mahadewa88 420Jutaan kata 520526Orang-orang telah membaca serialisasi
《biaya keterlambatan shopee pinjam》
Warga Demak kembali mengungsi karena jebolnya tanggul Sungai Wulan******
pada pukul 02.00 WIB diinformasikan untuk mengungsi, setelah tersiar informasi tanggul Sungai Wulan kembali jebolDemak (ANTARA) - Puluhan ribu warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu, mengungsi setelah tanggul Sungai Wulan kembali jebol menyusul meningkatnya debit air sungai tersebut. Tumini, warga Desa Ketanjung di Demak, Minggu, mengakui harus mengungsi kembali, karena pada pukul 02.00 WIB diinformasikan untuk mengungsi, setelah tersiar informasi tanggul Sungai Wulan kembali jebol. Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengetahui harus mengungsi ke mana, karena hingga kini belum diberi informasi harus mengungsi ke mana. Banjir sebelumnya, kata dia, pihaknya bersama keluarga mengungsi ke Balai Desa Ketanjung yang lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Kudus. Hanya saja, kata dia, saat ini akses menuju Kudus juga tergenang banjir, sehingga menunggu informasi lebih lanjut. Heni, warga Desa Karanganyar yang rumahnya juga tergenang karena jebolnya tanggul Sungai Wulan kembali mengungsi setelah tanggal 8 Februari 2024 juga jebol dan mengungsi.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Bos Antam soal Budi Said jadi Tersangka Penipuan Emas: Saya Bersyukur******
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Kanter bersyukur Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha asal SurabayaBudi Saidsebagai tersangka.
Penetapan tersangka Budi Said ialah terkait kasus penipuan jual-beli emas Antam.
"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau jadi tersangka," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/1).
Menurutnya, jika ada oknum Antam yang menjanjikan bisa menjual emas dengan potongan harga, maka itu patut dicurigai.
"Saya benar-benar apresiasi Kejaksaan bisa membuat dia (Budi Said) jadi tersangka, bukan karena ini direkayasa, tapi pasti dia ada pembelian tidak wajar," kata Nico.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Status Budi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis (18/1).
Lihat Juga :![]() |
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam menjalankan aksinya Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko.
"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi.
Guna mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.
Setelah itu, kata dia, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.
Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.
"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.
Ia menyebut rekayasa dilakukan dengan menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam lewat modus pemberian diskon.
Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Label:rtp titanslot88、slot service、pandaspin88
Terkait:pay4d terbaru、slot terbaik、asia gaming 88、jalantoto、depo4d、judi slot terbaik dan terpercaya、slot resmi gacor、buku mimpi 2d uang、pinjol yang bisa pakai bank jago、slot withdraw
bab terbaru:situs yang gampang maxwin(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
"Dengan tambahan hari ini, 16 Maret 2024, untuk Provinsi Sulawesi Tengah berarti sudah 32 (yang selesai direkapitulasi),"Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 32 dari 38 provinsi Indonesia pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil tujuh maskapai terkait harga tiketsaat LebaranHari Raya Idul Fitri 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3).
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ujar Fanshurullah.
Pilihan Redaksi
|
"Untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," jelas Fanshurullah.
Ketujuh maskapai yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Mereka merupakan pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri atau perkara kartel tiket.
Menurut Fanshurullah, permintaan tersebut sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
Pada perkara kartel tiket yang diputus pada 23 Juni 2020 itu, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
Fanshurullah menjelaskan perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
"Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan," kata dia.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," tegas dia.
(pop/pua)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.200 pada Rabu (17/1).
Indeks saham melemah 42,15 poin atau minus 0,58 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp11,32 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23,85 miliar saham.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia melemah. Tercatat, indeks Nikkei 225 di Jepang turun 0,40, indeks Kospi di Korea Selatan turun 2,47 persen, dan indeks Hang Seng Composite di Hong Kong turun 3,69 persen.
Senada, bursa saham Eropa kompak melemah.
Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris minus 1,28 persen, indeks CAC 40 di Prancis turun 1,16 persen, dan indeks DAX di Jerman turun 1 persen.
Bursa Amerika mayoritas juga ditutup anjlok. Indeks S&P 500 melemah 0,37 persen, indeks NYSE turun 0,95 persen, dan indeks NASDAQ Composite turun 0,95 persen.
[Gambas:Video CNN]
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkancrazy richasal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang (persero) Tbk berdasarkan alat bukti yang ada.
Berikut profil Budi Said yang kini menjadi tersangka:
Mengutip CNBCIndonesia.com, Kamis (18/1), Budi menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya.
Perusahaan tersebut memiliki beberapa proyek residensial antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency. Selain itu perusahaan juga merupakan pemilik pusat perbelanjaan Plaza Marina
Plasa ini berisi toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Pada 2022 lalu Budi pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat Antam. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.
Namun, dengan status tersangka dari Kejagung, Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang TipikorJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
《biaya keterlambatan shopee pinjam》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek 75Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《biaya keterlambatan shopee pinjam》bab terbaru。