petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara pinjam uang di kredit plus

minggu slot 387Jutaan kata 174490Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara pinjam uang di kredit plus》

BPK Temukan Banyak Masalah di Proyek BUMN******

BPK mengungkapkan 13 proyek BUMN yang didanai dengan PMN sebesar Rp10,49 triliun hingga saat ini belum selesai.
BPK mengungkapkan 13 proyek BUMN yang didanai dengan PMN sebesar Rp10,49 triliun hingga saat ini belum selesai. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak masalah dalam pelaksanaan proyek di BUMN.

Pertama, soal pemanfaatan penyertaan modal negara (PMN) oleh sejumlah BUMN. Masalah terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Dalam laporan itu, mereka menyebut masalah terkait pengelolaan PMN di 13 BUMN. BPK menyebut 13 proyek di BUMN yang didanai dengan Rp10,49 triliun hingga saat ini belum selesai. 

Atas masalah itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereview kembali penggunaan dana PMN.

Masalah kedua,terkait penugasan jangka panjang kepada PT Hutama Karya (HK) dalam membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berjalan lambat.

Lihat Juga :
ANALISISPantaskah Tunjangan Kinerja PNS Naik?

Masalah terkait pencairan PMN yang berjalan lambat. Padahal kata mereka, BUMN yang mendapat penugasan jangka panjang dan untuk hajat hidup orang banyak, proyek pekerjaan harus segera dikerjakan tanpa menunggu PMN cair.

Karena masalah itu, selama 2019-2021 PT HK melakukan bridging pinjaman jangka pendek demi memenuhi pendanaan proyek. Pinjaman akan ditutup setelah PMN cair sebesar Rp4,25 triliun dengan bunga pinjaman sebesar Rp101 miliar.

Permasalahan tersebut mengakibatkan PT HK menanggung tambahan beban keuangan perusahaan dari 2019-2021 berupa bunga pinjaman jangka pendek sebesar Rp101,00 miliar dalam rangka memenuhi pendanaan pengusahaan JTTS.

Masalah ketiga,terkait penugasan pemerintah terhadap PLN. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada PLN ternyata tidak mendapatkan prioritas alokasi PMN.

Karena masalah itu, PLN harus menambah pinjaman sebesar Rp10 triliun dengan beban bunga sebesar Rp529 miliar. PT PLN akan menanggung tambahan beban keuangan masing-masing sebesar  Rp529 miliar.

BPK merekomendasikan Menteri BUMN untuk menyusun langkah-langkah mitigasi risiko terkait kekurangan pendanaan di BUMN pada penugasan jangka panjang.

BPK juga mengusulkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan penyediaan fasilitas pendanaan dari perbankan yang tidak memberatkan BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.

"Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan PMN di BUMN mengungkapkan temuan 10 kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 2 permasalahan efektivitas, efisiensi, dan ekonomi (3E) dengan nilai mencapai Rp10,49 triliun," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/agt)

Pakar Sebut Keruk dan Ekspor Pasir Laut Untungkan Kapitalis******

Zulhamsyah lantas mempertanyakan apakah landasan Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut ini, karena Indonesia kekurangan sumber daya perikanan.
Ilustrasi pengerukan pasir laut. (iStockphoto/Ake Dynamic)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menyebut izin keruk dan ekspor pasir lautdalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut menguntungkan kelompok oligarki dan kapitalis.

"Dulu ada yang menentang cantrang, sekarang mendukung pasir laut ditambang. Kita berpihak kepada nelayan atau kelompok kapitalis? Yang hanya sekadar memuaskan sisi-sisi ekonomi saja," katanya dalam diskusi publik yang disiarkan di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6).

Zulhamsyah lantas mempertanyakan apakah landasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut ini karena Indonesia kekurangan sumber daya perikanan. Namun, menurutnya pengerukan hingga ekspor pasir laut malah bakal merusak ekosistem habitat alami perikanan.

"Pendekatannya stakeholder yang kuat di-backup dengan kapitalis kuat di belakangnya akan memenangkan eksploitasi pasir laut. Pilihan-pilihan ada di eksekutif, pusat dan daerah," tegas Zulhamsyah.

Menurutnya, perumusan PP Nomor 26 Tahun 2023 seharusnya melalui proses yang sangat panjang. Namun, ia mempertanyakan apakah aspirasi rakyat diikutsertakan dalam perumusan beleid tersebut.

Ia pun mengutip pernyataan beberapa ahli yang menyebut beleid ini prematur. Zulhamsyah lantas menaruh curiga bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lahir di tengah tekanan permintaan pembangunan pulau reklamasi di negara tetangga.

"Sehingga negara paling besar dan dekat diminta berkontribusi membuat pulau reklamasi di negara lain? Apa kepentingan oligarki? Di Indonesia bicara oligarki ada kelompok kapitalis menguasai Indonesia, di Sumatra, Papua, Kalimantan, Sulawesi juga," kritik Zulhamsyah.

"Di mana letak keadilan sosial yang disebut dalam sila kelima? Yang dikatakan 'aku paling Pancasila', orang lain tidak. Maka perhatikan sila per sila dari Pancasila," tutupnya.

Munculnya beleid yang mengizinkan lagi pengerukan hingga ekspor pasir laut membuka masa lalu kelam Indonesia. Berbagai penolakan dilayangkan kepada Presiden Jokowi, baik dari pegiat lingkungan hingga eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Restu Jokowi dalam beleid tersebut turut mematahkan pelarangan 20 tahun lamanya. Sebelumnya, pasir laut dilarang diekspor sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

(skt/wiw)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:cuan69 slot

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
situs web gacor
cari slot gacor hari ini
sky77 slot demo
dgslot77
link slot jp
alientogel
promo alodokter
fairplay slot
paid2youtube web
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara mengetahui dapat uang dari youtube
Bab 2 uang4d
Bab 3 dana777
Bab 4 888 slot login
Bab 5 ug234
Bab 6 cicilan hp 12 bulan
Bab 7 tafsir mimpi erek erek
Bab 8 slot yang mudah jp
Bab 9 trik mahjong ways
Bab 10 daftar slot game
Bab 11 bo tergacor terpercaya
Bab 12 tigerbet888
Bab 13 daftar ojk legal
Bab 14 pola slot pg soft mahjong 2
Bab 15 pistol 77 slot
Bab 16 slot yang deposit nya 5000
Bab 17 megajekpot
Bab 18 cara dapat uang online halal
Bab 19 sikatslot88
Bab 20 situs slot gacor maxwin hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3942bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Peri dan Iblis Dahonglou

kaptenmpo
KCIC tengah mempersiapkan uji pertama kelayakan kereta cepat demi mendapatkan izin operasional dari Kemenhub.
KCIC tengah mempersiapkan uji pertama kelayakan kereta cepat demi mendapatkan izin operasional dari Kemenhub. (Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah mempersiapkan uji pertama kelayakan sarana dan prasarana kereta cepatJakarta-Bandung (KCJB) demi mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KCIC juga saat ini tengah melakukan focus group discussion dengan Kemenhub dan kontraktor KCJB selama tiga hari di Bandung untuk membahas persiapan pengujian dan mengumpulkan berbagai data, serta dokumen untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan Kemenhub.

"Kami dengan Kemenhub saat ini sedang menyiapkan uji pertama kelaikan sarana dan prasarana KCJB sebagai bagian dari tahapan untuk mendapatkan ijin operasi. KCIC akan mematuhi dan mengikuti sepenuhnya regulasi yang ditetapkan Kemenhub" kata Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti dalam keterangan resmi, Selasa (13/6).

Saat ini, kata Emir, laju kereta inspeksi di jalur KCJB telah menembus angka 220 km per jam.

Pengujian dilakukan secara berkala dengan rute Stasiun Tegalluar, Stasiun Padalarang, Stasiun Karawang, dan Stasiun Halim. Laju kereta inspeksi pada saat pengujian juga akan terus ditingkatkan kecepatannya secara bertahap hingga mencapai puncak kecepatan teknisnya, yakni 385 km per jam.

Selain penyempurnaan prasarana untuk peningkatan laju KCJB, KCIC juga mempersiapkan proses sertifikasi bersama Kemenhub.

Sebelumnya, KCIC dikabarkan meminta Kemenhub menerbitkan sertifikat kelayakan operasi penuh untuk KCJB, meski stasiun kereta itu belum lengkap alias rampung semua.

Mengutip Reuters, Kamis (8/8), informasi itu diketahui dari dokumen internal bertajuk Laporan 'Progress Update' tertanggal 14 Mei 2023.

Karena ketidaksiapan tersebut, Kementerian Perhubungan dan tiga konsultan proyek tersebut antara lain Mott Macdonald, PwC, dan Umbra, disebut menolak rencana KCIC memulai operasi komersial penuh proyek bernilai US,3 miliar pada Agustus mendatang.

Kemenhub dan konsultan malah menyarankan operasi penuh Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang direncanakan pada Agustus nanti dimulai pada Januari 2024. Pasalnya, semua konstruksi belum selesai.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Lari ke dunia lain untuk membuka pabrik

slot hari ini
Wika mengklaim laporan keuangam yang mereka sampaikan ke publik selama ini sesuai aturan dan kaidah akuntansi.
Wika mengklaim laporan keuangam yang mereka sampaikan ke publik selama ini sesuai aturan dan kaidah akuntansi. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia--

PTWijaya Karya(Persero) Tbk atau Wika buka suara soal tuduhan manipulasi laporan keuanganyang diarahkan Wakil Menteri BUMNII Kartika Wirjoatmodjo kepada mereka.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menuturkan dalam hal penyusunan laporan keuangan perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain itu, dalam menyusun laporan itu WIKA juga berupaya penuh untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Terkait Kementerian BUMN yang tengah melakukan investigasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait manipulasi laporan keuangan tersebut, Mahendra menegaskan menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WIKA.

Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Senin (5/6) kemarin, Kartika Wirjoatmodjo mencurigai laporan keuangan WIKA dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah dimanipulasi.

Tiko, sapaan akrabnya, menyebut kecurigaan muncul karena laporan keuangan dua BUMN karya itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Pasalnya, di laporan kondisi keuangan masih menyebut kondisi mereka selalu untung.

Padahal, cash flowperusahaan tidak pernah positif.

"Sebenarnya ini apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatementkarena selama ini laporan keuangannya tidak riil. Ini kami akan ada restatement," ujarnya.

Tiko berjanji bakal menuntut manajemen yang membuat laporan jika hasil investigasi menunjukkan terdapat pemalsuan laporan keuangan.

"Apabila memang ada frauddari sisi pelaporan keuangan kami bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Tengkorak, Pahlawan, dan Gadis Ajaib

gbo338 pragmatic play
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akan mengacu ke putusan MA dalam menagih utang Rp800 miliar ke pemerintah dengan memberlakukan denda 2 persen per bulan.
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akan mengacu ke putusan MA dalam menagih utang Rp800 miliar ke pemerintah dengan memberlakukan denda 2 persen per bulan. ( Tangkapan layar youtube TRANS7 OFFICIAL).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sudah habis kesabaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal utangRp800 miliar yang ditagihnya ke negara.

Ia mengaku sudah tidak mau berdamai lagi dengan Kemenkeu. Apalagi, setelah Kemenkeu melontarkan serangan balik dengan menyatakan akan menagih utang ratusan miliar milik perusahaan grup Jusuf.

Ia mengatakan akan kembali ke putusan MA dalam menagih utang itu. Artinya, ia akan mengenakan denda 2 persen per bulan sebagaimana diputuskan oleh MA kalau pemerintah tak segera membayar utang itu.

Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar kepada pemerintah.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Ia sukses dan memenangkan gugatan.

"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf pekan lalu.

[Gambas:Video CNN]

Setelah putusan MA itu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucap Jusuf.

Janji tak dipenuhi. Jusuf mengatakan utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.

Lihat Juga :
Dalih Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang Negara Rp800 M ke Jusuf Hamka

Namun, di tengah upaya menagih utang, Jusuf malah mendapatkan serangan balik dari Kemenkeu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha milik Jusuf Hamka setelah negara ditagih Rp800 miliar oleh bos jalan tol itu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf itu terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga," kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Meski begitu, Rio menyebut pemerintah tetap memperhatikan tagihan dari Jusuf. Namun, ia menegaskan negara harus berhati-hati.

Lihat Juga :
Jusuf Hamka Tantang Kemenkeu, Siap Bayar 100 Kali Lipat Jika Berutang

Ia merinci gugatan dari Jusuf sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Kendati, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.

Menurutnya, CMNP milik Jusuf terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meski begitu, Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf tersebut.

"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," tutur Rio.

(skt/agt)

Pelancong Tanpa Batas

wd138
Direktur Keuangan (Chief Financial Officer/ CFO) Disney Christine McCarthy mundur dari jabatannya setelah 23 tahun menjadi bagian perusahaan.
Direktur Keuangan (Chief Financial Officer/ CFO) Disney Christine McCarthy mundur dari jabatannya setelah 23 tahun menjadi bagian perusahaan. (Business Wire via AP).
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktur Keuangan (Chief Financial Officer/ CFO) Disney Christine McCarthy mundur dari jabatannya setelah 23 tahun menjadi bagian perusahaan. Selain itu, ia juga mengajukan cuti.

Berdasarkan CNN, Jumat (16/6), perusahaan segera menunjuk Executive Vice President dan CFO of Disney Parks, Experiences and Products Kevin Lansberry sebagai pejabat interim menggantikan McCarthy.

"Christine McCarthy adalah salah satu eksekutif keuangan yang paling dikagumi di Amerika, dan pengaruhnya terhadap The Walt Disney Company selama 23 tahun layanan khusus tidak dapat dilebih-lebihkan," kata CEO Disney Bob Iger dalam sebuah pernyataan.

Setelah mundur dari jabatannya dan di masa cutinya, ia akan menjabat sebagai penasihat strategis untuk membantu memilih penerusnya.

"Meskipun saya meninggalkan peran CFO, saya berharap dapat membantu transisi dan akan selalu mendukung kesuksesan keluarga besar Disney," kata McCarthy dalam sebuah pernyataan.

Saham Disney langsung turun setelah pengumuman kepergian McCarthy disampaikan perusahaan pada Kamis lalu. Tercatat, saham Disney kemarin anjlok ke US,94 setelah sehari sebelumnya sempat menyentuh US,3.

Sementara, pejabat intern yang menggantikan, yakni Lansberry telah menjabat sebagai CFO of Disney Parks, Experiences and Products sejak 2017. Pada 2018, perannya diperluas hingga mencakup produk konsumen.

Lansberry mengawasi pengelolaan keuangan properti Disney yang paling terkenal, termasuk taman hiburan domestik dan internasionalnya. Dia telah berada di perusahaan selama lebih dari 30 tahun.

Kepergian McCarthy bukanlah perombakan C-suite besar pertama raksasa media itu dalam 12 bulan terakhir: Pada November, Bob Iger diangkat kembali sebagai CEO Disney, setelah awalnya meninggalkan peran tersebut pada 2020.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Pesta Kematian Para Dewa

situs slot gacor sekarang
Jusuf Hamka masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf Hamka masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Drama penagihan utang oleh Bos jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bergulir.

Jusuf masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Terbaru, Jusuf mengancam akan mensomasi atau menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Lihat Juga :
Jusuf Hamka Ancam Gugat Staf Khusus Sri Mulyani

Untuk mengambil langkah hukum itu, ia menjelaskan dirinya sudah sepakat bersama pemegang saham CMNP untuk menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail. Pengacara diminta untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil somasi atau gugatan.

Di sisi lain, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya.

"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya.

Prastowo menekankan dirinya siap jika diminta untuk menjelaskan persoalan. Ia pun mengingatkan dalam semua tindakannya tidak ada tendensi buruk.

Anak buah Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di CMNP. Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.

Prastowo itu merinci dia hanya mengutip data di Ditjen AHU. Menurutnya, nama Jusuf Hamka memang tidak tercantum dalam nama direksi atau komisaris CMNP.

Lihat Juga :
Staf Menkeu Jelaskan Hubungan CMNP, Bank Yama dan Tutut Soeharto

"Itu bukan saya yang ngomong (Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP), lihat dulu. Saya tidak ngomong bukan siapa-siapa, kami Kemenkeu itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP kalau mau ditunjuk dari 1997, 2003, 2010, 2023, pemiliknya berubah-ubah namanya perusahaan publik, maka kami harus berkomunikasi dengan siapa?" jelasnya.

Prastowo bahkan siap untuk kopi darat dengan Jusuf Hamka. Ia menyebut tidak punya masalah pribadi dengan Bos CMNP tersebut.

"Ya sebagai teman tentu saja mau (ngopi bareng Jusuf Hamka), tidak ada masalah saya. Tapi lagi-lagi ini bukan personal. Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Ditjen AHU, nanti saya kasih SK-nya. Aktanya kan begitu. Saya berdasarkan akta yang di-upload di Ditjen AHU, tidak nambahin tidak mengurangi," tegas Prastowo.

Utang pemerintah kepada Jusuf bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Ia sukses dan memenangkan gugatan.

"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Lihat Juga :
Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Negara Rp800 M Meski Ganti Presiden

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.

(mrh/chs)

[Gambas:Video CNN]

seribu pemburu

aplikasi sejenis akulaku
Proyek pengembangan Kawasan Mandalika berutang sebesar Rp4,6 triliun. InJourney mengaku kesulitan membayar utang jangka pendek Rp1,2 triliun sehingga minta PMN.
Proyek pengembangan Kawasan Mandalika berutang sebesar Rp4,6 triliun. InJourney mengaku kesulitan membayar utang jangka pendek Rp1,2 triliun sehingga minta PMN. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia--

Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun. Utangtersebut terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang sebanyak Rp3,4 triliun.

Akibat kondisi ini, holding BUMN pariwisata InJourney melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun kepada pemerintah lantaran kesulitan membayar utang tersebut.

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan dari total Rp1,19 triliun PMN yang diajukan, sebesar Rp1,05 triliun akan digunakan untuk membayar utang pengembangan kawasan pariwisata terpadu itu.

Menurut Dony, PMN adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang jangka pendek proyek yang juga mencakup sirkuit balap motor itu. Sedangkan untuk utang jangka panjang, pihaknya akan mencari cara lain untuk melunasinya.

Selain membayar sebagian utang, suntikan PMN rencananya digunakan untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur sebesar Rp143 miliar. Salah satunya untuk pembangunan convention center.

"Total PMN yang kami ajukan sebesar Rp143 miliar dari total pengembangan yang dilakukan sendiri oleh korporasi sebesar Rp1,7 triliun. Ditambah dengan investasi yang kami raih dari KEK Sanur ini Rp1 miliar," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)