rtp hoki99 983Jutaan kata 255796Orang-orang telah membaca serialisasi
《bocoran piala88》
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Wapres AS serukan gencatan senjata segera di Gaza******Washington (ANTARA) - Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamala Harris pada Minggu (3/3) menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.
Dalam sambutanya di Alabama untuk memperingati 59 tahun peristiwa Minggu Berdarah di Amerika Serikat, hari ketika petugas hukum di negara bagian tersebut menyerang demonstran Hak Sipil di Jembatan Edmund Pettus di Selma, Harris mengatakan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok Hamas Palestina harus dihilangkan.
"Dan mengingat besarnya skala penderitaan di Gaza, harus ada gencatan senjata segera sedikitnya selama enam pekan ke depan, dan itu yang saat ini sedang dibahas," tambahnya.
Dia mengatakan gencatan senjata juga akan memungkinkan pembebasan sandera dan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.
"Ini akan memungkinkan kita untuk membangun sesuatu yang lebih abadi guna memastikan Israel aman dan untuk menghormati hak rakyat Palestina atas martabat, kebebasan, dan penentuan nasib mereka sendiri," katanya.
Harris menggambarkan situasi di Gaza sebagai sesuatu yang "menghancurkan."
Baca juga: WHO: Jumlah korban tewas karena serangan Israel di Gaza lampaui 30.000
"Kami telah melihat laporan tentang keluarga yang makan daun atau pakan ternak, perempuan yang melahirkan bayi yang kekurangan gizi dengan perawatan medis yang ala kadarnya atau tidak ada sama sekali, dan anak-anak yang meninggal akibat kekurangan gizi, dan dehidrasi," katanya.
"Seperti yang saya katakan berulang kali, terlalu banyak warga Palestina tidak bersalah yang tewas," lanjutnya.
"Dan baru beberapa hari lalu, kami melihat orang-orang yang kelaparan dan putus asa mendekati truk bantuan, hanya untuk mendapatkan makanan bagi keluarga mereka setelah beberapa pekan hampir tidak ada bantuan yang mencapai Gaza utara. Tetapi mereka disambut dengan tembakan dan kerusuhan. Hati kami sedih untuk para korban tragedi mengerikan itu dan untuk semua orang tak berdosa di Gaza yang menderita akibat bencana kemanusiaan," tambahnya.
"Orang-orang di Gaza kelaparan. Kondisinya tidak manusiawi. Dan rasa kemanusiaan kita yang sama memaksa kami untuk bertindak," katanya menegaskan.
Baca juga: Dubes Rusia: Veto AS bertanggung jawab atas tingginya kematian di Gaza
Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober. Serangan bom Israel tersebut telah menewaskan 30.410 orang dan melukai 71.700 orang lainnya dengan kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.
Serangan Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu mengalami rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.
Baca juga: Pentagon: AS tidak ingin melihat ada penderitaan lagi di Gaza
Baca juga: WSJ ungkap AS bersiap kirim senjata lagi ke Israel
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan******Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan.
"Selama ini kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah) kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Peran satgas anti-bullying perlu ditingkatkan cegah perundungan siber Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. Menurut Aliyah, pembentukan satgas untuk mencegah perundungan sudah sepatutnya dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya perundungan di sekolah. Aliyah mengingatkan setelah pembentukan satgas tersebut, para pelaku perundungan harus ditindak secara tegas melalui pemberian sanksi hukum guna memberikan efek jera. "Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," ujarnya. Ia mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan. Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Baca juga: KPAI membentuk Satgas TPPK dari tingkat kabupaten hingga sekolah
Baca juga: FSGI: Sekolah perlu bentuk satgas khusus cegah perundungan TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.
"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Label:tidak bayar kredivo、adm4d、rtp kantortoto
Terkait:06 togel、bocoran slot jarwo hari ini、j99slot、qqsuper99、lazawin、pola slot gacor zeus、erek erek 2d 65、s68bet、pesonatoto、california slot
bab terbaru:daftar link slot gacor 2022(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《bocoran piala88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapat uang dari flipHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bocoran piala88》bab terbaru。