petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

boom judi

cara menggunakan cicilan 12 bulan kredivo 794Jutaan kata 699194Orang-orang telah membaca serialisasi

《boom judi》

MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******

MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner
Ilustrasi - Konsep hukum dan keadilan, buku dengan palu hakim di atasnya. ANTARA/Shutterstock/pri.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.

Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.

Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman

Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga  bulan 20 hari kerja.

Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim

Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.

Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.

Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.

Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.

Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado

Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.

Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.

Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

RS Jiwa Naimata Kupang siap tampung caleg stres yang gagal terpilih******

RS Jiwa Naimata Kupang siap tampung caleg stres yang gagal terpilih
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dr. Aletha D Pian. (ANTARA/Benny Jahang)
Kalau ada caleg gagal yang butuh terapi tentu kami terima," kata Direktur RSJ Naimata Kupang dr. Aletha Pian di Kupang, Selasa.
Kupang (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan kesiapannya untuk menerima dan melayani calon legislatif (caleg) yang membutuhkan terapi ketika stres akibat gagal terpilih pada Pemilu 2024.

"Kalau ada caleg gagal yang butuh terapi tentu kami terima," kata Direktur RSJ Naimata Kupang dr. Aletha Pian di Kupang, Selasa.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kesiapan RSJ Naimata dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan pasien khususnya pasien yang gagal menjadi anggota legislatif akibat kalah dalam Pemilu 2024.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini memang belum ada pasien caleg yang dirawat khusus karena tidak lolos duduk di kursi parlemen dalam Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Kalau untuk caleg memang belum ada dan kita berharap tidak ada ya," ujar dia.

Baca juga: Psikolog: Caleg stres karena harapan terlampau tinggi
Baca juga: Psikiater sebut caleg tanpa tujuan jelas rentan alami gangguan mental

Kini RSJ Naimata ujar dia memiliki kapasitas 50 tempat tidur untuk pasien yang memang butuh perawatan akibat stres. Dari jumlah tersebut ada 25 tempat tidur yang sudah terisi oleh pasien masyarakat biasa.

Dia mengatakan bahwa jika ada caleg dengan kondisi stres akibat gagal lolos dengan kondisi yang memang butuh dirawat tentunya, akan dirawat dengan fasilitas yang ada.

Namun jika dalam pemeriksaan hanya perlu rawat jalan saja, maka pasien tersebut tidak perlu dirawat inapkan di RSJ tersebut.

"Tidak ada pelayanan khusus kepada caleg stres. Semuanya sama sebab RSJ inikan disiapkan untuk untuk mereka yang memiliki gangguan mental," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa lagi menambah ketersediaan tepat tidur bagi pasien khususnya untuk mengantisipasi membludak.

Hal ini karena kondisi ruangan yang kecil dan hanya mampu menampung 50 tempat tidur.

"Tetapi di beberapa RS di Kota Kupang ini kan ada spesialis jiwa juga, nanti kalau penuh tentu dipindahkan ke RS tersebut," ujar dia.

Baca juga: Puluhan caleg stress masuk rumah sakit jiwa Abepura
Baca juga: Rumah Sakit Jiwa Naimata di NTT butuh penambahan ruangan perawatan
 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Dewan Pers dorong perlindungan kemerdekaan pers menjadi Perkap******

Dewan Pers dorong perlindungan kemerdekaan pers menjadi Perkap
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA/HO-Dewan Pers/am.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers mendorong agar perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan bisa naik menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).

Adapun ketentuan itu sudah ada sejak 2017, melalui nota kesepahaman (Mou) yang ditandatangani Tito Karnavian selaku Kapolri pada saat itu. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun ingin ketentuan itu menjadi Perkap agar tak perlu diperbarui setiap tahunnya.

"MoU ini kita tindaklanjuti menjadi PKS, lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap," kata Ninik saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Senin.

Menurutnya Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.

Dia juga menegaskan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.

Karena menurutnya, Dewan Pers tidak ingin Indonesia dipenuhi dengan informasi-informasi yang keliru. Maka dari itu, yang diproteksi oleh Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang telah menempuh metode-metode jurnalistik.

"Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional," kata dia.

Terkadang, kata dia, ada beberapa media yang mengambil sumber informasi dari media sosial untuk dibuat menjadi sebuah berita, tanpa mengonfirmasi kepada narasumber. Tentu, kata dia, hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan di era Reformasi ini pers sangat bebas dan terbuka dibandingkan era Orde Baru. Menurutnya hal itu merupakan nilai dari demokrasi, karena publik bisa turut terlibat dalam mengawasi kebijakan.

Maka dari itu saat menjabat sebagai Kapolri, dia pun turut menandatangani nota kesepahaman terkait kemerdekaan pers agar permasalahan pers tidak langsung dibawa ke ranah hukum.

"Kalau Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana, baru diserahkan ke Polri," kata Tito yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Walaupun begitu, dia mengatakan kebebasan pers harus berada dalam koridor yang tidak mengganggu keamanan nasional. Menurutnya perusahaan pers harus melakukan kontrol di internalnya sendiri agar produk jurnalistik yang dihasilkan berkualitas.

"Karena kontrol internal yang kuat, akan memberi kepercayaan pada pihak eksternal," katanya.

Adapun pada tahun 2022, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Baca juga: Dewan Pers ingatkan Polri bijak melihat perkembangan media
Baca juga: Polri-Dewan Pers Kerja Sama Tangani Sengketa
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:via4d

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
pinjol ilegal aman
pedagang 2d togel
gold 88 slot
kaptenjackpot
togelindopools
bulan 88 slot
maxwin 2jt
cambodia togel
dazbet
Daftar isi semua bab
Bab 1 rekomendasi slot pragmatic hari ini
Bab 2 slot online 123
Bab 3 bo slot tergacor
Bab 4 oyo777
Bab 5 membaca dapat uang
Bab 6 situs303
Bab 7 slot88demo
Bab 8 aladin bisa pinjam uang
Bab 9 pola maxwin bonanza
Bab 10 cara pelunasan cepat kredivo
Bab 11 cara gampang dapat uang
Bab 12 buku mimpi 4d bergambar 2020
Bab 13 situs slot resmi 2022
Bab 14 sultan138
Bab 15 url slot
Bab 16 pinjol tidak resmi ojk
Bab 17 togelindopools
Bab 18 link slot tergacor dan terpercaya
Bab 19 rajawali slot login
Bab 20 maksud limit tersedia di akulaku
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6996bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Mimpi Besar Kelahiran Kembali Selama Tujuh Tahun

bayanbola
Empat gim eksklusif Xbox akan hadir di konsol populer lain
Tampilan Xbox Series S varian warna hitam yang memiliki kapasitas penyimpanan 1 TB. (ANTARA/Xbox)
Jakarta (ANTARA) - Xbox telah mengonfirmasi akan menghadirkan 4 gim eksklusifnya di konsol populer lain yakni PlayStation 5 dan Nintendo Switch.

Dalam podcast resmi Xbox, CEO Microsoft Gaming Phil Spencer mengatakan akan menghadirkan empat judul gim ke konsol lain. Akan tetapi, dia belum mengungkapkan judul-judul gim tersebut secara rinci.

Spencer membagikan bocoran bahwa gim eksklusif Xbox yang akan hadir di PlayStation 5 dan Nintendo Switch telah ada di Xbox maupun PC setidaknya selama satu tahun.

Baca juga: Gim Indiana Jones dipertimbangkan untuk tersedia di PS5

"Beberapa gim adalah gim berbasis komunitas, gim baru, dan iterasi pertama dari waralaba yang telah mencapai potensi penuhnya," kata Spencer dikutip dari Endgadget pada Minggu.

"Kami melihat peluang untuk memanfaatkan platform lain sebagai tempat untuk mendorong lebih banyak nilai bisnis dari gim-gim itu," tambahnya.

Spencer menyatakan Xbox belum akan menghadirkan judul gim tambahan ke konsol lain selain dari 4 judul yang sudah ditentukan.

Baca juga: Game "Star Wars Jedi: Survivor" akan hadir di PS4 dan Xbox One

Dia meminta pengguna konsol lain untuk tidak berasumsi bahwa semua gim Xbox akan hadir di konsol mereka. Tetapi, dia menyampaikan bahwa timnya akan membuat catatan berdasarkan dampak dari 4 gim pertama itu dan akan menjadi patokan untuk keputusan Xbox ke depannya.

Inisiasi yang akan dilakukan Xbox ini tidak menimbulkan perubahan besar dalam strategi perusahaan. Menurut Spencer, Xbox telah lama memiliki prinsip untuk membantu pemain mengakses gimnya dari mana saja, termasuk melalui cloud, dan menghadirkannya ke konsol lain adalah bagian dari upaya itu.

Baca juga: Bos Playstation sebut Xbox Game Pass "perusak harga"

Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024

One Piece: Pedang Cerah

buku mimpi potong rambut
Ahli sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo memparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Bangka Belitung, Senin (19/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,' kata Bambang.

Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," katanya.

Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi tambang timah

Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur cukup tinggi luas galian tambangnya mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Bambang mengungkapkan dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.

Dari 75.345,751 hektare luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare di hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare di taman hutan raya.

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," tambahnya.

Kemudian dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, ternyata yang memiliki IUP tambang hanya 88.900,462 hektare, sementara 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.

Baca juga: Polda Kepri tangkap lima tersangka kasus tambang pasir timah ilegal

Bambang juga mengungkapkan total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut.

"Luas IUP tambang di darat ini dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di kawasan hutan, yaitu seluas 123.012,010 hektare," kata Bambang.

Selanjutnya dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan, yakni biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.

Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah

Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar sehingga totalnya Rp47,70 triliun.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

Kerugian ditambahkan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut hasil penghitungan ekologi yang dipaparkan Prof. Bambang Hero akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.

"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi.

Kutandi menambahkan paparan yang disampaikan Prof. Bambang menampakkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi), tetapi tidak dilakukan.

"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung tetapkan dua tersangka baru komoditi timah

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan.

Kesepuluh tersangka tersebut, yakni RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA. Kemudian, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Kehormatan dan Kebaikan dari Pembantu Istana

rtp seven4d
PT LIB dan PSSI uji coba pemakaian VAR di Bogor
Hakim garis yang menggunakan alat komunikasi yang terhubung dengan ruang Video Assistent Referee (VAR) dalam pertandingan uji coba pengaplikasian Video Assistent Referee (VAR) tahap ketiga di Lapangan JSI, Resort, Megamendung, Bogor, Sabtu (17/02/2024). ANTARA/FAJAR SATRIYO.
FIFA akan hadir di sini antara tanggal 1 dan tanggal 8 Maret untuk melihat latihan terakhir kesiapan di batch 1 (wasit)
Bogor (ANTARA) - PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang menjadi operator BRI Liga 1 dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengadakan uji coba penerapan Video Assistent Referee (VAR) tahap ketiga di Lapangan JSI, Resort, Megamendung, Bogor, Sabtu.

Delapan kamera yang dipasang di sejumlah titik lapangan digunakan dalam uji coba yang mempertandingkan klub Sekolah Sepak Bola (SSB) lokal.

"Intinya hari ini, kalau kita lihat, mulai dari alat peraga. Alat peraga yang didemonstrasikan atau yang kita gunakan sekarang ini, mulai dari simulator, kemudian semua peralatan yang ada," kata Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus kepada pewarta.

"Ini persis seperti yang kita beli yang juga digunakan oleh Piala Dunia U-17 kemarin (2023)," sambung Ferry.

Wakil Ketua Umum PSSI Ratu Tisha mengungkapkan VAR sudah dapat diaplikasikan selama BRI Liga 1 2023/2024 seri championshippada 4-26 Mei.

Baca juga: Ferry Paulus sebut persiapan VAR untuk Liga 1 berjalan sesuai rencana

Ratu Tisha menjelaskan saat ini penerapan VAR masih harus melalui beberapa tahap, salah satunya tahap persetujuan dan penilaian terakhir wasit serta asisten wasit VAR yang diberikan oleh FIFA.

"Untuk bertugas masih akan menunggu persetujuan dari FIFA sebagai penilaian terakhir, untuk mereka (wasit) kemudian melakukan pertandingan uji coba. Rencananya, FIFA akan hadir di sini antara tanggal 1 dan tanggal 8 Maret untuk melihat latihan terakhir kesiapan di batch 1 (wasit) ini," kata Ratu Tisha.

Dalam uji coba ini, wasit dan asisten wasit melakukan simulasi operator tayang ulang, yang digunakan sebagai pertimbangan dalam keputusan-keputusan penting.

Hal itu meliputi pengambilan keputusan gol sah atau tidak sah, pengecekan penalti atau tidak penalti, kemungkinan pelanggaran berpotensi kartu kuning atau kartu merah, dan kesalahan pengidentifikasian oleh wasit utama atau hakim garis.

Baca juga: PT LIB sebut 15 sistem VAR siap dipakai di Liga 1

Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024

Menjadi seorang Tao yang fana

depo 100 bonus 100 to kecil
PT LIB dan PSSI uji coba pemakaian VAR di Bogor
Hakim garis yang menggunakan alat komunikasi yang terhubung dengan ruang Video Assistent Referee (VAR) dalam pertandingan uji coba pengaplikasian Video Assistent Referee (VAR) tahap ketiga di Lapangan JSI, Resort, Megamendung, Bogor, Sabtu (17/02/2024). ANTARA/FAJAR SATRIYO.
FIFA akan hadir di sini antara tanggal 1 dan tanggal 8 Maret untuk melihat latihan terakhir kesiapan di batch 1 (wasit)
Bogor (ANTARA) - PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang menjadi operator BRI Liga 1 dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengadakan uji coba penerapan Video Assistent Referee (VAR) tahap ketiga di Lapangan JSI, Resort, Megamendung, Bogor, Sabtu.

Delapan kamera yang dipasang di sejumlah titik lapangan digunakan dalam uji coba yang mempertandingkan klub Sekolah Sepak Bola (SSB) lokal.

"Intinya hari ini, kalau kita lihat, mulai dari alat peraga. Alat peraga yang didemonstrasikan atau yang kita gunakan sekarang ini, mulai dari simulator, kemudian semua peralatan yang ada," kata Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus kepada pewarta.

"Ini persis seperti yang kita beli yang juga digunakan oleh Piala Dunia U-17 kemarin (2023)," sambung Ferry.

Wakil Ketua Umum PSSI Ratu Tisha mengungkapkan VAR sudah dapat diaplikasikan selama BRI Liga 1 2023/2024 seri championshippada 4-26 Mei.

Baca juga: Ferry Paulus sebut persiapan VAR untuk Liga 1 berjalan sesuai rencana

Ratu Tisha menjelaskan saat ini penerapan VAR masih harus melalui beberapa tahap, salah satunya tahap persetujuan dan penilaian terakhir wasit serta asisten wasit VAR yang diberikan oleh FIFA.

"Untuk bertugas masih akan menunggu persetujuan dari FIFA sebagai penilaian terakhir, untuk mereka (wasit) kemudian melakukan pertandingan uji coba. Rencananya, FIFA akan hadir di sini antara tanggal 1 dan tanggal 8 Maret untuk melihat latihan terakhir kesiapan di batch 1 (wasit) ini," kata Ratu Tisha.

Dalam uji coba ini, wasit dan asisten wasit melakukan simulasi operator tayang ulang, yang digunakan sebagai pertimbangan dalam keputusan-keputusan penting.

Hal itu meliputi pengambilan keputusan gol sah atau tidak sah, pengecekan penalti atau tidak penalti, kemungkinan pelanggaran berpotensi kartu kuning atau kartu merah, dan kesalahan pengidentifikasian oleh wasit utama atau hakim garis.

Baca juga: PT LIB sebut 15 sistem VAR siap dipakai di Liga 1

Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024

Permainan kiamat akan datang

slot gacor sore hari ini
Kemenkominfo bentuk tim mitigasi usai Perpres Publisher Rights terbit
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo berpidato dalam agenda Puncak Peringatan HPN 2024 yang berlangsung di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah perusahaan media membentuk tim mitigasi usai diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan tim mitigasi tersebut dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum Perpres tersebut berlaku.

"Di Pasal 19 disebutkan bahwa Perpres ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Dalam masa enam bulan ini Kominfo bersama teman-teman media sudah membentuk tim mitigasi untuk memitigasi kemungkinan yang terjadi," ucap Usman saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Usman menjelaskan, tim mitigasi berperan untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak atas hadirnya Perpres tersebut.

Baca juga: Jokowi: Perpres "Publisher Rights" tak berlaku bagi kreator konten

Baca juga: Perpres 'Publisher Rights' atur kerja sama platform digital-pers

Dia mencontohkan adanya kekhawatiran para kreator konten yang merasa terancam setelah regulasi ini terbit.

 Padahal, kata dia, Perpres Publisher Rightstidak terkait dengan kerja-kerja para pembuat konten tersebut dengan perusahaan platform digital.

"Tim ini akan menjelaskan bahwa ini tidak terkait dengan konten kreator. Ini terkait dengan berita, dengan platform, dengan media. Misalnya ada yang merasa terancam atau komplain nah ini salah satunya," kata Usman.

"Atau ada platform digital yang membutuhkan penjelasan, tim ini bisa bekerja, tim ini bisa menjelaskan termasuk Kementerian Kominfo juga," tambah dia.

Usman menegaskan bahwa tim ini bersifat sementara dan merupakan inisiatif dari Kemenkominfo dan pihak media untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul.

Selain membentuk tim mitigasi, Kementerian Kominfo juga mendorong agar Dewan Pers segera membentuk komite yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Tugas komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Usman mendorong agar semua pihak, terutama platform digital, dapat menjalankan Perpres ini dengan baik.

Kemenkominfo berharap aturan ini dapat merawat, memelihara, dan mempertahankan kehidupan media secara ekonomi melalui kerja sama dan bagi hasil antara platform dengan media.

Usman juga menjelaskan bahwa dialog intensif dengan platform digital telah dilakukan, dan respons mereka terhadap regulasi ini relatif positif.

"Kami sudah berdialog intens dengan mereka, bahkan mereka kita libatkan dalam proses harmonisasi, dalam penyusunan pasal-pasal sudah kita libatkan. Mereka menyambut positif karena ini adalah hak pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi," pungkas dia.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Baca juga: Bamsoet apresiasi Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights

Baca juga: Ketua PWI apresiasi penandatanganan Perpres "Publisher Rights"
 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Gerbang Bayangan Langit

limit kredivo dicairkan
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner
Ilustrasi - Konsep hukum dan keadilan, buku dengan palu hakim di atasnya. ANTARA/Shutterstock/pri.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.

Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.

Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman

Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga  bulan 20 hari kerja.

Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim

Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.

Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.

Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.

Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.

Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado

Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.

Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.

Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024