petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bwin slot demo

innatogel 405Jutaan kata 275815Orang-orang telah membaca serialisasi

《bwin slot demo》

Bahlil soal Penyelundupan 5 Juta Ton Bijin Nikel ke China: Saya Kaget******

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku kaget ada 5 juta bijih nikel diselundupkan ke China.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku kaget ada 5 juta bijih nikel diselundupkan ke China. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku kaget ada 5 juta bijih nikel diselundupkan ke China.

Kekagetan terjadi karena pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan ekspor bijih nikel sejak Januari 2020. Sampai saat ini beleid itu masih berlaku.

"Jadi saya kaget disampaikan bahwa ada ekspor ilegal, kaget saya. Ke perdagangan (Kementerian Perdagangan) saya cek dan tanya (katanya) tidak ada memberikan izin ekspor nikel juga," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/7).

"Apakah ini mungkin dimasukkan, contohnya judulnya pasir atau besi tapi dalamnya nikel, ya wallahualamdan kalau itu benar terjadi, saya pikir aparat penegak hukum segera lakukan tindakan hukum," pungkasnya.

Dugaan penyelundupan 5 juta ton bijih nikel ke China diungkap KPK beberapa waktu lalu. KPK menyebut penyelundupan sudah berlangsung sejak 2021 lalu.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan dugaan itu muncul setelah pihaknya mengecek data dari Negeri Tirai Bambu.

Meski tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Data ini sumbernya dari bea cukai China," ujar Dian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6).

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

Kunjungan Turis Asing Tembus Level Tertinggi Sejak Februari 2020******

BPS mencatat 1,062 juta wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia sepanjang Juni 2023, tertinggi sejak Februari 2020 yang hanya 885,1 ribu kunjungan.
BPS mencatat 1,062 juta wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia sepanjang Juni 2023, tertinggi sejak Februari 2020 yang hanya 885,1 ribu kunjungan. ( CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 1,062 juta wisatawan asingatau turis asing berkunjung ke Indonesia sepanjang Juni 2023. Realisasi ini tertinggi sejak Februari 2020 yang hanya 885,1 ribu kunjungan.

"Ini angka tertinggi sejak Februari 2020 sebelum pandemi," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Turis asing masuk ke Indonesia sepanjang Juni 2023 ini tercatat naik 12,39 persen dibandingkan Mei 2023 yang sebanyak 945,59 ribu kunjungan. Sementara dibandingkan Juni 2022 yang hanya 483,88 ribu kunjungan, naik 119,64 persen.

Menurut Pudji, ada beberapa faktor yang menyebabkan jumlah kunjungan turis ke Indonesia meningkat tajam pada bulan lalu. Pertama, karena adanya penerbangan komersial Airbus A380-800 milik Emirates yang bisa mengangkut 600 penumpang di Bandara Ngurah Rai mulai Juni lalu.

Kedua, peningkatan frekuensi penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke sejumlah negara seperti Thailand, Korea Selatan, dan Hong Kong.

Ketiga, AirAsia yang resmi meluncurkan rute penerbangan baru yakni Jakarta-Perth, Australia dengan intensitas empat kali sepekan.

Keempat, ada momentum libur hari Raya Waisak yang menyebabkan peningkatan kunjungan turis dari Singapura.

"Ini diantaranya yang mempengaruhi kenaikan wisman di Juni," jelasnya.

Secara rinci, jumlah kunjungan wisman pada Juni 2023 yang masuk melalui pintu utama sebanyak 908,3 ribu orang dan pintu masuk perbatasan sebanyak 154,49 ribu orang.

Kunjungan wisman melalui pintu masuk utama dengan moda angkutan udara tercatat mencapai 707,51 ribu kunjungan. Realisasi ini naik 152,25 persen dibandingkan dengan Juni 2022 (yoy) dan naik 7,35 persen dibandingkan dengan Mei 2023 (mtm).

Secara kumulatif (Januari-Juni 2023), jumlah turis yang berkunjung ke dalam negeri mencapai 5,19 juta kunjungan atau naik 250,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara, menurut kebangsaannya, turis yang masuk ke Tanah Air sepanjang Juni 2023 terbanyak berasal dari Singapura sebanyak 174,4 ribu kunjungan (16,4 persen) dan disusul oleh Malaysia sebanyak 168,8 ribu kunjungan (15,9 persen).

Selanjutnya ada Australia sebanyak 132,5 ribu kunjungan (12,5 persen), dan India sebanyak 68,9 ribu kunjungan (6,5 persen) serta dari China sebanyak 62,5 ribu kunjungan (5,9 persen).

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Gelar Workshop, Satgas Cipta Kerja Beri Kemudahan Akses Izin Usaha******

Pemerintah disebut menilai pelaku UMKM bidang perikanan dan kelautan sebagai 'investor' yang berperan menekan angka pengangguran dengan membuka lapangan kerja.
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Acara tersebut digelar di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7) kemarin.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan, workshop ini digelar dalam rangka memberikan kemudahan akses perizinan berusaha secara langsung (on the spot) bagi nelayan tradisional dan perempuan pengolah hasil laut. Tujuannya untuk mendorong partisipasi ekonomi dari berbagai kelompok masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memandang bahwa pelaku UMKM di bidang perikanan dan kelautan sebagai 'investor' yang berperan menekan angka pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja.

"Acara ini penting sekali bagi kami khususnya bagi pelaku usaha sektor perikanan di Indonesia." tuturnya.

Menurut Dani, Undang-Undang Cipta Kerja berperan sangat krusial dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku usaha perikanan.

"Workshop ini untuk memastikan usaha-usaha yang dilakukan dapat mendapat perizinan yang oleh Undang-Undang Cipta Kerja dipermudah," terang Dani.

Adapun workshop dengan format talkshow ini menghadirkan narasumber dari berbagai badan dan lembaga negara. Di antaranya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan BKPM, Agus Prayitno; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah; FPM Ahli Madya BPOM, Sarmauli Nopeda Purba; dan Muhammad Salim, perwakilan dari Kementerian Kelautan Perikanan Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Prayitno turut menyosialisasikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) demi mendukung kemajuan sebuah usaha. Menurutnya, NIB merupakan entitas berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha karena sudah mewakili keseluruhan dokumen.

"Dengan adanya NIB, Pemerintah mengakui keberadaan usaha bapak dan ibu," lanjutnya.

Agus menyampaikan kemudahan proses pengurusan NIB ini merupakan manfaat yang dihasilkan Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku usaha cukup mengakses OSS.go.id untuk bisa mendapatkan NIB dengan syarat cukup memiliki KTP elektronik

"Untuk pengurusan NIB sifatnya gratis atau tidak ada biaya sama sekali," ucapnya.

Sementara itu, Sarmauli menjelaskan perihal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja mempersingkat durasi pengurusan SPP-IRT yang tadinya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, namun kini bisa selesai dengan cepat.

"Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengurusan SPP-IRT yang tadinya dalam hitungan bulan, sekarang hanya butuh waktu 1 hari bahkan dalam hitungan menit," ujarnya.

Sarmauli juga mengatakan bahwa digitalisasi dalam proses pembuatan SPP-IRT sudah dilakukan dengan membuat dan mengmaksimalkan aplikasi SPP-IRT yang aktif melayani segala kebutuhan masyarakat mengenai SPP-IRT dari senin-jumat.

Selanjutnya, Siti Aminah menjelaskan, bahwa kebutuhan para pelaku usaha membuat sertifikat halal hari ini sangat mendesak. Karena mulai 18 Oktober 2024 mendatang, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

"Pada 18 Oktober 2024 produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak akan bisa beredar," papar Siti.

Karenanya, menurut Siti, workshop yang digelar Satgas UU Cipta Kerja ini sangat berperan dalam penting dalam menghadapi tantangan sertifikasi halal tersebut. Yakni dengan memberikan fasilitas langsung bagi para pelaku usaha dalam membuat sertifikasi halal.

Selain itu, Siti menambahkan, berkat UU Cipta Kerja ini juga membuat masa berlaku sertifikasi halal menjadi seumur hidup.

"Acara ini penting karena dijadikan sarana membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal gratis," tutur Siti.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:hiu4d slot

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
toko gacor77
slot bonus new member 100 di awal to kecil
jual situs slot
goride voucher
jos777 slot
limit pinjaman pertama kredivo
erek hamil
mawarslot
daftar merchant kredivo
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot jp
Bab 2 asiahoki77 slot demo
Bab 3 situs slot terbaik
Bab 4 slot gacor 777 gratis
Bab 5 togel agen
Bab 6 beli sekarang bayar nanti lazada
Bab 7 garengslot
Bab 8 slot gacor anti rungkad
Bab 9 situs slot gacor rtp tertinggi hari ini
Bab 10 merdekaqq
Bab 11 kreditq
Bab 12 totobet sdy
Bab 13 gbo338 slot
Bab 14 pinjol yang masih aktif
Bab 15 situs 188 slot
Bab 16 paito georgia midday
Bab 17 freebet88
Bab 18 klik855
Bab 19 situs slot yang lagi gacor hari ini
Bab 20 4d missouri paito
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9399bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Kehidupan kecil di bidang lukisan tinta

indopools
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar masyarakat Indonesia tak ribut melulu soal politik jelang pilpres 2024.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar masyarakat Indonesia tak ribut melulu soal politik jelang pilpres 2024. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat Indonesia tak ribut melulu soal politik jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Saya mau sampaikan pesan Pak Presiden (Jokowi). Ini tahun politik, politik ini panas. Pak Presiden mengatakan jangan terlalu panas, kalau boleh dingin, naik sedikit paling tinggi hangat-hangat. Supaya ekonomi kita bagus," ujarnya dalam Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Pekanbaru, Riau, Kamis (10/8).

"Karena tiap hari kita ribut dengan politik, kita lupa ekonomi ini penting. Jadi, kita harus betul-betul menjaga stabilitas. Itu pesan Bapak Presiden," tambah Bahlil.

Bahlil juga cerita soal pembelaannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, selama ini UMKM tidak benar-benar diperhatikan negara.

Bahkan ia menyindir pihak yang koar-koar membela UMKM, padahal bukan datang dari kelompok miskin. Menurutnya, orang kaya yang tak pernah miskin tidak pantas bicara soal kesejahteraan UMKM.

"Saya buat kebijakan, saya sampaikan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden, UMKM ini hidup ketika ada pilkada, pileg, pilpres, dan mereka selalu dijadikan komoditas politik. Saya sebagai menteri yang berasal dari UMKM tidak ingin itu terjadi terus menerus'," tutur Bahlil.

"Saya minta ke Pak Presiden, kita harus berikan kredit ke UMKM lebih besar. Pak Presiden setuju, saya cek kenapa Bapak Presiden setuju, karena Pak Presiden juga dari UMKM," sambungnya.



Oleh karena itu, ia berpesan agar para UMKM segera mengurus NIB untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Menurutnya, mengurus NIB mudah karena langsung melalui Online Single Submission (OSS), bahkan bisa dibantu langsung oleh petugas terkait.

Bahlil berpesan jangan sampai pelaku UMKM yang selama ini menopang perekonomian Indonesia terjebak jerat utang pinjaman online (pinjol).

"Kalau untuk kredit usaha rakyat (KUR) jangan ke pinjol. Selama bisnis benar, urus NIB. NIB syarat pinjam uang di bank karena tanpa jaminan, dijamin negara. Tahun ini (kredit ke UMKM) kurang lebih Rp400 triliun, tahun depan bisa lebih. Ini keberpihakan negara kepada UMKM," tegas Bahlil selepas acara.

"Saya sarankan kepada UMKM jangan salah pinjam, jangan ke pinjol atau rentenir, urus NIB. Jangan ke pinjol, negara menyiapkan ngapain (pinjam) ke pinjol," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

penerbangan putus asa

rtp royal188
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

senjata luar angkasa

youtube shorts bisa menghasilkan uang
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono meraih penghargaan Risk Professionals of The Year 2023 dari ASEAN Risk Awards (ARA).
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono meraih penghargaan Risk Professionals of The Year 2023 dari ASEAN Risk Awards (ARA). (JASA RAHARJA)
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A. Purwantono meraih penghargaan Risk Professionals of The Year 2023 dari ASEAN Risk Awards (ARA). Ia berada di posisi kedua setelah Amaresh Mohan dari GoTo.

Ajang pemeringkatan bidang manajemen risiko tingkat Asia Tenggara tersebut diselenggarakan oleh Enterprise Risk Management Academy (ERMA), di Singapurapada Jumat (7/7).

"Tentunya ini menjadi sebuah capaian positif sekaligus kehormatan bagi saya. Namun yang lebih membanggakan, di ajang ini Jasa Raharja berhasil memenangkan penghargaan untuk kategori ASEAN GRC Award dan Public Initiative Award," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/7).

"Kita patut bersyukur karena tentunya tidak mudah bagi perusahaan dapat terpilih dalam penghargaan ini. Ini adalah sebuah penghargaan yang harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi ke depan," ucapnya.

Adapun 'Risk Professionals of The Year' merupakan kategori bagi para profesional yang memberikan dedikasinya untuk pengembangan penerapan manajemen risiko sepanjang kariernya.

Lihat Juga :
Bocoran Tarif LRT Jabodebek, Mulai dari Rp5 Ribu per Km

Penilaian kunci pada kategori itu adalah kepemimpinan dalam mendorong dan memberdayakan seluruh sumber daya di dalam entitas untuk memberikan nilai tambah yang berkesinambungan.

Dalam ajang yang sama, Jasa Raharja juga berhasil meraih penghargaan kategori ASEAN GRC Award dan Public Initiative Award. Perusahaan penerima penghargaan ini dianggap memiliki sistem dan kebijakan manajemen risiko yang memadai, komprehensif, serta efektif yang diakui oleh asosiasi global dan praktisi manajemen risiko.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Saya punya klien yang berdiri sendiri

surgaply
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Benua Soochow

voucher shopee 1 juta
Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Dirut Berdikari Harry Warganegara tiga bulan setelah pistol yang dibawanya meledak di Bandara Makassar.
Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Dirut Berdikari Harry Warganegara tiga bulan setelah pistol yang dibawanya meledak di Bandara Makassar. (Tangkapan layar web ptberdikari.co.id).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri BUMNErick Thohir mencopot Harry Warganegara dari kursinya sebagai Direktur Utama Berdikari.

Pencopotan yang dilakukan bersamaan dengan perombakan direksi ID FOOD itu terjadi berselang tiga bulan setelah pistolnya meledak di Bandara Makassar pada April lalu.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (28/6) lalu, Erick menunjuk eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf untuk menggantikan posisi Harry.

Saat itu, ia menyerahkan barang bawaannya, termasuk pistolnya kepada seorang protokoler bandara untuk diperiksa. 

Kemudian saat protokoler bandara memeriksa senjata dan mengosongkan magazine, tiba-tiba pistol itu terjatuh. Akibatnya, senjata milik Harry meletus sehingga membuat penumpang lainnya kaget.

Karena kejadian tersebut calon penumpang pesawat yang berada di bandara tersebut sempat panik.

Usai kejadian, Harry meminta maaf ke masyarakat.

"Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin Senin lalu," ujar Harry melalui keterangan resmi Berdikari, Kamis (20/4).

Ia menyadari insiden itu membuat sejumlah pihak tidak nyaman mulai dari pengunjung, petugas counter check in, hingga personel keamanan bandara setempat.

[Gambas:Video CNN]



(pta/agt)

Menipu dan merampas sistem amplop merah

jam pola gacor hari ini
PT DI siap pindah ke Subang jika memang Presiden Jokowi menginginkannya.
PT DI siap pindah ke Subang jika memang Presiden Jokowi menginginkannya. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Dirgantara Indonesia(PT DI) buka suara terkait rencana Presiden Jokowi memindahkan mereka ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat.

Asisten Manajer Komunikasi Eksternal PT DI Kerry Apriawan mengatakan perseroan siap melaksanakan proses pemindahan jika memang itu menjadi arahan Presiden Jokowi.

"Yang pasti kita akan mempersiapkan segala hal untuk mendukung perintah dari Bapak Presiden," ujar Kerry kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

Tak hanya PT DI, Jokowi juga berencana untuk memindahkan PT Pindad ke kawasan yang sama. Tujuannya, agar kedua BUMN tersebut bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.

"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu. Karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.

Erick menjelaskan pertemuan dengan Jokowi dan Prabowo itu secara keseluruhan membahas pengembangan industri pertahanan. Mereka membahas upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.

"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick.

Sementara, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose yang telah dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan respons terkait rencana pemindahan ini.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)