petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot gacor sekarang ini

tunai pintar ilegal atau legal 518Jutaan kata 581855Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot gacor sekarang ini》

Kemenko Marves sebut harga tiket pesawat di tiga DPSP turun******

Kemenko Marves sebut harga tiket pesawat di tiga DPSP turun
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Odo Manuhutu dalam kegiatan, di lokasi penyelenggaraan F1 Powerboat Danau Toba 2024, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Donny Aditra
Masyarakat juga diimbau agar lebih sering untuk berwisata di dalam negeri, khususnya di tiga DPSP itu.
Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Odo Manuhutu mengatakan terjadi penurunan harga tiket pesawat, setelah pemerintah mengambil kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat di tiga Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Odo menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat mulai dari 12-20 persen di tiga DPSP, yaitu Bandara Internasional Sisingamangaraja XII/Silangit (Danau Toba), Bandara Internasional Lombok (Mandalika), dan Bandara Komodo Labuan Bajo (Labuan Bajo). "Jadi itu kebijakan pemerintah, kerja sama lintas kementerian, yaitu Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pertamina," kata Odo, di sela kegiatan F1 Powerboat Danau Toba 2024, di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Minggu. Ia membeberkan, kebijakan itu sudah disepakati dengan maskapai yang mengoperasikan pesawatnya di tiga bandara yang ada di DPSP tersebut, sehingga sejak beberapa hari lalu harga sudah menurun dibandingkan sebelumnya. "Harga tiket itu 'kan dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu harga avtur dan suku cadang, jadi itu semua sudah dibicarakan dengan maskapai. Sementara di tiga DPSP itu dulu, nanti kami lihat lagi selanjutnya," ujar dia pula. Lebih lanjut, dia menjelaskan, kebijakan itu diambil guna meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara, sehingga perputaran ekonomi di tiga destinasi itu bisa lebih banyak. Odo mengatakan, kebijakan itu tidak hanya dalam momen pelaksanaan ajang internasional F1 Powerboat Danau Toba 2024 yang berlangsung pada 2-3 Maret, tetapi untuk seterusnya guna menggenjot geliat industri pariwisata. Dengan kebijakan itu, kata Odo lagi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta pemerintah daerah di kawasan destinasi wisata tersebut bisa memanfaatkannya dengan maksimal untuk membuat agenda eventyang banyak. Masyarakat juga diimbau agar lebih sering untuk berwisata di dalam negeri, khususnya di tiga DPSP itu. Pemerintah menetapkan lima DPSP di Indonesia, yaitu Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Likupang (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur). Pada Sabtu (2/3) dan Minggu ini, Indonesia untuk kedua kalinya menjadi tuan rumah penyelenggaraan balapan perahu motor super cepat atau F1H2O (F1 Powerboat) seri Danau Toba. F1 Powerboat tahun ini diikuti 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara. Penyelenggaraan powerboat seri pembuka ini juga spesial, karena merupakan edisi ke-300 sejak diselenggarakan pada 1984 di 39 negara. Di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penggawa atau penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu.
Baca juga: BPS sebut harga tiket pesawat jadi pemicu deflasi Jakarta pada Januari
Baca juga: Avtur dinilai bukan penyebab harga tiket pesawat menjadi mahal

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Ancelotti sebut kejadian di Mestalla kesalahan penuh dari wasit******

Ancelotti sebut kejadian di Mestalla kesalahan penuh dari wasit
Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti. ((AFP/JOSE MIGUEL FERNANDEZ))
Jakarta (ANTARA) - Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti menyebut kejadian di Mestalla melawan Valencia ketika gol kemenangan yang dicetak Jude Bellingham pada di penghujung waktu tidak disahkan adalah murni kesalahan dari wasit pemimpin laga Jesus Gil Manzano.

Pada laga itu, saat skor sama kuat 2-2, ketika dua gol Vinicius Junior (45+5', 76') menyamakan kedudukan setelah tertinggal dua gol Hugo Duro (27') dan Roman Yaremchuk (30'), Madrid mendapatkan peluang terakhir melalui crossingBrahim Diaz yang berawal dari situasi sepak pojok. Brahim melepaskancrossingdengan baik yang ditanduk sama baiknya oleh Bellingham untuk membuat skor menjadi 3-2.

Namun, Bellingham yang terlanjur melakukan setengah selebrasi harus menunda kegembiraannya karena Manzano meniup peluit panjang saat umpan crossing itu masih di udara.

Hal ini membuat El Real harus puas dengan raihan satu poin dan Belingham yang kesal karena golnya dianulir, mendapatkan kartu merah dari Manzano.

"Itu adalah insiden yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak ada lagi yang perlu ditambahkan. Saya pikir dia (wasit) melakukan kesalahan," jelas Ancelotti yang memberikan pendapatnya atas keputusan wasit yang menghalangi kemenangan di Mestalla, seperti dilansir dari laman resmi klub, Minggu.

Baca juga: Bellingham kembali bela Madrid saat lawan Valencia

"Kami kesal dengan kartu merah Bellingham karena dia tidak melakukannya, tidak mengatakan apa pun yang menghina. Itu membuat frustrasi. Dia berkata: 'itu gol sialan' dan itulah kebenarannya," tambahnya.

"Seandainya wasit meniup peluit ketika kiper Valencia menghalau bola, itu akan benar, tapi dia membiarkan permainan dilanjutkan. dan kami menguasai bola. Saya pikir dia telah melakukan kesalahan," katanya.

Dengan hasil ini, Girona yang ada di peringkat kedua berpotensi memangkas jarak dengan Madrid yang kini selisih tujuh poin. Tim asuhan Michel itu akan berhadapan dengan Mallorca di Stadion Mallorca Son Moix pada Senin (4/3) pukul 00.30 WIB.

Hal yang sama juga terjadi untuk FC Barcelona yang berpotensi memangkas jarak poin apabila meraih poin penuh dari lawatannya ke Stadion San Mames melawan tuan rumah Atheltic Bilbao pada Senin (4/3) pukul 03.00 WIB.

"Kami kesal dan marah. Itu normal tetapi kami harus kembali normal karena kami memiliki pertandingan penting pada hari Rabu waktu setempat (melawan RB Leipzig di Liga Champions)," ucap pelatih asal Italia tersebut.

"Dalam pertandingan itu ada hal-hal bagus dan hal-hal yang harus kami tingkatkan. Kami harus sedikit menenangkan diri karena tim masih melihat. Untuk menenangkan diri Anda harus melihat tabel. Kami masih bisa tidur nyenyak malam ini," katanya

Baca juga: Diwarnai kartu merah Bellingham, Real Madrid curi satu poin dari Valencia

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Bawaslu Jayapura: KPU perlu jelaskan tak laksanakan PSU di 48 TPS******

Bawaslu Jayapura: KPU perlu jelaskan tak laksanakan PSU di 48 TPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas. ANTARA/Yudhi Efendi
Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini.
Sentani (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, memandang perlu KPU setempat menjelaskan perihal tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan PSU di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas saat dihubungi ANTARA di Sentani, Minggu, mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi.

"Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU," katanya.

Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.

Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.

Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.

"Kami tidak ingin masyarakat tidak percaya dengan kami. Maka itu, perlu ada penjelasan KPU sehingga muruah Bawaslu Kabupaten Jayapura  tetap ada," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebutkan PSU di lima TPS, yakni di Kampung Sereh TPS 03 (Distrik Sentani), Kampung Bambar TPS 01,02, 03, dan Sosiri TPS 03 (Distrik Waibu), serta satu TPS yang melakukan PSL di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk.

"Mengenai 48 TPS yang direkomendasikan bawaslu setempat kemudian tidak diakomodasi oleh KPU, secara tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura mengapa itu dilakukan dan disertai dengan dasar-dasar hukumnya," ujarnya.

Baca juga: KPU optimistis PSU di Kuala Lumpur digelar sesuai rencana
Baca juga: Akademisi Unand sampaikan tiga poin evaluasi PSU Pemilu 2024

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:kredivo hari ini

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
situs slot gacor malam hari
indobet365
rtp juara slot
rtpslotgacor
slot yang baru
erek erek ikan hias
forum angka jitu
jpnation
cara dapat uang halal dari internet
Daftar isi semua bab
Bab 1 viva99 demo
Bab 2 livetoto88
Bab 3 situs slot paling lama dan terpercaya
Bab 4 area layanan kredivo
Bab 5 qq7997
Bab 6 jam gacor wisdom of athena
Bab 7 pinjol klik kami
Bab 8 kartupoker
Bab 9 dewa 505 slot
Bab 10 siputri 88 slot
Bab 11 daftar pinjol resmi ojk 2020
Bab 12 rajahoki89
Bab 13 royalslot
Bab 14 gudang casino slot
Bab 15 rtp bang jarwo
Bab 16 voucher agoda shopee
Bab 17 ini gaming slot
Bab 18 cari slot gacor
Bab 19 cara pinjam di akulaku tanpa bpjs
Bab 20 situs slot gacor terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8773bab
takutBacaan TerkaitMore+

Satu kata bisa menjelaskan segalanya

manis 888 slot
YKMI dan MUI minta publik tak termakan hoaks isu bromat di air mineral
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan. (ANTARA/HO-Mario Sofia Nasution)
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan (AMDK).

"Kami mengimbau kepada pihak- pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia," ujar Ketua YKMI Ahmad Himawan dalam keterangan pers yang diterima, Minggu.

Diketahui, beredar informasi dari kreator konten TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah AMDK yang menyerang salah satu merek. Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melabeli "hoaks" pada konten tersebut dan secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca juga: Akademisi nilai perlu uji-analisis air tanah terkait isu bromat AMDK

Berdasarkan hasil uji lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA), menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas.

Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 ppb (part per bilion) atau 10 mikrogram per liter.

BPOM menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.

Himawan mengatakan beredarnya informasi tidak akurat tersebut tidak hanya dapat menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale.

Berkaitan dengan berita hoaks yang menimpa Le Minerale, Ahmad mengatakan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM.

Baca juga: KPPU: Perdebatan galon BPA mengarah ke manipulasi persaingan

"Di sana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan dan sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya," kata dia.

Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari berita hoaks agar tidak menyesatkan.

"Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek dan ricek. Kita tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017," ucap dia.

Wakil Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya menambahkan bahwa produk-produk yang masuk di dalam wilayah Indonesia diaudit oleh lembaga-lembaga yang berkompeten, salah satunya BPOM.

"Produk-produk yang sudah lulus dari BPOM itu sudah yakin 100 persen untuk dikonsumsi. Jadi tidak seharusnya influencer menyebarkan berita yang bertolak belakang dengan otoritas tersebut," pungkas dia.

Baca juga: Pakar UGM pastikan rasa air kemasan bukan indikator kandungan bromat

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024

Potong menembus langit

ajaib88
OIKN: 10 tahun ke depan pembangunan Kota Nusantara tidak perlu APBN
Pembangunan gedung dari salah satu investor yang telah menanamkan modal di Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Kalau asumsi atau prediksi itu tepat dan benar, maka tidak diperlukan lagi dana APBN untuk pengembangan pembangunan Kota Nusantara.
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memprediksi 10 tahun ke depan Kota Nusantara mulai operasional sepenuhnya sesuai target Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan pengembangan pembangunan ibu kota negara masa depan Indonesia itu tidak memerlukan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Prediksi kami, berkaitan ketertarikan investor terhadap Kota Nusantara terus mengalami peningkatan," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono ketika dihubungi dari Penajam, Kalimantan Tmur (Kaltim), Minggu. Menurut dia lagi, dalam kurun waktu enam bulan, investasi di Kota Nusantara mencapai lebih kurang Rp50 triliun, yang terhitung mulai periode September 2023 sampai dengan Februari 2024. "Dan kami prediksi sepanjang tahun ini (2024) investasi yang masuk ke Kota Nusantara sekitar Rp55 triliun," ujarnya lagi. Sehingga perkiraan pencapaian investasi itu melebihi dari yang ditargetkan OIKN lebih kurang Rp100 triliun sampai akhir tahun ini. Jika pencapaian investasi selama enam bulan itu diakumulasikan dalam jangka 10 tahun Kota Nusantara mulai operasional sepenuhnya sesuai target Presiden Jokowi, kata dia, maka investasi akan mencapai lebih kurang Rp1.000 triliun. "Kalau asumsi atau prediksi itu tepat dan benar, maka tidak diperlukan lagi dana APBN untuk pengembangan pembangunan Kota Nusantara," ujarnya pula. Pada tahun ini, kata dia lagi, China (Tiongkok) dan Malaysia akan tanamkan modal sektor properti di Kota Nusantara yang dibangun pada wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim, yakni di Kecamatan Sepaku itu. Nilai keseluruhan investasi yang tercatat bakal direalisasikan kedua negara tersebut di Kota Nusantara sekitar Rp40 triliun. Kemudian investasi Ciputra Group juga akan direalisasikan pada tahun ini, dengan mengembangkan kota mandiri lengkap dengan sejumlah fitur, seperti perumahan, komersil, lapangan golf dan janapada di kawasan Kota Nusantara, namun nilai investasi belum diketahui. Proyek pembangunan properti dari dua investor asing dan Ciputra Group itu masih dalam proses evaluasi studi kelayakan, ditargetkan mulai melakukan tender sekitar April 2024, demikian Agung Wicaksono.Baca juga: Presiden Jokowi tinjau Pusat Komando IKN dan Studio Mini TVRI
Baca juga: PUPR terapkan konsep bangunan hijau cerdas pada tower hunian ASN IKN

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Kamp pelatihan iblis

juragantoto2
Hamilton dan Russell kecewa dengan performa W15 di GP Bahrain
Foto arsip - Pembalap Mercedes Lewis Hamilton keluar dari garasi saat akan mengikuti sesi latihan Formula 1 GP Belanda, di Sirkuit  Zandvoort, Zandvoort, Belanda, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reuters-Stephanie Lecocq/hp.
Jakarta (ANTARA) - Dua pembalap Mercedes Lewis Hamilton dan George Russell mengaku kecewa dengan performa mereka dan mobil W15 pada pembuka musim di Grand Prix Bahrain, dimana mereka masing-masing finis di posisi tujuh dan lima, pada balapan yang digelar Sabtu (2/3).

“Saya pikir ada perasaan kecewa di dalam tim. Saya kira kami akan lebih baik (pada balapan utama) dibandingkan sebelumnya (sesi latihan bebas). Balapan berlangsung ketat,” kata Hamilton, dikutip dari AFP, Minggu.

Juara dunia tujuh kali yang akan pindah ke Ferrari pada tahun depan itu mengatakan, ia memiliki keyakinan pada mobil baru Mercedes ini, mengingat ia memuncaki sesi latihan bebas kedua di hari sebelumnya.

Namun, setelah start dari posisi kesembilan, Hamilton mengaku kesulitan untuk memberikan penampilan terbaik, dan mengalami masalah pada pendinginan mesin.

“Menurut saya, (sebenarnya) mobil itu bisa diandalkan. Namun, pada balapan kali ini, saya harus berjuang di dalam mobil. Saya memberikan segalanya, tapi performa yang dihasilkan tidak banyak dan maksimal,” ujar Hamilton.

Baca juga: Hamilton terkejut dengan performa Mercedes W15 jelang GP Bahrain

Sependapat, Russell, yang finis lima besar pada GP Bahrain mengatakan masalah-masalah seperti mesin yang cepat panas dan pendinginan mesin yang tidak maksimal membuat penampilan mereka terganggu.

“Kami berdua menghadapi masalah yang sama karena beberapa alasan. Kami mengalami mesin yang terlalu panas dan baterainya tidak berfungsi dengan baik,” ungkap Russell.

Pembalap asal Inggris itu melanjutkan, ia merasa kecewa karena ia memulai balapan dengan sangat baik, sempat berada di grid terdepan, sebelum akhirnya mobil memberikan peringatan di kemudi terkait mesin dan baterai yang habis.

“Karena itu, kami harus mematikan power. Kami kehilangan sekitar empat persepuluh lap hanya karena power,” kata Russell.

“Perkiraan kami mengenai kondisi tersebut tidak tepat sehingga kami harus mengatasi kondisi tersebut dan pada akhirnya hal ini sangat merugikan kami,” ujarnya menambahkan.

Meski demikian, Russell menilai tidak ada hal yang perlu terlalu dikhawatirkan. Ia berharap, tim dapat mempertimbangkan untuk memberikan bodywork yang sedikit lebih besar pada mobil untuk balapan selanjutnya.

“Saya pikir semua tim mungkin memiliki lima atau enam spesifikasi pendinginan yang berbeda, dan kami menggunakan opsi paling agresif, kami jelas melangkah terlalu jauh. Itu memperjelas keputusan bahwa kami memilih bodywork yang salah untuk kondisi saat ini,” jelas Russell.

Sementara itu, putaran kedua Formula 1 musim 2024 siap berlanjut pada Grand Prix Arab Saudi yang bergulir di Sirkuit Jeddah Corniche, pada 7-9 Maret.

Baca juga: Verstappen tak menyangka bisa pertahankan dominasi di GP Bahrain
Baca juga: Verstappen buka F1 2024 dengan kemenangan solid di GP Bahrain

 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

rencana masa makmur

surgapla
Jepang akan wajibkan perusahaan laporkan emisi gas rumah kaca
Ilustrasi pemanfaatan energi listrik yang ramah lingkungan dengan panel surya untuk mengurangi emisi gas karbon di lapangan. Antara/ HO-PLN
Tokyo (ANTARA) - Badan pengawas keuangan Jepang mempertimbangkan untuk mewajibkan perusahaan yang terdaftar di bursa efek Tokyo untuk mengungkapkan informasi mengenai emisi gas rumah kaca di seluruh rantai pasokan mereka.

Badan Jasa Keuangan tersebut akan membentuk sebuah panel pada bulan ini untuk membahas rincian kebijakan yang diharapkan dapat mendukung upaya global untuk mempercepat dekarbonisasi, sesuai dengan rencana yang diusulkan pada pertemuan Dewan Sistem Keuangan.

Salah satu pilihan adalah terlebih dahulu menargetkan perusahaan-perusahaan besar yang menghadapi peningkatan pengawasan dari investor institusi global, daripada menerapkan aturan yang sudah ada pada sekitar 1.600 perusahaan yang terdaftar di Pasar Utama secara bersamaan, menurut rencana pemerintah.

Jepang berupaya membentuk standar pengungkapan berkelanjutan berdasarkan standar yang diumumkan pada 2023 oleh Badan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB), sebuah badan global yang menetapkan aturan pelaporan keuangan. Rancangan standar negara tersebut diharapkan akan dirilis pada akhir Maret.

Sejak dimulainya tahun bisnis hingga  2023, perusahaan-perusahaan Jepang diminta untuk memasukkan informasi dalam laporan keuangan mereka tentang bagaimana mereka mengatasi permasalahan berkelanjutan, selain informasi seperti kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan.

Beberapa perusahaan sudah mengungkapkan data emisi, meski tanpa permintaan khusus untuk melakukannya.

Ketika emisi gas rumah kaca dianggap sebagai penyebab pemanasan global, Uni Eropa memperkuat aturan pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan. Langkah serupa juga dilakukan di Amerika Serikat.

Pemerintah Jepang telah menetapkan target untuk mencapai netralitas karbon pada 2050 dengan berupaya mendorong lebih banyak investasi sektor swasta untuk mencapai pertumbuhan ramah lingkungan.

Dalam survei terhadap sekitar 11.300 perusahaan yang dilakukan tahun lalu oleh firma riset Teikoku Databank, 17,3 persen mengatakan upaya dekarbonisasi akan berdampak negatif, sementara 14,1 persen menjawab bahwa operasional akan terkena dampak positif. Perusahaan-perusahaan lainnya mengatakan mereka memperkirakan dampaknya kecil atau tidak yakin.


Sumber: Kyodo-OANA
Baca juga: Kota di Jepang wajibkan penggunaan multibahasa pada aturan sampah
Baca juga: Jepang enggan percepat dekarbonisasi ketenagalistrikan G-7
Baca juga: Jepang menyimpang dari komitmen emisi gas rumah kaca

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024

Peralatan dari dunia lain

cara melunasi kredivo
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Dewa gila pertama

nibung88 rtp
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024