slot yang gacor malam ini 949Jutaan kata 379091Orang-orang telah membaca serialisasi
《daftar situs judi slot》
Kenapa Bisa Tak Dapat SHM Meski Cicilan KPR Sudah Lunas?******Jakarta, CNN Indonesia--
Sertifikat hak milik (SHM) ternyata belum tentu dimiliki meski cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sudah lunas.
Kasus tersebut belakangan viral di media sosial. Seorang pejuang KPR mengeluh hanya memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas rumahnya, bukan mengantongi SHM.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto pun turun tangan. Menurutnya, pemberian HGB atas rumah KPR sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," sambungnya.
Ia menegaskan pemberian status HGB bukan kemauan pengembang. Menurutnya, developerhanya menjalankan ketentuan dalam UU Pokok Agraria.
Akan tetapi, ia memberikan solusi jika pembeli ingin mendapatkan SHM atas rumah KPR. Joko menyarankan pemegang KPR mengajukan peningkatan status hak milik ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkapnya.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," tandas Joko.
Meski begitu, Joko menyebut pejuang KPR tak diharuskan meningkatkan status kepemilikannya dari HGB ke SHM. Ia menekankan HGB juga sudah menunjukkan kekuatan di mata hukum.
[Gambas:Video CNN]
Bocoran Luhut: Kereta Cepat Jakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat komitmen dengan China untuk proyek Kereta CepatJakarta-Surabaya.
Luhut mengatakan bunga yang ditawarkan China lebih murah dibanding negara lain.
"Pak Jokowi mau kereta cepat Jakarta-Surabaya diterusin. Tadi saya dengar perjanjian dengan China sudah jalan, malah bunganya lebih murah daripada yang ditawarkan negara lain," kata dia dalam tayangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Luhut B Pandjaitan, dikutip Minggu (29/10).
Namun, ia mengakui masih ada permasalahan dalam proyek transportasi publik yakni pembebasan lahan.
"Kunci utamanya pembebasan lahan yang memang enggak jelas. Sekarang dengan kita punya pengalamanwe don't have problem anymore," kata Luhut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya memprediksi Jakarta-Surabaya dapat ditempuh dalam 3,5 jam dengan kereta cepat.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemrakarsa untuk menyusun proposal proyek itu. Begitu juga dengan pemerintah yang juga akan mengajukan proposal.
"Kita akan melakukan kesempatan pada pemrakarsa, melakukan proposal lalu kami, kita itu membuat proposal juga nanti diajukan lah itu. Bahwa nanti diputuskan oleh pemerintahan yang akan datang ya monggo, tapi kita sudah letakkan dasar-dasar dan rencana ke depan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:pairbet、sempurna win slot、pinjaman online 30 juta
Terkait:pembayaran kredivo tokopedia、warkop 777 slot、daftar slot baru、fanta168、tancap4d、jawapoker88、naga95、pinjam uang ke bank mandiri、cara mendapatkan uang dari dana kaget、erek erek 3 angka abjad
bab terbaru:pragmatik play(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《daftar situs judi slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kumpulan situs slot terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《daftar situs judi slot》bab terbaru。