erek erek89 614Jutaan kata 78624Orang-orang telah membaca serialisasi
《permainan slot yang gacor》
KAI Butuh Rp676 M Untuk Impor 3 KRL dari Jepang******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Api Indonesia(Persero) atau KAI mengatakan biaya modal atau capex untuk mengimpor tiga trainset KRL baru dari Jepang sebesar Rp676,8 miliar.
Dalam paparannya, Pymt. Direktur Utama KAI John Roberto mengatakan harga satu trainset KRL dibanderol Rp225,6 miliar. Sehingga diperoleh Rp676,8 untuk tiga trainset.
"Kereta baru dari Jepang karena untuk memenuhi kebutuhan 2024 kita butuh tiga trainset," kata John dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Selasa (19/9).
Kemudian, untuk retrofit 19 trainset itu dibutuhkan Rp2,23 triliun
Seluruh biaya tersebut masuk dalam total kebutuhan capex sarana periode 2023-2027 sebesar Rp8,65 triliun.
"Dengan pinjaman Rp3,46 triliun dan dan butuh ekuitas Rp5,19 triliun," kata John.
Sementara itu, Anggota Komisi VI Mufti Anam mengkritik PT KAI yang mengimpor KRL, alih-alih membeli dari PT INKA. Padahal, katanya, produksi pabrik INKA di Banyuwangi sebenarnya mumpuni.
"Cuma enggak ada dukungan dari KAI, sehingga bagaimana INKA mau menyiapkan diri kalau ternyata buyernya tidak ada," kata Mufti.
[Gambas:Video CNN]
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Label:blangkon69、pinjaman online terdaftar di ojk 2022、kokoqq
Terkait:situs slot gampang menang hari ini、cara melakukan cicilan di lazada、slot tergacor terbaru、tafsir mimpi 84、situs slot mudah wd、tafsir mimpi 2d bergambar、ada 777 slot gacor、pinjaman mendesak langsung cair、situs slot tergacor 2022、play slot 888
bab terbaru:cara dapat uang dari dana(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《permainan slot yang gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,anekaslotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《permainan slot yang gacor》bab terbaru。