rokokbet 969Jutaan kata 690790Orang-orang telah membaca serialisasi
《pandajago》
Buwas Temukan Beras Oplosan di Cipinang******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas menemukan berasoplosan di Pasar Cipinang. Penemuan ini terjadi saat melakukan sidak ke gudang pedagang beras.
Berdasarkan detikcomyang dikutip, Rabu (8/2), setidaknya Buwas melakukan sidak di beberapa gudang. Dari itu ditemukan ada dua pedagang yang melakukan penyelewengan terhadap beras cadangan pemerintah (BCP).
Beras oplosan ini dikatakan menjadi salah satu penyebab harga beras mahal di pasaran. Sebab, CBP yang murah diganti kemasan menjadi lebih mahal, padahal isinya beda.
Adapun kedua pedagang tersebut diduga melakukan pengemasan ulang BCP ukuran 50 kilogram (kg) dengan beras merek lain, lalu dijual menjadi eceran 5 kg. Buwas pun membawa beras kemasan 5 kg yang diduga dioplos tersebut sebagai sampel dan menjadi barang bukti.
Menurutnya, tindakan mengoplos beras tersebut melanggar pidana pemalsuan. Apalagi, jika ada beras Bulog yang dicampur dengan beras merek lainnya dan dijual secara komersial.
Lihat Juga :Garuda Respons Soal Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Pailit |
"Itu juga akan kena UU konsumen. Contohnya ini bisa saja satu di mix satu Bulog. Walaupun di-mix nanti bisa sebagian dari Vietnam tadi," jelasnya.
Karena kejadian ini, maka Buwas pun melarang pemilik gudang di Cipinang untuk menjual beras secara eceran. Hal ini untuk menghindari terjadi kembali beras dioplos.
"Ini bukti-bukti ini akan saya bawa ke Satgas Pangan. Tidak boleh dijual 5 kg, harus 50 kg karena ini pasar induk," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Zulhas Batalkan Syarat Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan KTPsebagai syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan sederhana besutan pemerintah, Minyakita.
Hal itu dilakukan karena syarat tersebut malah akan merepotkan pedagang dan pembeli.
"Nggak ya, itu (syarat menggunakan KTP) repot-repot," ucap Zulkifli seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (11/2).
Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Pertama,penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Kedua,penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga,penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia mengatakan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.
Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.
Tak hanya itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Kasan menyebut penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
[Gambas:Video CNN]
Sanksi Buat Pengembang Apartemen Nakal: Penjara hingga Denda Rp20 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah punya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) yang mengatur tentang pembangunan dan penjualan rumah susun aliasapartemen. Pengembang nakal bisa diancam pidana dipenjara 2 tahun hingga denda hingga Rp20 miliar.
Kasus pengembang apartemen nakal tengah marak, salah satunya apartemen Meikarta yang dikeluhkan konsumen. Pembeli tak kunjung mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019.
Alih-alih menemui titik terang, 18 konsumen malah digugat Rp56 miliar oleh pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) lantaran mempertanyakan hak mereka.
Lalu, Pasal 97 mempertegas kewajiban pembangunan rusun minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial. Adapun soal sanksi diatur dalam Pasal 109 UU Rusun, yakni ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun hingga denda maksimal Rp20 miliar.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar," bunyi Pasal 109 UU tersebut.
Lihat Juga :Alasan Bahlil Berani Sebut Uni Eropa Penjajah Baru RI |
Namun, ada beberapa perubahan di UU Rusun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yang diterbitkan 30 Desember lalu.
Pasal 16 UU Rusun yang awalnya memuat kewajiban pengembang untuk menyediakan pembangunan rusun minimal 20 persen diubah menjadi alternatif kewajiban, yakni di ayat (4) Pasal 16 Perppu Cipta Kerja.
"Kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan Rumah Susun Umum," tulis ayat (4) Perppu tersebut.
Perubahan lainnya di Pasal 43 terkait kewajiban pengembang sebelum memasarkan unit properti. Kewajiban memiliki IMB diganti dengan persetujuan bangunan gedung, sebagaimana syarat berikut:
a. status kepemilikan tanah;
b. Persetujuan Bangunan Gedung;
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. keterbangunan paling sedikit 20 persen; dan
e. hal yang diperjanjikan.
Mekanisme sanksi juga diatur dalam Pasal 117 Perppu Cipta Kerja. Ayat (2) Pasal 117 ayat 2 menyebut selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha atau pencabutan status badan hukum.
[Gambas:Video CNN]
Label:kaisarjp、situsgacor99、cicilan di lazada
Terkait:sepatu di erek erek、download kredivo for pc、joss slot、link slot 25 bonus 25、alamat slot online、update slot gacor、clan4d、cara pasang togel 100 rupiah、megawin88、gadun slot link alternatif
bab terbaru:idcash88(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《pandajago》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,asiaking168Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pandajago》bab terbaru。