trik olympus gacor 255Jutaan kata 389788Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman go ojk》
Pengusaha Hotel Bali Khawatir Larangan Zina di UU KUHP******Denpasar, CNN Indonesia--
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno segera mengklarifikasi penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak pada kunjungan wisatawan di Bali jika tidak segera disosialisasikan atau diklarifikasi. Menurutnya, pasal tersebut rentan terjadi multitafsir bagi para turis.
"Iya kalau misalnya dibiarkan (jadi) bola liar seperti ini, akan berdampak," kata dia saat dihubungi, Kamis (8/12).
"Sampai saat ini kunjungan masih bagus tapi berikutnya secara fisiologi akan berdampak. Maka itu perlu secepatnya ada official statement dari pemerintah. Khususnya kita mengharapkan Menteri Pariwisata mengklarifikasi ini, sehingga tidak bias," imbuhnya.
Ia mengatakan sesungguhnya KUHP sudah ada dari dulu soal pasal perizinahan dan sekarang dipertegas dengan disahkannya. Namun, yang berhak melaporkan kalau ada perzinahan adalah suami atau istri kalau memang sudah menikah tapi kalau belum menikah adalah si orang tuanya.
Ia juga menyatakan, bahwa pihak hotel di Bali juga tidak akan pernah menanyakan kepada wisatawan asing apakah dia sudah menikah ketika mereka mau sewa kamar atau menanyakan surat nikah.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan wisatawan dari manapun dia datang ke Bali. Silahkan enjoy dan holiday dan pihak hotel kami sendiri tidak akan pernah (menanyakan) are you married atau dia sewa satu kamar atau disuruh menunjukkan surat, tidak ada itu, jadi biasa-biasa saja," ujarnya.
Ia juga kembali meminta agar pemerintah mensosialisasikan soal KUHP tersebut secara baik dan benar dan pada fungsinya.
"Inikan baru disahkan dan akan (diterapkan) tiga tahun. Dan sekarang sudah ribut kita, apa hubungannya. Untuk isu KUHP tentu pemerintah harus mengadakan press conference official statement,bahwa KUHP tidak perlu dikhawatirkan dan kemudian industri pun harus membackup situasi dan kondisi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Kemenkop UKM: Kalau Ada yang Mengaku Koperasi Pinjol, Itu Ilegal******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjaman daring (pinjol) secara legal.
"Sampai sekarang belum ada koperasi pinjol. Jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol itu pasti ilegal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Hal itu ia ungkap setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan belum ada satu pun badan hukum koperasi yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan pinjol.
Dalam ruu itu, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
"Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol asal legal. Itu izin dan pengawasannya di bawah OJK," terangnya.
Lihat Juga :OJK 'Pelototi' 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah |
Selanjutnya, Zabadi mengimbau masyarakat untuk memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, sebaiknya masyarakat mengecek profil koperasi tersebut melalui online data system (ODS) Kemenkop UKM.
"ODS bisa menjadi rujukan awal untuk melihat profil koperasi," ujarnya.
Terdapat beberapa grade yang dapat disematkan ke koperasi. Grade A artinya koperasi telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun buku terakhir berturut-turut.
Grade B berarti, koperasi telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Grade C1 artinya koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan 1 kali RAT dalam 3 tahun terakhir.
Grade C2 artinya koperasi yang berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali RAT pada tahun berjalan. Terakhir, Grade D berarti koperasi belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir.
"Kalau dia bukan grade A atau b sebaiknya pertimbangkan betul untuk bergabung ke sana. Kalau tidak mengenal dengan baik, misalnya grade C atau D, sebaiknya jangan," ujarnya.
Pada saat yang sama, pihaknya juga sedang memperbaiki sistem pengawasan yang lebih kuat. Terlebih, saat ini sedang disusun RUU Perkoperasian yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) secara independen.
[Gambas:Video CNN]
Hey Indonesia, Jangan Mau Dikadalin Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta masa konsesi atau hak operasi Kereta CepatJakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Pengajuan itu ditetapkan lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022. Di dalam surat tersebut, PT KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB.
"Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ungkap Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal dalam rapat dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12).
Di dalam Perjanjian tersebut, nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana. Nah, serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi.
Ia menjabarkan tiga urgensi yang mengharuskan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun. Pertama, meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi pendanaan pembengkakan biaya atau cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Berdasarkan hasil kajian terbaru Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komite KCJB per 15 September 2022, pembengkakan biaya (cost overrun) naik menjadi US,449 miliar atau Rp21,74 triliun.
Lihat Juga :Kemenhub Belum Mau Korbankan KA Argo Parahyangan Demi Kereta Cepat |
Padahal, berdasarkan perhitungan dan review BPKP pada 9 Maret 2022 pembengkakan biaya hanya sebesar US,17 miliar atau Rp17,64 triliun.
Kedua, menjaga kesinambungan proyek, sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan kereta cepat di berbagai aspek yang dapat menguntungkan pemangku kepentingan dan masyarakat.
"Ketiga, untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat mempererat hubungan bilateral antar kedua negara," imbuh Risal.
Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan perpanjangan konsesi menjadi salah satu opsi yang harus diambil, mengingat situasi dan kondisi di lapangan sudah berubah. Ia menilai indikator-indikator investasi di proyek mengalami banyak perubahan, yang paling kritis ialah terkait demand forecast atau proyeksi permintaan.
Lihat Juga :ANALISISLayakkah KA Argo Parahyangan 'Ditumbalkan' Demi Kereta Cepat? |
"Salah satunya, ya ternyata memang, berdasarkan diskusi kami dengan beberapa konsultan, kami harus meminta perpanjangan konsesi," jelasnya.
Selain itu, Dwiyana juga menyinggung soal revenue yang diharapkan dari proyek kereta cepat. Sebelumnya, penyumbang revenue berpaku pada Kawasan Berorientasi Transit (TOD). Namun, rencana itu ditunda dan anggaran yang ada difokuskan untuk penyelesaian konstruksi.
Merespons tantangan tersebut dan fakta pembengkakan biaya, Dwiyana mengatakan KCIC perlu melakukan simulasi lanjutan untuk membuat visibilitas proyek kereta cepat bisa naik kembali.
Tapi, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menegaskan pemerintah tidak perlu menuruti permintaan PT KCIC. Apalagi, dalam Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) pun disebutkan maksimal 50 tahun.
Lihat Juga :Alasan KCIC Ingin Perpanjang Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun |
Alasan pembengkakan biaya, kata Deddy, tidak bisa diterima begitu saja. Kalau memang itu alasannya, Deddy mempertanyakan mengapa sejak awal PT KCIC mau-mau saja mengambil proyek ini dengan aturan yang sudah ada tadi.
"Semisal KCIC merasa 50 tahun kurang, lah dulu kok mau, ngitungnya gimana? Sekarang sudah dimenangkan, ternyata mereka minta ini,itu. Ini juga kan harus dibentengi, jangan sampai kita diatur oleh investor, kita punya prinsip, kita punya regulasi," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut ia menuturkan apabila PT KCIC tetap ngotot meminta penambahan konsesi menjadi 80 tahun, pemerintah tidak boleh kalah tegas. Kalau PT KCIC bersikeras, maka lebih baik pemerintah melelang kembali proyek kereta cepat kepada investor lain.
Pemerintah juga bisa menawarkan benefit berbeda kepada calon investor lain. Contoh, memberi kemudahan untuk mengembangkan proyek serupa di wilayah lain. Sepanjang sang investor mau membeli proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Lihat Juga :KAI Respons KA Argo Parahyangan Ditutup Usai Kereta Cepat Beroperasi |
Deddy menduga motif PT KCIC untuk menambah masa konsesi supaya mereka bisa mendapat keuntungan lebih. Menurut Deddy, PT KCIC kemungkinan menghitung mendapatkan keuntungan setelah 80 tahun menjalankan proyek.
Namun, tetap saja, perpanjangan masa konsesi tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji lagi dan memastikan kebenaran hitung-hitungannya.
Untuk melakukan hitung-hitungan secara cermat, pemerintah sebaiknya membentuk tim independen khusus. Sehingga, bisa melihat permasalahan secara objektif.
"Jangan sampai kita 'dikadalin' dengan alasan pembengkakan biaya atau apa, capek lah kita," imbuh Deddy.
Label:sgp 88 slot login、arjunaslot、situs togel yang aman dan terpercaya
Terkait:prediksi togel online、kredit motor di kredivo、kredit hp bunga 0、slot gacor gampang menang hari ini、selebtoto、demo slot mahjong ways 2、siaran99、erek erek 2d angka、grand188、dapatkan dollar paypal
bab terbaru:sultan88(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《pinjaman go ojk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,forum angka jituHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman go ojk》bab terbaru。