petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pesgslot

pinjaman kilat ojk 361Jutaan kata 389675Orang-orang telah membaca serialisasi

《pesgslot》

Preview Piala Asia 2023 Indonesia vs Vietnam: Garuda menjaga asa******

Preview Piala Asia 2023 Indonesia vs Vietnam: Garuda menjaga asa
Sejumlah pesepak bola timnas Indonesia melakukan latihan di Lapangan Al Egla 2, Usail, Qatar, Rabu (17/1/2024). ANTARAFOTO/Yusran Uccang/wpa (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta (ANTARA) - Timnas Indonesia akan melanjutkan perjalanannya pada Grup D Piala Asia 2023 dengan menghadapi Timnas Vietnam di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat pukul 21.30 WIB. Vietnam bukan merupakan kekuatan asing bagi Indonesia karena kedua kesebelasan berada dalam satu area yang sama sehingga kerap jumpa satu sama lain. Diprediksi Vietnam dan Indonesia akan memperebutkan tempat ketiga pada klasemen akhir Grup D agar dapat menjaga asa lolos ke babak 16 besar sebagai salah satu peringkat ketiga terbaik. Menjelang pertandingan ini tentu publik sepak bola tanah air berharap skuad asuhan Shin Tae-yong dapat mengamankan kemenangan atas Vietnam untuk menjaga asa lolos ke babak 16 besar. Setelah dihantam Irak 1-3 pada pertandingan pertama, Indonesia harus mengamankan tiga poin dan hal itu bisa menjadi modal penting ketika bertemu dengan Jepang pada pertandingan terakhir. Meskipun cukup berat, ekspektasi publik sepak bola Indonesia tetap tinggi, namun ada baiknya tetap berpikir realistis dan memberikan dukungan sebanyak mungkin kepada skuad Garuda. Jaga asa lolos Pada pertandingan ini, tentu Indonesia akan menjaga asa untuk lolos ke babak 16 besar yaitu dengan cara mengalahkan Vietnam, dengan skor berapapun. Saat ini Indonesia menempati posisi juru kunci klasemen sementara Grup D tanpa raihan poin dengan defisit dua gol, sama dengan Vietnam yang menghuni posisi ketiga namun unggul produktivitas gol. Setelah misi mencuri poin dari Irak sirna, kemenangan atas Vietnam adalah langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Indonesia agar memiliki modal bagus ketika berhadapan raksasa Asia Jepang. Jika pada akhirnya skuad Garuda mampu menenggelamkan Vietnam, Indonesia selanjutnya diharapkan dapat menahan imbang atau kalah dengan selisih gol tipis dari Jepang. Seandainya Indonesia gagal mengamankan poin penuh dari Vietnam, target Shin Tae-yong untuk lolos ke babak 16 besar semakin berat karena harus mengalahkan Jepang pada partai pamungkas. Skema ideal Timnas Indonesia saat ini untuk lolos ke babak 16 besar adalah menjadi salah satu dari empat peringkat ketiga terbaik dengan mengalahkan Vietnam dan menahan imbang Jepang.
Baca juga: Yakob siap catat kemenangan Indonesia atas Vietnam
Baca juga: Erick Thohir nilai pertahanan timnas beberapa kali kehilangan momentum

Selanjutnya: Rekor pertemuan1234Tampilkan Semua

Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024

Polri sebut kasus Connie Bakrie masih tahap klarifikasi******

Polri sebut kasus Connie Bakrie masih tahap klarifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polri benarkan terima laporan polisi terhadap Connie Rahakundini

Connie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Secara terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya pada Senin (12/2).

Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.

"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.

Otto menegaskan laporan tersebut dilayangkan Rosan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Baca juga: Pengamat: Connie Rahakundini bongkar mafia alutsista melalui parpol

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:slot paling mantap

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
buku 1000 tafsir mimpi
debt collector shopee pinjam
bbo303 rtp
situs judi online aman dan terpercaya
gawangbet
cara pinjam uang online
cempakabet
gilaslot1 slot
koko138
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot thailand no 1
Bab 2 buku mimpi 1 sampai 100
Bab 3 slot yang pasti menang
Bab 4 mpo838
Bab 5 togel pcso
Bab 6 ide777 rtp
Bab 7 kepritogel
Bab 8 simba4d
Bab 9 cicilan hp tanpa dp dan kartu kredit
Bab 10 erek91
Bab 11 idnsport
Bab 12 cinema777 rtp
Bab 13 pinjol ilegal 2022 cepat cair tanpa verifikasi wajah
Bab 14 slot ter
Bab 15 slot skywind terbaru
Bab 16 slot gacor terbaru 2022
Bab 17 judi game online terpercaya
Bab 18 daftar link slot gacor
Bab 19 buku mimpi 2d abjad terlengkap
Bab 20 slot gacor naga
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7856bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

pengolahan mayat

jam gacor olympus hari sabtu
Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani. Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. "Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik. Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. "Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN
Baca juga: Bawaslu RI sebut salah satu eks PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Baca juga: KPU nonaktifkan anggota PPLN Kuala Lumpur akibat pendataan pemilih

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Lintasan penguasa dunia komik Amerika

rupiah kilat ojk
Komisi II DPR: Belum ada perubahan jadwal pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M. S/am.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Simak! Inilah jadwal dan tahapan Pilkada 2024

DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi.

Baca juga: Pemungutan suara Pilkada 2024 digelar 27 November

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah. Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

”Saya kira pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu,” ujarnya.

Meskipun demikian, Guspardi meminta penyelenggara pemilu agar tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Selain itu, agenda-agenda ke depan sudah seharusnya dihadapi.

"Mereka juga sudah buat Peraturan KPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui juga oleh kami. Jadi silakan dilanjutkan,” pesannya.

Baca juga: DPR dan Pemerintah bahas lebih lanjut perpu majukan Pilkada 2024
Baca juga: Kemendagri keluarkan SE wajibkan pemda untuk anggarkan dana pilkada
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

CEO bertemu dengan gadis malang itu

daftar paid2youtube
Bangladesh laporkan subvarian COVID baru JN.1
Ilustrasi - Sejumlah pengendara melintas di depan tumpukan masker yang tertata di pinggir jalan. ANTARA/Anadolu/am.
Dhaka, Bangladesh (ANTARA) - Negara Asia Selatan, Bangladesh, telah mendeteksi sub-varian COVID-19 untuk pertama kalinya, kata otoritas kesehatan, Kamis (18/1).

Sub-varian tersebut, JN.1, adalah strain omicron yang disebut "varian menarik" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

JN.1 terdeteksi dalam uji sampel lima orang, dr. Tahmina Shireen, direktur Institut Epidemiologi, Pengendalian Penyakit, dan Penelitian pemerintah, mengonfirmasi kepada Anadolu.

Strain tersebut terdeteksi setelah menguji sampel pasien COVID di dalam dan di luar ibukota Dhaka.

Infeksi varian tersebut bisa meningkat lebih lanjut karena COVID mulai menyebar selama musim dingin, tambahnya, sambil mengatakan bahwa varian tersebut tidak mematikan.

WHO mengonfirmasi jenis baru tersebut pada Desember lalu, menambahkan bahwa sub-varian itu dapat menyebar secara cepat tetapi tidak terlalu parah.

Pada Kamis, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melaporkan 18 kasus baru COVID-19.

Sejak kasus pertama COVID-19 dikonfirmasi di Bangladesh pada Maret 2020, hampir 30.000 orang meninggal dunia, dan lebih dari dua juta orang dari 170 juta penduduk terinfeksi virus korona.

Otoritas kesehatan pada Selasa mengatakan bahwa mereka akan memulai kampanye inokulasi COVID-19.

Sebanyak 25 juta suntikan akan diberikan pada tahun 2024 dan 2025 melalui kampanye tersebut, termasuk dosis keempat pada populasi yang berisiko, menurut Kementerian Kesehatan Bangladesh.

Sumber: Anadolu
Baca juga: Bangladesh catat 1.276 kasus dan 266 kematian HIV sepanjang 2023
Baca juga: Bangladesh persingkat masa karantina, turunkan usia penerima 'booster'
Baca juga: Bangladesh memulai vaksinasi COVID-19 untuk pengungsi Rohingya
 

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024

Memotong Langit dan Menangis Jalan Darah

digmaan
Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu, penyidik KPK temukan alat bukti
Arsip foto - Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti, antara lain dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Lokasi lainnya yang digeledah penyidik KPK adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran feeuntuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

Baca juga: KPK OTT pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu

Selanjutnya penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Berbagai alat bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada tersangka korupsi

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Baca juga: KPK sebut Erik Adtrada syaratkan fee 15 persen untuk menangkan tender

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK sebut OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
Baca juga: KPK sebut lebih dari 10 orang terjaring OTT di Labuhan Batu

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

One Piece: Mencuri Langit

situs slot selalu menang
Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani. Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. "Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik. Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. "Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN
Baca juga: Bawaslu RI sebut salah satu eks PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Baca juga: KPU nonaktifkan anggota PPLN Kuala Lumpur akibat pendataan pemilih

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

bintang ajaib

ultravoucher
Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani. Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. "Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik. Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. "Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN
Baca juga: Bawaslu RI sebut salah satu eks PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Baca juga: KPU nonaktifkan anggota PPLN Kuala Lumpur akibat pendataan pemilih

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024