juli-15 Juli 2023.

Menurut Budi, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia,
yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.

Faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Hidup kembali dengan plug-in diaktifkan

pastislot
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (20/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (20/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (20/7).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya memproyeksi IHSG masih terkonsolidasi dalam kondisi wajar. Indeks mendapatkan sentimen positif dari laporan hasil kinerja emiten selama semester I tahun ini yang diperkirakan membaik.

"Koreksi wajar yang terjadi dapat dimanfaatkan oleh para investor untuk melakukan akumulasi pembelian mengingat secara jangka panjang IHSG masih memiliki potensi uptrend. Hari ini IHSG berpeluang menguat," kata William dalam riset hariannya.

"Sementara pelemahan di bawah 6.790 dapat memicu penurunan menuju garis SMA-60 di sekitar level 6.740," katanya.

Ia memprediksi IHSG berada dalam level support 6.780, 6.728 dan 6.671. Sementara level resistennya di 6.912, 6.960 dan 6.985. Adapun saham yang direkomendasikan adalah ADRO, ANTM, BBRI, EMTK, INCO, dan PGAS.

Lihat Juga :
Intip Aturan Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI 1 Agustus

IHSG ditutup di level 6.830 pada Selasa (18/7) sore. Indeks saham melemah 36,94 poin atau 0,54 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp10,13 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 17,20 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 182 saham menguat, 354 saham terkoreksi, dan 206 saham lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Benua Faying

tafsir mimpi 18
Harga bawang putih di sejumlah pasar di Jakarta Selatan naik hingga menembus level Rp48 ribu per kilogram (kg).
Harga bawang putih di sejumlah pasar di Jakarta Selatan naik hingga menembus level Rp48 ribu per kilogram (kg). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga bawang putih di sejumlah pasar di Jakarta Selatan naik hingga menembus level Rp48 ribu per kilogram (kg).

Pantauan CNNIndonesia.com, Jumat (14/7), di Pasar Mampang Prapatan harga bawang putih kupas menyentuh Rp48 ribu per kg. Padahal, komoditas pangan itu sebelumnya hanya dijual seharga Rp40 ribu per kg.

Ian (19), penjual bahan pangan di pasar tersebut mengatakan kenaikan harga bawang putih sudah terjadi sejak sepekan belakangan.

Di sisi lain, harga bawang merah justru turun. Ian mengungkapkan harga bawang merah turun dari Rp40 ribu menjadi Rp36 ribu per kg.

Kenaikan harga juga berlaku pada bawang putih yang belum dikupas alias gelondongan. Pedagang lainnya bernama Mami (67) mengatakan harga bawang putih gelondongan naik dari Rp33 ribu menjadi Rp40 ribu.

Meski harga naik, ia mengaku penjualan tetap normal. Menurut Mami, para pembeli pun mafhum kalau harga sedang tinggi. Sementara, mereka juga butuh, jadi mau tak mau tetap membeli. Apalagi, sambung Mami, harga pangan memang kerap naik turun.

Lihat Juga :
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia

"Makanya itu orang enggak kaget, ada yang turun, ada yang naik," ucapnya.

Hal serupa juga terjadi di Pasar Warung Buncit. Di pasar ini harga bawang putih naik dari Rp35 ribu menjadi Rp45 ribu per kg.

Reka (43), pedagang di pasar tersebut, mengatakan harga bawang sudah tinggi lebih dari satu pekan belakangan.

"Enggak menentu sekarang Rp45 ribu, naik yang kupas, biasanya paling Rp35 ribu," ujarnya.

Reka pun tak tahu mengapa harga bawang putih naik. Seperti para pedagang di Pasar Mampang Prapatan, ia mengaku dari agen harganya sudah tinggi.

Reka mengatakan kenaikan harga bawang putih cukup memukul penjualan. Ia mengklaim penjualan sepi. Karenanya, omzetnya pun turun sekitar 20 persen.

Sementara itu, untuk bawang merah harganya malah turun. Reka menyebut harga bawang merah turun dari Rp50 ribu menjadi Rp35 ribu per kg.

Segendang sepenarian, pedagang lainnya bernama Warni (60) mengatakan harga bawang putih naik dari Rp38 ribu menjadi Rp42 ribu per kg.

Sama seperti para pedagang sebelumnya, ia mengatakan harga bawang sudah tinggi dari agen. Warni mengaku segan untuk menanyakan sebab kenaikan itu.

"Saya belanja di pusatnya itu. Saya enggak mau tanya kenapa naiknya, istilahnya kata pusatnya 'mau beli atau enggak?' Kan malu," jelas Warni.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Kaisar Dewa Abadi

cara mengkredit hp di shopee
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Yulingzhenxian

rajaqq
Kemenhub mengungkap alasan menghentikan uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek karena perlu ada permasalahan pada sistem software.
Kemenhub mengungkap alasan menghentikan uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek karena perlu ada permasalahan pada sistem software. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan menghentikan uji cobaoperasional terbatas LRT Jabodebek karena perlu ada permasalahan pada sistem software.

Karena itu, uji coba operasional LRT Jabodebek disetop sementara mulai hari ini hingga 20 Juli 2023.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan permasalahan sistem software tersebut ditemui saat rapat evaluasi penyelenggaraan uji coba pada 15 Juli lalu.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini. Semoga segala sesuatunya berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat segera mencoba LRT Jabodebek," tuturnya.

Ia menambahkan setelah keseluruhan pembaharuan software selesai, nantinya akan dilakukan trial run terlebih dahulu sebelum dibuka kembali untuk umum.

Lihat Juga :
Salam Perpisahan Erick Buat 2 Anak Buah yang Ditarik Jokowi Jadi Wamen

"Kami akan lakukan trial pada 21-23 Juli ini, lalu dilanjutkan dengan uji coba operasional terbatas lagi untuk undangan pada 25 Juli dan umum pada 29 Juli," pungkas Risal.

Uji coba LRT Jabodebek dengan penumpang dilakukan pada 27 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Ada 6 perjalanan per hari untuk masyarakat umum. Sementara uji coba khusus untuk stakeholder berlangsung pada 12 Juli hingga 26 Juli.

Kepala Divisi LRT Jabodebek PT KAI Mochamad Purnomosidi mengatakan pendaftar uji coba moda transportasi itu telah mencapai 24 ribu orang saat dibuka pada 10 Juli lalu. Ke depan, pendaftaran uji coba LRT Jabodebek dipertimbangkan untuk dibuka kembali.

"Kita akan evaluasi seminggu ini. Kemudianinsyaallahkita akan buka lagi pendaftaran untuk yang di luar 24 ribu," kata Purnomo.

Untuk 24 ribu pendaftar tersebut, ia menyebut akan diakomodir untuk mengikuti uji coba pada 27 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Sebanyak 6 perjalanan per hari akan menampung 150 hingga 200 orang per perjalanan.

LRT Jabodebek dijadwalkan beroperasi secara komersial pada 18 Agustus 2023 mendatang. Moda transportasi massal ini menggunakan teknologi yang lebih tinggi dari MRT Jakarta ataupun LRT Sumsel, yaitu generasi ketiga atau grade of automation (GoA) Level 3.

Dengan teknologi itu, memungkinkan kereta dioperasikan tanpa masinis alias driverless. Namun, di dalam kereta ada petugas yang akan berjaga untuk situasi darurat.

Kereta juga secara otomatis mampu mengatur jarak antar kereta menjadi lebih dekat dengan tetap konstan menjaga jarak aman. Semua sistem operasi pada LRT Jabodebek sudah diatur pada operation control center (OCC).

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Satu qi sudah cukup untuk mengeringkan

slot yang terbaik
Menko Marves Luhut menjelaskan kepada AS bahwa Indonesia hanya melarang ekspor bijih nikel, bukan turunannya.
Menko Marves Luhut menjelaskan kepada AS bahwa Indonesia hanya melarang ekspor bijih nikel, bukan turunannya. (CNN Indonesia/Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) bahwa hanya ekspor bijihnikelyang dilarang Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan turunannya.

"Kemarin saya bilang ke USTR, 'Hei, look! Yang kita ban(larang ekspor) itu hanya ore-nya, tapi turunannya precursor, katoda, semuanya silakan'. Mereka baru ngerti, bayangkan negara sebesar AS," tuturnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

"Dulu kami cuma dapat US,1 miliar, sekarang kami dapat US miliar setelah enam tahun. Itu Indonesia. Jadi generasi Indonesia ke depan, industrialisasi dan digitalisasi enggak boleh berhenti," pesan Luhut.

Khusus untuk gas, Luhut menyebut Indonesia sedang mengerjakan hilirisasinya. Dengan begitu, pemerintah tak perlu mengekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), lalu kembali mengimpor ke Tanah Air dalam bentuk gas minyak cair (liquified petroleum gas/LPG).

Kedua, digitalisasi. Luhut menegaskan digitalisasi Indonesia sangat sukses, bahkan membuat KPK tidak perlu banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berkat pencegahan yang optimal.

Ketiga, dekarbonisasi. Ia meminta pilar ini juga harus diawasi karena bisa terjadi permainan, terlebih Indonesia termasuk negara peringkat dekarbonisasi yang tinggi di dunia.

"Jadi banyak mainan kita ke depan yang harus didigitalisasi sehingga mengurangi korupsi, pencegahan kita ke depankan. Tentu contoh keteladanan pemimpin itu menjadi mengemuka ke depan ini. Sekarang mana yang enggak bisa di-trace," beber Luhut.

Keempat, masalah dana desa. Kelimaadalah konektivitas.Keenam, pendidikan.

"Enam pilar ini yang membuat Indonesia seperti sekarang dan harus terus dikerjakan karena ini never ending process. Saya jelaskan kepada USTR, 'Hei AS, look! Enam pilar ini yang membuat Indonesia hebat, beda," jelas Luhut.

"Kalau semua yang tadi saya cerita itu kita bikin downstreaming-nya, kita temukan, ini negara (Indonesia) pasti negara hebat sekali," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)