pinjam uang 20 juta tanpa jaminan 536Jutaan kata 861584Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola gacor wild bounty》
Viral Aksi Bos Blue Bird Nyamar Jadi Sopir Taksi Keliling Jakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Aksi Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Djokosoetono menyamar jadisopirtaksi viraldi media sosial. Momen menjadi sopir Blue Bird itu Sigit unggah di instastory Instagram pribadinya @sigitdjokosoetono.
Aksi Sigit lantas menarik perhatian netizen di Instagramnya maupun Twitter. Beberapa orang berkomentar ingin jadi penumpang beruntung yang disopiri dirut Blue Bird.
Bagaikan sopir sungguhan, ia mengenakan seragam perusahaannya dan berkeliling Jakarta mencari penumpang. Dalam unggahannya, Bos Blue Bird itu bercerita ia telah mengangkut 6 penumpang dan melewatkan 2 orderan.
Pada unggahan selanjutnya, Sigit membagikan pengalaman berkenalan dengan penumpang. Ia mengangkut tiga orang penumpang perempuan dari pusat perbelanjaan Thamrin City.
"Alhamdulillah kenalan dengan pelanggan yang sudah pesan taksi Blue Bird dan masih pesan melalui call center. Naik dari Thamrin City. Belanjaannya banyak, untung masih muat di transmovernya," ucap Sigit, diiringi emoticon tersenyum.
Selain mengangkut penumpang, Sigit juga membagikan aktivitas mangkal di beberapa titik seperti Epicentrum dan Kota Kasablanka. Ia juga memamerkan momen bertemu dengan beberapa sopir taksi Blue Bird saat berkeliling Jakarta mencari penumpang.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Daftar 3 Menteri di Pusaran Izin Keruk dan Ekspor Pasir Laut******Jakarta, CNN Indonesia--
Izin tiga menteri diperlukan untuk memuluskan izin pengerukan dan ekspor pasir laut.
Restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penambangan hingga ekspor pasir laut tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
Dalam pasal 1 ayat 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa izin pemanfaatan pasir laut adalah izin yang diterbitkan oleh menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Menteri terkait yang berhak memberi izin dicantumkan dalam pasal 1 ayat 9.
Hal itu dipertegas di pasal 1 ayat 10 yang menyebut kementerian adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Dengan kata lain, izin pemanfaatan pasir laut harus diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Lalu, pasal 10 mengatur soal pelaku usaha yang boleh terlibat dalam urusan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Di pasal 10 ayat 2 dijelaskan pelaku usaha boleh melakukan pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.
Lihat Juga :KKP Akui Pengambilan Pasir Laut di Masa Lalu Rusak Lingkungan |
Namun, penjualan pasir laut baru boleh dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Dengan begitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berperan untuk memuluskan hal ini.
"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 ayat 4.
Sementara itu, izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam pasal 15 ayat 3. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di pasal 9 ayat 2.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut.
Kemudian, pada pasal 15 ayat 5 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri.
Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan Mendag Zulkifli Hasan untuk memuluskan izin ekspor tersebut.
Terlepas dari keterlibatan 3 menteri untuk memuluskan penambangan hingga ekspor pasir laut, sikap Jokowi ini berlawanan dengan pelarangan 20 tahun lamanya.
Lihat Juga :IHSG Diprediksi Muram Gegara Sentimen Pekan Pendek |
Sebelum terbit beleid ini, pasir laut dilarang diekspor sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.
Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
[Gambas:Video CNN]
Ada Kuasa Tiga Menteri Terlibat dalam Izin Pengolahan Pasir Laut******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo kembali membuka keran pengolahan hingga ekspor sedimentasi pasir lautyang sempat dilarang pada era Presiden Megawati.
Kendati, dalam prosesnya, pengusaha yang ingin mengolah dan mengekspor sedimentasi pasir laut harus mendapatkan izin dari tiga menteri, yaitu menteri kelautan dan perikanan, menteri ESDM dan menteri perdagangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam hal perencanaan, Pasal 5 ayat 5 menyatakan dokumen perencanaan dan tim kajian akan ditetapkan oleh menteri. Adapun yang dimaksud dengan menteri dalam aturan ini adalah menteri di bidang kelautan dan perikanan (pasal 1 ayat 9).
Sementara itu terkait pertambahan sedimentasi pasir laut, Pasal 10 ayat 4 menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun soal izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di Pasal 9 ayat 2.
Lihat Juga :Dilarang di Era Megawati, Kini Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut |
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (29/5).
Lalu, pada Pasal 15 Ayat 5 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memuluskan izin ekspor tersebut.
Pada Pasal 9 Ayat 2 Huruf d dijelaskan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat. Jokowi menegaskan ekspor pasir laut diperkenankan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot gacor dana 10000、slot tergacor saat ini、idnsports
Terkait:bentengtogel、taipan3388、deposit pulsa 25 bonus 25、kredivo bisa pinjam berapa kali、vipgacor、senang4d demo slot、deposit pulsa bonus 100、indoplay88、88slotdewa、asianslot88
bab terbaru:aktif4d(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《pola gacor wild bounty》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,petir kakek zeusHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola gacor wild bounty》bab terbaru。