akun demo zeus server thailand 461Jutaan kata 153011Orang-orang telah membaca serialisasi
《buku tafsir mimpi 3d bergambar lebih lengkap》
Pengusaha Sambut Baik Jokowi Cabut PPKM di Indonesia******
Pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan apabila PPKM dicabut, maka mobilitas masyarakat akan meningkat sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Terkait dengan rencana pencabutan PPKM, pelaku usaha tentunya menyambut baik rencana ini," ujar Arsjad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
"Maka dari itu, Kadin melihat rencana ini sudah tepat, dengan syarat bahwa kekebalan atau imunitas masyarakat tetap harus terus tingkatkan melalui vaksin," imbuh Arsjad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut PPKM di Indonesia. Keputusan itu diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.
Ia mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Jokowi menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kemenkes.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.
Lihat Juga :Airlangga: Lebih dari 30 Negara Jadi Pasien IMF, 30 Lagi Sedang Antre |
Sebelumnya, Jokowi menetapkan menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
Selama pandemi covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.
[Gambas:Video CNN]
Mengintip Aturan Cuti Pekerja di Perppu Ciptaker, Minimal 12 Hari******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur ketentuan cutibagipekerja.
Untuk cuti tahunan, jumlah hari cuti dalam aturan tersebut minimal 12 hari.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, dikutip Senin (2/1).
Perppu Ciptaker juga mengatur waktu istirahat bagi pekerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Lalu, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 6 Perppu Ciptaker.
Lihat Juga :Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja |
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12) lalu.
Namun, penerbitan Perppu itu tetap saja dipandang sinis oleh para buruh yang terimbas langsung dari aturan yang terdapat dalam beleid tersebut.
Pasalnya, beberapa poin yang diatur sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs judi terpercaya di indonesia、mantap 21 slot、new member bonus 100
Terkait:indahjp、pohon4d login、link daftar slot gacor、game slot terbesar、engingeng88、demo slot ratu89、angker4d、48 di erek erek、demo slot skywind、pinjaman online dengan bunga terendah
bab terbaru:cicilan online tanpa kartu kredit(2024-07-06)
Perbarui waktu:2024-07-06
Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menuding penyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tidak paham masalah dan penyusunannya kejar tayang.
Ada dua poin utama yang disorot Iqbal. Pertama, persoalan libur kerja yang paling sedikit sehari dalam seminggu, menghapuskan aturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Kedua, soal redaksional dalam penjelasan uang pesangon yang diterima buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Iqbal menyebut dalam UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker, dan Perppu Ciptaker dijelaskan istirahat mingguan terbagi dua tergantung hari kerja.
Dalam pasal 77 ayat 2 disebutkan maksimal jam kerja dalam seminggu adalah 40 jam, di mana jika 6 hari kerja maka per hari buruh bekerja 7 jam dan untuk 5 hari kerja maka buruh bekerja 8 jam per hari.
Namun, penjelasan lanjutan di pasal 79 ayat 2 UU Ciptaker kontradiktif karena menyebut waktu libur mingguan pekerja hanya sehari untuk enam hari kerja. Kekeliruan tersebut berlanjut di pasal 79 ayat 2 Perppu Ciptaker dengan redaksi yang sama persis.
Lihat Juga :Buruh Tuntut 9 Poin Revisi Perppu Ciptaker: Upah hingga Pesangon |
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis pasal tersebut.
Iqbal menegaskan aturan satu hari libur dalam sepekan itu tidak nyambung antara pasal yang menyatakan cuti dan jam kerja. Oleh karena itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lain menuntut pasal tersebut dicabut.
"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di perppu itu (satu hari libur) harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan oleh serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," tegasnya.
Terkait poin kedua, Iqbal menegaskan aturan pesangon harus sama dengan isi UU Ketenagakerjaan di mana diberikan "sekurang-kurangnya", dengan batas maksimal 8 tahun masa kerja mendapat pesangon 9 bulan upah.
Lihat Juga :Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja |
Redaksi "sekurang-kurangnya" memungkinkan perusahaan dan karyawan melakukan negosiasi besaran pesangon yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih besar daripada yang diatur UU Ketenagakerjaan.
"Dalam UU Ciptaker, bahasa 'sekurang-kurangnya' diganti dengan 'sesuai ketentuan', saklek sudah segitu. Parahnya, di perppu (Ciptaker) sama, tidak membuka ruang dialog antara majikan dengan buruh, pekerja," jelasnya.
Di lain sisi, Iqbal menduga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja ini.
Ia lantang mengatakan bahwa Kemenko Perekonomian adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
Meski begitu, Presiden Partai Buruh tersebut menegaskan belum ada konfirmasi langsung dari Kemnaker apakah benar tidak dilibatkan dalam pembuatan perppu tersebut.
"Kami memang belum koordinasi dengan Kemnaker, tetapi sebelum perppu keluar, kami sudah menanyakan ke beberapa pejabat utama Kemnaker. Mereka sendiri bingung isi perppunya belum dapat, saya gak tahu alasannya apa. Dengan demikian, kami berasumsi kalau tidak tahu isi perppu, ya berarti (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam pembahasan. Karena waktu ketika kami tanya isi perppu, mereka jawab 'Loh kami sendiri tidak tahu'. Berarti cuma di Kemenko Perekonomian dan ini berbahaya," jelas Iqbal.
"Kacau ini kacau. Tim pembuat ini kacau, kasian Bapak Presiden (Jokowi). Ini yang harus bertanggung jawab Kemenko Perekonomian, saya gak tahu siapa ya," imbuhnya.
CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk menanggapi tudingan tersebut. Namun, pihak terkait belum merespons.
[Gambas:Video CNN]
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menguji materi (judicial review) Pasal yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan aturan mengenai JHT ini merupakan pasal susupan yang tidak pernah dibicarakan dengan serikat pekerja.
"(Kami) akan ajukanjudicial reviewterhadap UU PPSK terkait pasal JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12).
"Akun JHT (utama) lebih besar dari tambahan. Ini akal-akalan, yang boleh diambil hanya yang iuran tambahan. Misal akun tambahan (hanya) 30 persen, maka sama saja JHT saat PHK hanya boleh diambil 30 persen. Sudah lah hentikan kelicikan ini," kata Said.
Ia pun menjabarkan bahwa ini bukan kali pertama pemerintah mencoba mengubah skema JHT, salah satunya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Namun, Permenaker ini mendapat penolakan hingga akhirnya dicabut dan dikembalikan kepada skema awal.
"Kemarin kan sudah dicoba bahwa JHT hanya boleh diambil masa pensiun, semua warga, netizen protes, akhirnya presiden mendengar dan nggak jadi yang menyatakan JHT diambil waktu pensiun," ujar Said.
"Sudah lah hentikan kelicikan ini. Ini kami akan ajukan JR (judicial review), kita akan lawan bersama rakyat," tegasnya.
UU PPSK telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12). Pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan oleh anggota dewan serta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/pta)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Menyusul pelonggaran kebijakan covid-19 awal Desember ini, warga Chinaberamai-ramai 'balas dendam' dengan bepergian jelang tahun baruimlek.
Industri pariwisata China mulai bergeliat, pemesanan penerbangan mengalami lonjakan, padahal angka infeksi covid-19 tengah melonjak. Warga juga bersiap untuk berwisata ke luar negeri saat pelonggaran perbatasan dibuka pada 8 Januari mendatang.
Otoritas Bandara Beijing memperkirakan 16.800 penumpang berangkat dari bandara pada Rabu (28/12). Angka ini merupakan jumlah keberangkatan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.
Menurutnya, penerbangan ke kawasan wisata populer seperti Sanya di Hanna juga menunjukkan tingkat hunian yang tinggi.
Situs perjalanan China, Tuniu, melaporkan ada 64 persen pemesanan jelang tahun baru Imlek dengan tujuan perjalanan domestik. Di antaranya , 70 persen wisatawan memesan tiket ke provinsi Hainan dan Yunnan.
Lalu lintas penumpang di metro Beijing juga meningkat secara bertahap. Jumlah penumpang naik dua kali lipat dari minggu lalu, menjadi 4,6 juta penumpang.
Lihat Juga :3 Temuan PPATK 2022, dari Transaksi Mencurigakan hingga Judi Online |
PlatformMeituan melaporkan pesanan makan di restoran naik 218 persen sejak Senin lalu (26/12). Universal Resort, atraksi wisata favorit di China pun mengalami peningkatan pemesanan hingga 120 persen dalam seminggu.
Antusiasme warga China untuk berwisata menunjukkan pemulihan ekonomi, sekaligus peringatan akan adanya gelombang penyebaran virus setelah musim liburan imlek.
"Kita tidak boleh terlalu optimis tentang pemulihan mobilitas jangka pendek saat ini; dengan pandemi yang masih berkecamuk di dalam negeri, kami yakin batas atas pemulihan masih terbatas dan tidak akan kembali ke level yang sama tahun lalu dalam jangka pendek," kata broker dari Topsperity Securities.
Kepala ekonom Macquarie Group Larry Hu mengatakan gelombang pandemi kedua selama tahun baru imlek akan memberi lebih banyak tekanan pada pemulihan ekonomi China.
"Ekonomi negara masih menghadapi banyak tekanan pada kuartal pertama tahun depan dan mulai menunjukkan sinyal pemulihan yang pada kuartal kedua," ungkapnya.
Dampak pandemi kemungkinan membuat angka penjualan ritel nol atau, bahkan negatif pada kuartal keempat 2022.
"Meskipun itu akan bangkit kembali ke pertumbuhan 8 persen (yoy) pada tahun 2023," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Buruh menuntut 9 poin utama sebagai landasan revisi Perppu Ciptaker.
"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di perppu itu harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan oleh serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1).
Iqbal menjelaskan serikat buruh sebenarnya sudah berdiskusi secara informal dengan unsur pengusaha, yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Buruh juga telah mencapai kesepahaman berupa 9 poin penting yang harus diakomodasi dalam Perppu Ciptaker.
"Kami sudah minta perbaiki itu (jam kerja). Bahwa kalau 5 hari kerja, liburnya 2 hari dalam seminggu. Kalau 6 hari kerja, liburnya sehari. Eh, pembuat perppu ini malah gak ngikutin, buru-buru dan nampaknya pembuatnya sama (dengan UU Ciptaker)," tegas Iqbal.
Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan. Menurut Iqbal, upah pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau haid harus dibayarkan. Namun, dalam Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker hal tersebut tidak dijamin.
Iqbal menyalahkan pembuat perppu yang tak mendengar aspirasi buruh tersebut. Menurutnya, jangan salahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mendetail mencermati keseluruhan isi Perppu Ciptaker tersebut, melainkan pembuat yang menurutnya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, sekaligus yang terakhir adalah tentang sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.
"Ada 9. Itu sudah ada kesepahaman dengan tim Kadin. Partai Buruh tidak percaya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Dibahas-dibahas, dibentuk tim kecil di DPR RI, hasilnya dibuang ke keranjang sampah," pungkas Iqbal.
[Gambas:Video CNN]
《buku tafsir mimpi 3d bergambar lebih lengkap》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,autowin88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《buku tafsir mimpi 3d bergambar lebih lengkap》bab terbaru。