gudang situs slot 527Jutaan kata 466564Orang-orang telah membaca serialisasi
《qq slot online》
Athletic ke final Piala Raja usai singkirkan Atletico dalam semifinal******Jakarta (ANTARA) - Athletic Bilbao melaju ke partai final final Copa Del Rey (Piala Raja) setelah menyingkirkan Atletico Madrid 3-0 dalam laga semifinal leg kedua di Stadion San Memes pada Jumat dini hari WIB.
Ketiga gol Athletic dicetak oleh Inaki Williams, Nico Willliams dan Gorka Gurutzeta.
Hasil ini membuat Athletic menyingkirkan Atletico dengan agregat 4-0 setelah Bilbao juga memenangkan leg pertama dengan 1-0.
Inaki Williams membuka keunggulan Bilbao pada menit ke-13. Umpan Nico Williams dari sisi kiri dituntaskan Inaki Williams dengan sepakan voli kaki kanan. Skor menjadi 1-0.
Bilbao menambah gol menjadi 2-0 pada menit ke-42. Kali ini giliran Nico Williams yang menyelesaikan umpan Inaki Williams.
Inaki Williams menyerang dari sisi kanan dan masuk kotak penalti. Dia kemudian melepaskan umpan ke depan gawang dan dituntaskan menjadi gol oleh Nico Williams.
Baca juga: Presiden LaLiga duga Mbappe sudah teken kontrak dengan Madrid
Gorka Guruzeta mencetak gol ketiga Bilbao pada menit ke-61. Ia menyambar bola muntah di depan gawang hasil dari tendangan Oihan Sancet yang ditepis oleh Jan Oblak.
Laga final Copa Del Rey antara Athletic Bilbao melawan Real Mallorca dijadwalkan berlangsung di Stadion Olimpiade Sevilla pada 6 April mendatang.
Susunan Pemain
Athletic Bilbao (4-3-3-1): Julen Agirrezabala, Inigo Lekue, Aitor Paredes, Daniel Vivian, Oscar de Marcos (Raul Garcia 89'), Nico Williams, Oihan Sancet (Unai Gomez 80'), Inaki Williams (Alex Berenguer 80'), Benat Prados, Inigo Ruiz de Galarreta (Dani Garcia 68'), Gorka Guruzeta (Yeray Alvarez 89')
Atletico Madrid (5-4-2):Jan Oblak, Mario Hermoso (Reinildo 53'), Stefan Savic, Axel Witsel, Samuel Dias Lino (Rodrigo Riquelme 72'), Nahuel Molina (Pablo Barrios 54'), Koke, Marcos Llorente, Rodrigo De Paul, Alvaro Morata, Angel Correa (Memphis Depay 54')
Baca juga: Real Madrid kokoh di puncak klasemen setelah tekuk Sevilla 1-0
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek di Kementan******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada hari Jumat (1/3).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Baca juga: JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:77neko rtp、satriabet、slot rupiah 77
Terkait:kakek zeus akun demo、slot bonus new member 200 di depan、gasjp、cara membaca prediksi togel、rtp imba slot、rtp roma77、pragmatic88 play demo、game slot online paling mudah menang、indosport99、limit kredit
bab terbaru:togel 54(2024-07-10)
Perbarui waktu:2024-07-10
《qq slot online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik mahjong ways 1Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《qq slot online》bab terbaru。